search
top

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…

Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan di Rumaysho.Com

No related posts.

33 Responses to “Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa”

  1. Wance says:

    Saya belum mendengar Ustadz menukil bunyi Hadits nya ? Bagaimana bunyinya ? Dan apakah ada riwayat singkat misalnya Nabi pernah melaksanakan / memerintahkan kepada Anaknya / Cuycunya atau Sahabat nya untuk melaksanakan Aqiqah ?

    Yang saya baca diatas hanya pendapat para Ulama dan Imam saja. Tlg dijelaskan kembali.

    Hamba allah

  2. ummu fulanah says:

    ustadz krena skrg kami sdg tidak ditanah air.kami meminta orang tua di INA untuk mengadakan aqiqah anak kami.apakah hal tersebut boleh atau lebih baik aqiqahnya ditunda hingga kami pulang ke INA ? (kepulangan insya Allah mungkin dlm waktu 1-3 tahun sang bayi).jazakallahu khayran

  3. ABu ABdillah says:

    Bismillah walhamdulillah wash shalatu wasalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:

    mungkin saya bisa menambahkan tentang:

    Bolehkah Aqiqah setelah Dewasa?

    Para ulama berbeda pendapat, antara membolehkan dan tidak. Mereka yang melarang beralasan bahwa hadits tentang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa adalah dhaif.

    Dari Anas bin Malik, katanya:
    عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة

    “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)

    Hadits ini sering dijadikan dalil bolehnya aqiqah ketika sudah dewasa. Shahihkah hadits ini?

    Hadits ini dhaif. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. Para Imam Ahli hadits tidaklah menggunakan hadits darinya.

    Yahya bin Ma’in mengatakan, Abdullah bin Muharrar bukanlah apa-apa (tidak dipandang). Amru bin Ali Ash Shairafi mengatakan, dia adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Ibnu Abi Hatim berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Abu Hatim Ar Razi) tentang Abdullah bin Muharrar, dia menjawab: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar), dan dhaiful hadits (haditsnya lemah). Ibnul Mubarak meninggalkan haditsnya.

    Abu Zur’ah mengatakan, dia adalah dhaiful hadits. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 5/176. Dar Ihya At Turats)

    Sementara Imam Bukhari mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah munkarul hadits. (Imam Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 70, No. 195. Darul Ma’rifah)

    Muhammad bin Ali Al Warraq mengatakan, ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Abdullah bin Muharrar, beliau menjawab: manusia meninggalkan haditsnya. Utsman bin Said mengatakan: aku mendengar Yahya berkata: Abdullah bin Muharrar bukan orang yang bisa dipercaya. (Al Hafizh Al Uqaili, Adh Dhu’afa, 2/310. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

    Imam An Nasa’i mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Imam An Nasa’i, Adh Dhu’afa wal Matrukin, Hal. 200, No. 332)

    Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa Abdullah bin Muharrar adalah diantara hamba-hamba pilihan, sayangnya dia suka berbohong, tidak mengatahui, dan banyak memutarbalik-kan hadits, dan tidak faham. (Imam Az Zaila’i, Nashb Ar Rayyah, 1/297. Maktabah Syamilah)

    Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdullah bin Muharrar adalah seorang yang dhaif jiddan (lemah sekali). (Imam Ibnu Hajar,Talkhish Al Habir, 4/362. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

    Ada pun ulama yang mendhaifkan hadits ini adalah Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam An Nawawi menyebutnya sebagai hadits batil, sedangkan Imam Al Baihaqi menyebutnya hadits munkar. (Ibid)

    Oleh karena itu, ulama kalangan Malikiyah dan sebagain Hambaliyah melarang aqiqah ketika sudah dewasa.

    Tetapi, banyak pula imam kaum muslimin yang membolehkan. Dan, menurut Syaikh Al Albani hadits di atas adalah SHAHIH, karena ada dua jalur lain yang menguatkan hadits tersebut. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Awsath No. 1006. Sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI. (As Silsilah Ash Shahihah No. 2726)
    Ulama yang membolehkan adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.
    Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
    وقال أن فعله إنسان لم أكرهه
    “Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

  4. widodo says:

    asslm wrwb, saya punya istri yang belum aqiqah, pertanyaan saya;bolehkan seorang suami meng aqiqahkan istri. yang kedua saya mualaf yang belum aqiqah, bolehkah saya lakukan sendiri, wasslm.wrwb

  5. Seorang Bunda says:

    Ass Wr Wb

    Ustadz, pertama-tama saya mau menyesalkan dan tobat kepada ALLAH SWT karena telah melahirkan anak diluar nikah…

    Sepengetahuan saya, anak yang dilahirkan diluar nikah bukan bin ataupun “keturunan” ayahnya…

    Nah sekarang anak saya berusia 4,5th dan belum aqiqah tetapi saya rencana untuk melakukannya..

    Apakah dlm keadaan seperti ini, tetap menjadi beban/nafkah ayahnya?

    Mohon infonya ya ustad…

    Wassalam

  6. badry says:

    Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya : “Apakah aqiqah itu boleh dilaksanakan oleh orang lain (bukan orang tua kandung sianak), misalnya Kakek atau nenek atau juga paman atau bibinya” terima kasih sebelumnya pak ustadz, wassalamualaikum.

