Beranda » Fiqih Ibadah

Jumlah Najis Yang Dimaafkan

14 March 2009 4 Komentar Download PDF

Assalamualaikum, pak ustadz mau tanya najis yang sedikitkan dimaafkan, berapa jumlah/besarnya najis yang di maafkan baik yang kering ataupun cair?

Arif fazlur rahman

Pekanbaru

Jawab:
Pada asalnya najis sedikit atau banyak sama hukumnya. Syari’at tidak membedakan najis sedikit atau banyak. Namun bila pengaruhnya terhadap air yang dicampuri maka itu relatif tergantung banyak airnya.
Air yang tercampur najis tetap suci selama tidak ada perubahan pada salah satu sifatnya, baik perubahan pada rasa, warna ataupun baunya. Bila ada perubahan pada salah satu sifat tersebut membuat air tersebut berubah menjadi air najis.
Wassalam.

Artikel UstadzKholid.com

Bookmark tulisan ini
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • Print
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Ping.fm
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Tulisan Terkait:

  1. Fiqih Qurban 3: Alat dan Bagian yang Disembelih
  2. Bolehkan Menjual Kotoran Ternak?
  3. Fiqih Qurban 2: Penyembelih Yang Sah
  4. Batasan Hujan Yang Dibolehkan Meninggalkan Shalat Di Masjid
  5. Kekeliruan Yang Muncul Dalam Fatwa Kontemporer

4 Komentar »

  • Abdurrahman Muslim berkomentar:

    Assalaamu ‘alaykum ya, Ustadz.
    Berkaitan dengan hukum yang telah disebutkan di atas, saya hendak menanyakan hal yang terjadi di Masjid kami, yaitu air yang keluar dari kran untuk berwudhu tercium bau tidak sedap, seperti bau air kotor, apakah ini dihukumi najis pula?

  • riyadi berkomentar:

    Assalamu’ALAIKUM WR WB.
    saya mau tanya bagaiamana shalat orang yang pernah di gigit anjing dan tidak di cuci dengan cara islam, apakah slamanya tidak sah shalatnya. Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam

  • ade berkomentar:

    Assalamu’alaikumj wr.wb
    Saya mau tanya, jika ada kotoran cicak di lantai atau karpet masjid,kemudian disapu. Apakah lantai itu sudah suci untuk shalat?
    Terima kasih

  • yunita berkomentar:

    assalamu’alaikum ustadz
    tadz, rumah saya tidak berpagar jadi kadang ada anjing tetangga yang tidur diteras rumah saya dan bahkan kadang ada yang kencing ditongggak teras rumah saya itu. apa saya harus menyucikannya dengan 7x basuhan dan salah satunya dengan tanah setiap saat?
    saya khawatir ibu saya terkena najis anjign itu tadz, sebab ibu saya sering menyapu teras tersebut. dalam posisi ini apa saja yang perlu disucikan. apa ibu saya perlu bersuci? apa sapu yang digunakan ibu saya untuk menyapu juga perlu disucikan? apa lantai rumah yang disapu ibu saya menggunakan sapu itu juga harus di sucikan,itu artinya 1rumah harus disucikan donk. apa setiap orang yang masuk kerumah saya, setelah keluar dari rumah saya harus bersuci? sebenarnya dalam kasus seperti ini,mana saja yang terkena najis,apakah ibu saya, sapu yang digunakan, teras rumah yang ditiduri dan dikencingi anjing, lantai yang disapu ibu saya, atau semua bagian rumah saya.
    mohon dijelaskan sedetail2nya.terimakasih

Silakan berkomentar

Kami berharap komentar anda sesuai dengan topik bahasan. Komentar SPAM tidak kami tampilkan.

Anda bisa menggunakan tag-tag berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>