search
top

Suami Saya Seorang Hakim, Halalkah Nafkahnya?

Ustadz, halalkah nafkah yang saya dapatkan dari suami yang bekerja sebagai Hakim Pengadilan Negeri, dimana hukum yang ada sekarang bukanlah hukum Islam? Dan standar utk memberikan putusan juga bukan/tidak berdasarkan ada hukum Islam? sedangkan kita sebagai muslim dituntut untuk memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam? Dan bagaimana hukum dari bekerja sebagai Hakim itu sendiri? Mohon disertakan dengan dalil-dalilnya ustadz. Jazakumullah

Nisa
Alamat: Bengkulu Selatan
Email: nisa_mutmaixxxx@yahoo.com

Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:

Terimakasih atas kepedulian anda menanyakan hukum syariat tentang masalah anda, semoga Allah selalu membimbing anda meniti jalan-Nya yang lurus, amin…

Pertama: Hakim, jaksa, Qadhi adalah pekerjaan yang sangat berat dan beresiko dalam Islam, Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- memperingatkan umatnya agar berhati-hati dalam mengemban amanat itu, renungkanlah sabda beliau:

?????? ????? ???? ?? ????? ?????? ?? ?????. ???? ???? ?? ????? ???? ??? ???? ???? ?? ???? ??? ???? ???? ?? ????? ??? ?? ????? ???? ??? ????? ??? ??? ??? ?? ????? [???? ??? ???? ?????? ?? (3573) ???????? (1322) ???? ???? (2315) ????? ????????]

Qadhi (penentu keputusan) itu ada tiga, satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah Qadhi yang tahu kebenaran lalu memberikan keputusan dengannya. Sedang Qadhi yang tahu kebenaran lalu zhalim dalam keputusannya, maka ia di neraka. Begitu pula, Qadhi yang memberi keputusan tanpa ilmu, ia di neraka” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, di-shahih-kan oleh AlAlbani).

?? ??? ?????? ?? ??? ????? ??? ????? ??? ??? ???? ???? [???? ??????? (3571) ???????? ?????? ?? (1325) ???? ???? (2308), ??? ????????: ??? ????]

Barangsiapa dijadikan sebagai qadhi (penentu keputusan) diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau (benda tajam)” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Al Albani mengatakan: ‘Hasan Shahih’).

Maksud kedua hadits ini adalah peringatan kepada umat islam agar ekstra hati-hati dalam mengemban amanat sebagai qadhi, bukan melarangnya sama sekali. Karena bagaimana pun juga qadhi (hakim) harus ada, untuk memberikan keputusan terhadap urusan manusia, berdasarkan aturan syariat Islam yang lengkap dan sempurna.

Kedua: Pekerjaan sebagai hakim (Qadhi) di negara yang tidak menerapkan syariat Islam, tidak dibolehkan oleh syariat, karena alasan berikut ini:

(a) Wajibnya seorang muslim berhukum dengan Syariat Islam dalam memutuskan perkara, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ

Apapun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya (dikembalikan) pada Allah” (QS. Asy-Syura:10)

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

Apabila kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan (Sunnah) Rasul-Nya, jika benar kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir” (QS. An-Nisa’:59)

Bahkan seluruh ulama’ Islam telah sepakat (Ijma’), kufurnya orang yang berhukum dengan selain syariat islam, jika disertai keyakinan bolehnya melakukan itu, padahal ia tahu ayat dan hadits yang melarangnya. (lihat Fatawa Lajnah Da’imah, no:1329)

(b) Dipastikan ia akan berhukum dengan selain syariat islam, padahal Allah telah berfirman:

(وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ)… (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ)… (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)

Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang fasiq” (QS. Al-Ma’idah: 47)… “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang zhalim” (QS. Al-Ma’idah: 45)… “Dan barangsiapa berhukum dengan selain hukum yang diturunkan-Nya (Syariat Islam), mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44) (yakni kufur asghar, yang tidak mengeluarkan seseorang dari Agama Islam, jika ia masih berkeyakinan wajibnya berhukum dengan syariat islam, lihat lebih lanjut: Tafsir Ibnu Katsir, 3/119)

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?! Siapakah yang lebih baik (hukumnya) dari Alloh, bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?!” (QS. Al-Ma’idah: 50)

Karena pekerjaannya haram, maka gaji yang didapat pun jadi haram, wallahu a’lam.

