Bagaimana Adab dan Etika Bagi Dokter Wanita?
Bagaimana adab-adab dan etika menjadi seorang dokter wanita? Dan apa saja yang harus dilakukan sesuai dengan dasar syariat? Sebentar lagi saya akan menjalani pendidikan dokter muda di rumah sakit, apa saja yang hendaknya dilakukan mengingat disana banyak terjadi khalwat dan ikhtilat. Mohon berkenan menjawabnya dengan lengkap. Jazakallah
roosarina
Alamat: Jl. Blora
Email: withroosaxxxx@yahoo.com
Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Berikut ini kami sampaikan nasehat dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bagi wanita yang bekerja sebagai dokter:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعـد
Wanita diperbolehkan bekerja sebagai dokter walaupun terdapat laki-laki, asalkan:
- Tidak terjadi khulwah (berdua-duaan) dengan salah seorang laki-laki
- Tidak menampakkan bagian tubuhnya, bahkan wanita tersebut wajib berhijab
- Menjaga dirinya pada keadaan-keadaan darurat
- Tidak membahayakan dirinya
Namun, jika beresiko terjadi khulwah atau beresiko tersingkapnya aurat maka tidak dibolehkan. Jika demikian keadaannya, sebaiknya wanita tersebut menyibukkan diri pada lahan kedokteran yang khusus bagi wanita dan tidak terdapat laki-laki di sana. Dengan demikian ia akan lebih jauh dari bahaya dan dapat lebih baik dalam menjaga agama dan kehormatannya.
Jika terdapat kondisi darurat yang sulit menghindari adanya ikhtilath (campur-baur dengan lelaki), maka:
- Tidak boleh ber-khalwat (berduaan) dengan salah seorang lelaki. Sebaiknya terdapat banyak orang di sana.
- Tidak boleh menampakkan bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah. seperti wajah, dada, kepala atau semacamnya. Bahkan wajib memakai hijab dan niqab. Hanya boleh menampakkan satu atau dua matanya.
- Mengerjakan peran wanita saja (tidak mengerjakan peran lelaki, pent.)
Jika syarat-syarat ini dipenuhi, mudah-mudahan tidak mengapa Insya Allah, dikarenakan terdapat kondisi darurat”.
[Sampai di sini penjelasan beliau, teks asli silakan lihat di http://www.binbaz.org.sa/mat/11109]
Perlu kami beri catatan bahwa hukum memakai cadar atau niqab (penutup wajah), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mewajibkan, sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Sebagian ulama berpendapat hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib. Lebih jelasnya simak artikel berikut:
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
- Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang mewajibkan, maka wajib baginya untuk tetap menutup wajahnya sebagaimana dinasehatkan oleh Syaikh Ibnu Baz di atas. Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang tidak mewajibkan, maka boleh baginya membuka wajah. Namun tentu menutup wajah lebih utama untuk menghindari fitnah, sebagaimana juga dijelaskan oleh para ulama yang tidak mewajibkan memakai cadar. Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء
“Sepeninggalku, tidak ada fitnah (bencana) yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari no.5096, Muslim no.2740)
Wallahu’alam.
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com
Tidak ada tulisan terkait

bismillah..
bgmn dg skrg byk dokter laki2 mnangani mslh kandungan?yg kbykn brjmpa dg lwn jenis.
jazakalloh..
terus bagaimana jika seorang wanita salafiyah yang sudah bersuami (suami berpenghasilan/mampu menanggung maisyah keluarga)juga praktek di rumah sakit/klinik, sementara akibat dari itu dia membuka cadarnya dan menangani segala macam pasien baik wanita dan laki2? di indonesia kan tidak ada aturan dokter wanita menangani dokter wanita saja, bahkan jika sang dokter tidak mau melayani pasien laki2 itu bisa melanggar kode etik kedokteran. jika dokter wanita itu praktek untuk menambah penghasilan rumah tangga (bukan darurat) apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:
tidak mengapa seorang muslimah mengobati laki-laki bukan mahram dengan syarat yang telah disebutkan Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah. Bahkan, dizaman ini ketika wanita-wanita kafir juga banyak yang berprofesi sebagai dokter, maka tidak syak lagi kebutuhan umat umat ini terhadap dokter muslimah sebagai alternatif bagi umat (baik laki dan perempuan), walau afdhalnya adalah laki-laki untuk laki-laki, wanita untuk wanita.
Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya, membuat enam bab tentang peran muslimah dalam peperangan yang dilakukan kaum laki-laki, termasuk juga mengobati kaum laki-laki yang terluka.
1. Bab Ghazwil Mar’ah fil Bahr (Peperangan kaum wanita di lautan)
2. Bab Hamli Ar Rajuli Imra’atahu fil Ghazwi Duna Ba’dhi Nisa’ihi (Laki-laki membawa isteri dalam peperangan tanpa membawa isteri lainnya)
3. Bab Ghazwin Nisa’ wa Qitalihinna ma’a Ar Rijal (Pertempuran wanita dan peperangan mereka bersama laki-laki)
4. Bab Hamlin Nisa’ Al Qiraba Ilan Nas fil Ghazwi (Wanita membawa (tempat) minum kepada manusia dalam peperangan)
5. Bab Mudawatin Nisa’ Al Jarha fil Ghazwi (Pengobatan Wanita untuk yang terluka dalam peperangan)
6. Bab Raddin Nisa’ Al Jarha wal Qatla Ilal Madinah (Wanita Memulangkan Pasukan terluka dan terbunuh ke Madinah)
Bahkan Imam Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan tentang ‘Aisyah (ditemanii oleh ayahnya) menjenguk Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu ketika sakit. Sehingga Al hafizh Ibnu Hajar menyatakan kebolehan wanita menjenguk laki-laki non mahramnya ketika sakit, dgn syarat ama dari fitnah dan ditemani oleh wali atau mahramnya.
jika ‘menjenguk’ saja dibolehkan, apalagi perbuatan yang lebih mulia dari itu yaitu ‘menyelamatkan’-nya.
maka, janganlah seorang ukhti muslimih ragu untuk mengamalkan ilmunya (kedokteran) untuk memberikan manfaat kepada umat, dan ‘mampu menyingkirkan’ peran-peran wanita kafir dalam hal ini, dgn syarat: tetap menjaga pakaian secara syar’i, mendapatkan izin dari suami atau wali, menghindar khalwat (kalau pun sulit dihindari, hendaknya ruangan atau tirai tidak ditutup, agar tdk ada fitnah), ada pun bercampur baur dgn laki-laki dlm keadaan sperti ini adalah dibolehkan karena memiliki hajat yang pasti, sebagaimana yang dilakukan para sahabiyah.
Wallahu A’lam, semoga bermanfaat …
masyaAllah..jazakumullahu khoiron…semoga kami para wanita yang menjadi dokter bisa membantu umat…
namun, disayangkan pada kenyataannya rata2 akhwat yang sedang kuliah di kedokteran setelah ta’lim (karena makin menyadari betapa beratnya menanggung dosa karena urusan yang berkaitan dengan perkuliahan apalagi ketika kepaniteraan klinik)maka mereka tidak melanjutkannya untuk mengambil profesi (tidak ikut kepaniteraan klinik) demi menyelamatkan diri mereka…apakah ini merupakan jalan terbaik??karena memang ini sungguh membuat dilema, antara menyelamatkan diri sendiri atau terjun kelembah dosa terlebih dahulu baru insyaAllah bisa membantu banyak umat dengan menjadi dokter??yang menjadi kesedihan juga ialah, kelemahan diri ketika terus-menerus dalam kondisi ‘membiarkan’ diri seperti ini, tidak sedikit yang akhirnya malah terhempas dan tidak mampu beristiqomah, inilah ketakutan2 yang selalui menghantui (karena waktu untuk menuntut ilmu otomatis berkurang apalagi untuk mengulang dll-nya)…bagaimana solusinya?