<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Kawin Suntik Pada Sapi</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Jul 2010 10:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1502</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 06:43:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1502</guid>
		<description>Wa&#039;alaikumussalam
jual beli sperma atau IB tidak bisa dikategorikan sebagai bai&#039; ma&#039;dum karena ada kejelasan bentuk barang, ukuran dan jeninya. juga mampu diserahkan ketika pembelian sperma tersebut. sehingga alasan yang saya kemukakan diatas bersandarkan kepada keadaan barang dan para transaktor. adapun masalah hasilnya apakah akan hamil atau tidak itu derada didalam kekuasaan Allah dan bukan lagi dibawah kekuasaan manusia. sehingga bila akadnya tersebut berupa pembelian sperma dan upah memasukkannya kedalam rahim sapi maka ini insya ALlah tidak masalah. 
masalah apakah ada paksaan hamil tanpa melakukan hubungan biologis saya kira itu diluar konteks pembahasan kita karena sapi tdk sama dengan manusia
wallahu a&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikumussalam<br />
jual beli sperma atau IB tidak bisa dikategorikan sebagai bai&#8217; ma&#8217;dum karena ada kejelasan bentuk barang, ukuran dan jeninya. juga mampu diserahkan ketika pembelian sperma tersebut. sehingga alasan yang saya kemukakan diatas bersandarkan kepada keadaan barang dan para transaktor. adapun masalah hasilnya apakah akan hamil atau tidak itu derada didalam kekuasaan Allah dan bukan lagi dibawah kekuasaan manusia. sehingga bila akadnya tersebut berupa pembelian sperma dan upah memasukkannya kedalam rahim sapi maka ini insya ALlah tidak masalah.<br />
masalah apakah ada paksaan hamil tanpa melakukan hubungan biologis saya kira itu diluar konteks pembahasan kita karena sapi tdk sama dengan manusia<br />
wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: caknur83</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1474</link>
		<dc:creator>caknur83</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 14:40:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1474</guid>
		<description>assalamualaikum..
Barokallahu fikum ustadz..
menurut hemat saya sudut pandang dalam ghoror jual beli(mubadalah maliyah (mani)) atau sewa menyewa(bai&#039; manafi&#039;pejantan)itu karena tidak adanya kepastian akan hasil yang ditimbulkan, terkadang tidak ada kehamilan atau sebaliknya, mungkin hamil kembar. analoginya baiul ma&#039;dum, sedangkan hal ini kadang terjadi pada kawin suntik. padahal kalau kita timbang dengan qiyas awlawinya ada larangan menjual janin dalm perut ibunya... apalagi hal yang lebih sepekulan dari itu. wallahu a&#039;lam. bagaimana usatadz?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum..<br />
Barokallahu fikum ustadz..<br />
menurut hemat saya sudut pandang dalam ghoror jual beli(mubadalah maliyah (mani)) atau sewa menyewa(bai&#8217; manafi&#8217;pejantan)itu karena tidak adanya kepastian akan hasil yang ditimbulkan, terkadang tidak ada kehamilan atau sebaliknya, mungkin hamil kembar. analoginya baiul ma&#8217;dum, sedangkan hal ini kadang terjadi pada kawin suntik. padahal kalau kita timbang dengan qiyas awlawinya ada larangan menjual janin dalm perut ibunya&#8230; apalagi hal yang lebih sepekulan dari itu. wallahu a&#8217;lam. bagaimana usatadz?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Toko Muslim</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1028</link>
		<dc:creator>Toko Muslim</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 05:45:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1028</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum
Jazakumullahu khairan Ustadz atas artikelnya.
Ada pertanyaan tambahan, kalau hukumnya mubah dalam keadaan seperti di terangkan di atas, bagaimana dengan sisi lainnya ustadz, sapi-sapi tersebut juga kan memiliki nafsu biologis yang disalurkan melalui perkawinannya, kalau jual beli sperma ini diperbolehkan, maka yang terjadi adalah untuk berkembang-biak, sapi-sapi tersebut tidak dikawinkan dengan lawan jenisnya akan tetapi hanya di kawin suntik saja. Hal ini juga bisa termasuk zhalim kepada sapi. Bagaimana penjelasannya Ustadz?, syukron atas tanggapannya.
BarakAllah fikum..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum<br />
Jazakumullahu khairan Ustadz atas artikelnya.<br />
Ada pertanyaan tambahan, kalau hukumnya mubah dalam keadaan seperti di terangkan di atas, bagaimana dengan sisi lainnya ustadz, sapi-sapi tersebut juga kan memiliki nafsu biologis yang disalurkan melalui perkawinannya, kalau jual beli sperma ini diperbolehkan, maka yang terjadi adalah untuk berkembang-biak, sapi-sapi tersebut tidak dikawinkan dengan lawan jenisnya akan tetapi hanya di kawin suntik saja. Hal ini juga bisa termasuk zhalim kepada sapi. Bagaimana penjelasannya Ustadz?, syukron atas tanggapannya.<br />
BarakAllah fikum..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
