Beranda » Fiqih Muslimah

Bagaimana Adab dan Etika Bagi Dokter Wanita?

8 October 2009 2 Komentar Download PDF

Bagaimana adab-adab dan etika menjadi seorang dokter wanita? Dan apa saja yang harus dilakukan sesuai dengan dasar syariat? Sebentar lagi saya akan menjalani pendidikan dokter muda di rumah sakit, apa saja yang hendaknya dilakukan mengingat disana banyak terjadi khalwat dan ikhtilat. Mohon berkenan menjawabnya dengan lengkap. Jazakallah

roosarina
Alamat: Jl. Blora
Email: withroosaxxxx@yahoo.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Berikut ini kami sampaikan nasehat dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bagi wanita yang bekerja sebagai dokter:

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعـد

Wanita diperbolehkan bekerja sebagai dokter walaupun terdapat laki-laki, asalkan:

  • Tidak terjadi khulwah (berdua-duaan) dengan salah seorang laki-laki
  • Tidak menampakkan bagian tubuhnya, bahkan wanita tersebut wajib berhijab
  • Menjaga dirinya pada keadaan-keadaan darurat
  • Tidak membahayakan dirinya

Namun, jika beresiko terjadi khulwah atau beresiko tersingkapnya aurat maka tidak dibolehkan. Jika demikian keadaannya, sebaiknya wanita tersebut menyibukkan diri pada lahan kedokteran yang khusus bagi wanita dan tidak terdapat laki-laki di sana. Dengan demikian ia akan lebih jauh dari bahaya dan dapat lebih baik dalam menjaga agama dan kehormatannya.

Jika terdapat kondisi darurat yang sulit menghindari adanya ikhtilath (campur-baur dengan lelaki), maka:

  • Tidak boleh ber-khalwat (berduaan) dengan salah seorang lelaki. Sebaiknya terdapat banyak orang di sana.
  • Tidak boleh menampakkan bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah. seperti wajah, dada, kepala atau semacamnya. Bahkan wajib memakai hijab dan niqab. Hanya boleh menampakkan satu atau dua matanya.
  • Mengerjakan peran wanita saja (tidak mengerjakan peran lelaki, pent.)

Jika syarat-syarat ini dipenuhi, mudah-mudahan tidak mengapa Insya Allah, dikarenakan terdapat kondisi darurat”.

[Sampai di sini penjelasan beliau, teks asli silakan lihat di http://www.binbaz.org.sa/mat/11109]

Perlu kami beri catatan bahwa hukum memakai cadar atau niqab (penutup wajah), diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama mewajibkan, sebagaimana Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Sebagian ulama berpendapat hukumnya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib. Lebih jelasnya simak artikel berikut:

Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang mewajibkan, maka wajib baginya untuk tetap menutup wajahnya sebagaimana dinasehatkan oleh Syaikh Ibnu Baz di atas. Bagi dokter wanita yang telah menelaah dalil-dalil tersebut dan mantap dengan pendapat ulama yang tidak mewajibkan, maka boleh baginya membuka wajah. Namun tentu menutup wajah lebih utama untuk menghindari fitnah, sebagaimana juga dijelaskan oleh para ulama yang tidak mewajibkan memakai cadar. Mengingat sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

ما تركت بعدي فتنة أضر على الرجال من النساء

Sepeninggalku, tidak ada fitnah (bencana) yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita” (HR. Bukhari no.5096, Muslim no.2740)
Wallahu’alam.

Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com

Bookmark tulisan ini
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • Print this article!
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Ping.fm
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Tulisan Terkait:

  1. Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
  2. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
  3. Wanita Imami Shalat Jum’at?
  4. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
  5. Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi

2 Komentar »

  • dian abi zahidah berkomentar:

    bismillah..
    bgmn dg skrg byk dokter laki2 mnangani mslh kandungan?yg kbykn brjmpa dg lwn jenis.
    jazakalloh..

  • ummu muhammad berkomentar:

    terus bagaimana jika seorang wanita salafiyah yang sudah bersuami (suami berpenghasilan/mampu menanggung maisyah keluarga)juga praktek di rumah sakit/klinik, sementara akibat dari itu dia membuka cadarnya dan menangani segala macam pasien baik wanita dan laki2? di indonesia kan tidak ada aturan dokter wanita menangani dokter wanita saja, bahkan jika sang dokter tidak mau melayani pasien laki2 itu bisa melanggar kode etik kedokteran. jika dokter wanita itu praktek untuk menambah penghasilan rumah tangga (bukan darurat) apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?

Silakan berkomentar

Kami berharap komentar anda sesuai dengan topik bahasan. Komentar SPAM tidak kami tampilkan.

Anda bisa menggunakan tag-tag berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>