search
top

Bolehkah Shalat 11 Rakaat Padahal Imam 23 Rakaat?

Bagaimana sikap saya shalat tarawih di belakang imam yang selalu shalat tarawih dengan 23 rakaat? Apakah harus mengikuti imam sampai selesai? Seperti dalam hadits “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk“. Ataukah hanya mengikuti 10 rakaat saja kemudian keluar dari jamaah dan witir sendirian satu rakaat, atau hanya 8 rakaat kemudian witir sendirian 3 rakaat? Seandainya harus demikian (pertanyaan kedua dan ketiga)apakah sholat witirnya di masjid atau di rumah? Untuk diketahui, di lingkungan tinggal saya tidak ada satupun masjid/mushalla yang sholat tarawih dengan 11 rakaat.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan ustadz dalam berbagai urusan. Terima kasih.

Abu Najwa
Alamat: Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Email: abunajwahaxxxx@yahoo.com

Al Akh Yulian Purnama menjawab:

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau menjawab:

“Yang sesuai dengan sunnah adalah tetap mengikuti imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

?? ??? ?? ?????? ??? ????? ??? ???? ?? ???? ????

Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)
dalam lafazh yang lain:

???? ?????

Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” (HR. Ahmad, no. 20474)
Maka yang paling afdhal bagi seorang ma’mum adalah mengikuti imam sampai imam selesai. Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain. Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiallahu’anhu dan sahabat yang lain. Dan ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan, bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin. Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

???? ????? ???? ???? ???? ??? ????? ????? ??? ????? ???? ?? ?? ?? ???

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil” (Muttafaqun ‘ilaihi)

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

???? ????? ???? ????

Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat

Namun memang lebih afdhal jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat malamnya. Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat, pent) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar”. (http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028)

Demikian penjelasan beliau, jadi anda tidak perlu menyelisihi imam, tetaplah mengikuti imam sampai selesai agar mendapat pahala shalat semalam suntuk.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel UstadzKholid.Com

No related posts.

18 Responses to “Bolehkah Shalat 11 Rakaat Padahal Imam 23 Rakaat?”

  1. AbuNajwa says:

    Alhamdulillah, terima kasih ustadz atas jawabannya.

    Ini hal lain lagi, saya pernah baca buku tentang sholat tarawih karya syaikh Albani (terjemahan), beliau mengatakan riwayat tentang shahabat Umar Radhiallahu’anhu sholat tarawih dengan 23 rakaat telah menyelisihi perowi yang lebih kuat yaitu imam Malik Rahimahullah, Imam Malik Rahimahullah meriwayatkan bahwa shahabat Umar Radhiallahu’anhu sholat tarawih 11 rokaat.
    Mohon penjelasannya.

  2. abu ashma says:

    Assalamu alaikum ustadz,salam kenal,!!Di masjid tempat kami apabila sholat taraweh sudah 8 rokaat,sebagian besar jamaah (sekitar 3/4 jama’ah) melakukan witir 3 rokaat di masjid itu juga tapi dengan imam yang lain,setelah selesai,kemudian jama’ah yang tinggal 1/4 ini melanjutkan taraweh sampai 23 rokaat dengan imam yamg memimpin solat taraweh 8 rokaat tadi.Manakah yang lebih baik saya ikuti?Mohon petunjuknya ustadz!Jazakumulloh khoiron.

  3. AbuNajwa says:

    maaf, ralat

    buku yang di maksud adalah karya Syaikh Salim al-Hilali dan Syaikh Ali hasan dengan judul terjemahan Meneladani Shaum Rasulullah shallahu’alaihiwassallam.
    terima kasih.

