Apa Batasan Bermesraan Dengan Istri?
Assalaamu’alaykum. Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dll.
Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah. Jazaakumullah khairan.
Seorang Suami
Alamat: Jakarta
Email: mxxxxx@gmail.com
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Waalaikum salam warahmatullah…
Pertama: Tidak ada batasan dalam hubungan intim antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:
(a) Menjima’ istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (البقرة: 222)
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: “Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci“. (QS. Al-Baqarah: 222)
(b) Menjima’ istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه أبو داود: 2162 وغيره, وصححه الألباني)
“Terlaknat, orang yang menjima’ wanita di duburnya” (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-shahih-kan oleh Al Albani)
Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة: 223) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.
“Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki” (QS. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir Al-Muyassar ( 35) dikatakan: “Maka ber-jima’-lah dengan istri kalian di tempat jima’-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki”.
Kedua: Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya diatas, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, wallahu a’lam.
—
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Tulisan Terkait:

Assalamu’alaikum Ustadz.
Untuk pertanyaan ikhwan di atas apakah puasa suami batal?
Assalamu ‘alaikum Ustadz…..
tp onani kan termasuk membunuuh kecil….kan Onani(mengeluarkan air mani) sedangkan dalam mani ada bakal bayi klo ada telur yg akan dibuahi…..afwan…jazakallahu khair
assalamu’alaikum ustadz
begini ustadz saya baru berumah tangga hampir 4 tahun, trus orang tua istri dan adik – adiknya tinggal dirumah saya ustadz, trus belum lama ini ada niat untuk membawa nenek mreka untuk ikut numpang, sementara rumah saya kecil
cuma 2 kamar…trus saya menolak,semetara adik – adik ibu mertua saya, punya rumah besar dan mampuh menampung nenek dari istri saya….yang mau saya tanyakan apakah saya berdosa dengan menolaknya…
Assalamualaikum…..
Gimana hukumnya melakukan sex via tlp dgn istri di karenakan kita jarang ketemu..?
askum ustad !aku sering shalat, tapi kok pikiran kotor aku masih tetap aja ,jujur nich kalo lagi dekat ma pacar aku maunya mesra trus ,aku jadi kepikiran shalat aku sia sia dong.gimana ustad ?
bagaimana kalau melakukan felatio (memasukan alat vital ke mulut istri) sampe keluar air mani….(afwan – tks)
Ass.wr wb
Hukum suami minum air susu istri yang lg menyusukan
@ Abu Ziyad: Yang ana pahami dari soal, seorang suami yang tidak puasa dan mendapati istrinya puasa sunat, sedangkan waktu ia ingin menyalurkan syahwatnya, maka boleh baginya melakukan hal di atas, wallohu a’lam…
@ Akh Yazhir: Kita harus bedakan antara onani dengan ‘azl
Onani tidak diperbolehkan kecuali bila dengan bantuan istri.
Sedangkan ‘azl, memang memang Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menyebutnya qutlul khofiy (pembunuhan yang samar), tapi hal itu tetap diperbolehkan meski lebih baiknya ditinggalkan. lihat keterangannya di link ini: http://addariny.wordpress.com/2009/08/27/sungguh-indah-bila-nikah-dihias-dengan-sunnah/
@ yan fernandes: Membantu orang lain adalah tindakan yang mulia, tapi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan kita, jika tidak mampu jangan dipaksakan… InsyaAlloh tidak mengapa antum menolak, jika memang keadaan tidak memungkinkan, wallohu a’lam.
@ Rudi: Sex dengan istri via telpon (ana lebih cocok “bermesraan dengan istri via telpon”) pada asalnya diperbolehkan, tapi jika ditakutkan mendatangkan hal2 yang melanggar syariat, -misalnya: onani, atau mendatangkan pikiran kotor hingga mengganggu ibadahnya-, maka ia menjadi hal yang dilarang. Karena setiap hal mubah yang menjadi perantara sesuatu yang diharamkan, maka yang mubah tadi menjadi haram, wallohu a’lam.
@ Sul Kifli: Ittaqillah, takutlah kepada Alloh, Pacaran adalah perbuatan mendekati zina, maka janganlah anda melakukannya! bertobatlah darinya, dan segeralah menikah jika anda mampu, atau puasalah jika belum mampu!
Ingatlah bahwa Islam tidak melarang sesuatu, kecuali ada petaka yang berbahaya pada sesuatu tersebut…
Kerjakanlah sholat dengan khusyu’, berusahalah menjauhi maksiat agar anda selamat dan bahagia di dunia dan akhirat. Semakin anda jauh dari maksiat, insyaAlloh sholat anda semakin khusyu’.
Sholat tetap sah meski tidak bisa khusyu’, kekhusyu’an akan mempengaruhi pahala dan manfaat yang didapat seseorang dari sholatnya. Semakin khusyu’ sholatnya, semakin sempurna pahalanya, dan semakin banyak manfaatnya bagi lahir maupun batinnya, wallohu a’lam.
@ Dani: InsyaAlloh hal itu diperbolehkan, meski lebih baiknya ditinggalkan, karena tidak sesuai dengan akhlak yang mulia, wallohu a’lam.
@ Cantika: Hukum suami minum susu istri yang lagi menyusui, tidak mengapa, karena menyusu yang mempengaruhi kemahroman seseorang adalah menyusu ketika masih kecil, wallohu a’lam.
[...] Apa Batasan Bermesraan Dengan Istri? [...]
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Apakah berdosa pelaku isbal itu? Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki, tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong! Mohon penjelasan. Terima kasih.
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Konsultasi Online
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in