Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.