  7. ERI says:

    assalamualaikum…. pa ustad, apakah sebelum kita di aqiqahi oleh orang tua dulu sewaktu lahir, kita tidak diperbolehkan Qurban sebelum kita aqiqh dulu, apa benar keterangan tersebut?

  8. Adi says:

    assalamualaikum wr.wb

    ana mau tanya, gimana status hutang klo mau aqiqah anak laki2, karena ana sendiri masih terlilit hutang dimana-mana

  9. fatih danis says:

    saya masih bingung ustadz bagaimana caranya untuk bertanya di layanan ini.

  10. nawa says:

    assalamu’alaikum ustadz,
    ibuk saya pernah mendengar ceramah masalah aqiqah itu sangat dianjurkan, karena ibuk ingin aqiqah maka bulan2 ini saya sebagai anak berniat mengaqiqai ibuk saya, sementara ibuk saya juga sakit dan butuh biaya pengobatan, dan sya hanya mampu membiayai salah satu aja…. apa yang harus saya lakukan biar bisa menjadi berkah mohon diberi solusi…..terima kasih
    wassalam.

  11. tresna says:

    assalamualaikum warohmatullah

  12. rina says:

    assalamualaikum ustadz…
    apakah saya masih bisa melaksanakan aqiqah putri saya yg berusia 4 thn???
    Pada 7 hari kelahirannya saya tidak melaksanakan aqiqah putri saya karena keadaan ekonomi.

  13. Assalaamu’alaykum,
    afwan izin copy artikelnya

  14. Abu Maryam says:

    aslm. ust kholiz salam kenal dari ana. Artikel dan konsulitasi yang menarik…terima kasih atas pencerahannya:)

  15. aminulloh says:

    Ass. Wr. Wb… ustadz sampek hari ini saya tidak pernah tahu “sudah pernah apa belum aqiqah untuk saya?? oh ya sekarang usia saya sudah 38 thn, terus saya pingin aqiqah sendiri tanpa harus berpikir ke belakang lagi (masa bodoh yg dulu yg penting saya mau aqiqah buat sendiri) hukumnya bagaimana ustadz, terima kasih Wassalam. Wr. Wb.

  16. yusri Abdi says:

    Aqiqah untuk tujuan syafaat dari anak bagi ayah dan ibu di hari qiamat, karena dalam keterangan ulama : la syafaa ‘ata liwalidaihi jika tidak di’aqiqahkan semasa hidup, dalam kitab mahalli 4 dan bajuri. terima kasih 085274125705

  17. yusri Abdi says:

    aqqah juga dilakukan dengan tidak memecah tulang, dan kaki kanan tidak dimasak oleh pelaku aqiqah serta tidak dihidang dalam walimah

  18. dhaninania says:

    asslm…
    makasih ustadz bt artikelnya, sangat bermanfaat sekali….
    ijin copas….

  19. hadi says:

    Saya mau aqiqah kan putri sy usia 2th.waktu bayi sy pernah mencukur botak putri sy bagaimana hukumnya apa harus saya cukur habis lagi jika tidak bagaimana? terima kasih pak ustadz

  20. ajie says:

    pa ustad yng terhormat,umur saya da 41 th.sampe sekarang saya belum di aqiqahi ma kedua orang tuaku mungkin dulu orang tuaku belum mampu tuk itu,dan sekarang orang tuaku dah tiada dua2nya.Bolehkah saya aqiqah sendiri sebab saya sekrng da punya penghasilan sendiri mohon jawabanya pa ustad trima kash.

  21. renno says:

    Assalammualaikum wr.wb, saya baru melahirkan anak perempuan skrg usia e 3 bln.pd saat ini sy blm bs meng aqeqahkn putri k 2 saya.dikarenakan suami belum mencukupi uang e.bagaimana klo saya punya rezeki tuk meng aqeqahkn putri saya.apakah boleh.apa harus menunggu suami punya rezeki.terimakasih banyak wassalammualaikum wr wb

    • kholid says:

      wa’alaikumussalam
      tidak masalah ibu menunggui kelonggaran rezeki untuk mengakikahkan putri ibu. begitu ada kemampuan segera menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada tetangga yang miskin dan yang tidak miskin serta boleh dimakan oleh ibu sekeluarga sebagiannya.

  22. Heri says:

    Assalamu alaikum ustad, sy mau tanya.
    Apa akibat kalau anak tdk d aqiqah & apa akibt kalau anak d aqiqah?

  23. foni says:

    assalamualaikum,pak ustadz saya belum pernah aqiqah.wajibkah saya mengaqiqahi diri sendiri mengingat sekarang saya sudah mampu?saya kurang mengetahui apakah waktu saya kecil,orang tua saya mampu melakukan aqiqah atau tidak.sedangkan ayah saya sudah meninggal.apa yang harus saya lakukan???

  24. Neneng Rahayu says:

    Assalamualaikum wr,wb, pak Ustad sy mw tanya saya belum pernah diaqiqahi oleh orang tua apakah saya boleh Qurban………

  25. Achmad Handayana says:

    Assalamu’alaikum ustad,.
    saya mau bertanya..bagaimana jika orang tua saya dlm hal ini ayah saya sudah meninggal trs saya belum di akikah…lalu gugurkah akikah sy…?

  26. jafar says:

    anak saya sdh umr 9th blm di qikahkan saat dia lhr kami sdg kekurangan, skrg alhamdulillah ada, tpi dia sdh punya adik jg, umr 5th, bgmn saya seharusnya

Leave a Reply

top