Assalamu’alaikum
saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT. MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp. 2.250.000. dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mhn ustadz jelaskan hukum sistem tersebut
Mario Martadinata
Ustadz Kholid menjawab:
Wa’alaikumussalam
Memang dewasa ini bermunculan berbagai macam ragam jenis jual beli dan bisnis yang menggiurkan dan mengajak seorang untuk duduk berdiam diri namun uang terus mengalir. Tidak peduli dari mana asalnya dan bagaimana mendapatkannya. Seiring dengan itu berbagai nama dan merek dagangpun bermunculan baik yang mengatasnamakan syari’at atau tidak.
Ingin naik haji dengan sangat murah, diiming-imingi tawaran menggiurkan hanya dengan Rp 2.25,0.000; ini seperti mimpi. Apabila itu benar tentunya semua orang islam yang ingin haji nggak usah nabung untuk naik haji cukup dengan ikut MLM ini. Sistem Multi Level Marketing (at-Taswieq Muta’addid ath-Thobaqaat) atau Network Marketing (at-Taswieq asy-Syabaki) yang beroperasi sesuai dengan Pyramid scheme (at-Tanzhim al-Harami). Jenis marketing seperti ini nampaknya merupakan rekayasa perniagaan (Business fraud).
Sistem pyramide/ Pyramid scheme ini telah mendapatkan perhatian serius dari para ulama dan juga pakar bisnis ekonomi dunia. Ternyata kesimpulannya banyak yang memperingatkan bahaya jenis bisnis ini karena berisi suatu yang memperdaya (taghrier) para pengikutnya, lalu menjadikan mereka memiliki kekayaan yang singkat dan cepat sebagai imbalan dari pembayaran yang sedikit dan terbatas. Namun akhirnya harta tersebut masuk semuanya kepada pemilik perusahaan dan bisnis ini. Sedangkan anggotanya tidak mendapatkan kecuali fata morgana.
Oleh karena itu banyak sekali peraturan perundangan dari banyak Negara yang melarang sistem pyramid (Pyramid scheme) dengan semua bentuknya. Demikian juga perangkat resmi banyak Negara memperingatkan masyarakat dari terjerumus dalam perangkap jaringan bisnis seperti ini setelah dibungkus dengan bentuk yang sangat menarik dengan propaganda bahwa ini adalah kesempatan pemasaran produksi yang berguna bagi masyarakat, baik dalam bidang pendidikan atau lainnya.
Nah tentang jelasnya permasalahan ini kami sedang menulis dan mudah2an dapat dicetak dalam waktu dekat.
[Tanya-jawab ini juga dipublikasikan di milis fatwa pengusaha muslim]
Artikel UstadzKholid.Com
Tidak ada tulisan terkait
5 Komentar
Mendaftar RSS Komentar?
saya anggota MPM dan saya sangat setuju dengan MPM biar semua umat islam se indonesia dapat menunaikan ibadah haji dengan mudah dan tidak sulit lagi tetntu dengan bekerja yaitu mensyiarkan haji karna utk mensyiarkan haji pun kita mendapat pahala.biar rakyat indonesia semuanya haji dan Umat Nabi SAW bertambah banyak di indonesia..thx
Saya yakin tidak semua MLM pantas diharamkan. MLM hanya salah satu bentuk/cara memasarkan sesuatu. Mungkin yang perlu disoroti adalah sistem dari MLM tersebut.
Menanggapi masalh MPM saya kurang sependapat kalo semua rakyat Indonesia Harus naik Haji LEWAT MPM itu suatu hal yg tidak masuk akal melanggar sunnatulloh………tidak mungkin ….dan yg terakhir di khususkan kepada rekan2 yg menggeluti Bisnis MPM yg mengatas namakan Agama untuk memperdaya masyarakat. kalo bisnis ya bisnis aja laahhh…ga usah menjual nama Ulama anu ulama itu dan lain-lain….syukron………..
Sebaiknya, semua ahli hukum islam melihat konsep MLM yang ditawarkan dengan cermat. semua ulama sepakat jika ada unsur-unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan dzulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak) maka hukum MLM ini jelas diharamkan.dalam MPM haji dan Umroh, saya melihat uang yang pertama disetorkan adalah uang muka dari Umroh dan haji, yang jika sisanya dilunasi dia akan diberangkatkan saat dia melunasinya. Bonus atau hadiah yang ia peroleh jumlahnya amat wajar sebagai kegiatan samsarah/Simsar karena agen atau distributor tersebut telah mengusahakan seseorang menyetor uang muka Umroh dan haji pada PT.MPM.Wallohu a’lam bi al-shawwab
Saya telah mengikuti sistem MLM Umroh/Haji seperti MPM… Ternyata hampir semua MLM tersebut Money Game…
Trackbacks / Pingbacks
show trackbacks