  4. Mustofa says:

    Assalamualaikum Ustad
    di masjid tempat yang biasa sholat memang selalu 11 rokaat, namun tahun kemarin saya agak merasa keganjilan , ketika malam ke 21 kebetulan mengadakan i’tikaf dan dalam i’tikaf itu diadakan sholat malam jumlahnya sama , yang menjadi pertanyaan saya , gamana hukumnya bila kita sholat witir dalam satu malam dua kali . mhn penjelasan
    nya

  5. umar al faruq says:

    Mengingatkan kembali komentar Sdr. Abu Najwa :

    Mohon juga ditampilkan penjelasan Syaikh Albani yang dinukil oleh kedua murid beliau, dalm bukunya Shifatu Shaumin Nabi shollallohu`alaihi wasalam. Benar dalam buku tersebut diterangkan tentang kelemahan hadits yang 23 raka`at. Dan apa yang disampaikan oleh Imam Wadi`iyah Muqbil bin Hadi rahimahulloh, beliau ketika ditanya tentang sikap makmum yang mengikuti imam sholat 23 raka`at, maka dijawab engkau cukupkan 8 rakaat dan engau witir sendirian.
    Kemudian hadits : “Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” (HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450)

    Bukankah ini merupakan dalil yang bersifat umum yang belum memperjelas apakah imam sholat taraweh 11 atau 23 raka`at ???

    Kemudian tentang amalan imam sholat dengan 11 atau 23 raka`at maka ini perlu didudukkan dahulu tentang derajat hadits dari masing-masingnya.

    Bagaimana pula korelasinya dengan hadits `Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi sholat lail tidak lebih dari 11 raka`at baik ketika ramadhon maupun di luar romadhon.

    Mohon penjelsannya,

    Wassalamu`alaikum.
    umar al faruq

  6. Rifky Syarif says:

    Mohon Maaf …kalau untuk urusan ibadah kita harus melaksanakan sesuai dengan tuntunanRasulullah, kalo kita sholat dengan imam yang sholat 23 rakaat, ya jangan diikuti, karena dalil tentang orang yang melaksanakan ibadah tidak sesuai dengan contoh Nabi ( bidah ) amal ibadahnya tertolak, dan sesat ke dalam neraka.. ini ada beberapa keterangan tentang dalil 23rakaat, mudah2an bermanfaat ..

    “Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at” ketegori Muslim. Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka’at

    Abdul Hakim bin Amir Abdat

    HADITS PERTAMA
    Artinya :
    “Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at, . Di riwayat lain ada tambahan : “Dan witir setelah shalat dua puluh raka’at”.

    Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu Abbas.

    Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo’if. Imam Al-Haistami berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid : Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo’if.

    Al-Hafidz berkata di kitabnya Al-Fath : Isnadnya dlo’if, Al-Hafidz Zaila’i telah mendlo’ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah . Demikian juga Imam Shan’ani di kitabnya Subulus Salam mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka’at.

    Saya berpandangan : Bahwa hadits ini DLO’IFUN JIDDAN . Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU’. Tentang kemaudlu’an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits Dlo’if wal Maudlu” kitab “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”.

    Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Syaikh Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU SYAIBAH.

    Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut :
    # Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll : Dlo’if.
    # Kata Imam Tirmidzi : Munkarul Hadits.
    # Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama mereka diam tentangnya .
    # Kata Imam Nasa’i : Matrukul Hadits.
    # Kata Abu Hatim : Dlo’iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka meninggalkan haditsnya.
    # Kata Ibnu Sa’ad : Adalah dia Dlo’iful Hadits.
    # Kata Imam Jauzajaniy : Orang yang putus .
    # Kata Abu Ali Naisaburi : Bukan orang yang kuat .
    # Kata Imam Ad-Daruquthni : Dlo’if.
    # Al-Hafidz menerangkan : Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar.

    Periksalah kitab-kitab :
    # Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.
    # Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila’i. 2 : 153.
    # Al-Jarh wat Ta’dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
    # Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
    # Mizanul I’tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48

    HADITS KEDUA
    Artinya :
    “Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka’at”. .

