<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Suami Saya Seorang Hakim, Halalkah Nafkahnya?</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 20 Apr 2012 02:44:02 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: takichan</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-2766</link>
		<dc:creator>takichan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 May 2011 09:23:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-2766</guid>
		<description>tanya jawab yang menarik. kalo bisa post dari mas hasjim l ditanggapi sebab aku punya pemikiran yang sama. terimakasih sebelumnya karena di sini sedikit banyaknya dah nambah ilmu saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tanya jawab yang menarik. kalo bisa post dari mas hasjim l ditanggapi sebab aku punya pemikiran yang sama. terimakasih sebelumnya karena di sini sedikit banyaknya dah nambah ilmu saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fauzi tania</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-2567</link>
		<dc:creator>Fauzi tania</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2011 06:26:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-2567</guid>
		<description>&lt;b&gt;Assalamualaikum wr.wb.
Ustad mau nanya apa bila seorang suami itu berjudi togel apakah anak dan istrinya jg dpt dosa? Pdhl istrinya sdh mengingatkannya dan teman dekatnya apa jg dpt dosanya? Kalau dpt dosa apa mohon penjelasan beserta dalilnya trimakasih wassalamualaikum wr.wb&lt;/b&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p><b>Assalamualaikum wr.wb.<br />
Ustad mau nanya apa bila seorang suami itu berjudi togel apakah anak dan istrinya jg dpt dosa? Pdhl istrinya sdh mengingatkannya dan teman dekatnya apa jg dpt dosanya? Kalau dpt dosa apa mohon penjelasan beserta dalilnya trimakasih wassalamualaikum wr.wb</b></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdullah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-2251</link>
		<dc:creator>Abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2011 10:40:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-2251</guid>
		<description>Assalamualaykum
Afwan ada seseorang bekerja menjadi guru agama islam di SMP negeri halalkah gajinya ?karena dari berita yang ada asal untuk gaji PNS 80% dari pajak?jika yg menjadi dalil selama masih bercampur pendapatan pemerintah dari pajak dan selain pajak sehingga hukumnya boleh,bukankan bercampur menjadikan harta tersebut menjadi syubhat bukan haram?
mohon pencerahan jika dalilnya kuat ttg haram atau syubhatnya ana mau keluar dari pekerjaan PNS ,mohon taujiyahnya ustadz</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaykum<br />
Afwan ada seseorang bekerja menjadi guru agama islam di SMP negeri halalkah gajinya ?karena dari berita yang ada asal untuk gaji PNS 80% dari pajak?jika yg menjadi dalil selama masih bercampur pendapatan pemerintah dari pajak dan selain pajak sehingga hukumnya boleh,bukankan bercampur menjadikan harta tersebut menjadi syubhat bukan haram?<br />
mohon pencerahan jika dalilnya kuat ttg haram atau syubhatnya ana mau keluar dari pekerjaan PNS ,mohon taujiyahnya ustadz</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Shalih</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-2250</link>
		<dc:creator>Abu Shalih</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2011 08:18:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-2250</guid>
		<description>Mohon penjelasannya karena masih belum paham dengan penjelasan diatas.
Kalau saya lihat penjelasan Syeikh Ustaimin, maka pemanfaatan harta suami hukumnya hanyalah BOLEH selama hanya untuk menegakkan badan dan terhindar dari fitnah meminta-minta (seakan-akan harta suami adalah bangkai atau daging babi yang hanya boleh dimakan apabila terdesak). Tetapi apabila lebih dari itu maka Syeikh melarangnya-tidak boleh mengambilnya. Jadi sulit dipahami apabila menjadi halal secara umum semua nafkah suami tersebut pada istrinya. Inilah yang mungkin perlu dipahami dan dipenuhi oleh istri sebelum ia memakan harta suaminya tersebut.
Pertanyaan saya adalah :
Apakah sama definisi nafkah dengan pemberian ? 
Harta yang ada di rumah suami adalah harta suami, bukan harta istri. Istri menggunakannya dengan ijin suaminya. 
Sebab pertanyaan ibu diatas adalah suami memberi nafkah, bukan suami yang memberi sesuatu sebagai pemberian khusus. 

