search
top

Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang

Apa hukumnya shalat memakai celana panjang tanpa memakai jubah/gamis/sarung? Apakah shalatnya tetap sah? Adakah batasan hukum celana yang sehari-hari kita pakai selain membuang isbal? Jazakumullahu khairan katsira.

Abu Dzar
Alamat: Tangerang
Email: ibnustaxxxx@gmail.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Pada asalnya hukum memakai pakaian apapun dibolehkan dalam Islam, kecuali pakaian-pakaian tertentu yang termasuk dalam dalil-dalil yang menunjukkan pelarangan. Selain itu Islam tidak menetapkan model pakaian tertentu untuk shalat. Selama pakaian tersebut memenuhi syarat maka boleh dipakai untuk shalat, apapun modelnya.

Dengan demikian, yang perlu kita pegang adalah bahwa hukum asal memakai celana panjang adalah mubah. Namun para ulama memang membahas keabsahan shalat orang yang saat shalat dengan memakai celana panjang pada 2 keadaan berikut:

1. Celana panjang yang dipakai masih menampakkan warna kulit dan menampakkan bentuk tubuh (ketat)

Pada kondisi ini para ulama ijma (bersepakat) bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:

لو ستر بعض عورته بشيء من زجاج بحيث ترى البشرة منه لم تصح صلاته بلا خلاف

Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama” (Al Majmu’, 3/173)

Bahkan jika warna kulit hanya terlihat dengan samar, tetap tidak sah shalatnya. Dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, ulama besar mahdzab Hambali, beliau berkata:

والواجب الستر بما يستر لون البشرة فإن كان خفيفا يبين لون الجلد من ورائه فيعلم بياضه أو حمرته لم تجز الصلاة فيه لأن الستر لا يحصل بذلك

Menutup aurat sampai warna kulit tertutupi secara sempurna, hukumnya wajib. Jika warna kulit masih tampak oleh orang dibelakangnya namun samar, yaitu masih bisa diketahui warna kulitnya putih atau merah, maka tidak sah shalatnya. Karena pada kondisi demikian belum dikatakan telah menutupi aurat” (Al Mughni, 1/651)

2. Celana panjang yang dipakai telah menutupi warna kulit secara sempurna namun masih menampakkan bentuk tubuh (ketat)

Pada kondisi ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak sah. Diantaranya Ibnu Hajar Al Asqalani, ulama besar mahdzab Syafi’i, beliau berkata:

عن أشهب، فيمن اقتصر على الصلاة في السراويل مع القدرة: يعيد في الوقت، إلا إن كان صفيقاً

Aku mendengar ini dari Asyhab, bahwa orang yang mencukupkan diri shalat dengan memakai celana panjang padahal ia sanggup memakai pakaian yang tidak ketat, ia wajib mengulang shalatnya pada saat itu juga, kecuali jika ia tidak tahu malu” (Fathul Bari, 1/476)

Tidak sahnya shalat orang yang memakai pakaian ketat juga merupakan pendapat Syaikh Ibnu Baz, mantan ketua Komite Fatwa Saudi Arabia, ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Jika celana pantalon ini menutupi aurat dari pusar sampai seluruh paha laki-laki, longgar dan tidak ketat, maka sah shalatnya. Namun lebih baik lagi jika di atasnya dipakai gamis yang dapat menutupi hingga seluruh pahanya, atau lebih baik lagi sampai setengah betis, karena yang demikian lebih sempurna dalam menutupi aurat. Shalat memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak ditambah gamis. Karena sarung lebih sempurna dalam menutupi aurat” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz , 1/68-69, http://www.ibnbaz.org.sa/mat/2480 )

Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat.

Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat). Sebagaimana pendapat Imam An Nawawi, bahkan beliau membantah ulama yang berpendapat shalatnya tidak sah:

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوهما صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكى الدارمي وصاحب البيان وجها أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر

Jika warna kulit telah tertutupi secara sempurna dan bentuk tubuh semisal paha dan daging betis atau semacamnya masih nampak, shalatnya sah karena aurat telah tertutupi. Memang Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan menyampaikan argumen yang menyatakan tidak sahnya shalat memakai pakaian yang masih menampakkan bentuk tubuh. Namun pendapat ini jelas-jelas sebuah kesalahan” (Al Majmu’, 3/173)

Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah, beliau menyatakan sahnya shalat memakai pakaian yang ketat namun beliau tidak menyukai orang yang melakukan hal tersebut:

وأن كان يستر لونها ويصف الخلقة جازت الصلاة لأن هذا لا يمكن التحرز منه وإن كان الساتر صفيقا

Jika warna kulit sudah tertutupi dan bentuk tubuh masih nampak, shalatnya sah. Karena hal tersebut tidak mungkin dihindari (secara sempurna). Namun orang yang shalat memakai pakaian ketat adalah orang yang tidak tahu malu” (Al Mughni, 1/651)