Ketiga: InsyaAllah masih banyak pekerjaan lain yang mudah, halal, dan menghasilkan. Tapi jika terpaksa harus berkecimpung dengan dunia hukum, maka yang lebih aman dan selamat adalah posisi pengacara, asalkan ia membela yang benar dan menuntut yang salah menurut Islam.

Komisi tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa Saudi Arabia, yang diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Adapun pengacara di negara yang memberlakukan UU buatan manusia yang bertentangan dengan syariat islam, maka:

(a) Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, -padahal ia tahu akan kesalahan itu- dengan memanfaatkan UU buatan manusia yang ada, maka ia kafir jika meyakini bolehnya hal itu atau menutup mata meski bertentangan dengan Alquran dan Assunnah. Sehingga gaji yang diambilnya pun haram.

(b) Setiap pembelaannya terhadap kesalahan, padahal ia tahu kesalahan itu, tapi ia masih meyakini bahwa tidakannnya itu haram, dan ia mau membelanya karena ingin mendapatkan bayaran darinya, maka ia telah melakukan dosa besar, dan bayaran itu tidak halal baginya.

(c) Adapun jika ia membela orang yang ia pandang di pihak yang benar sesuai dengan dalil-dalil syariat, maka amalnya berpahala, salahnya diampuni, dan berhak mendapat bayaran dari pembelaan itu.

(d) Begitu pula jika ia menuntut hak untuk saudaranya yang ia pandang berhak memilikinya, maka ia dapat pahala, dan berhak dengan bayaran sesuai kesepakatan yang ada” (Fatwa Lajnah Da’imah, fatwa no: 1329)

Jadi intinya, jika suami anda menjadi seorang pengacara, maka hendaklah ia memilih kasus orang yang berada pada posisi Iyang benar menurut Syariat Islam, lalu berusaha membelanya. InsyaAllah dengan begitu, ia mendapat pahala dunia dan akhirat.

Keempat: Nafkah yang anda dapatkan dari suami yang bekerja sebagai Hakim Pengadilan Negeri insyaAllah tetap halal, karena anda mendapatkannya dari cara yang halal, yaitu dari pemberian suami. Jadi dalam kasus seperti ini, gaji itu haram untuk suami, tapi ketika diberikan kepada anda, harta itu berubah menjadi halal.

Dalil dari pengambilan hukum ini adalah: Kaidah fikih yang berbunyi, “Pergantian sebab kepemilikan, itu seperti pergantian benda itu sendiri“. Jadi gaji suami anda itu haram bagi dia, karena sebab kepemilikannya berhukum dengan selain Syariat Islam, tapi halal ketika sampai ke tangan anda, karena sebab kepemilikannya hak nafkah seorang isteri. Mengapa demikian, karena dengan berubahnya sebab kepemilikan, benda itu dianggap telah berubah sama sekali, dan karena benda itu telah berubah, maka hukumnya pun jadi berubah. Wallahu a’lam.

Sandaran dari kaidah di atas adalah hadits Nabi -shallallahu alaihi wasallam-:

???? ????????? ?????? ??????? ???????: ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ????????? ???????? ?????? ???????? ???? ?????? ????????? ??????? ?????? ???? ??????????? ??????? ?????? ????????? ???? ????? ????????? ???????? ??? ???????? ??????????? ????? ???? ????????? ???????? ??????? ????????? (???? ???? ?????? ?????)

“Dari Aisyah r.a.: (Suatu hari) Rasulullah -shallallahu alaihi’wasallam- masuk rumah, dan (melihat) periuk di atas perapian. Lalu disuguhkan kepada beliau roti dan lauk yang biasa ada di rumah. Maka beliau bertanya: “Bukankah aku lihat periuk (yang berisi daging)?!” Ada yang menjawab: “Itu daging yang disedekahkan kepada Bariroh (kemudian dihadiahkan ke kita), padahal engkau tidak memakan barang sedekah!”. Maka beliau mengatakan: “Daging itu sedekah untuknya, tapi jadi hadiah untuk kita”. (HR. Bukhari-Muslim, dengan redaksinya Muslim).

Lihatlah bagaimana daging itu berubah hukum, dari barang sedekah menjadi barang hadiah. Dari barang yang asalnya haram untuk Beliau, menjadi halal. Sebabnya adalah perubahan sebab kepemilikan.