Hanya kepada Allah saja kami memohon pertolongan dan perlindungan dari harta yang haram. Dan semoga Allah memperbaiki keadaan keluarga ibu penanya.
Semoga Allah menjaga Ust dalam Dakwah yang haq ini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon penjelasannya karena masih belum paham dengan penjelasan diatas.<br />
Kalau saya lihat penjelasan Syeikh Ustaimin, maka pemanfaatan harta suami hukumnya hanyalah BOLEH selama hanya untuk menegakkan badan dan terhindar dari fitnah meminta-minta (seakan-akan harta suami adalah bangkai atau daging babi yang hanya boleh dimakan apabila terdesak). Tetapi apabila lebih dari itu maka Syeikh melarangnya-tidak boleh mengambilnya. Jadi sulit dipahami apabila menjadi halal secara umum semua nafkah suami tersebut pada istrinya. Inilah yang mungkin perlu dipahami dan dipenuhi oleh istri sebelum ia memakan harta suaminya tersebut.<br />
Pertanyaan saya adalah :<br />
Apakah sama definisi nafkah dengan pemberian ?<br />
Harta yang ada di rumah suami adalah harta suami, bukan harta istri. Istri menggunakannya dengan ijin suaminya.<br />
Sebab pertanyaan ibu diatas adalah suami memberi nafkah, bukan suami yang memberi sesuatu sebagai pemberian khusus. </p>
<p>Hanya kepada Allah saja kami memohon pertolongan dan perlindungan dari harta yang haram. Dan semoga Allah memperbaiki keadaan keluarga ibu penanya.<br />
Semoga Allah menjaga Ust dalam Dakwah yang haq ini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fahrul</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-1380</link>
		<dc:creator>Fahrul</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 11:25:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-1380</guid>
		<description>Untuk saudari Asri saya sarankan anda mencari pekerjaan lain yang halal dan barokah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk saudari Asri saya sarankan anda mencari pekerjaan lain yang halal dan barokah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: asri</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-1239</link>
		<dc:creator>asri</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 10:09:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-1239</guid>
		<description>ass. sy bekerja sebagai PNS dibidang kepurbakalaan dan juga selalu memugar atau membangun kembali bangunan makam kuno yg sdh rusak yg juga sering beberapa org sering menjadikan sarana kemusyrikan...apakah saya harus pindah kerja atau halalkah nafkah yg sy peroleh. jazakallahu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass. sy bekerja sebagai PNS dibidang kepurbakalaan dan juga selalu memugar atau membangun kembali bangunan makam kuno yg sdh rusak yg juga sering beberapa org sering menjadikan sarana kemusyrikan&#8230;apakah saya harus pindah kerja atau halalkah nafkah yg sy peroleh. jazakallahu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-857</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 03:27:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-857</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum
menanggapi masalah yang disampaikan ust. Musyaffa, ana ingin memberikan sedikit penjelasan. sebagian ulama membagi harta yang haram  menjadi dua: 
1. haram dzatnya, maka ini diharamkan kepada semua orang walaupun berpindah kepemilikan.
2. haram karena cara mendapatkannya (al-haram bikasbihi), disini pelaku usahalah yang diharamkan memanfaatkan dan memakannya. sehingga bila berpindah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya.
nampaknya yang perlu diperjelas adalah apakah memberi nafkah kepada istri termasuk berubah kepemilikan atau tidak? nampaknya ust. Musyaffa&#039; berpendapat demikian dan menganggap nafkah tsb sebagai hibah nafkah yang termasuk dalam transaksi nir laba (Aqad Tabarru&#039;). dengan demikian maka harta yang ada ditangan istri adalah harta istri dari hasil transaksi (aqad) tabarru&#039; tadi, sehingga berubah kepemilikannya. nah bila berubah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya. Wallahu a&#039;lam.
semoga yang sedikit ii\ni dapat memperjelas permasalahannya.
wallahu a&#039;lam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum<br />
menanggapi masalah yang disampaikan ust. Musyaffa, ana ingin memberikan sedikit penjelasan. sebagian ulama membagi harta yang haram  menjadi dua:<br />
1. haram dzatnya, maka ini diharamkan kepada semua orang walaupun berpindah kepemilikan.<br />
2. haram karena cara mendapatkannya (al-haram bikasbihi), disini pelaku usahalah yang diharamkan memanfaatkan dan memakannya. sehingga bila berpindah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya.<br />
nampaknya yang perlu diperjelas adalah apakah memberi nafkah kepada istri termasuk berubah kepemilikan atau tidak? nampaknya ust. Musyaffa&#8217; berpendapat demikian dan menganggap nafkah tsb sebagai hibah nafkah yang termasuk dalam transaksi nir laba (Aqad Tabarru&#8217;). dengan demikian maka harta yang ada ditangan istri adalah harta istri dari hasil transaksi (aqad) tabarru&#8217; tadi, sehingga berubah kepemilikannya. nah bila berubah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya. Wallahu a&#8217;lam.<br />
semoga yang sedikit ii\ni dapat memperjelas permasalahannya.<br />
wallahu a&#8217;lam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Musyaffa' Addariny</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-816</link>
		<dc:creator>Musyaffa' Addariny</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 06:56:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-816</guid>
		<description>Sebenarnya tidak ada perbedaan pada sebab kepemilikan antara transaksi dengan hibah nafkah, keduanya sama-sama menjadikan hak milik barang berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya... dan dalam ilmu fikih keduanya sama-sama di sebut sebagai akad (transaksi)... 

