Assalamu’alaikum, ustadz apa hukumnya bisnis MLM dan yang mirip dengannya? tolong dijelaskan dengan lengkap. Soalnya ada ikhwan yang mengajak ana untuk ikut bisnis yang mirip MLM, katanya sih Halal?
syukron jazakallohu khoiron.
Mu’adz
Ds. Sarwadadi Kec. Kawunganten Cilacap
Ustadz Kholid menjawab :
Untuk menjawab hal ini kami bawakan fatwa berikut:
FATWA MARKAZ AL IMAM AL ALBANI
LI AD DIRASAT AL MANHAJIYAH WA AL ABHATS AL ‘ILMIYAH
-Di Yordania-
[Fikih: Al Buyu’: Pengharaman Judi: Biznas]
Telah datang kepada kami sejumlah pertanyaan -dari berbagai pihak- seputar hukum ikut serta dalam perusahaan Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis modern berjaringan piramida (Multi Level Marketing)- yang berdiri di atas praktek penjualan produk-produk tertentu dengan membayar sejumlah uang tertentu pada setiap tahunnya untuk kontinuitas keanggotaannya, kemudian perusahaan memberikan keuntungan yang terus berkembang kepada anggota yang berhasil menjual produk sekaligus merekrut para anggota baru?!
Jawabannya:
Ikut serta (dengan menjadi anggota) dalam perusahaan ini dengan tujuan mengedarkan (produk) -dengan keterikatan pembayaran uang secara terus-menerus; dan menunggunya dengan merekrut para anggota baru- dengan masuk ke dalam sistem bisnis berjaringan piramida ini adalah haram. Karena si anggota membayar sejumlah uang -secara pasti- dengan harapan mendapatkan gantinya yang lebih besar -namun dengan perkiraan dan prediksi-, sedangkan hal itu tidak terjadi kecuali jika ia bernasib baik/mujur. Dan hal ini berada di luar kapabilitas/kemungkinan dan kemampuannya.
Dan ini adalah murni judi, menurut kaidah para ulama besar.
Allah Maha Pemberi tawfiq.
Amman Al Balqaa’
26/Sya’ban/1424 H
Lajnah Fatwa
1. Muhammad bin Musa Alu Nashr. ttd
2. Salim bin ‘Ied Al Hilali. ttd
3. Ali bin Hasan Al Halabi. ttd
4. Masyhur bin Hasan Alu Salman. ttd
Saya sendiri sedang menulis artikel seputar MLM, semoga Allah memudahkan saya dalam menyelesaikannya.
Wasalam
Tidak ada tulisan terkait
8 Komentar
Mendaftar RSS Komentar?
Assalamu’alaikum,
Ustad, kalau antum membutuhkan tambahan referensi untuk menulis tentang MLM, antum bisa menghubungi ustad Khalid Basalamah. Beliau pernah terlibat aktif didalam salah satunya, bahkan pernah mendapat kunjungan beberapa kali dari Syeikh Sholeh Suhaimi. Tapi afwan ana ga bisa menaruh kontak number beliau disini. Silakan antum kirim email ke ana kalau membutuhkan.
Wassalamu’alaikum
assalamu’alaikum
“”dengan keterikatan pembayaran uang secara terus-menerus”"
bagaimana dngan MLM yg sama sekali tidak ada keterikatan pembayaran uang/iuran wajib? apakah masih haram? afwan, kalau boleh, sy minta dikirimkan copy jawaban ke email sy juga.
jazakallah..
ass… jaman sekarang ini banyak orang berfikir pendek, kepingan kaya dengan cara cepat,tidak mau mengikuti prosesnya, saya lebih menghargai proses,klu hasil ditentukan oleh allah, artinya klu mau kaya bekerjalah keras, jangan memperdaya orang lain…bayangin aja orang lain yang capek2 kita yang untung….
jangankan yang halal yang haram pada dilakonin aku prihatin pak Ustad
MLM saya udah lama ikut MLM sesi positip dapat ilmu baru apabila kita harus banyak belajar teknik2 baru dalam kepribadian,marketing ,coba kalau kita kuliah berapa banyak duit yang keluar tapi banyak sarjana tidak bisa menciptakan kerja,
assalamualaikum, ana punya teman ikut bisnis mlm tianshi. mereka berpendapat bahwasanya mlm ini beda dengan mlm yang ada sebelumnya dan tidak mengandung unsur judi. bisakah anda menelaah bisnis mlm tianshi agar lebih jelas ! syukron.
untuk tianshi, pembahasan dari sisi lain, silakan klik http://www.tianshi-watch.com/
syukron
assalamu’alaikum, ana mau tanya tentang hukum MLM K-link. di K-link seorang member bisa mendapat bonus hanya jika ada omzet penjualan baik penjualan pribadi maupun downline. meskipun seseorang memiliki banyak downline tapi tidak ada omzet, maka tidak ada bonus utk orang tersebut. ana sendiri ikut jadi member karena ingin mendapat discount untuk product2nya yang menurut ana bagus utk kesehatan. mohon informasinya………
syukron
ustad mau tanya bagaimana hukum MLM dengan karakteristik berikut ini :
MLM itu bergerak di bidang seminar, yang ikut seminar akan menjadi anggota. apabila ada anggota yang berhasil mereka rekrut, yang merekrut dapat bonus sponsor. Jika sdh memenuhi kuota yg sdh ditentukan akan mdapatkan bonus tambahan dari jaringan…
Trackbacks / Pingbacks
show trackbacks