Jika Imam Membaca Qunut Shubuh

Kategori: Fiqih Ibadah Tanggal: Feb 18, 2010 | 14 Komentar

Bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh?Jazakallahu khairan

Abu Abdirrahman
Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:

Pertama, shalat wajib berjama’ah di masjid hukum asalnya adalah wajib sebagaimana telah dijelaskan oleh Ustadz Kholid Syamhudi,Lc. Hafizhahullah pada artikel Hukum Shalat Berjama’ah Wajib Ataukah Sunnah.

Kedua, sebagaimana telah diketahui penanya bahwa membaca doa qunut pada shalat shubuh secara rutin adalah perkara baru dalam agama. Meskipun memang sebagian Syafi’iyyah dan Malikiyyah menganggapnya disyariatkan. Penjelasan mengenai hal ini cukup panjang, namun ringkasnya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama dengan alasan berikut:

  1. Praktek membaca Doa Qunut yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam berdasarkan banyak hadits adalah Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yang dibaca karena adanya musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam mempraktekan hal tersebut tidak hanya pada shalat shubuh, namun pernah dilakukan pada seluruh shalat fardhu. Dan beliau tidak merutinkan membaca doa Qunut pada shalat shubuh meskipun memang praktek Qunut Nazilah yang beliau lakukan paling sering dilakukan ketika shalat shubuh. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyyah:وكان هديه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ القنوت في النوازل خاصة ، وترْكَه عند عدمها ، ولم يكن يخصه بالفجر، بل كان أكثر قنوته فيها“Petunjuk dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam dalam masalah Qunut adalah hanya melakukannya jika terjadi nazilah (musibah besar) saja. Dan tidak melakukannya jika tidak ada nazilah. Tidak pula mengkhususkannya pada shalat shubuh, walaupun memang beliau paling sering membaca Qunut Nazilah ketika shalat shubuh (Zaadul Ma’ad, 1/273)”
  2. Terdapat hadits shahih dari Abu Malik bin Sa’id Al Asy-ja’i yang tegas menunjukkan bahwa membaca qunut pada shalat shubuh secara rutin tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat:عَنْ أَبِيهِ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُمَرَ فَلَمْ يَقْنُتْ ، وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عُثْمَانَ فَلَمْ يَقْنُتْ وَصَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِيٍّ فَلَمْ يَقْنُتْ ، ثُمَّ قَالَ يَا بُنَيَّ إنَّهَا بِدْعَةٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ“Dari ayahku, ia berkata: ‘Aku pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Abu Bakar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Umar namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Utsman namun ia tidak membaca Qunut, Aku pernah shalat menjadi makmum Ali namun ia tidak membaca Qunut. Wahai anakku ketahuilah itu perkara bid’ah‘” (HR. Nasa-i, Ibnu Majah, At Tirmidzi. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
    Dalam lafadz Ibnu Majah:

    قُلْت لِأَبِي يَا أَبَتِ إنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ بِالْكُوفَةِ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ سِنِينَ أَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ : أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

    Abu Malik berkata: ‘Wahai ayah, engkau pernah shalat menjadi makmum Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali di kufah selama kurang lebih 5 tahun. Apakah mereka membaca qunut di shalat shubuh?’. Ayahku berkata: ‘Wahai anakku, itu perkara baru dalam agama’

  3. Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassallam membaca qunut di shalat shubuh hingga wafatnya, telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bukan lah maknanya merutinkan qunut, jika dilihat dari praktek beliau.وَأَمَّا حَدِيثُ أَنَسٍ { مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ : فَفِيهِ مَقَالٌ ، وَيُحْتَمَلُ : أَنَّهُ أَرَادَ بِهِ : طُولَ الْقِيَامِ ، فَإِنَّهُ يُسَمَّى قُنُوتًا“Adapun hadits ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassallam selalu qunut di shalat shubuh sampai berpisah dengan dunia‘ Hadits Riwayat Ahmad dan lainnya. Tentang makna Qunut di sini terdapat beberapa pendapat. Dan nampaknya maknanya adalah beliau shalat shubuh dengan waktu berdiri yang lama. Oleh karena itu dalam bahasa arab disebut juga Qunut” (Syarhu Muntahal Iradat, 45/2)