InsyaAlloh antum tahu, dalam fikih ada istilah uqud tabarru&#039;at (transaksi sukarela, seperti: hibah, sedekah, hadiah, nafkah keluarga, dll), ada juga uqud mu&#039;awadhot (transaksi dengan imbalan, seperti: jual beli, sewa, dll)... intinya keduanya sama-sama transaksi yang bisa mengalihkan hak milik, dari satu tangan ke tangan lainnya... jadi InsyaAlloh tidak ada masalah dengan analogi yang ada...

Agar antum lebih mudah menerima keterangan yang ada, ini kami sertakan fatwa Syeikh Al-Utsaimin, tentang masalah yang antum tanyakan:

??? ????? ??? ?????? ???? ????:?
??? ??? ???? ?????? ?????? ? ??? ?????? ???? ? ???? ?? ?????? ????? ??????? ?? ??????? ??? ??? ?????? ? ?? ???????? ???? ????? ??? ?????? ?????? ?? ??????? ????? ??????? ??? ????? ??? ????? ?????? ? ???? ?? ????? ??? ???? ?? ?????? ???? ?????? ??? ??? ????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ????? ?? ?????? ???? ?? ?????? ?????? ?? ???? ????? ??? ???? ???? . ( ????? ??????? 3/452 )?


Jika profesi ayah itu haram, maka yang wajib adalah menasehatinya, bisa jadi kalian sendiri yang menasehatinya, jika memang kalian mampu. Atau bisa juga minta tolong kepada seorang alim atau rekan-rekannya yang mungkin bisa membuatnya puas, sehingga ia mau menjauhi profesi haramnya. Apabila hal itu masih tidak bisa, maka kalian boleh memakannya sesuai kebutuhan, dan dalam keadaan seperti ini kalian tidak berdosa. Tapi tidak seyogyanya kalian mengambil hartanya melebihi kebutuhan, karena adanya syubhat (kesamaran) tentang bolehnya memakan harta orang yang berprofesi haram. (Fatawa Islamiyah, 3/452)

Meskipun ada pendapat lain yang menyelisihi ini, tapi menurut ana ini yang paling dekat dengan dalil yang ada... 

