Hukum Kawin Suntik Pada Sapi
Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. Wassalam
Ari
Bumi Allah
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Tidak dipungkiri lagi usaha-usaha peternakan dewasa ini banyak mencari cara untuk memperbanyak jumlah ternak dalam waktu singkat dan mudah. Sehingga munculah perkara-perkara baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sejarah manusia.
Diantara upaya yang ada dewasa ini adalah kawin suntik yang dikenal dengan insenminasi buatan (IB). Inseminasi buatan dijelaskan sebagai peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun‘.
Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya
- Memperbaiki mutu genetika ternak;
- Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;
- Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;
- Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;
- Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.
Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari’at dengan “Asbu al-Fahl” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang ‘Asbu al-fahl” (HR Al-Bukhari)
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian ‘Asbu al-fahl, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: “Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan”.
Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga illah (sebab pelarangan) adalah adanya gharar karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.
Melihat illat yang disampaikan para ulama tentang larangan asbu al-fahl diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki ilat-ilat tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau hijamah. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?
Mudah-mudahan bermanfaat.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Tulisan Terkait:

Assalamu ‘alaikum
Jazakumullahu khairan Ustadz atas artikelnya.
Ada pertanyaan tambahan, kalau hukumnya mubah dalam keadaan seperti di terangkan di atas, bagaimana dengan sisi lainnya ustadz, sapi-sapi tersebut juga kan memiliki nafsu biologis yang disalurkan melalui perkawinannya, kalau jual beli sperma ini diperbolehkan, maka yang terjadi adalah untuk berkembang-biak, sapi-sapi tersebut tidak dikawinkan dengan lawan jenisnya akan tetapi hanya di kawin suntik saja. Hal ini juga bisa termasuk zhalim kepada sapi. Bagaimana penjelasannya Ustadz?, syukron atas tanggapannya.
BarakAllah fikum..
assalamualaikum..
Barokallahu fikum ustadz..
menurut hemat saya sudut pandang dalam ghoror jual beli(mubadalah maliyah (mani)) atau sewa menyewa(bai’ manafi’pejantan)itu karena tidak adanya kepastian akan hasil yang ditimbulkan, terkadang tidak ada kehamilan atau sebaliknya, mungkin hamil kembar. analoginya baiul ma’dum, sedangkan hal ini kadang terjadi pada kawin suntik. padahal kalau kita timbang dengan qiyas awlawinya ada larangan menjual janin dalm perut ibunya… apalagi hal yang lebih sepekulan dari itu. wallahu a’lam. bagaimana usatadz?
Wa’alaikumussalam
jual beli sperma atau IB tidak bisa dikategorikan sebagai bai’ ma’dum karena ada kejelasan bentuk barang, ukuran dan jeninya. juga mampu diserahkan ketika pembelian sperma tersebut. sehingga alasan yang saya kemukakan diatas bersandarkan kepada keadaan barang dan para transaktor. adapun masalah hasilnya apakah akan hamil atau tidak itu derada didalam kekuasaan Allah dan bukan lagi dibawah kekuasaan manusia. sehingga bila akadnya tersebut berupa pembelian sperma dan upah memasukkannya kedalam rahim sapi maka ini insya ALlah tidak masalah.
masalah apakah ada paksaan hamil tanpa melakukan hubungan biologis saya kira itu diluar konteks pembahasan kita karena sapi tdk sama dengan manusia
wallahu a’lam
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Konsultasi Online
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in