Ketiga, mengenai shalat dibelakang imam yang melakukan bid’ah, selama bukan bid’ah yang menyebabkan kekafiran maka persoalan ini dibagi menjadi 2 bagian:

1. Bolehkah dan sahkah shalatnya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami bawakan nasehat yang bagus dari Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali:
“Jika imam membaca doa qunut di shalat shubuh, maka ikutilah dia. Walau anda sebagai ma’mum berpendapat berbeda. Bahkan jika anda sebagai ma’mum menganggap shalat sang imam itu tidak sah menurut mazhab anda, namun sah menurut mazhab sang imam, anda tetap boleh berma’mum kepadanya. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan demikian, beliau bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أخطؤوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Shalatlah kalian bersama imam, jika shalat imam itu benar, kalian mendapat pahala. Jika shalat imam itu salah, kalian tetap mendapat pahala dan sang imam yang menanggung kesalahnnya” (HR. Bukhari no.662)
Jika demikian, maka anda tetap boleh shalat bersama imam tersebut.

Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu lagi?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu lagi.

Karena menurut mazhab Maliki Hanafi, bekam dapat membatalkan wudhu, orang-orang bertanya kepada Abu Yusuf Al Hanafi: “Bagaimana mungkin aku shalat bermakmum pada Khalifah Harun Ar Rasyid padahal ia belum berwudhu??”. Abu Yusuf berkata: “Subhanallah… Ia Amirul Mu’minin!”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memiliki pendapat dalam hal ini: “Jika anda bermakmum pada imam yang memiliki perbedaan pendapat dengan anda dalam masalah sah atau tidaknya shalat. Lalu anda berpendapat bahwa shalat yang dilakukannya itu tidak sah, namun ia memiliki hujjah dan dalil bahwa shalat yang ia lakukan sudah sah, maka anda boleh bermakmum kepadanya. Kecuali jika sang imam menegaskan bahwa ia belum berwudhu, misalnya ia berkata: ‘Saya belum berwudhu dan saya akan shalat tanpa wudhu’. Maka shalatnya tidak sah bagi si imam dan tidak sah pula bagi anda”.
[Sampai di sini perkataan Syaikh Rabi', dinukil dari http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=208]

Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya juga membuat bab:

باب إِمَامَةِ الْمَفْتُونِ وَالْمُبْتَدِعِ وَقَالَ الْحَسَنُ صَلِّ وَعَلَيْهِ بِدْعَتُهُ

“Bab berimam kepada orang yang terkena fitnah atau mubtadi. Dan Al Hasan berkata: ‘Shalatlah bermakmum kepada mereka, sedangkan bid’ah yang mereka lakukan biarlah mereka yang menanggung’”. Perlu diketahui fiqih Imam Al Bukhari terdapat pada judul-judul babnya.

Ringkasnya, anda boleh shalat dibelakang imam yang melakukan kesalahan dalam shalat semisal membaca doa qunut dalam shalat shubuh atau semacamnya, selama kesalahan tersebut bukan kesalahan yang secara ijma ulama dapat membatalkan shalat, seperti tidak berwudhu. Namun tetap disarankan untuk mencari masjid yang imamnya sesuai atau lebih mendekati sunnah jika memungkinkan.

2. Apa yang harus dilakukan?
Jika seseorang bermakmum dibelakang imam yang membaca doa qunut pada shalat shubuh, yang merupakan bid’ah, apakah ia ikut membaca doa bersama imam? Ataukah diam saja? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama.

Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):

وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ

“Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”

Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض

“Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”

Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:

فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .

“Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah

Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:

وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه

“Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam“

Namun perkara ini adalah perkara khilafiah ijtihadiyah, anda dapat memilih pendapat yang menurut anda lebih mendekati kepada dalil-dalil yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.

Yang terakhir, perlu dicamkan bahwa dalam keadaan ini anda tetap berkewajiban untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana solusi yang disarankan oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta:

فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .

“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)

Wabillahi At Taufiq.

——-

Penulis: Yulian Purnama
Artikel UstadzKholid.Com

Tidak ada tulisan terkait

14 Komentar

Mendaftar RSS Komentar?