Sekali lagi ana ingin tekankan di sini, bahwa menjauhi hal-hal yang sifatnya syubhat seperti ini, memang sebaiknya sebisa mungkin dihindari, kecuali bila ada desakan keadaan. wallohu a&#039;lam

afwan wa syukron...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebenarnya tidak ada perbedaan pada sebab kepemilikan antara transaksi dengan hibah nafkah, keduanya sama-sama menjadikan hak milik barang berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya&#8230; dan dalam ilmu fikih keduanya sama-sama di sebut sebagai akad (transaksi)&#8230; </p>
<p>InsyaAlloh antum tahu, dalam fikih ada istilah uqud tabarru&#8217;at (transaksi sukarela, seperti: hibah, sedekah, hadiah, nafkah keluarga, dll), ada juga uqud mu&#8217;awadhot (transaksi dengan imbalan, seperti: jual beli, sewa, dll)&#8230; intinya keduanya sama-sama transaksi yang bisa mengalihkan hak milik, dari satu tangan ke tangan lainnya&#8230; jadi InsyaAlloh tidak ada masalah dengan analogi yang ada&#8230;</p>
<p>Agar antum lebih mudah menerima keterangan yang ada, ini kami sertakan fatwa Syeikh Al-Utsaimin, tentang masalah yang antum tanyakan:</p>
<p>??? ????? ??? ?????? ???? ????:?<br />
??? ??? ???? ?????? ?????? ? ??? ?????? ???? ? ???? ?? ?????? ????? ??????? ?? ??????? ??? ??? ?????? ? ?? ???????? ???? ????? ??? ?????? ?????? ?? ??????? ????? ??????? ??? ????? ??? ????? ?????? ? ???? ?? ????? ??? ???? ?? ?????? ???? ?????? ??? ??? ????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ????? ?? ?????? ???? ?? ?????? ?????? ?? ???? ????? ??? ???? ???? . ( ????? ??????? 3/452 )?</p>
<p>Jika profesi ayah itu haram, maka yang wajib adalah menasehatinya, bisa jadi kalian sendiri yang menasehatinya, jika memang kalian mampu. Atau bisa juga minta tolong kepada seorang alim atau rekan-rekannya yang mungkin bisa membuatnya puas, sehingga ia mau menjauhi profesi haramnya. Apabila hal itu masih tidak bisa, maka kalian boleh memakannya sesuai kebutuhan, dan dalam keadaan seperti ini kalian tidak berdosa. Tapi tidak seyogyanya kalian mengambil hartanya melebihi kebutuhan, karena adanya syubhat (kesamaran) tentang bolehnya memakan harta orang yang berprofesi haram. (Fatawa Islamiyah, 3/452)</p>
<p>Meskipun ada pendapat lain yang menyelisihi ini, tapi menurut ana ini yang paling dekat dengan dalil yang ada&#8230; </p>
<p>Sekali lagi ana ingin tekankan di sini, bahwa menjauhi hal-hal yang sifatnya syubhat seperti ini, memang sebaiknya sebisa mungkin dihindari, kecuali bila ada desakan keadaan. wallohu a&#8217;lam</p>
<p>afwan wa syukron&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu faishol</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-808</link>
		<dc:creator>abu faishol</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 06:31:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-808</guid>
		<description>&#039;afwan ustadz. ana masih belum paham.
Dalam contoh transaksi antara si A dan si B, menurut saya berbeda antara nafkah suami kepada istri. Transaksi antara si A dan si B seperti halnya transaksi yang banyak terjadi di pasar, pembeli tidak perlu menanyakan dari mana uang si pembeli di peroleh. Ini sudah mafhum, dan syah jual belinya.

