Beranda » Fiqih Ibadah

Batasan Hujan Yang Dibolehkan Meninggalkan Shalat Di Masjid

16 March 2009 1 Komentar Download PDF

Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh

Ustadz, Hujan yang bagaimanakah yang kita di beri keringanan untuk tidak sholat jama’ah di masjid karena sekarang musim hujan, apakah hujan gerimis / rintik-rintik termasuk? Jazakallahukhair atas jawabannya..

Abu Sulthon
Jl.Randu Barat 6 buntu no.8 sidotopo wetan surabaya

Jawab :

Hujan merupakan salah satu udzur tidak melakukan sholat berjamaah dimasjid dengan ketentuan membuat kita merasa susah berangkat kemasjid. Hujan itu umum mencakup gerimis dan lebat apabila memberikan rasa susah dan sulit maka diperbolehkan kita tidak berjamaah di masjid. Dasarnya adalah hadits Nafi’ Radhiallahu’anhu yang berkata:


أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ

Artinya: “Sesungguhnya Ibnu Umar adzan untuk shalat dimalam yang dingin dan angin kencang, kemudian berkata أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (sholatlah dirumah kalian ), kemudian beliau berkata : ‘Sesungguhnya Rosulullah memerintah muadzin apabila beradzan pada malam yang dingin dan hujan untuk menyatakan : أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ‘ ” [HR. Bukhari]

Wallahu a’lam.

Wassalam

Bookmark tulisan ini
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • Print
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Ping.fm
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Tulisan Terkait:

  1. Seberapa Batas Meninggalkan Shalat?
  2. Apa Batasan Bermesraan Dengan Istri?
  3. Hukum Shalat Dhuha Secara Berjama’ah
  4. Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjama’ah
  5. Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang

1 Komentar »

  • Abu Unaisah Bin Kasim berkomentar:

    Assalamualaikum warohmatullahiwabarokatuh,

    Afwan ustadz, bagaimana dengan hadits ‘Abul Malih dari ayahnya, bahwa ia menyaksikan Rasulullah saw. pada masa perjanjian Hudaibiyah pada hari Jum’at, saat itu hujan turun tidak begitu deras hingga tidak membuat basah alas sepatu mereka, Rasulullah saw. memerintahkan agar mereka shalat di tempat masing-masing. (Shahih, HR Abu Dawud [1064], Ibnu Majah [936], Ahmad [V/34, 74]? mohon penjelasan hadist tersebut.
    Jazakumullah khairan.

Silakan berkomentar

Kami berharap komentar anda sesuai dengan topik bahasan. Komentar SPAM tidak kami tampilkan.

Anda bisa menggunakan tag-tag berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>