Sebagian ulama juga berpendapat shalatnya sah namun pelakunya berdosa dikarenakan memakai baju ketat. Sebagaimana pendapat Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, ulama besar di Saudi Arabia saat ini, beliau berkata: “Baju ketat yang masih menampakkan bentuk tubuh wanita, baju yang tipis dan terpotong pada beberapa bagian, tidak boleh memakainya. Baju ketat tidak boleh digunakan oleh laki-laki maupun wanita, terutama bagi wanita, karena fitnah wanita lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika pakaian ketat ini dipakai seseorang untuk shalat, dan telah cukup untuk menutupi auratnya, maka shalatnya sah karena aurat telah tertutup. Namun ia berdosa karena memakai pakaian ketat. Sebab pertama, karena dengan pakaian ketatnya, ia telah meninggalkan hal yang disyariatkan dalam shalat, ini terlarang. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.” (Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan, 3/308-309)

Dari beberapa penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa letak perbedaan pendapat di antara para ulama adalah dalam memutuskan apakah memakai pakaian ketat dalam shalat itu sudah termasuk menutup aurat atau tidak. Dengan demikian ini adalah perkara khilafiyyah ijtihadiyyah, yang masing-masing pendapat dari ulama tersebut harus dihormati.

Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.

Kemudian perlu digarisbawahi, seluruh penjelasan di atas berlaku bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dalam pakaian, ia berkecukupan dalam berpakaian dan mampu mengusahakan untuk memiliki pakaian yang longgar dan tidak ketat. Adapun orang yang tidak berkemampuan untuk berpakaian yang longgar, misalnya orang miskin yang hanya memiliki sebuah pakaian saja, atau orang yang berada dalam kondisi darurat sehingga tidak mendapatkan pakaian yang longgar, maka shalatnya sah dan ia tidak berdosa. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنْ كَانَ الثَّوْبُ وَاسِعاً فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقاً فَأتَّزِرْ بِهِ

Jika kainnya lebar maka gunakanlah seperti selimut, jika kainnya sempit maka gunakanlah sebagai sarung” (HR. Bukhari no.361)

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kalian semampu kalian” (QS. At-Taghabun 16 )

Demikian penjelasan kami. Wallahu’alam.

Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

Tidak ada tulisan terkait

33 Responses to “Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang”

  1. Abu fawwaz says:

    Afwan ustadz ana ijin copas unt sma artikel ustadz yg ana bc unt disebarkan

  2. umar_alfaruq says:

    Assalamu`alaikum,

    Kesimpulan yang ditulis oleh Sdr. Yulian Purnama :

    ” Namun yang paling baik adalah menghindari hal yang diperselisihkan dan mengamalkan hal yang sudah jelas bolehnya. Sehingga memakai pakaian yang longgar dan lebar hingga tidak menampakkan warna kulit dan tidak menampakkan bentuk tubuh adalah lebih utama.”

    Yang saya tanyakan :
    Bagaimana batasan longgar dan lebar dalam konteks ini ??? Maksud saya adakah contoh atsar/sunnah yang memberikan gambaran tentang celana yang longgar itu ??? Apa diserahkan sesuai `uruf (kebiaaan) daerah masing-masing.
    Misalnya :
    Celana pencak silat itu kan longgar,
    Celana tukang sate madura, itu juga longgar
    Celana pantalon-pun ada yang longgar (beggy), cuma kalo udah dipake sholat, ketika ruku` & sujud ma`af tampak bentuk belahan pantat dan kedudukan kelamin bagi yang melihatnya dari belakang. Sebab bajunya dimasukkan dengan rapi. Toh klo baju dikeluarin-pun masih juga tampak.
    Bagaimana semstinya ??? Mohon pencerahannya dengan dalil-dalil yang shohih.

    Bagaimana dengan kaitannya hadits : Pakailah 2 lapis pakaianmu ketika kamu sholat.

    Demikian ulasan ini, mohon pencerahannya.
    Wassalam,
    umar_alfaruq

  3. #Umar Al Faruq
    Patokan utama disebut ketat atau tidak adalah terlihatnya siluet tubuh. Sebagaimana dikatakan Ibnu Qudamah di atas:
    ??? ??????
    “menampakkan bentuk tubuh”

    Juga perkataan An Nawawi:
    ??? ??? ?????? ???????
    “Menampakkan bentuk tubuh semisal bentuk paha”

    Jika ditanyakan patokan terlihatnya siluet tubuh itu pada saat berdiri, jongkok, sujud, duduk atau tidur? Jawabannya patokannya al ‘urf. Jika secara ‘urf pakaian yang menampakkan bentuk tubuh ketika berdiri dikatakan ketat maka itulah pakaian ketat. Jika secara ‘urf pakaian ketat adalah pakaian yang menampakkan bentuk tubuh ketika jongkok maka itulah pakaian ketat, dst.