Akan tetapi nafkah suami yang diberikan kepada istri, ini tidak ada proses transaksi sama sekali. Dan tidak tepat juga analoginya dengan hadits bariroh. &#039;Afwan ya ustadz ya.., yang masih membingungkan saya adalah analoginya saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8216;afwan ustadz. ana masih belum paham.<br />
Dalam contoh transaksi antara si A dan si B, menurut saya berbeda antara nafkah suami kepada istri. Transaksi antara si A dan si B seperti halnya transaksi yang banyak terjadi di pasar, pembeli tidak perlu menanyakan dari mana uang si pembeli di peroleh. Ini sudah mafhum, dan syah jual belinya.</p>
<p>Akan tetapi nafkah suami yang diberikan kepada istri, ini tidak ada proses transaksi sama sekali. Dan tidak tepat juga analoginya dengan hadits bariroh. &#8216;Afwan ya ustadz ya.., yang masih membingungkan saya adalah analoginya saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Musyaffa' Addariny</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-801</link>
		<dc:creator>Musyaffa' Addariny</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 04:57:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-801</guid>
		<description>Memang asalnya daging itu halal untuk bariroh, tapi haram untuk Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, karena diharamkannya barang sedekah untuk beliau...

Jadi, sebelum barang itu dihadiahkan kepada beliau, statusnya masih menjadi barang sedekah yang haram dimakan beliau... Tapi setelah dihadiahkan kepada beliau, status barang itu berubah menjadi barang hadiah yang halal untuk beliau (yakni, bukan barang sedekah lagi)... Karena cara kepemilikan tersebut dianggap telah merubah dzat benda itu sendiri...

Tidak ada pertentangan antara hukum tersebut dengan menjaga diri dan keluarga dari api neraka... Kita wajib bekerja dengan cara yang halal dan menjauhkan keluarga dari api neraka, dan harta yang haram juga akan berpengaruh pd darah yang mengalir dalam anak kita...

Pembicaraan hukum di sini dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda... Sudut pandang suami dan sudut pandang istri... 

Dari sudut pandang suami, ia harus bekerja dengan baik dan halal untuk menafkahi keluarganya, jika ia melanggar syariat maka dialah yang menanggung dosanya... 

Sedang sudut pandang istri, ia harus menasehati dan mengingkari suaminya jika berbuat salah dan melanggar syariat, tapi ia tetap boleh menerima hak nafkah yang diberikan oleh suaminya, karena cara kepemilikan harta dari hak nafkah itu, halal untuk si istri tersebut... dan si istri tidak menanggung dosa yang diperbuat oleh suami yang telah salah dalam hal ini...

Agar lebih jelas permasalahannya, saya beri contoh kasus lain... misalnya si A menjual Padi hasil sawahnya kepada si B yang uangnya dari sumber yang haram... bukankah uang tersebut itu asalnya haram untuk si B?!, tapi bagaimana hukum uang tersebut ketika sampai ke tangan si A? bukankah uang itu menjadi halal untuk si A, karena cara mendapatkannya dari jalan yang halal?!... 

Perhatikan kasus di atas, apakah uang tersebut berubah dzatnya? tentunya tidak. Tapi karena sebab kepemilikan yang berbeda, dzat uang tersebut dianggap telah berubah sama sekali, yang asalnya haram untuk si A, menjadi halal untuk si B... wallohu a&#039;lam...

Begitu pula sebaliknya, harta yang asalnya halal, bisa berubah menjadi haram, karena sebab kepemilikan... contoh kasus: Si A menjual kulkas ke si B dengan cara yang halal, tapi tidak lama kemudian, si C mencuri kulkas itu, kemudian di jual ke si D. karena si D terjerat hutang ke si E yang rentenir, maka kulkas itu diambil si E untuk bayar bunga hutangnya...

