Bagaimana Hukum Uang Muka Dalam Jual Beli?

Kategori: Fiqih Muamalah Tanggal: Mar 23, 2009 | 0 Komentar

Assalamu’alaikum Ustadz,
Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Pertanyaannya:
a. Apakah praktik uang muka itu dibenarkan oleh syariat?
b. Biasanya, apabila si pembeli yang telah menyetorkan uang muka (tanda jadi), kemudian karena sesuatu hal, si pembeli tidak jadi membeli. Maka, yang terjadi, uang muka tadi kemudian menjadi “hangus” atau menjadi hak milik penjual. Apakah keumuman yang demikian dibenarkan secara syariat?
Jazakalloohu khoiron.

Abu Mirza
Alamat: A-11-3A PV6 Taman Melati – Kuala Lumpur
Email: aslijreb***@gmail.com

Ustadz Kholid menjawab :
Hal ini telah dijelaskan dalam artikel di Web kita ini, silahkan membaca artikel “Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka
Wassalam.

Tidak ada tulisan terkait

0 Komentar

Be the first to comment.

Mau Berkomentar?

XHTML: Tag-tag berikut dapat digunakan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Komentar yang anda masukan barusan sebenarnya belum muncul, komentar akan dimoderasi oleh admin terlebih dahulu.