search
top

Hukum Menjual Barang di Katalog

Assalamualaikum ustadz

Ustadz yang dirahmati ALLAH, ana mau tanya, misalkan kita mempunyai toko elektronik, kemudian kita mempunyai katalog dari salah satu produk elektronik. Apakah boleh kita menjual barang yang ada di katalog itu meskipun pada saat itu kita tidak mempunyai barang tersebut?

Ibnu Ahmad
Email: binkuddxxx@gmail.com

Jawab:
Wa’alaikumus Salam
Melihat permasalahan yang saudara sampaikan diatas maka perlu kami jelaskan terlebih dahulu permasalahan ini. Menjual barang bila melihat kepada keberadaan barang dan sifatnya terbagi menjadi dua:

1.    Menjual barang yang ada ditempat, maka ini jelas boleh dan   kebanyakan jual beli seperti ini. Seperti jual beli barang di supermarket atau mall. Pembeli mengambil barang yang diinginkan dan membayar nilai harganya ke kasir sesuai dengan harga yang sudah ada.
2.    Menjual barang yang belum ada ditempat, hal ini bisa terjadi dalam beberapa bentuk.
a.    Barangnya tidak dapat dijelaskan sifat-sifatnya yang dikenal dengan istilah dimasyarakat kita dengan menjual kucing dalam karung. Ini jelas haram karena adanya gharar dan ketidak jelasan sifat barang.
b.    Barangnya dapat disifatkan dan dijelaskan bentuk dan keadaannya. Jenis ini bisa dijabarkan dalam dua bentuk:
1.    Disampaikan secara rinci dan sifat-sifat yang dijelaskan bisa mewakili barangnya, maka ini diperbolehkan dan sah jual belinya dengan ketentuan barangnya nanti bisa pas sesuai penjelasan tersebut.  Apabila tidak sama dan pas dengan keterangan tersebut, misalnya warnanya merah tapi yang dikirimkan warnanya hitam, maka hal ini pun memiliki dua kemungkinan:
Bisa jadi lebih baik atau lebih rendah (jelek) dari yang dijelaskan ketika akad transaksi. Maka dalam kedua keadaan ini pembeli memiliki hak untuk menyempurnakan transaksi dengan membelinya atau menggagalkan transaksi dan mengembalikan barang tersebut dan mengambil uang yang telah dibayarkannya. Inilah yang dikenal dalam fikih jual beli dengan istilah Khiyaar al-Khalaf Fi ash-Shifat.
2.    Menjual barang dengan menampakkan contohnya. jual beli ini dikenal dalam istilah para ulama syari’at dengan Bai’ an-namudzaj . contoh yang nyata dimasyarakat kita adalah membeli motor di dealer dengan melihat salah satu contoh motor yang dipajang, kemudian setelah pembayaran selesai maka Dealer mengirimkan motor yang sejenis dengannya kepada pembeli. Ini hukumnya sama dengan diatas.
Permasalahan anda diatas nampaknya masuk dalam kategori kedua ini dan ia termasuk jenis bai’ salam dimana pembeli membayar barang yang ada dalam catalog dan penjual mengirim barangnya setelah itu dengan pengetahuan dari pembeli barangnya tidak ada dihadapan keduanya. Insya Allah apa yang saudara tanyakan adalah boleh dan sah jual belinya.
Wallahu A’lam.

Tidak ada tulisan terkait

16 Responses to “Hukum Menjual Barang di Katalog”

  1. ibnu achmad says:

    JazakALLAH khair atas jawabannya ustadz..

  2. jazakallahu khaeran ustadz…

  3. abuhusain says:

    Afwan ustadz, jika kita melihat pertanyaannya, ada sisi penting yang terkandung di pertanyaan yang belum terjawab, yaitu “…kita tidak mempunyai barang tersebut”. Ini perlu rincian jawaban lain yang belum terjawab.
    Sedangkan jawaban ustadz di atas lebih cocok utk menjawab jika pertanyaannya “…kita tidak membawa barang tersebut” (barang tidak hadir ketika transaksi).
    Tentu saja makna kata “mempunyai” berbeda dengan “membawa”, begitu pula rincian hukumnya mungkin berbeda.

  4. wa’alaikumus salam
    sebenarnya bila saudara lebih cermat dan teliti saudara dapat melihat kecocokan jawaban dan ri soal tersebut. lihat dalam contoh penanya katakan memiliki toko elektronik. mestinya mereka tidak akan menjual barang yang ada di katalog tersebut kecuali memang sudah ada ikatan perjanjian dengan perusahan pemilik katalog tersebut. demikian juga bila itu adalah katalog yang ia buat sendiri tentunya tidak akan menawarkan keccuali barangnya sudah ada digudang atau ditoko lain yang memang memiliki hubungan dagang disana.
    sedang tidak mempunyai memiliki pengertian memang barangnya bukan miliknya namun ingat ada disana kebiasaan yang terjadi sesama pedagang atau antara toko dengan supliyer atau distributor barang ada akad wakalah yang sudah ada diantara mereka. sehingga barang dapat diambil bila ada pembeli yang membutuhkannya. dengan demikian insya Allah jawaban diatas telah mencukupinya.
    jazakallahu khoiran atas tegur sapanya mudah2an Allah memberikan kepada kita kefaqihan dalam agamanya.
    wassalam

  5. abu abdirrahman says:

    Assalamu’alaikum wR.wB.