Pada kasus seperti ini, kulkasnya hanya satu, tapi hukumnya berbeda-beda... di tangan si A dan B kulkas itu halal karena cara kepemilikannya halal... kemudian menjadi haram di tangan si C, karena ia mendapatkannya dari mencuri... lalu menjadi halal lagi di tangan si D, karena ia mendapatkannya dari cara membeli... kemudian menjadi haram lagi ketika sampai ke tangan E, karena sudah menjadi barang riba...

Tentang keberkahan harta itu, saya sudah singgung di akhir jawaban: &quot;Meski memakan harta pemberian suami dari berhukum dengan selain Syariat Islam itu halal bagi anda, tapi jika anda bisa menjauhinya maka itu lebih baik dan lebih selamat. Tentunya kita tahu bahwa keberkahan harta hanya ada pada harta yang sumbernya halal&quot;...

Afwan, jika terlalu panjang dan membingungkan... semoga bisa dipahami...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang asalnya daging itu halal untuk bariroh, tapi haram untuk Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, karena diharamkannya barang sedekah untuk beliau&#8230;</p>
<p>Jadi, sebelum barang itu dihadiahkan kepada beliau, statusnya masih menjadi barang sedekah yang haram dimakan beliau&#8230; Tapi setelah dihadiahkan kepada beliau, status barang itu berubah menjadi barang hadiah yang halal untuk beliau (yakni, bukan barang sedekah lagi)&#8230; Karena cara kepemilikan tersebut dianggap telah merubah dzat benda itu sendiri&#8230;</p>
<p>Tidak ada pertentangan antara hukum tersebut dengan menjaga diri dan keluarga dari api neraka&#8230; Kita wajib bekerja dengan cara yang halal dan menjauhkan keluarga dari api neraka, dan harta yang haram juga akan berpengaruh pd darah yang mengalir dalam anak kita&#8230;</p>
<p>Pembicaraan hukum di sini dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda&#8230; Sudut pandang suami dan sudut pandang istri&#8230; </p>
<p>Dari sudut pandang suami, ia harus bekerja dengan baik dan halal untuk menafkahi keluarganya, jika ia melanggar syariat maka dialah yang menanggung dosanya&#8230; </p>
<p>Sedang sudut pandang istri, ia harus menasehati dan mengingkari suaminya jika berbuat salah dan melanggar syariat, tapi ia tetap boleh menerima hak nafkah yang diberikan oleh suaminya, karena cara kepemilikan harta dari hak nafkah itu, halal untuk si istri tersebut&#8230; dan si istri tidak menanggung dosa yang diperbuat oleh suami yang telah salah dalam hal ini&#8230;</p>
<p>Agar lebih jelas permasalahannya, saya beri contoh kasus lain&#8230; misalnya si A menjual Padi hasil sawahnya kepada si B yang uangnya dari sumber yang haram&#8230; bukankah uang tersebut itu asalnya haram untuk si B?!, tapi bagaimana hukum uang tersebut ketika sampai ke tangan si A? bukankah uang itu menjadi halal untuk si A, karena cara mendapatkannya dari jalan yang halal?!&#8230; </p>
<p>Perhatikan kasus di atas, apakah uang tersebut berubah dzatnya? tentunya tidak. Tapi karena sebab kepemilikan yang berbeda, dzat uang tersebut dianggap telah berubah sama sekali, yang asalnya haram untuk si A, menjadi halal untuk si B&#8230; wallohu a&#8217;lam&#8230;</p>
<p>Begitu pula sebaliknya, harta yang asalnya halal, bisa berubah menjadi haram, karena sebab kepemilikan&#8230; contoh kasus: Si A menjual kulkas ke si B dengan cara yang halal, tapi tidak lama kemudian, si C mencuri kulkas itu, kemudian di jual ke si D. karena si D terjerat hutang ke si E yang rentenir, maka kulkas itu diambil si E untuk bayar bunga hutangnya&#8230;</p>
<p>Pada kasus seperti ini, kulkasnya hanya satu, tapi hukumnya berbeda-beda&#8230; di tangan si A dan B kulkas itu halal karena cara kepemilikannya halal&#8230; kemudian menjadi haram di tangan si C, karena ia mendapatkannya dari mencuri&#8230; lalu menjadi halal lagi di tangan si D, karena ia mendapatkannya dari cara membeli&#8230; kemudian menjadi haram lagi ketika sampai ke tangan E, karena sudah menjadi barang riba&#8230;</p>
<p>Tentang keberkahan harta itu, saya sudah singgung di akhir jawaban: &#8220;Meski memakan harta pemberian suami dari berhukum dengan selain Syariat Islam itu halal bagi anda, tapi jika anda bisa menjauhinya maka itu lebih baik dan lebih selamat. Tentunya kita tahu bahwa keberkahan harta hanya ada pada harta yang sumbernya halal&#8221;&#8230;</p>
<p>Afwan, jika terlalu panjang dan membingungkan&#8230; semoga bisa dipahami&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu faishol</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-783</link>
		<dc:creator>abu faishol</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 08:00:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-783</guid>
		<description>Ana tidak paham, bagaimana bisa kasus gaji seorang hakim yang haram, lalu setelah berganti kepemilikan pada istri menjadi halal diqiyaskan dengan kasus daging yang disedekahkan kepada Bariroh lalu dihadiahkan kepada Rasulullah.

