search
top

Hukum sutroh dalam sholat

Bismillah,
ustadz, ana mau tanya apakah hukum sutroh (pembatas) dalam sholat wajib pada saat sebelum takbirotulihrom saja, dan berubah hukumnya ketika setelah itu menjadi tidak wajib lagi, atau dia wajib selama kita sedang sholat?

Mohon penjelasannya. Jazakallah ustadz.

Abu Hasan
abu.hasan_xxx@yahoo.com

Jawab :

Permasalahan sutroh merupakan perkara yang banyak dilupakan kaum muslimin dalam sholatnya. Nampaknya banyak dari mereka yang tidak mengetahui kewajiban mendekat ke sutrah dalam sholat dan larangan shalat tanpa sutroh. Yang dimaksudkan dengan sutroh pada shalat yaitu benda yang ada di hadapan orang yang shalat setinggi sehasta, untuk menutupinya dari apa-apa yang lewat di depannya. Sutroh ini dapat berupa tembok, tiang, atau lainnya. Nabi -sholallahu alaihi wa sallam- bersabda:

??? ?????? ? ?????? ????? ????????

Janganlah engkau melakukan shalat kecuali menghadap sutroh. (HR. Ibnu Khuzaimah; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani di dalam Shifat Shalat Nabi)

Nabi -sholallahu alaihi wa sallam- juga bersabda:

????? ?????? ?????????? ????? ???????? ?????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ???????? ?????????

Jika seseorang dari kamu melakukan shalat menghadap sutroh, maka hendaklah dia mendekat kepadanya, jangan sampai syaithaan membatalkan shalatnya. (HR. Abu Dawud, no. 695; An-Nasai, no. 748; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani)

Adapun ukuran kedekatan tempat berdiri orang shalat dengan sutroh adalah kira-kira tiga hasta, sebagaimana diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, hadits no. 506.

Penggunaan sutroh ini berlaku sejak takbiratul ihrom hingga selesai sholat. Namun kewajiban sutrah ini dikecualikan bagi makmum, karena sutrah di dalam shalat jama’ah merupakan tanggungan imam. Sehingga jika diperlukan seseorang boleh lewat di depan makmum, dan makmum tidak wajib menolaknya. Dalil hal ini adalah hadits sebagai berikut:

???? ?????? ??????? ???? ???????? ??????? ????? ?????????? ???????? ????? ??????? ??????? ??????? ?????????? ???? ????????? ????????????? ????????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ??????? ????? ?????? ??????? ?????????? ?????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ???????????? ?????????? ???????? ?????????? ??? ???????? ?????? ???????? ?????? ??????? ??????
Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata: “Aku datang mengendarai keledai betina, waktu itu aku hampir baligh, ketika Rasulullah n melakukan shalat dengan orang banyak di Mina tanpa menghadap tembok. Lalu aku melewati depan sebagian shaf, lalu aku turun dan melepaskan keledai itu merumput. Dan aku masuk ke dalam shaf, tidak ada seorangpun yang mengingkariku”. (HR. Bukhari, no. 493; Muslim, no. 504)

Demikian penjelasan saya mudah-mudahan bermanfaat.

No related posts.

3 Responses to “Hukum sutroh dalam sholat”

  1. Abu Zahroh says:

    Ustadz Kholid Syamhudi,
    Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kesihatan dan kelapangan kepada Ustadz sekeluarga.
    Selanjutnya, ana ada pertanyaan mengenai sutroh bagi masbuq.
    1. Apakah seorang masbuq masih diwajibkan menghadap sutroh untuk sisa rakaat sholatnya ?

    2. Seandainya jawaban atas pertanyaan no 1 adalah wajib, mohon dulas mengenai poin-poin berikut ya Ustadz:
    2.a. Terkadang seorang masbuq menjadikan punggung jamaah yang sedang berdzikir yang telah selesai menunaikan sholatnya sebagai sutroh. Secara umum, apakah menjadikan punggung orang lain sebagi sutroh diperbolehkan ?
    2.b. Dan bagaimana seandainya orang yang dijadikan sutroh ini bangkit berdiri dan berpindah dari tempatnya semula, apakah si masbuq juga perlu mencari sutroh lagi ?
    2.c. Dan bagaimana teknis mencari sutroh kalau jumlah masbuq nya lumayan banyak (misalkan lebih dari 10 orang) ? Sementara jumlah tiang masjid tidak banyak, juga untuk melangkah menuju dinding cukup jauh.

    3. Ada sebagian orang yang belum paham mengenai sutroh, dan selepas sholat berjamaah orang ini sholat sunnah rawatib tanpa sutroh. Apakah dibenarkan si Fulan yang berjarak lebih dari 3 hasta, misalkan saja berjarak 6 hasta di depan orang yang sedang sholat sunnah rawatib tersebut, berjalan di depannya ? Ataukah dia harus tetap menunggunya atau mencari jalan lain walaupun dia berjarak lumayan jauh semisal 6 hasta ?

    Jazakallaah khairan wa barakallaahu fiikum,
    Abu Zahroh

  2. ? ????? ??????
    untuk Abu Zahroh, Insya Allah pertanyaan antum ana jawab dalam artikel tanya jawab.
    ? ?????? ?????

  3. ummu raihanah says:

    Assalamualaykum
    Afwan ustadz, bagaimana dengan sajadah ada yang mengatakan bahwa sajadah dapat berfungsi sebagai sutrah karena makna sutrah secara umum adalah pembatas shalat jadi ujung sajadah adalah sutrah.Apakah pendapat ini benar? jazakumullah khayran atas jawabannya.

Leave a Reply

top