    Afwan Ustadz,Ana minta tolong…sudikah kiranya ustadz menulis di web site ini tentang praktik perbankan syariah yang ada pada saat ini, khususnya tentang akad murabahah yang diterapkan diperbankan syariah tersebut. Ana menganggap praktik murabahah yang ada di bank syariah termasuk jual beli barang yang belum dimilki.
    Ana semakin yakin setelah membaca fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah tentang jual beli yang belum dimilki ( http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0 atau di kitab Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’).
    Ana agak was-was jika bermuamalah dengan perbankan syariah di Indonesia ini, walaupun terdapat dewan pengawas syariah yang menaungi bank syariah tersebut. jazakallahu khoiran

  6. Wa’alaikumus salam
    insya Allah mudah2an Allah memudahkan ana untuk menulisnya.
    wassalam

  7. ibnu achmad says:

    Assalamualaikum

    Ustadz,,bagaimana hukumnya apabila seseorang yang menjual barang yang ada dalam katalog itu menjualnya dengan cara menambah harganya dari harga asli yang diberi oleh si pemilik barang yang ada dalam katalog?

    Kemudian ustadz apakah diperbolehkannya menjual barang yang ada dalam katalog ini hanya untuk orang yang telah terjun dalam dunia perdagangan (mempunyai toko) ataukah diperbolehkannya untuk semua orang?

    JazakALLAH khair

  8. abu abdirrahman says:

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz, apa perbedaannya jual beli dengan akad salam dengan jual beli barang yang tidak dimiliki, dan bagaiamana status hukum masing-masing jual beli tersebut?
    JazakaAllahu khoiron

  9. budi abdurrahman says:

    Assalamu’alaikum ustadz
    saya masih ada ganjalan di hati ttg menjual barang yang tidak dimiliki, yaitu hadits berikut : ada seorang shahabat bernama Hakim bin Hazam ra datang kpd Rasululloh saw, “wahai Rasululloh saw, seseorang datang kepadaku, dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasululloh saw bersabda:”jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. (HR Tirmidzi)–majalah assunnah edisi 03/IX/1426H/2005.
    Secara sekilas bg saya hal ini seperti menjual barang dalam katalog. barangnya tidak kita miliki. Apakah kita boleh menjual barang dr pemilik toko yg kita tahu dia pasti memberi diskon 20%misalnya, lantas kita menawarkan barangnya ke orang lain dgn mengambil keuntungan 20% tadi ttp si pemilik toko belum mengetahui hal ini. si pembeli memberikan uangnya pada kita baru kita membelinya ditoko tadi untuk diserahkan ke pembeli. Mohon penjelasan ustadz karena bg saya ini sangat urgen dan bagaimana kaitannya dgn jual beli salaam?
    syukron jazakumullohukhoiron tuk jwbn ustadz.

  10. abu abdurrahman says:

    Assalamu’alaikum, ustadz, bagaimana bila saya membuat toko online dengan data dari katalog saja (produknya belum ada) dan si pembeli membeli produknya dengan cara memesan dulu. Si pembeli memesan suatu produk (belum serah terima uang) lantas saya mencarinya di toko atau agen (dengan uang sendiri). Setelah produk ada pada saya, baru dilakukan transaksi pembelian. Bolehkah jual beli seperti ini? Syukron utk jawabannya.

  11. Wa’alaikumussalam
    Akhi Abu ABdirrahman apabila kasusnya seperti yang antum jelaskan maka insya Allah boleh
    Wassalam

  12. ahmadisa says:

    terima kasih atas penjelasannya pak usatadz … ^_^

  13. Assalamualaikum

    Sebelumnya maaf apabila pertanyaan saya berbeda atau sama dengan diatas karena saya tidak begitu paham soal kasus tersebut, dalam kasus saya..saya menjual produk di internet seangkan produk itu saya tidak memilikinya, kemudian apabila ada yang memesan dari saya maka saya membeli ke supplier untuk iantar ketempat pembeli, apa itu termasuk haram??terimakasih, oya pak kalo berkenan jawab juiga lewat email di globalsejahtera@gmail.com…terimkasih

    Wassalam

  14. abu ibrahim says:

    Assalamu’alaikum.

    Ustadz, bgmn hukumnya berjual beli dengan anak2 (misal umur 9 th).
    Apakah sah transaksinya secara syar’i ?

    Syukron ustadz…

  15. edy says:

    ustadz, apakah kita menjualkan (secara salaam) produk yg ada di supplier,
    maka jika ada konsumen yg memesan pada kita, dan kita harus beli dahulu barangnya di supplier,
    apakah disyaratkan bahwa barang tersebut harus diserahkan pada kita terlebih dahulu, dan baru kita yg mengirimkan sendiri,
    atau boleh meminta supplier yg mengirimkan langsung ke konsumen?
    barokallahufiik..

  16. Ummu Azka says:

    Ust, kalau menjual barang dikatalog dengan menurunkan harga hingga 30%, padahal dari perusahaan tidak memperbolehkannya. Bgmn hukumnya ust? jzk

Leave a Reply

top