Bukankah asalnya daging yang diterima bariroh sudah halal? Lalu yang halal ini dihadiahkan kepada Rasulullah dan jadi halal pula.

Beda halnya dengan kasus gaji hakim yang haram, lalu setelah diberikan ke istrinya jadi halal. 

Lalu bagaimana dengan kewajiban kita untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka? Bukankah sumber yang haram akan berpengaruh pada darah yang mengalir pada anak-anak kita?

Mohon pencerahan ya ustadz.
Barakallahu fiikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ana tidak paham, bagaimana bisa kasus gaji seorang hakim yang haram, lalu setelah berganti kepemilikan pada istri menjadi halal diqiyaskan dengan kasus daging yang disedekahkan kepada Bariroh lalu dihadiahkan kepada Rasulullah.</p>
<p>Bukankah asalnya daging yang diterima bariroh sudah halal? Lalu yang halal ini dihadiahkan kepada Rasulullah dan jadi halal pula.</p>
<p>Beda halnya dengan kasus gaji hakim yang haram, lalu setelah diberikan ke istrinya jadi halal. </p>
<p>Lalu bagaimana dengan kewajiban kita untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka? Bukankah sumber yang haram akan berpengaruh pada darah yang mengalir pada anak-anak kita?</p>
<p>Mohon pencerahan ya ustadz.<br />
Barakallahu fiikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Addariny</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-770</link>
		<dc:creator>Addariny</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 04:21:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-770</guid>
		<description>Waalaikum salam warohmatulloh...
Ya, Kasus ini sama dengan nafkah yang didapat sang anak dari ortunya yg kerja di bank ribawi. Begitu pula gaji karyawan dari perusahaan yang menyimpan uangnya di bank ribawi, wallohu a&#039;lam...
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga dulu bermuamalah jual-beli, menggadaikan, menggarapkan sawah, dll, dengan non muslim, dan beliau menerima harta dari mereka dari muamalah tersebut, padahal beliau juga tahu non muslim pada waktu itu pun sudah biasa melakukan riba, menjual khomr dan pekerjaan haram lainnya... Jadi asal cara mendapatkan harta itu halal, maka hasilnya juga halal... wallohu a&#039;lam...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waalaikum salam warohmatulloh&#8230;<br />
Ya, Kasus ini sama dengan nafkah yang didapat sang anak dari ortunya yg kerja di bank ribawi. Begitu pula gaji karyawan dari perusahaan yang menyimpan uangnya di bank ribawi, wallohu a&#8217;lam&#8230;<br />
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga dulu bermuamalah jual-beli, menggadaikan, menggarapkan sawah, dll, dengan non muslim, dan beliau menerima harta dari mereka dari muamalah tersebut, padahal beliau juga tahu non muslim pada waktu itu pun sudah biasa melakukan riba, menjual khomr dan pekerjaan haram lainnya&#8230; Jadi asal cara mendapatkan harta itu halal, maka hasilnya juga halal&#8230; wallohu a&#8217;lam&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Ayyub</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-765</link>
