Hukum Memakai Software Bajakan
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:
Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.
Wallahu’alam bis shawab.
Tulisan Terkait:

dari konsultasi di atas saya mau tanya, bagaimana hukumnya dengan instansi pemerintahan & perkantoran yang dalam kegiatan perkantorannya menggunakan software bajakan ?
karena saya jg bekerja di perkantoran yg menggunakan software bajakan..
mohon penjelasannya..
ustadz, apakah hal ini berlaku juga untuk hal-hal di luar usaha?
sementara sekarang ini di komputer pribadi, saya menggunakan software / windows bajakan. saya juga terkadang membantu menginstallkan di komputer teman, maupun mengajarkan cara menginstall ke beberapa teman.
berilah saya nasehat ustadz,
jazakallahu khairan
Assalamualaikum Pak Ustad bagai mana hukumnya berjualan CD bajakan, mohon penjelasannya. Terimakasih Pak Ustad
Wasalamualaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Ustadz, sebagaimana yang ditanyakan Al-Akh Nico di komentar pertama, bagaimana pandangan ustadz tentang masalah tersebut, yakni kita bekerja di instansi yang menggunakan software bajakan. Apakah hasil usaha dari yang demikian juga haram?
Mohon penjelasannya.
Jazakallahu khairan
Abu Unais Cikarang
Assalamu’alaikum wr. wb
ustadz, saya punya usaha rental komputer yang karena keterbatasan modal saya menggunakan software windows xp bajakan. apakah hal itu haram juga, bagaimana solusi untuk usaha saya ? terima kasih.
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Konsultasi Online
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in