    Keterangan :

    Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit :

    Pertama :

    MUNQATI’ . Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar, dengan demikian sanad hadits ini Terputus !

    Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits dinamakan Munqati’, sedang hadits yang sanadnya munqati’ menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk dalam hadits Dlo’if yang tidak boleh dijadikan alasan atau dalil. Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab.

    Kedua :

    Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini :

    “Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan SEBELAS RAKA’AT”.

    Sanad hadits ini shahih, karena :
    # Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima umat riwayatnya.
    # Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim.
    # Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman dengan Umar bin Khatab.
    # Dengan demikian sanad hadits ini MUTTASHIL ,

    KESIMPULAN
    # Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW shalat di bulan Ramadlan 20 raka’at atau 21 atau 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim dalam ilmu hadits.
    # Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka’at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang SHAHIH kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka’at sesuai dengan contoh Rasululullah SAW.

  7. Putra says:

    Bismillah
    Assalaamu’alaykum
    untuk saudara Rifky hendaknya lebih arif melihat pebedaan, apalagi definisi bid’ah yang saudara kemukakan belum lengkap. ini ada sedikit penjelasan tentang bagaimana menyikapi perbedaan. semoga bermanfaat..
    SHALAT TARAWIH

    (Jumlah Rakaat, Perbedaan Pendapat tentangnya, dan Cara Menyikapinya)

    Jumlah Raka’atnya

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Tarawih 11 raka’at. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dari 11 raka’at hingga beliau berpisah dengan dunia. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah ditanya tentang shalat (Tarawih) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka beliau menjawab :

    ?? ??? ???? ?? ????? ??? ?? ???? ??? ???? ???? ????? ???? ????? ??? ??? ?? ????? ??????? ?? ???? ????? ??? ??? ?? ????? ??????? ?? ???? ?????

    “Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik di Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. Beliau shalat 4 rakaat, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi 4 raka’at, jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat 3 raka’at.” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Namun boleh shalat Tarawih kurang dari 11 raka’at, bahkan walaupun shalat Witir satu raka’at saja. Hal ini berdasarkan perbuatan dan ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah ditanya : Berapa raka’at dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir? ‘Aisyah menjawab :

    ??? ???? ????? ?????? ??? ?????? ???? ?????? ??? ???? ????? ?? ???? ??? ????? ?? ???? ????

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat Witir 4 dan 3 raka’at, 6 dan 3 raka’at, 10 dan 3 raka’at. Beliau tidak pernah shalat Witir kurang dari 7 raka’at, tidak pula lebih dari 13 raka’at.” (Ahmad dan Abu Dawud ).

    Adapun ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    ????? ??? ??? ??? ?????? ????? ??? ??? ?????? ?????? ??? ??? ?????? ??????

    “Shalat Witir itu haq, barangsiapa yang mau silakan berwitir 5 raka’at, barangsiapa yang mau silakan berwitir 3 raka’at, dan barangsiapa yang mau silakan berwitir dengan 1 raka’at.”

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at

    Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau pernah shalat Tarawih lebih dari 11 rakaat.

    Penjelasannya sebagai berikut :

    1 – Telah disebutkan di atas, hadits dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya tentang shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan, maka ‘Aisyah menjawab : “Nabi tidak pernah lebih dari 11 raka’at baik pada Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya. … .”

    2 – dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami kami pada bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at dan shalat witir. … .” HR. Ibnu Nashr dan Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghir, dengan sanad hasan.

    3 – Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma : “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat ditambah witir.”

    Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari : “Sanad hadits ini lemah. Berlawanan dengan hadits hadits ‘Aisyah yang terdapat dalam Ash-Shahihain, di samping dia (‘Aisyah) adalah orang yang lebih tahu tentang kondisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam dibanding selainnya.”

    Sebab lemahnya hadits tersebut adalah karena pada sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman. Dia adalah seorang perawi yang matrukul hadits (ditinggalkan periwatan haditsnya).