  1. barakallahu fikum,
    penjabaran yg cukup jelas,
    kasus seperti ini memang sering dialami oleh sebagian saudara-2 kita, semoga penjelasannya bermanfaat

  2. Hafidz says:

    Demikian juga yang dipraktekan oleh para salaf. Suatu ketika Khalifah Harun Ar Rasyid pergi berhaji lalu singgah di Madinah, kemudian berbekam. Kemudian ia bertanya kepada Imam Malik: “Aku baru berbekam, apakah aku boleh shalat tanpa wudhu?”. Imam Malik menjawab: “Boleh”. Maka beliau pun mengimami shalat tanpa berwudhu. Karena menurut mazhab Maliki, bekam dapat membatalkan wudhu . Kemudian orang-orang bertanya kepada Abu Yusuf Al Hanafi: “Bagaimana mungkin aku shalat bermakmum pada Khalifah Harun Ar Rasyid padahal ia tidak berwudhu??”. Abu Yusuf berkata: “Subhanallah… Ia Amirul Mu’minin!”

    pada kata huruf tebal diatas mungkin ada salah ketik akhi??

  3. abu alfaris says:

    Barakallahu fikum,,
    Ana berpendapat klu kita sholat di masjid yang imamnya melakukan qunut terus menerus,sebaiknya kita tidak usah mengikuti, selama tidak menimbulkan mudharat.

  4. #Hafidz
    Ya benar, ada salah ketik. Sudah kami perbaiki. Allahu yubaarik fiikum.

    #Abu Al Faris
    Memang sebaiknya mencari masjid lain jika memungkinkan tanpa kesulitan. Sebagaimana saran dari Lajnah Daimah.

  5. julian says:

    assalaamu’alaykum..
    ustadz, alhamdulillah mendapat penjelasan yang lebih jelas..
    tapi sy mau nanya sdikit

    “Wallahu Ta’ala A’lam, kami menguatkan pendapat pertama, yaitu mengikuti imam berdoa qunut mengingat hadits tentang perintah untuk mengikuti imam meskipun imam melakukan kesalahan selama tidak disepakati oleh para ulama kesalahan tersebut dapat membatalkan shalat, sebagaimana telah dibahas di atas.”

    lalu, bagaimana dengan hadits yang jika tidak sesuai dengan sunnah nabi dalam beribadah maka ibadah tersebut tertolak..
    apakah itu berarti seseorang mungkin bisa sah sholatnya (tidak batal) tapi ada kemngkinan tidak diterima atau tertolak.

    bagaimana meng-kompromikan hal demikian..

    jazakumullaahukhairan katsiran

  6. wong dheso says:

    Saya akan ikut fiqih yang memperbolehkan qunut subuh

  7. saya akan ikut fiqihnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam,
    inilah jalanku.. karena beliaulah yang berhak diikuti fiqihnya,
    al-bid’atu ahabbu ila iblis minal ma’syiyah,
    al-ma’syiyatu yutabu minha wal bid’atu la yutabu minha,
    bid’ah itu lebih didemenin iblis ketimbang ma’siat, orang yang berbuat ma’siat gampang bertaubat karena dia tau kalo ma’siat itu dosa, sementara orang yang suka bid’ah dia tidak pernah merasa bersalah,
    bahkan membela bid’ahnya dan taqlid kepada apa kata pak kiyai walaupun kiyainya keliru,
    nas-alullahas salamah

  8. Abu Jihad Al-Farisi says:

    Yang paling utama adalah menjaga persatuan ummat. Saling menasihati antar sesama. Dan jika anda sholat subuh dengan qunut, sholat anda sah, jika tahu apa dalil yang mewajibkan qunut. Begitu juga dengan sholat subuh yang nggak pake qunut, sholatnya sah jika tahu apa dalil yang mengatakan bahwa qunut adalah bid’ah.

    Begitulah indahnya Islam dengan berbagai pendapat ulama yang beragam. Maka, banyak-banyaklah belajar dari Ulama terdahulu.

    Biasanya kalau saya yang jadi imam, nggak pake qunut, makmum mengikuti. Jika giliran imam yang lain dan pake qunut, aku juga mengikut. Indahnya islam dan sholat kita tetap sah.

