<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Kawin Suntik Pada Sapi</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 09:03:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Abu Mulki</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1720</link>
		<dc:creator>Abu Mulki</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 06:30:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1720</guid>
		<description>Assalamualaikum.
Saat ini saya sedang menangani peternakan sapi perah. Tata laksana distribusi sperma pejantan dapat dijelaskan sbb: (a)Instansi Pemerintah/Balai Benih menjual sperma dalam kemasan &quot;straw&quot;/sedotan kepada Gabungan Koperasi seharga +/- IDR 7ribu per straw. 
(b)Sperma kemudian didistribusikan ke Koperasi Primer, Skunder, Tersier, hingga peternak. (c)Harga beli peternak anggota koperasi +/- IDR 20ribu. Pengurus Koperasi menjelaskan bahwa perbedaan harga sebesar +/-IDR 13ribu terjadi karena adanya rantai distribusi dan proses penanganan benih harus mendapat perlakuan khusus, antara lain dengan menggunakan Nitrogen agar tidak rusak.  Saya tidak tahu apakah Koperasi mengambil keuntungan dari transaksi jual beli sperma. Peternak akan dikenakan biaya tambahan IDR 50ribu untuk jasa teknis petugas inseminasi. Total biaya IDR 70ribu akan dipotong langsung dari hasil penjualan susu.

Sebagai informasi tambahan:
•	Harga pejantan super sangat mahal dan mengharuskan konsumsi pakan yang khusus, sehingga pemeliharaan pejantan menjadi tidak ekonomis.
•	Pembangunan instalasi laboratorium benih membutuhkan ilmu dan teknologi yang kompleks, serta kebutuhan dana dapat mencapai nilai IDR 1.5milyar.

(1)Apakah yang kami lakukan dalam jual beli sperma sesuai dengan syariat islam?
Mohon tambahan ilmu mengenai situasi nyata yang kami hadapi.

Kami pun melakukan pembelian sapi bunting. Salah satu penentu harga sapi bunting adalah usia janin dalam perut. Misalnya: sapi bunting 5bulan +/-  IDR 11.5Juta, sedangkan sapi bunting 8bulan seharga IDR 12Juta. Kami membayar tunai.
(2)Apakah pembelian sapi bunting diperbolehkan? Mohon nasihat.

Salah satu antisipasi kami dalam penyediaan pakan adalah dengan menyewa lahan dengan sistem bayar dimuka kepada pemilik lahan. Mohon nasihat tentang rencana sewa lahan untuk ditanami rumput gajah sebagai pakan sapi.
(3)Mohon penjelasan, apakah rencana kami sesuai dengan kaidah islam?

Kami memiliki tujuan untuk mengelola industri peternakan sapi perah yang syar’i. Mohon informasi peternakan sapi perah yang telah melaksanakan syariat islam.

Kami berencana akan mendiskusikan dengan berbagai pihak tentang tujuan kami dan praktik yang biasa dilakukan, untuk memperoleh solusi yang syar&#039;i. Mohon nasihat.

