Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Ustadz…selama saya belum mendapat pekerjaan baru/usaha baru apakah boleh saya tetap bekerja di Bank seperti saat ini?
Terimakasih
Agus Sugiarto
Sumatra
Wa’alaikumussalam…
Bekerja di lembaga ribawi hukumnya haram dan termasuk diancam dengan laknat seperti dalam hadits:
?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ???????????? ??????????? ????????????? ??????? ???? ???????
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” [HR. Muslim]
Sehingga seorang muslim harus berusaha meninggalkannya dan bertawakkal kepada Allah dalam meninggalkannya. Jangan takut dengan pekerjaan, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.
Bertawakkallah kepada Allah dan berusahalah mencari pekerjaan yang halal dan baik. Insya Allah dengan ketakwaan yang saudara miliki Allah akan memberikan solusi dan balasan yang baik.
Wassalam.
Artikel UstadzKholid.Com
Tidak ada tulisan terkait
8 Komentar
Mendaftar RSS Komentar?
lalu bagaimana hukum bekerja di perusahaan yang modalnya sebagian besar daru utang ke bank ribawi
assalaamu’alaikum warahmatulllahi wabarakaatuh
Afwan ustadz, saya hendak bertanya lagi.
Saya memiliki seperangkat alat musik (saya dulu bermain musik) yg sudah tidak digunakan lagi.
Saya mau jual, TAKUT termasuk dalam jual beli barang haram.
Saya mau hancurkan kemudian dibuang, rasanya SAYANG karena bernilai jutaan.
Setelah membaca artikel di http://rumaysho.wordpress.com/2009/03/21/cara-melunasi-hutang-riba/, terbesit dalam benak saya untuk dijual (tetap masih ada rasa takut termasuk dalam jual beli barang haram) dan hasilnya untuk melunasi hutang riba saya. BOLEHKAH?
Wassalam
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yang ana tahu, tidak boleh menjual alat musik untuk itu wallahu a’lam
Wassalamu’alaikum
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh
Lalu bagaimana, kalo orang yang bekerja tsb masih mempunyai hutang di kantor yang harus dicicil/dipotong dari gaji sampai 5 tahun lagi ? Sementara syarat untuk keluar adalah hutang tsb harus lunas dan ia tidak sanggup melunasinya langsung. Yang kedua, apakah bank syariah yg ada sekarang ini memang benar2 syar’i ? Mohon dijelaskan. Syukron
ya, betul sekali ustadz,
siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.
Dan sebaik2nya yg Allah berikan sebagai ganti adalah semakin dekatnya ia kepada Allah, semakin tenangnya dan semangatnya ia dalam ibadah.
ustadz bagaimana kalau bekerja di instansi pemerintah yang salah satu tugasnya adalah mencatat transaksi pinjaman pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang juga ada bunganya?
selain itu tugas lainnya juga ada mengevaluasi peraturan pemerintah daerah mengenai pajak dan retribusi yang dipungut pemerintah daerah?
kalau saya bekerja di instansi tersebut tetapi di bagian lain yang tidak mengerjakan kedua tugas tersebut bagaimana?
jazakallah khairan
Ya Alloh Mudahkanlah Hamba & Ikhwan muslim yang lainnya untuk terlepas dari memakan harta Riba.
Assalamualaikum Ustadz,
Saya ingin bertanya, saat ini saya bekerja di sebuah bank asing yang mempraktekkan riba. Pekerjaan saya sangat menyita waktu saya…bahkan dengan Allah. Pekerjaan saya saat ini mengharuskan saya untuk bekerja hingga larut. Saya sudah berusaha untuk memanage perkerjaan namun dari atasan dan jumlah pekerjaan yang saya kerjakan…mustahil jika saya pulang di bawah jam 8 malam. Saya sangat sakit ketika pada bulan ramadhan ini saya tidak bisa mengikuti tarawehan berjamaan di masid. Ingin rasanya untuk mencari rizki di tempat lain namun untuk ustadz ketahui saya sudah mempunyai seorang anak dan istri. Saya takut jika saya keluar saya tidak dapat memberi makan anak dan istri saya dan itu juga termasuk dosa kan ustadz?
apa yang harus saya lakukan? tetap bekerja di tempat ini sampai saya mendapatkan pekerjaan lainnya yang halal (walau saya sudah melamar kemana2 tapi belom ada hasil) ataukah saya tinggalkan saja pekerjaan saya sekarang (dengan resiko anak istri agak terlantar karna gak ada pemasukan sama sekali)…mohon bantuannya ustadz…semoga menjadi pencerahan buat saya dan keluarga.
Wassalamualaikum,
Trackbacks / Pingbacks
show trackbacks