search
top

Hukum Memakai Software Bajakan

Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?

Pendengar Radio Muslim

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:

Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.

Wallahu’alam bis shawab.

Tidak ada tulisan terkait

12 Responses to “Hukum Memakai Software Bajakan”

  1. Nico says:

    dari konsultasi di atas saya mau tanya, bagaimana hukumnya dengan instansi pemerintahan & perkantoran yang dalam kegiatan perkantorannya menggunakan software bajakan ?
    karena saya jg bekerja di perkantoran yg menggunakan software bajakan..
    mohon penjelasannya..

    • farhan says:

      yaaa…seharusnyaa sbisa mungkin anda meninggalkan perusahaan tersebut…karna qita sdah tau keharamannya menggunakan sofwar bajakan…

  2. abu dzakiyyah says:

    ustadz, apakah hal ini berlaku juga untuk hal-hal di luar usaha?

    sementara sekarang ini di komputer pribadi, saya menggunakan software / windows bajakan. saya juga terkadang membantu menginstallkan di komputer teman, maupun mengajarkan cara menginstall ke beberapa teman.

    berilah saya nasehat ustadz,

    jazakallahu khairan

  3. Rossy says:

    Assalamualaikum Pak Ustad bagai mana hukumnya berjualan CD bajakan, mohon penjelasannya. Terimakasih Pak Ustad
    Wasalamualaikum

  4. Abu Unais says:

    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

    Ustadz, sebagaimana yang ditanyakan Al-Akh Nico di komentar pertama, bagaimana pandangan ustadz tentang masalah tersebut, yakni kita bekerja di instansi yang menggunakan software bajakan. Apakah hasil usaha dari yang demikian juga haram?
    Mohon penjelasannya.
    Jazakallahu khairan
    Abu Unais Cikarang

  5. nitaa says:

    Assalamu’alaikum wr. wb
    ustadz, saya punya usaha rental komputer yang karena keterbatasan modal saya menggunakan software windows xp bajakan. apakah hal itu haram juga, bagaimana solusi untuk usaha saya ? terima kasih.

  6. Abu Nafis says:

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Afwan ustadz ana ikut urun rembug…
    Salah satu solusi agar terlepas dari masalah menggunakan software bajakan adalah migrasi ke software gratis semisal linux. Sebagai contoh ana ceritakan pengalaman ana yang dulu sangat tergantung dengan Windows, Microsoft Office, Corel, Photoshop, InDesign, karena memang perkejaan ana dibidang desain-layout majalah juga percetakan. Dan semua software2 tsb yang ana pake adalah bajakan karena memang ana tidak mampu membelinya. Alhamdulillah sekarang semua bisa ana gantikan dengan yang gratis. Ubuntu Linux ana pake untuk menggantikan Windows. Microsoft Office diganti dengan Open Office. Corel diganti dengan Inkscape. Photoshop diganti dengan GIMP. InDesign diganti dengan Scribus. Dan ana kira tidak sedikit software2 under-Windows lain yang sudah ada padanannya untuk dijalankan di Linux. Tinggal masalah niat dan kemauan untuk terbebas dari software bajakan. Semoga pengalaman ana bisa diambil ibrahnya.

  7. alimaskur says:

    tad, gimana kalo teknisi komputer yang bekerja untuk orang lain ? secara hukum islam ?

  8. Adetya says:

    Assalamualaikum,

    ada yang berpendapat tidak apa2 hukumnya memakai windows bajakan, karena produk itu produknya orang kafir yang memerangi umat muslim khususnya di palestina, afghanistan dan juga jelas2 menyerang melalui pinjaman modal dan pelecehan islam.

    Mohon pendapat ustadz, apakah pendapat diatas benar?

Leave a Reply

top