    As-Suyuthi rahimahullah berkata : Kesimpulannya bahwa riwayat yang menyebutkan 20 rakaat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sah. … di antara yang menunjukkan akan hal itu (yakni Nabi tidak pernah menambah dari 11 rakaat) adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan suatu amalan, maka beliau akan senantiasa menetapinya … “

    Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : bahwa keluarga Muhammad apabila mengamalkan suatu amalan, maka mereka senantiasa menetapinya.” HR. Muslim 782.

    Tidak ada satu riwayatpun yang sah dari seorang pun dari keluarga Muhammad bahwa mereka shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at.

    4 – Pada kenyataannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapi jumlah rakaat tertentu dalam shalat-shalat sunnah rawatib dan lainnya, seperti shalat Istisqa’, shalat Kusuf, … . Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan dalil yang diterima oleh para ‘ulama bahwa tidak boleh menambah bilangan rakaat tersebut. Demikian juga halnya dengan shalat Tarawih. Barangsiapa yang menyatakan ada perbedaan antara dua hal tersebut, maka dia harus mendatangkan dalil.

    Shalat Tarawih bukanlah termasuk shalat nafilah yang bersifat muthlak sehingga boleh memilih untuk mengerjakannya dengan jumlah rakaat yang dikehendaki. Justru shalat Tarawih merupakan shalat sunnah mu`akkad yang ada kesamaan dengan shalat fardhu dari sisi disyari’atkan berjama’ah dalam pelaksanaannya, sebagaimana dikatakan oleh para ‘ulama syafi’iyyah. Maka dari sisi ini, shalat Tarawih lebih utama untuk tidak boleh ditambah bilangan rakaatnya dibanding dengan shalat sunnah rawatib.

    Inilah pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh muhaddits besar abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam dua risalahnya Shalatut Tarawih dan Qiyamu Ramadhan. Secara ilmiah dengan pembahasan haditsiyyah beliau membawakan hujjah dan argumentasinya dalam dua risalah kecil tersebut, yang sangat memuaskan bagi setiap orang yang mau menelaahnya dengan seksama.

    * * *

    Kendati demikian, jumhur (mayoritas) ‘ulama menyatakan bahwa bahwa shalat Tarawih adalah 23 rakaat dan boleh lebih. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan 11 rakaat bukan berarti pembatasan.

    Karena khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat Tarawih secara berjama’ah dengan 23 rakaat. Atas dasar inilah para ‘ulama mengambil pendapat bahwa Tarawih adalah 23 rakaat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, dan Jumhur.

    Ibnu ‘Abdil Barr berkata : Ini (23 rakaat) adalah pendapat jumhur ‘ulama, sekaligus itu merupakan pendapat terpilih menurut kami. Mereka menganggap apa yang terjadi pada masa ‘Umar seakan sebagai ijma’ (kesepakatan).

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

    “Sesungguhnya pelaksanaan qiyam Ramadhan itu sendiri tidak ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jumlah bilangan rakaat tertentu. Dulu beliau tidak lebih dari 13 rakaat namun beliau memanjangkan bacaannya. Tatkala khalifah ‘Umar radhiyallahu ‘anhu menyatukan mereka dengan Ubay bin Ka’b sebagai imam, maka Ubay mengimami mereka dengan 20 rakaat, kemudian witir 3 rakaat. Ketika itu dia (Ubay) meringankan bacaan sebanding dengan tambahan rakaat, karena cara demikian lebih ringan bagi para makmum daripada memanjang bacaan dalam satu rakaat.