Kelima: Meski demikian, anda harus mengingkari kemungkaran yang ada, dengan mengingatkan suami agar mau beralih ke profesi lain yang lebih baik dan selamat. Meski memakan harta pemberian suami dari berhukum dengan selain Syariat Islam itu halal bagi anda, tapi jika anda bisa menjauhinya maka itu lebih baik dan lebih selamat. Tentunya kita tahu bahwa keberkahan harta hanya ada pada harta yang sumbernya halal.

Keenam: Yang terakhir, hendaklah kita yakin bahwa:

(a) Barangsiapa bertakwa pada Alloh, pasti Dia takkan menyia-nyiakannya, dan Dia akan memberikan jalan keluar dari setiap masalah yang menghimpitnya, sebagaimana firman-Nya (yang artinya):

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa bertakwa pada Alloh, pasti Dia akan memberikan solusi baginya, dan Dia akan memberinya rizki tanpa diduga-duga” (QS. At-Thalaq:2-3)…

(b) Semua jatah rizki pasti akan sampai kepada orangnya, jadi jangan takut dengan taat kepada-Nya rizki anda akan berkurang, Ingatlah sabda Rosululloh -shallallahu alaihi wasallam-: “Sungguh Malaikat jibril telah membisikkan padaku, bahwa setiap individu tidak akan mati sehingga sempurna ajalnya dan mengambil semua rizkinya. Oleh karena itu bertakwalah kepada Alloh dan berdoalah yang baik, dan janganlah lambatnya rizki menjadikannya menempuh jalan maksiat pada Alloh, karena apa yang di sisi-Nya takkan diraih kecuali dengan jalan taat pada-Nya” (HR. Abu Nu’aim dan yang lainnya, di-hasan-kan oleh Albani, di silsilah shohihah, hadits no: 2866)

(c) Yakinlah bahwa ta’at adalah sebab bertambahnya rizki, keberkahan dan keselamatan dunia akhirat.

Allah berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ

Andaikan penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf:96).

Dia juga berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa bertakwa kepada Alloh, Niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan Dia akan memberinya rizki dari arah yang tak terduga” (QS. At-Thalaq:2-3).

Ingat pula ucapan Nabi Nuh kepada kaumnya yang diceritakan dalam Alqur’an:

اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ

Istighfar-lah kalian, karena sungguh Dia itu maha pengampun! (Jika kalian mau melakukannya) niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit, memperbanyak harta dan anak kalian” (QS. Nuh: 10-12).

Dan yang terakhir, ingatlah pesan Nabi Musa dalam ayat ini:

لِقَوْمِهِ اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الأرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ

Mohonlah pertolongan kepada Alloh dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi ini milik Alloh, Dia memberikannya kepada siapa saja hamba yang dikehendaki-Nya. Dan akhir yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A’raf:128)

Wallahu A’lam. Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Wassalam…

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc

Artikel UstadzKholid.Com

No related posts.

14 Responses to “Suami Saya Seorang Hakim, Halalkah Nafkahnya?”

  1. Hasjim L says:

    Assalamualaikum Wr.Wb,
    Tidak ada yang mengingkari bahwa seorang muslim harus berhukum syariat Islam namun yang menjadi persoalan seperti hakim di indonesia tdklah mungkin menerapkan hukum Islam karena negara Indonesia bukanlah sebuah negara Islam.
    Dengan demikian maka betapa sulitnya seorang hakim (islam) dalam menjalankan tugasnya karena disatu sisi dia adalah muslim tapi tdk menggunakan hukum islam.
    Kita prihatin kalau seandainya semua hakim muslim keluar dari jabatan hakim dan diganti orang yg bukan muslim, apakah hal ini malah membuat aturan yang akan diputuskan lebih bertambah kacau dan apakah tdk ada solusi menyikapi persoalan ketika hakim itu bertugas bukan pada negara islam ?
    Apakah kita bisa juga memakai hukum penerimaan gaji hakim ketika berpindah tangan ke istri menjadi halal kepada hasil korupsi atau pencuri ? Mengapa, karena orang yang berpikira picik akan berpikir biarlah dia sendiri yg kena akan dampaknya tetapi istri dan anak2nya memakan uang yg halal.

  2. Abu Ayyub says:

    Assalaamu’alaikum. apakah kasus ini juga sama dengan nafkah yang didapat oleh sang anak yg orang tuanya kerja di bank ribawi? Dan kiranya ust berkenan menjawab pertanyaan saya, apakah gaji yang diperoleh karyawan dari perusahaan yang menyimpan uang mereka di bank ribawi itu juga halal bagi karyawan tersebut?jazakallahu khoiron.

