<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Bagaimana Adab dan Etika Bagi Dokter Wanita?</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Apr 2012 02:44:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: Um_Ib</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/comment-page-1/#comment-3496</link>
		<dc:creator>Um_Ib</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 05:14:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1304#comment-3496</guid>
		<description>masyaAllah..jazakumullahu khoiron...semoga kami para wanita yang menjadi dokter bisa membantu umat...

namun, disayangkan pada kenyataannya rata2 akhwat yang sedang kuliah di kedokteran setelah ta&#039;lim (karena makin menyadari betapa beratnya menanggung dosa karena urusan yang berkaitan dengan perkuliahan apalagi ketika kepaniteraan klinik)maka mereka tidak melanjutkannya untuk mengambil profesi (tidak ikut kepaniteraan klinik) demi menyelamatkan diri mereka...apakah ini merupakan jalan terbaik??karena memang ini sungguh membuat dilema, antara menyelamatkan diri sendiri atau terjun kelembah dosa terlebih dahulu baru insyaAllah bisa membantu banyak umat dengan menjadi dokter??yang menjadi kesedihan juga ialah, kelemahan diri ketika terus-menerus dalam kondisi &#039;membiarkan&#039; diri seperti ini, tidak sedikit yang akhirnya malah terhempas dan tidak mampu beristiqomah, inilah ketakutan2 yang selalui menghantui (karena waktu untuk menuntut ilmu otomatis berkurang apalagi untuk mengulang dll-nya)...bagaimana solusinya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>masyaAllah..jazakumullahu khoiron&#8230;semoga kami para wanita yang menjadi dokter bisa membantu umat&#8230;</p>
<p>namun, disayangkan pada kenyataannya rata2 akhwat yang sedang kuliah di kedokteran setelah ta&#8217;lim (karena makin menyadari betapa beratnya menanggung dosa karena urusan yang berkaitan dengan perkuliahan apalagi ketika kepaniteraan klinik)maka mereka tidak melanjutkannya untuk mengambil profesi (tidak ikut kepaniteraan klinik) demi menyelamatkan diri mereka&#8230;apakah ini merupakan jalan terbaik??karena memang ini sungguh membuat dilema, antara menyelamatkan diri sendiri atau terjun kelembah dosa terlebih dahulu baru insyaAllah bisa membantu banyak umat dengan menjadi dokter??yang menjadi kesedihan juga ialah, kelemahan diri ketika terus-menerus dalam kondisi &#8216;membiarkan&#8217; diri seperti ini, tidak sedikit yang akhirnya malah terhempas dan tidak mampu beristiqomah, inilah ketakutan2 yang selalui menghantui (karena waktu untuk menuntut ilmu otomatis berkurang apalagi untuk mengulang dll-nya)&#8230;bagaimana solusinya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ABu ABdillah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/comment-page-1/#comment-1888</link>
		<dc:creator>ABu ABdillah</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Sep 2010 16:11:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1304#comment-1888</guid>
		<description>Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu &#039;ala rasulillah, wa ba&#039;du:

tidak mengapa seorang muslimah mengobati laki-laki bukan mahram dengan syarat yang telah disebutkan Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah. Bahkan, dizaman ini ketika wanita-wanita kafir juga banyak yang berprofesi sebagai dokter, maka tidak syak lagi kebutuhan umat umat ini terhadap dokter muslimah sebagai alternatif bagi umat (baik laki dan perempuan), walau afdhalnya adalah laki-laki untuk laki-laki, wanita untuk wanita.


Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki, termasuk juga mengobati kaum laki-laki yang terluka.

1.	Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
2.	Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)
3.	Bab Ghazwin  Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
4.	Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
5.	Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
6.	Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)

Bahkan Imam Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan tentang &#039;Aisyah (ditemanii oleh ayahnya) menjenguk Bilal bin Rabah Radhiallahu &#039;Anhu ketika sakit. Sehingga Al hafizh Ibnu Hajar menyatakan kebolehan wanita menjenguk laki-laki non mahramnya ketika sakit, dgn syarat ama dari fitnah dan ditemani oleh wali atau mahramnya.

jika &#039;menjenguk&#039; saja dibolehkan, apalagi perbuatan yang lebih mulia dari itu yaitu &#039;menyelamatkan&#039;-nya.

maka, janganlah seorang ukhti muslimih ragu untuk mengamalkan ilmunya (kedokteran) untuk memberikan manfaat kepada umat, dan &#039;mampu menyingkirkan&#039; peran-peran wanita kafir dalam hal ini, dgn syarat: tetap menjaga pakaian secara syar&#039;i, mendapatkan izin dari suami atau wali, menghindar khalwat (kalau pun sulit dihindari, hendaknya ruangan atau tirai tidak ditutup, agar  tdk ada fitnah), ada pun bercampur baur dgn laki-laki dlm keadaan sperti ini adalah dibolehkan karena memiliki hajat yang pasti, sebagaimana yang dilakukan para sahabiyah. 

