Bagaimana Hukum Uang Muka Dalam Jual Beli?
Assalamu’alaikum Ustadz,
Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Pertanyaannya:
a. Apakah praktik uang muka itu dibenarkan oleh syariat?
b. Biasanya, apabila si pembeli yang telah menyetorkan uang muka (tanda jadi), kemudian karena sesuatu hal, si pembeli tidak jadi membeli. Maka, yang terjadi, uang muka tadi kemudian menjadi “hangus” atau menjadi hak milik penjual. Apakah keumuman yang demikian dibenarkan secara syariat?
Jazakalloohu khoiron.
Abu Mirza
Alamat: A-11-3A PV6 Taman Melati – Kuala Lumpur
Email: aslijreb***@gmail.com
Ustadz Kholid menjawab :
Hal ini telah dijelaskan dalam artikel di Web kita ini, silahkan membaca artikel “Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka ”
Wassalam.
No related posts.