  3. Addariny says:

    Waalaikum salam warohmatulloh…
    Ya, Kasus ini sama dengan nafkah yang didapat sang anak dari ortunya yg kerja di bank ribawi. Begitu pula gaji karyawan dari perusahaan yang menyimpan uangnya di bank ribawi, wallohu a’lam…
    Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga dulu bermuamalah jual-beli, menggadaikan, menggarapkan sawah, dll, dengan non muslim, dan beliau menerima harta dari mereka dari muamalah tersebut, padahal beliau juga tahu non muslim pada waktu itu pun sudah biasa melakukan riba, menjual khomr dan pekerjaan haram lainnya… Jadi asal cara mendapatkan harta itu halal, maka hasilnya juga halal… wallohu a’lam…

  4. abu faishol says:

    Ana tidak paham, bagaimana bisa kasus gaji seorang hakim yang haram, lalu setelah berganti kepemilikan pada istri menjadi halal diqiyaskan dengan kasus daging yang disedekahkan kepada Bariroh lalu dihadiahkan kepada Rasulullah.

    Bukankah asalnya daging yang diterima bariroh sudah halal? Lalu yang halal ini dihadiahkan kepada Rasulullah dan jadi halal pula.

    Beda halnya dengan kasus gaji hakim yang haram, lalu setelah diberikan ke istrinya jadi halal.

    Lalu bagaimana dengan kewajiban kita untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka? Bukankah sumber yang haram akan berpengaruh pada darah yang mengalir pada anak-anak kita?

    Mohon pencerahan ya ustadz.
    Barakallahu fiikum.

  5. Memang asalnya daging itu halal untuk bariroh, tapi haram untuk Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, karena diharamkannya barang sedekah untuk beliau…

    Jadi, sebelum barang itu dihadiahkan kepada beliau, statusnya masih menjadi barang sedekah yang haram dimakan beliau… Tapi setelah dihadiahkan kepada beliau, status barang itu berubah menjadi barang hadiah yang halal untuk beliau (yakni, bukan barang sedekah lagi)… Karena cara kepemilikan tersebut dianggap telah merubah dzat benda itu sendiri…

    Tidak ada pertentangan antara hukum tersebut dengan menjaga diri dan keluarga dari api neraka… Kita wajib bekerja dengan cara yang halal dan menjauhkan keluarga dari api neraka, dan harta yang haram juga akan berpengaruh pd darah yang mengalir dalam anak kita…

    Pembicaraan hukum di sini dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda… Sudut pandang suami dan sudut pandang istri…

    Dari sudut pandang suami, ia harus bekerja dengan baik dan halal untuk menafkahi keluarganya, jika ia melanggar syariat maka dialah yang menanggung dosanya…

    Sedang sudut pandang istri, ia harus menasehati dan mengingkari suaminya jika berbuat salah dan melanggar syariat, tapi ia tetap boleh menerima hak nafkah yang diberikan oleh suaminya, karena cara kepemilikan harta dari hak nafkah itu, halal untuk si istri tersebut… dan si istri tidak menanggung dosa yang diperbuat oleh suami yang telah salah dalam hal ini…

    Agar lebih jelas permasalahannya, saya beri contoh kasus lain… misalnya si A menjual Padi hasil sawahnya kepada si B yang uangnya dari sumber yang haram… bukankah uang tersebut itu asalnya haram untuk si B?!, tapi bagaimana hukum uang tersebut ketika sampai ke tangan si A? bukankah uang itu menjadi halal untuk si A, karena cara mendapatkannya dari jalan yang halal?!…

    Perhatikan kasus di atas, apakah uang tersebut berubah dzatnya? tentunya tidak. Tapi karena sebab kepemilikan yang berbeda, dzat uang tersebut dianggap telah berubah sama sekali, yang asalnya haram untuk si A, menjadi halal untuk si B… wallohu a’lam…

    Begitu pula sebaliknya, harta yang asalnya halal, bisa berubah menjadi haram, karena sebab kepemilikan… contoh kasus: Si A menjual kulkas ke si B dengan cara yang halal, tapi tidak lama kemudian, si C mencuri kulkas itu, kemudian di jual ke si D. karena si D terjerat hutang ke si E yang rentenir, maka kulkas itu diambil si E untuk bayar bunga hutangnya…