Wallahu A&#039;lam, semoga bermanfaat ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu &#8216;ala rasulillah, wa ba&#8217;du:</p>
<p>tidak mengapa seorang muslimah mengobati laki-laki bukan mahram dengan syarat yang telah disebutkan Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah. Bahkan, dizaman ini ketika wanita-wanita kafir juga banyak yang berprofesi sebagai dokter, maka tidak syak lagi kebutuhan umat umat ini terhadap dokter muslimah sebagai alternatif bagi umat (baik laki dan perempuan), walau afdhalnya adalah laki-laki untuk laki-laki, wanita untuk wanita.</p>
<p>Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki, termasuk juga mengobati kaum laki-laki yang terluka.</p>
<p>1.	Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)<br />
2.	Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)<br />
3.	Bab Ghazwin  Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)<br />
4.	Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)<br />
5.	Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)<br />
6.	Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)</p>
<p>Bahkan Imam Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan tentang &#8216;Aisyah (ditemanii oleh ayahnya) menjenguk Bilal bin Rabah Radhiallahu &#8216;Anhu ketika sakit. Sehingga Al hafizh Ibnu Hajar menyatakan kebolehan wanita menjenguk laki-laki non mahramnya ketika sakit, dgn syarat ama dari fitnah dan ditemani oleh wali atau mahramnya.</p>
<p>jika &#8216;menjenguk&#8217; saja dibolehkan, apalagi perbuatan yang lebih mulia dari itu yaitu &#8216;menyelamatkan&#8217;-nya.</p>
<p>maka, janganlah seorang ukhti muslimih ragu untuk mengamalkan ilmunya (kedokteran) untuk memberikan manfaat kepada umat, dan &#8216;mampu menyingkirkan&#8217; peran-peran wanita kafir dalam hal ini, dgn syarat: tetap menjaga pakaian secara syar&#8217;i, mendapatkan izin dari suami atau wali, menghindar khalwat (kalau pun sulit dihindari, hendaknya ruangan atau tirai tidak ditutup, agar  tdk ada fitnah), ada pun bercampur baur dgn laki-laki dlm keadaan sperti ini adalah dibolehkan karena memiliki hajat yang pasti, sebagaimana yang dilakukan para sahabiyah. </p>
<p>Wallahu A&#8217;lam, semoga bermanfaat &#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ummu muhammad</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/comment-page-1/#comment-1160</link>
		<dc:creator>ummu muhammad</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 08:38:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1304#comment-1160</guid>
		<description>terus bagaimana jika seorang wanita salafiyah yang sudah bersuami (suami berpenghasilan/mampu menanggung maisyah keluarga)juga praktek di rumah sakit/klinik, sementara akibat dari itu dia membuka cadarnya dan menangani segala macam pasien baik wanita dan laki2? di indonesia kan tidak ada aturan dokter wanita menangani dokter wanita saja, bahkan jika sang dokter tidak mau melayani pasien laki2 itu bisa melanggar kode etik kedokteran. jika dokter wanita itu praktek untuk menambah penghasilan rumah tangga (bukan darurat) apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terus bagaimana jika seorang wanita salafiyah yang sudah bersuami (suami berpenghasilan/mampu menanggung maisyah keluarga)juga praktek di rumah sakit/klinik, sementara akibat dari itu dia membuka cadarnya dan menangani segala macam pasien baik wanita dan laki2? di indonesia kan tidak ada aturan dokter wanita menangani dokter wanita saja, bahkan jika sang dokter tidak mau melayani pasien laki2 itu bisa melanggar kode etik kedokteran. jika dokter wanita itu praktek untuk menambah penghasilan rumah tangga (bukan darurat) apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dian abi zahidah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-muslimah/bagaimana-adab-dan-etika-bagi-dokter-wanita/comment-page-1/#comment-1075</link>
		<dc:creator>dian abi zahidah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 03:30:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1304#comment-1075</guid>
		<description>bismillah..
bgmn dg skrg byk dokter laki2 mnangani mslh kandungan?yg kbykn brjmpa dg lwn jenis.
jazakalloh..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bismillah..<br />
bgmn dg skrg byk dokter laki2 mnangani mslh kandungan?yg kbykn brjmpa dg lwn jenis.<br />
jazakalloh..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

