Seberapa Batas Meninggalkan Shalat?
Assalamu’alaikum Ustadz,
1. Para ulama berselisih tentang hukum meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya. Ada yang berpendapat kufur akbar ada yang berpendapat kufur asghor. Yang saya tanyakan, yg dimaksud dengan meninggalkan shalat itu bagaimana? Apakah tidak shalat sama sekali, atau tidak shalat satu kali dalam suatu waktu di suatu hari, itu sudah dikategorikan meninggalkan shalat yg dimaksud para ulama. Mohon penjelasan.
2. Bagaimanakah hukum daging tupai? halal atau haram? Jazakumullohukhoiron katsiron.
Zudan
Alamat: Jl Veteran, Yogyakarta
Email: smsnasixxxx@yahoo.com
Ustadz Musyaffa Ad Dariny menjawab:
Pertama: Pendapat yang kuat bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa mengingkari kewajibannya adalah dosa besar dan kufur ashghor (bukan kufur akbar, yang menjadikan orang murtad), diantara dalilnya adalah sabda Rosululloh –shoallallahu ‘alaihi wasallam-:
عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ َقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ (رواه أبو داود وصححه الألباني)
“Ubadah bin Shamit mengatakan: saya mendengar Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ada lima shalat yang diwajibkan oleh Alloh kepada para hambanya. Maka barangsiapa mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena meremehkannya, niscaya ia mendapat janji dari Alloh untuk memasukkannya ke surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka ia tidak mendapatkan janji itu dari-Nya, jika Alloh berkehendak, maka Ia akan menyiksanya, dan jika Alloh berkehendak, maka Ia akan (memaafkannya) dan memasukkannya ke surga“. (HR. Abu Dawud, no.1420, dan dishahihkan oleh Albani).
Hadits ini, jelas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya tidak kafir, karena seorang yang kafir tidak akan masuk surga. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Islam, dan dipilih oleh Syaikh Albani (lihat Silsilah Shahihah, 8/8) Wallohu a’lam.
Kedua: Ada perbedaan pendapat diantara ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajibannya adalah kafir. Ada yang mengatakan ia menjadi kafir walaupun meninggalkan satu shalat saja, ada yang mengatakan ia menjadi kafir jika meninggalkan shalat semuanya. Diantara ulama yang memilih pendapat pertama adalah Lajnah Daimah (5/41), sedangkan pendapat kedua dipilih oleh Syaikh Ibn Shalih Al Utsaimin (Majmu’ Fatawa Syaikh Al Utsaimin, 12/95).
Ketiga: Daging tupai (السنجاب), ada perbedaan pendapat diantara ulama, insyaAllah pendapat yang kuat adalah halal dimakan, karena:
- Hukum asal dari daging hewan adalah halal, kecuali ada dalil khusus atau dalil umum yang mengharamkannya.
- Tupai bukan hewan yang menjijikkan dan membahayakan untuk dikonsumsi, oleh karena itu ia dihalalkan.
- Tupai walaupun bercakar dan bertaring, tapi ia bukan hewan buas, ia merupakan herbivor. Sedang yang diharamkan adalah hewan buas yang bertaring dan bercakar.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (13/326), Imam Nawawi dalam Majmu-nya (9/12). (Lihat Fatwa Syabakah Islamiyyah, oleh Abdullah al-Faqih, no fatwa: 5280) Wallohu a’lam.
Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny
Artikel UstadzKholid.Com
Tulisan Terkait:

Mohon penjelasan tentang orang islam meninggalkan sholat, juga mengingkari kewajibannya. Kemudian ia sadar dan ingin sholat. pertanyaan saya, “Apakah ia harus membaca syahadat dan mandi besar? Sukron
Assalamualaikum wr.wb. ustad,orangtua saya meninggal dunia dalam perawatan di R.ICU dia tidak menjalankan solat,Apakan masih kena hukum ? Apakah bisa diganti dengan fidyah hari-hari solat yng ditinggalkannya ?
Apakah pendapat mayoritas (jumhur) shahabat juga mengatakan bahwa orang yang tidak shalat tanpa mengingkari kewajibannya, tidak kafir?
Apakah yang dimaksud mayoritas tadi adalah mayoritas shahabat atau ulama sesudah shahabat?
Dari mana kita menentukan itu mayoritas?
Mungkin bisa disertakan kitab dari ulama terdahulu yang menyebutkan bahwa itu pendapat mayoritas shahabat.
Kalau tidak ada, mungkin yang menyebutkan mayoritas ulama, tapi dari karya ulama terdahulu.
Karena ana dapat tantangan dari seseorang yang jika bisa menyebutkan hal ini, orang tersebut akan rujuk dari pendapatnya.
Dia minta kalau dari shahabat, dengan sanad yang shahih.
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Konsultasi Online
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in