    Pada kasus seperti ini, kulkasnya hanya satu, tapi hukumnya berbeda-beda… di tangan si A dan B kulkas itu halal karena cara kepemilikannya halal… kemudian menjadi haram di tangan si C, karena ia mendapatkannya dari mencuri… lalu menjadi halal lagi di tangan si D, karena ia mendapatkannya dari cara membeli… kemudian menjadi haram lagi ketika sampai ke tangan E, karena sudah menjadi barang riba…

    Tentang keberkahan harta itu, saya sudah singgung di akhir jawaban: “Meski memakan harta pemberian suami dari berhukum dengan selain Syariat Islam itu halal bagi anda, tapi jika anda bisa menjauhinya maka itu lebih baik dan lebih selamat. Tentunya kita tahu bahwa keberkahan harta hanya ada pada harta yang sumbernya halal”…

    Afwan, jika terlalu panjang dan membingungkan… semoga bisa dipahami…

  6. abu faishol says:

    ‘afwan ustadz. ana masih belum paham.
    Dalam contoh transaksi antara si A dan si B, menurut saya berbeda antara nafkah suami kepada istri. Transaksi antara si A dan si B seperti halnya transaksi yang banyak terjadi di pasar, pembeli tidak perlu menanyakan dari mana uang si pembeli di peroleh. Ini sudah mafhum, dan syah jual belinya.

    Akan tetapi nafkah suami yang diberikan kepada istri, ini tidak ada proses transaksi sama sekali. Dan tidak tepat juga analoginya dengan hadits bariroh. ‘Afwan ya ustadz ya.., yang masih membingungkan saya adalah analoginya saja.

  7. Sebenarnya tidak ada perbedaan pada sebab kepemilikan antara transaksi dengan hibah nafkah, keduanya sama-sama menjadikan hak milik barang berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya… dan dalam ilmu fikih keduanya sama-sama di sebut sebagai akad (transaksi)…

    InsyaAlloh antum tahu, dalam fikih ada istilah uqud tabarru’at (transaksi sukarela, seperti: hibah, sedekah, hadiah, nafkah keluarga, dll), ada juga uqud mu’awadhot (transaksi dengan imbalan, seperti: jual beli, sewa, dll)… intinya keduanya sama-sama transaksi yang bisa mengalihkan hak milik, dari satu tangan ke tangan lainnya… jadi InsyaAlloh tidak ada masalah dengan analogi yang ada…

    Agar antum lebih mudah menerima keterangan yang ada, ini kami sertakan fatwa Syeikh Al-Utsaimin, tentang masalah yang antum tanyakan:

    ??? ????? ??? ?????? ???? ????:?
    ??? ??? ???? ?????? ?????? ? ??? ?????? ???? ? ???? ?? ?????? ????? ??????? ?? ??????? ??? ??? ?????? ? ?? ???????? ???? ????? ??? ?????? ?????? ?? ??????? ????? ??????? ??? ????? ??? ????? ?????? ? ???? ?? ????? ??? ???? ?? ?????? ???? ?????? ??? ??? ????? ?? ??? ?????? ? ??? ?? ????? ?? ?????? ???? ?? ?????? ?????? ?? ???? ????? ??? ???? ???? . ( ????? ??????? 3/452 )?

    Jika profesi ayah itu haram, maka yang wajib adalah menasehatinya, bisa jadi kalian sendiri yang menasehatinya, jika memang kalian mampu. Atau bisa juga minta tolong kepada seorang alim atau rekan-rekannya yang mungkin bisa membuatnya puas, sehingga ia mau menjauhi profesi haramnya. Apabila hal itu masih tidak bisa, maka kalian boleh memakannya sesuai kebutuhan, dan dalam keadaan seperti ini kalian tidak berdosa. Tapi tidak seyogyanya kalian mengambil hartanya melebihi kebutuhan, karena adanya syubhat (kesamaran) tentang bolehnya memakan harta orang yang berprofesi haram. (Fatawa Islamiyah, 3/452)

    Meskipun ada pendapat lain yang menyelisihi ini, tapi menurut ana ini yang paling dekat dengan dalil yang ada…