Jazakumullahu khairan.
Wasalamualaikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum.<br />
Saat ini saya sedang menangani peternakan sapi perah. Tata laksana distribusi sperma pejantan dapat dijelaskan sbb: (a)Instansi Pemerintah/Balai Benih menjual sperma dalam kemasan &#8220;straw&#8221;/sedotan kepada Gabungan Koperasi seharga +/- IDR 7ribu per straw.<br />
(b)Sperma kemudian didistribusikan ke Koperasi Primer, Skunder, Tersier, hingga peternak. (c)Harga beli peternak anggota koperasi +/- IDR 20ribu. Pengurus Koperasi menjelaskan bahwa perbedaan harga sebesar +/-IDR 13ribu terjadi karena adanya rantai distribusi dan proses penanganan benih harus mendapat perlakuan khusus, antara lain dengan menggunakan Nitrogen agar tidak rusak.  Saya tidak tahu apakah Koperasi mengambil keuntungan dari transaksi jual beli sperma. Peternak akan dikenakan biaya tambahan IDR 50ribu untuk jasa teknis petugas inseminasi. Total biaya IDR 70ribu akan dipotong langsung dari hasil penjualan susu.</p>
<p>Sebagai informasi tambahan:<br />
•	Harga pejantan super sangat mahal dan mengharuskan konsumsi pakan yang khusus, sehingga pemeliharaan pejantan menjadi tidak ekonomis.<br />
•	Pembangunan instalasi laboratorium benih membutuhkan ilmu dan teknologi yang kompleks, serta kebutuhan dana dapat mencapai nilai IDR 1.5milyar.</p>
<p>(1)Apakah yang kami lakukan dalam jual beli sperma sesuai dengan syariat islam?<br />
Mohon tambahan ilmu mengenai situasi nyata yang kami hadapi.</p>
<p>Kami pun melakukan pembelian sapi bunting. Salah satu penentu harga sapi bunting adalah usia janin dalam perut. Misalnya: sapi bunting 5bulan +/-  IDR 11.5Juta, sedangkan sapi bunting 8bulan seharga IDR 12Juta. Kami membayar tunai.<br />
(2)Apakah pembelian sapi bunting diperbolehkan? Mohon nasihat.</p>
<p>Salah satu antisipasi kami dalam penyediaan pakan adalah dengan menyewa lahan dengan sistem bayar dimuka kepada pemilik lahan. Mohon nasihat tentang rencana sewa lahan untuk ditanami rumput gajah sebagai pakan sapi.<br />
(3)Mohon penjelasan, apakah rencana kami sesuai dengan kaidah islam?</p>
<p>Kami memiliki tujuan untuk mengelola industri peternakan sapi perah yang syar’i. Mohon informasi peternakan sapi perah yang telah melaksanakan syariat islam.</p>
<p>Kami berencana akan mendiskusikan dengan berbagai pihak tentang tujuan kami dan praktik yang biasa dilakukan, untuk memperoleh solusi yang syar&#8217;i. Mohon nasihat.</p>
<p>Jazakumullahu khairan.<br />
Wasalamualaikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1502</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 06:43:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1502</guid>
		<description>Wa&#039;alaikumussalam
jual beli sperma atau IB tidak bisa dikategorikan sebagai bai&#039; ma&#039;dum karena ada kejelasan bentuk barang, ukuran dan jeninya. juga mampu diserahkan ketika pembelian sperma tersebut. sehingga alasan yang saya kemukakan diatas bersandarkan kepada keadaan barang dan para transaktor. adapun masalah hasilnya apakah akan hamil atau tidak itu derada didalam kekuasaan Allah dan bukan lagi dibawah kekuasaan manusia. sehingga bila akadnya tersebut berupa pembelian sperma dan upah memasukkannya kedalam rahim sapi maka ini insya ALlah tidak masalah. 
masalah apakah ada paksaan hamil tanpa melakukan hubungan biologis saya kira itu diluar konteks pembahasan kita karena sapi tdk sama dengan manusia
wallahu a&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikumussalam<br />
jual beli sperma atau IB tidak bisa dikategorikan sebagai bai&#8217; ma&#8217;dum karena ada kejelasan bentuk barang, ukuran dan jeninya. juga mampu diserahkan ketika pembelian sperma tersebut. sehingga alasan yang saya kemukakan diatas bersandarkan kepada keadaan barang dan para transaktor. adapun masalah hasilnya apakah akan hamil atau tidak itu derada didalam kekuasaan Allah dan bukan lagi dibawah kekuasaan manusia. sehingga bila akadnya tersebut berupa pembelian sperma dan upah memasukkannya kedalam rahim sapi maka ini insya ALlah tidak masalah.<br />
masalah apakah ada paksaan hamil tanpa melakukan hubungan biologis saya kira itu diluar konteks pembahasan kita karena sapi tdk sama dengan manusia<br />
wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: caknur83</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1474</link>
		<dc:creator>caknur83</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 14:40:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1474</guid>
		<description>assalamualaikum..
Barokallahu fikum ustadz..
menurut hemat saya sudut pandang dalam ghoror jual beli(mubadalah maliyah (mani)) atau sewa menyewa(bai&#039; manafi&#039;pejantan)itu karena tidak adanya kepastian akan hasil yang ditimbulkan, terkadang tidak ada kehamilan atau sebaliknya, mungkin hamil kembar. analoginya baiul ma&#039;dum, sedangkan hal ini kadang terjadi pada kawin suntik. padahal kalau kita timbang dengan qiyas awlawinya ada larangan menjual janin dalm perut ibunya... apalagi hal yang lebih sepekulan dari itu. wallahu a&#039;lam. bagaimana usatadz?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum..<br />
Barokallahu fikum ustadz..<br />
menurut hemat saya sudut pandang dalam ghoror jual beli(mubadalah maliyah (mani)) atau sewa menyewa(bai&#8217; manafi&#8217;pejantan)itu karena tidak adanya kepastian akan hasil yang ditimbulkan, terkadang tidak ada kehamilan atau sebaliknya, mungkin hamil kembar. analoginya baiul ma&#8217;dum, sedangkan hal ini kadang terjadi pada kawin suntik. padahal kalau kita timbang dengan qiyas awlawinya ada larangan menjual janin dalm perut ibunya&#8230; apalagi hal yang lebih sepekulan dari itu. wallahu a&#8217;lam. bagaimana usatadz?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Toko Muslim</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/comment-page-1/#comment-1028</link>
		<dc:creator>Toko Muslim</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 05:45:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221#comment-1028</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum
Jazakumullahu khairan Ustadz atas artikelnya.
Ada pertanyaan tambahan, kalau hukumnya mubah dalam keadaan seperti di terangkan di atas, bagaimana dengan sisi lainnya ustadz, sapi-sapi tersebut juga kan memiliki nafsu biologis yang disalurkan melalui perkawinannya, kalau jual beli sperma ini diperbolehkan, maka yang terjadi adalah untuk berkembang-biak, sapi-sapi tersebut tidak dikawinkan dengan lawan jenisnya akan tetapi hanya di kawin suntik saja. Hal ini juga bisa termasuk zhalim kepada sapi. Bagaimana penjelasannya Ustadz?, syukron atas tanggapannya.
BarakAllah fikum..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum<br />
Jazakumullahu khairan Ustadz atas artikelnya.<br />
Ada pertanyaan tambahan, kalau hukumnya mubah dalam keadaan seperti di terangkan di atas, bagaimana dengan sisi lainnya ustadz, sapi-sapi tersebut juga kan memiliki nafsu biologis yang disalurkan melalui perkawinannya, kalau jual beli sperma ini diperbolehkan, maka yang terjadi adalah untuk berkembang-biak, sapi-sapi tersebut tidak dikawinkan dengan lawan jenisnya akan tetapi hanya di kawin suntik saja. Hal ini juga bisa termasuk zhalim kepada sapi. Bagaimana penjelasannya Ustadz?, syukron atas tanggapannya.<br />
BarakAllah fikum..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

