Bolehkan Menjual Kotoran Ternak?

Kategori: Fiqih Muamalah Tanggal: Mar 22, 2009 | 6 Komentar

Assalamualaikum warohmatullahiwabaraokatuh…
Bagaimana hukumnya orang yang menjual “Kotoran Ternak”, seperti kotoran kerbau, sapi…

Ternak yang saya maksud adalah ternak yang halal pak Ustad…terima kasih

Anas Prapto
Alamat: P.Siantar
Email: anas.pra***@yahoo.co.id

Ustadz Kholid menjawab :
Menjual kotoran ternak hukumnya kembali kepada hukum kotoran tersebut apakah najis atau tidak? Bila tidak apakah memang bermanfaat atau tidak? Apabila kotoran dari hewan yang diperbolehkan untuk dimakan secara syar’i maka kotorannya pun suci tidak najis. Diantara dalilnya adalah kebolehan sholat ditempat berkumpulnya kambing yang jelas akan kencing atau buang kotoran di sana, seperti dalam hadits:

????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ????????? ?????????

Artinya: “Dahulu Nabi pernah sholat di tempat berkumpulnya kambing” [ HR. Bukhari]

Dari sini jelaslah kesucian kotoran tersebut dan dilihat penggunaannya ternyata juga bermanfaat. Oleh karena itu menjualnya hukumnya halal
Wallahu a’lam.

Tidak ada tulisan terkait

6 Komentar

Mendaftar RSS Komentar?

  1. peternak says:

    Tanya ustadz, apakah berarti kotoran kambing bisa dijadikan makanan untuk ikan (misalnya Lele) tanpa menjadikan ikan tersebut sebagai hewan jalalah?

    Terimakasih ustadz

  2. iwan says:

    Assalamu’alaikum ustadz.
    ana mau tanya apa hukumnya memberi makan ikan peliharaan seperti lele dengan kotoran manusia.apakah ikannya menjadi haram mohon penjelasannya.
    wassalamu’alaikum

  3. wa’alaikumussalam
    @peternak. memang demikian apabila memang kotoran kambing bisa jadi makanan ternak, maka tidak menjadikan ternak tersebut menjadi jalaalah, karena kotoran tsb tidak najis.
    @ iwan. artikel yang berhubungan dengan hal ini sudah ada. nantikan saja postingannya

  4. Fitry says:

    Alhamdulillah… syukron buat penjelasannya Pak Ustadz. Waktu itu ana pernah baca konsultasi serupa. Tapi Ustadznya bilang hukumnya haram. Waduh…padahal saya baru saja membeli kotoarn kambing untuk pupuk tanaman dan menggemburkan tanah. Jadi khawatir banget waktu itu.

  5. sugeng says:

    “Apabila kotoran dari hewan yang diperbolehkan untuk dimakan secara syar’i maka kotorannya pun suci tidak najis”

    Maaf pak, bagian ini perlu diperjelas. Apakah yg bapak maksud di sini adalah hewannya yg diperbolehkan untuk dimakan? sehingga kotorannya tidak najis?

  6. Fadli says:

    assalaamu’alaikum wr wb
    Ustadz,ane pernah dikontak salah seorang dari organisasi yang meneriakkan wajibnya Khilafah dan Syari’at Islam, dan dikatakan bahwa khilafah itu sudah janji Allah melalui perkataan Nabi Muhammad SAW dalam kitab musnad Ahmad berbunyi”….satakunu khilafatan ‘ala minhajin nubuwah tsumma sakata”.apakah memang demikian wajibnya khilafah dan syariah?bagaimana pendapat jumhur ulama?
    Ustadz,mau tanya saya ini ceritanya mau kuliah di timur tengah terutama Yaman apakah syaratnya dan bagaimana biaya di sana?tolong dibalas ke Email saya saja….mohon infonya ttg kuliah di Yaman atau Timur Tengah yang lain..
    wassalaam

Trackbacks / Pingbacks

show trackbacks

Mau Berkomentar?

XHTML: Tag-tag berikut dapat digunakan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Komentar yang anda masukan barusan sebenarnya belum muncul, komentar akan dimoderasi oleh admin terlebih dahulu.