    Sekali lagi ana ingin tekankan di sini, bahwa menjauhi hal-hal yang sifatnya syubhat seperti ini, memang sebaiknya sebisa mungkin dihindari, kecuali bila ada desakan keadaan. wallohu a’lam

    afwan wa syukron…

  8. assalamu’alaikum
    menanggapi masalah yang disampaikan ust. Musyaffa, ana ingin memberikan sedikit penjelasan. sebagian ulama membagi harta yang haram menjadi dua:
    1. haram dzatnya, maka ini diharamkan kepada semua orang walaupun berpindah kepemilikan.
    2. haram karena cara mendapatkannya (al-haram bikasbihi), disini pelaku usahalah yang diharamkan memanfaatkan dan memakannya. sehingga bila berpindah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya.
    nampaknya yang perlu diperjelas adalah apakah memberi nafkah kepada istri termasuk berubah kepemilikan atau tidak? nampaknya ust. Musyaffa’ berpendapat demikian dan menganggap nafkah tsb sebagai hibah nafkah yang termasuk dalam transaksi nir laba (Aqad Tabarru’). dengan demikian maka harta yang ada ditangan istri adalah harta istri dari hasil transaksi (aqad) tabarru’ tadi, sehingga berubah kepemilikannya. nah bila berubah kepemilikannya maka berubah juga hukumnya. Wallahu a’lam.
    semoga yang sedikit ii\ni dapat memperjelas permasalahannya.
    wallahu a’lam

  9. asri says:

    ass. sy bekerja sebagai PNS dibidang kepurbakalaan dan juga selalu memugar atau membangun kembali bangunan makam kuno yg sdh rusak yg juga sering beberapa org sering menjadikan sarana kemusyrikan…apakah saya harus pindah kerja atau halalkah nafkah yg sy peroleh. jazakallahu

  10. Fahrul says:

    Untuk saudari Asri saya sarankan anda mencari pekerjaan lain yang halal dan barokah

  11. Abu Shalih says:

    Mohon penjelasannya karena masih belum paham dengan penjelasan diatas.
    Kalau saya lihat penjelasan Syeikh Ustaimin, maka pemanfaatan harta suami hukumnya hanyalah BOLEH selama hanya untuk menegakkan badan dan terhindar dari fitnah meminta-minta (seakan-akan harta suami adalah bangkai atau daging babi yang hanya boleh dimakan apabila terdesak). Tetapi apabila lebih dari itu maka Syeikh melarangnya-tidak boleh mengambilnya. Jadi sulit dipahami apabila menjadi halal secara umum semua nafkah suami tersebut pada istrinya. Inilah yang mungkin perlu dipahami dan dipenuhi oleh istri sebelum ia memakan harta suaminya tersebut.
    Pertanyaan saya adalah :
    Apakah sama definisi nafkah dengan pemberian ?
    Harta yang ada di rumah suami adalah harta suami, bukan harta istri. Istri menggunakannya dengan ijin suaminya.
    Sebab pertanyaan ibu diatas adalah suami memberi nafkah, bukan suami yang memberi sesuatu sebagai pemberian khusus.

    Hanya kepada Allah saja kami memohon pertolongan dan perlindungan dari harta yang haram. Dan semoga Allah memperbaiki keadaan keluarga ibu penanya.
    Semoga Allah menjaga Ust dalam Dakwah yang haq ini.

  12. Abdullah says:

    Assalamualaykum
    Afwan ada seseorang bekerja menjadi guru agama islam di SMP negeri halalkah gajinya ?karena dari berita yang ada asal untuk gaji PNS 80% dari pajak?jika yg menjadi dalil selama masih bercampur pendapatan pemerintah dari pajak dan selain pajak sehingga hukumnya boleh,bukankan bercampur menjadikan harta tersebut menjadi syubhat bukan haram?
    mohon pencerahan jika dalilnya kuat ttg haram atau syubhatnya ana mau keluar dari pekerjaan PNS ,mohon taujiyahnya ustadz

  13. Fauzi tania says:

    Assalamualaikum wr.wb.
    Ustad mau nanya apa bila seorang suami itu berjudi togel apakah anak dan istrinya jg dpt dosa? Pdhl istrinya sdh mengingatkannya dan teman dekatnya apa jg dpt dosanya? Kalau dpt dosa apa mohon penjelasan beserta dalilnya trimakasih wassalamualaikum wr.wb

  14. takichan says:

    tanya jawab yang menarik. kalo bisa post dari mas hasjim l ditanggapi sebab aku punya pemikiran yang sama. terimakasih sebelumnya karena di sini sedikit banyaknya dah nambah ilmu saya.

Leave a Reply

top