  9. Tommi says:

    Permasalahan Qunut subuh dari zaman ke zaman memang menarik untuk dibahas. Bagi yg biasa qunut subuh, punya dalil, dan bagi yg tidak berqunut juga punya dalil. Yg perlu kita perhatikan adalah nasihat syaikh Rabi’ diatas demi kemaslahatan umat muslim, hendaklah mengikuti imam, jika dia qunut maka kita ikuti qunut. Yg terpenting tidaklah perlu bertengkar dalam perkara khilaf ijtihadiyah ini.

    Adapun saya, saya lebih condong pada pendapat untuk tidak merutinkan qunut subuh. Wallahu a’lam

  10. 4Shared says:

    syukron atas ilmunya…

  11. nor says:

    Seluruh Masyarakat Malaysia mengamalkan qunut setiap kali subuh seolah-olah ianya wajib.Apakah hujjah yang digunakan oleh mazhab syafi’i sehinggakan qunut semasa subuh menjadi sunat mu’akkad?sekiranya saya meninggalkan qunut semasa solat sendirian, masyarakat menganggap saya seolah-olah melakukan suatu kesalahan.

  12. Abu Farah says:

    Assalamu’alaikum.
    Saudara penanya ? Atas dasar apa anda menghukumi imam yang melakukan qunut shubuh sebagai ahli bid’ah ? Ini perkara ijtihadiyah. Apakah anda tau siapa Imam Syafi’i rahimahulloh ! Beliau sudah jadi Imam sebelum Imam Buchori dan Imam Muslim Rahimahulloh lahir kedunia, Imam Malik rahimahulloh guru beliau, sedang Imam Ahmad bin Hanbal rahimahulloh adalah murid dari Imam Syafi’i, mereka Bergelar Imam yg berarti penguasaan dan hafalan mereka akan hadist Rasullulloh sudah melewati Al-HUJJAH dan AL HAKIM ( Al Hujjah = yg hafal 300 ribu hadist dgn hukum matan hukum sanadnya ), dan mereka MUJTAHID, perbedaan pendapat mereka ( antara Guru dan murid ) Imam syafi’e r dan Imam Hambali rahimahulloh akan beberapa masalah seperti masalah qunut tidak menyebabkan Imam Hambali mengatakan bahwa Imam Syafi’i ( dan murid beliau lainnya ) seorang / gholongan ahli bid’ah, dan Imam Syafi’i Rahimahulloh pun dgn sangat terbuka ( hati dan pikirannya ) menerima perbedaan dengan muridnya sendiri. Hanya mereka yang dangkal keilmuannya sajalah yg dgn mudah dan ringan mengatakan seseorang ahli bid’ah, ( dalam hal ini imam yg melakukan qunut ).. sebaiknya anda baca artikel ” TAHDZIR ‘ULAMA SENIOR ……. ” di bloh abusalma

    Wassalamu’alaikum
    Al – Faqir wa katsirul ma’ashi

  13. Muslimun Sunniyyun Syafi'iyyun says:

    Kulo namung tiyang bodho, dados kulo taqlid mawon kaliyan Imam Syafi’i Rhm. Kados mas Abu Farah. Madzab ingkang kathah dipun anut Habaib – Dzurriyyah Rosul. Ugi madzab ingkang dipun anut Imam Bukhori, Imam Nawawi lan sanes2ipun. :-) Leres mekaten mas Abu Farah?

  14. fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    Walaupun saudara Yulian Purnama mengatakan pendapat pertama yaitu ikut membaca dan mengamini qunut shubuh terus-menerus,saya lebih condong kepada pendapat kedua karena qunut shubuh terus-menerus adalah bid’ah menurut pendapat terkuat dari 2 pendapat,maka bila ikut membaca atau mengamini sama saja ikut melakukan suatu kemaksiatan karena tak ada ketaatan kepada makhluk selama bermaksiat kepada Sang Khalik.(Ini merupakan pendapat pribadi,maka tak bisa menjadi acuan bagi semua orang dalam menuntu ilmu dan mohon pelajarilah ilmu dari para ulama saja) Jazakallah

Trackbacks / Pingbacks

show trackbacks

Mau Berkomentar?

XHTML: Tag-tag berikut dapat digunakan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Komentar yang anda masukan barusan sebenarnya belum muncul, komentar akan dimoderasi oleh admin terlebih dahulu.