		<dc:creator>Abu Ayyub</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 09:38:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-765</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaikum. apakah kasus ini juga sama dengan nafkah yang didapat oleh sang anak yg orang tuanya kerja di bank ribawi? Dan kiranya ust berkenan menjawab pertanyaan saya, apakah gaji yang diperoleh karyawan dari perusahaan yang menyimpan uang mereka di bank ribawi itu juga halal bagi karyawan tersebut?jazakallahu khoiron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaikum. apakah kasus ini juga sama dengan nafkah yang didapat oleh sang anak yg orang tuanya kerja di bank ribawi? Dan kiranya ust berkenan menjawab pertanyaan saya, apakah gaji yang diperoleh karyawan dari perusahaan yang menyimpan uang mereka di bank ribawi itu juga halal bagi karyawan tersebut?jazakallahu khoiron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hasjim L</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/suami-saya-seorang-hakim-halalkah-nafkahnya/comment-page-1/#comment-751</link>
		<dc:creator>Hasjim L</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 06:10:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1117#comment-751</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr.Wb,
Tidak ada yang mengingkari bahwa seorang muslim harus berhukum syariat Islam namun yang menjadi persoalan seperti hakim di indonesia tdklah mungkin menerapkan hukum Islam karena negara Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
Dengan demikian maka betapa sulitnya seorang hakim (islam) dalam menjalankan tugasnya karena disatu sisi dia adalah muslim tapi tdk menggunakan hukum islam.
Kita prihatin kalau seandainya semua hakim muslim keluar dari jabatan hakim dan diganti orang yg bukan muslim, apakah hal ini malah membuat aturan yang akan diputuskan lebih bertambah kacau dan apakah tdk ada solusi menyikapi persoalan ketika hakim itu bertugas bukan pada negara islam ?
Apakah kita bisa juga memakai hukum penerimaan gaji hakim ketika berpindah tangan ke istri menjadi halal kepada hasil korupsi atau pencuri ? Mengapa, karena orang yang berpikira picik akan berpikir biarlah dia sendiri yg kena akan dampaknya tetapi istri dan anak2nya memakan uang yg halal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr.Wb,<br />
Tidak ada yang mengingkari bahwa seorang muslim harus berhukum syariat Islam namun yang menjadi persoalan seperti hakim di indonesia tdklah mungkin menerapkan hukum Islam karena negara Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.<br />
Dengan demikian maka betapa sulitnya seorang hakim (islam) dalam menjalankan tugasnya karena disatu sisi dia adalah muslim tapi tdk menggunakan hukum islam.<br />
Kita prihatin kalau seandainya semua hakim muslim keluar dari jabatan hakim dan diganti orang yg bukan muslim, apakah hal ini malah membuat aturan yang akan diputuskan lebih bertambah kacau dan apakah tdk ada solusi menyikapi persoalan ketika hakim itu bertugas bukan pada negara islam ?<br />
Apakah kita bisa juga memakai hukum penerimaan gaji hakim ketika berpindah tangan ke istri menjadi halal kepada hasil korupsi atau pencuri ? Mengapa, karena orang yang berpikira picik akan berpikir biarlah dia sendiri yg kena akan dampaknya tetapi istri dan anak2nya memakan uang yg halal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

