Beranda » Fiqih Muamalah

Hukum Memakai Software Bajakan

5 September 2009 5 Komentar Download PDF

Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?

Pendengar Radio Muslim

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:

Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama rahimahumullah. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.

Wallahu’alam bis shawab.

Bookmark tulisan ini
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • Print
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Ping.fm
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Tulisan Terkait:

  1. Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang
  2. Hukum Kawin Suntik Pada Sapi
  3. Bagaimana Hukum Uang Muka Dalam Jual Beli?
  4. Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi
  5. Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik?

5 Komentar »

  • Nico berkomentar:

    dari konsultasi di atas saya mau tanya, bagaimana hukumnya dengan instansi pemerintahan & perkantoran yang dalam kegiatan perkantorannya menggunakan software bajakan ?
    karena saya jg bekerja di perkantoran yg menggunakan software bajakan..
    mohon penjelasannya..

  • abu dzakiyyah berkomentar:

    ustadz, apakah hal ini berlaku juga untuk hal-hal di luar usaha?

    sementara sekarang ini di komputer pribadi, saya menggunakan software / windows bajakan. saya juga terkadang membantu menginstallkan di komputer teman, maupun mengajarkan cara menginstall ke beberapa teman.

    berilah saya nasehat ustadz,

    jazakallahu khairan

  • Rossy berkomentar:

    Assalamualaikum Pak Ustad bagai mana hukumnya berjualan CD bajakan, mohon penjelasannya. Terimakasih Pak Ustad
    Wasalamualaikum

  • Abu Unais berkomentar:

    Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,

    Ustadz, sebagaimana yang ditanyakan Al-Akh Nico di komentar pertama, bagaimana pandangan ustadz tentang masalah tersebut, yakni kita bekerja di instansi yang menggunakan software bajakan. Apakah hasil usaha dari yang demikian juga haram?
    Mohon penjelasannya.
    Jazakallahu khairan
    Abu Unais Cikarang

  • nitaa berkomentar:

    Assalamu’alaikum wr. wb
    ustadz, saya punya usaha rental komputer yang karena keterbatasan modal saya menggunakan software windows xp bajakan. apakah hal itu haram juga, bagaimana solusi untuk usaha saya ? terima kasih.

Silakan berkomentar

Kami berharap komentar anda sesuai dengan topik bahasan. Komentar SPAM tidak kami tampilkan.

Anda bisa menggunakan tag-tag berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>