    Tentang hadits yang anda bawakan, maaf saya tidak mengetahui hadits tersebut. Mohon sertakan teks bahasa arabnya, atau pada kitab hadits mana terdapat hadits tersebut agar dapat kami telaah.

  4. Karena ada beberapa komentar yang masuk, dan nampaknya salah memahami artikel ini, saya perlu menekankan bahwa tulisan ini hanya membahas sebatas masalah sah atau tidaknya shalat seorang lelaki yang memakai pakaian ketat. Adapun mengenai hukum memakai pakaian ketat tidak kita bahas di sini.

    Kamipun tidak berpendapat dengan pendapat pribadi, bahkan kami membawakan perkataan para ulama, sebagaimana telah jelas pada artikel. Dan para ulama berselisih-pendapat mengenai sah-tidaknya shalat seorang lelaki yang memakai pakaian ketat, baik celana panjang ketat, baju ketat, jaket ketat, dan yang lainnya. Karena masalah ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyah maka setiap pendapat ulama kita hormati. Walaupun yang paling baik adalah khuruj minal khilaf, yaitu dengan memakai pakaian yang longgar, baik itu celana longgar, baju longgar, jaket longgar, gamis, sarung, dll. Dan patokan longgar adalah dinilai ketika berdiri sebagaimana ‘urf.

    Oleh karena itu, perlu digaris bawahi dari tulisan ini bahwa kami tidak menganjurkan atau menyarankan kaum muslimin untuk memakai pakaian ketat. Baik diluar shalat, lebih lagi di dalam shalat.

  5. fuad ma'ruf says:

    ustad,ana mau tanya! sahkah sholat orang yang celananya isbal? syukron atas penjelasannya

  6. anik says:

    assalamu’alaikum
    afwan ustadz,
    an minta izin mengcopy paste artikel2 antum..
    oya ust, mohon penjelasannya tentang isbal, haram atau mubahkah?

    sukron

  7. cah katro says:

    tapi klo lelaki memakai celana jeans yang ketat dengan kaosnya juga ketat diatas siku itu bagaimana hukumy pak ustadz.maturnuwuuun

  8. Ernita says:

    Bismillah… Afwan ust, itu kan hukum dalam sholat.. Jd bgmn dg kesehariannya. Apakah boleh laki-laki memakai celana ketat diluar sholat, misal celana berbahan jeans?? Mohon jawabannya… Jazakallahu khairan.

  9. samingun says:

    afwan ustadz,…
    Ana minta ijin web ustadz saya masukkan di link web saya

  10. Ramdhan says:

    Terima kasih infonya

  11. hidayati says:

    bagaimana hukumnya laki2 yg shalat hanya menggunakan celana/ sarung, sementara tidak pakai baju ????

  12. abumalik says:

    Ustadz, ana minta izin untuk coppaste untuk disesebarkan, syukron katsir.

  13. hanif says:

    kalau celana Jeans standar, apakah dikategorikan ketat..? kalau tidak salah di arab saudi dilarang pemuda disana sholat memangai celana jeans mohon tanggapan ustadz

  14. abu akmal says:

    ustadz, bolehkah memakai baju batik (laki-laki/perempuan)?

  15. zul says:

    salam ustz
    saya zul dari malaysia
    saya ingin bertanya
    apakah hukum seorang lelaki itu memakai pakaian yang ketat??

  16. Abu Nabhan says:

    Assalaamu’alikum.
    Ustadz ana mau minta ijin mengcofi artikel ini untuk di bagikan ke para ikhwan karena menurut ana isinya sangat bermanfaat, karena di kalangan ihkwan sendiri masih jarang yg mengamalkannnya. biar sunnah ini bisa terus menyebar.
    jazakumullohu khoir.

  17. slamet says:

    Mengenai hukum yang berbeda-beda, biar tidak bingung maka pilih yang paling mantap dalam hati, dengan catatan pilih yang lebih berhati-hati jangan yang enaknya saja.

  18. WILDAN says:

    SYUKRON ATAS ILMUNYA…

  19. Abu rifal apinino says:

    Afwan izin copas semua artikelnya syukron

  20. juan says:

    ustadz, definisi celana pantalon itu apa?

  21. Yayan says:

    Mohon izin copas n penempatan d blog

  22. Teguh says:

    Mohon izin share ke facebook dan copas ke blog, jazakallahu khaeer.

  23. prast says:

    mohon ijin copas, jazakallahu khoir..

  24. Abu Inayah says:

    Ustadz ana ijin copas artikel-artikelnya.. Jazakallah khairan

  25. giri says:

    Assalamu’alaikum ustadz, saya mau minta izin share artikel ini di blog saya

    terima kasih ustadz

  26. Fakhrial says:

    JazaakAllaah Khairan

  27. althaf says:

    Assalamualaikum.
    ustad ane althaf ane minta izin yah tuk mengcopi atrikel nie tuk dijadikan bahan diskusi,
    sebelum dan sesudah.a ane mohon maap ustad.
    SYUKRON
    wassalam

Leave a Reply

top