    Dengan demikian boleh baginya shalat Tarawih dengan 20 rakaat, sebagaimana itu telah masyhur (terkenal) pada madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Boleh baginya shalat dengan 36 rakaat, sebagaimana itu merupakan madzhab Malik. Boleh juga baginya untuk shalat Tarawih dengan 11 rakaat. Maka banyak sedikitnya jumlah rakaat sebanding terbalik dengan penjang pendeknya bacaan. Yang utama adalah sesuai dengan kondisi para makmum. Kalau di antara makmum tersebut ada yang mampu dengan 10 rakaat dan 3 rakaat setelahnya, maka ini lebih utama. Jika mereka tidak mampu, maka shalat dengan 20 rakaat, ini pun lebih utama.” (Majmu’ Fatawa XXII/272)

    * * *

    Pembahasan tentang permasalahan ini sangat panjang. Memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah sendiri, antara pihak yang berpendapat tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan pihak yang berpendapat boleh lebih dari 11 rakaat. Sedangkan jumhur ‘ulama berpendapat shalat Tarawih boleh lebih dari 11 rakaat.

    * * *

    Menyikapi perbedaan pendapat di atas, suatu sikap arif dan bijak sekaligus nasehat dan bimbingan yang sangat bagus ditunjukkan oleh mufti kaum muslimin abad ini, Al-‘Allamah Al-Muhaddits Al-Walid Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Beliau berkata :

    ??? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?? ?????? ?? ??? ??? ?? ???? ???? ???? ????? ?? ???? ???? ????? ?? ????? ?????? ???? ??? ?? ??????? ???? ????? ??? ???? ???? ???? ?? ???? ??????? ????? ???? ???????? ????? ??? ?????? ?????????? ? ??? ??? ??? ??? ??? ?????? ??? ???.

    “Barangsiapa yang memikirkan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dia akan tahu bahwa yang afdhal (lebih utama) dalam ini semua adalah shalat Tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun yang lainnya. Yang demikian karena itu sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kebanyakan kondisi beliau, dan karena itu lebih meringankan bagi para jama’ah, serta lebih dekat kepada khusyu’ dan thuma’ninah. Namun barangsiapa yang menambah lebih dari itu maka tidak ada mengapa dan tidak dibenci sebagaimana telah lewat penjelasan (dalil-dalilnya).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/19).

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata :

    “Adapun jumlah rakaatnya (yakni shalat Tarawih) adalah 11 atau 13 rakaat. Inilah bimbingan sunnah dalam pelaksanaan Tarawih. Namun kalau ada yang menambah jumlah rakaat tersebut, maka tidak mengapa. Karena telah diriwayatkan dalam hal itu dari para ‘ulama salaf banyak bilangan lebih maupun kurang (yakni dari 11 rakaat), namun yang satu tidak menginkari yang lain. Maka barangsiapa yang lebih dari 11 rakaat maka dia tidak diingkari. Barangsiapa yang mencukupkan dengan jumlah rakaat yang datang dari Nabi maka itu lebih utama.” (Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XIV/125)

    Arahan senada juga disampaikan oleh para ‘ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, di antaranya bisa dilihat pada fatwa no. 6148.

    * * *

    Perhatian :

    1. Permasalahan penentuan bilangan rakaat shalat Tarawih adalah permasalahan ijtihadiyyah. Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama ahlus sunnah sendiri sejak dulu. Maka dalam permasalahan demikian, hendaknya kita menyikapinya dengan lapang dada dan penuh toleran. Jangan sampai satu sama lain saling bersikap keras apalagi sampai membid’ahkan. Walaupun pintu diskusi ilmiah senantiasa terbuka, namun dengan penuh lembut dan sikap hikmah. Bukan dengan kasar dan menjatuhkan.

    Sikap inilah yang dicontohkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam kitabnya Shalat At-Tarawih, setelah beliau membawakan argumentasi ilmiah, dengan kupasan ilmu hadits yang sangat detail dan cermat, bahwa pendapat yang benar adalah hanya 11 rakaat saja, maka di akhir pembahasan beliau rahimahullah menegaskan :

    “Apabila telah mengerti hal itu, maka jangan ada seorang mengira bahwa ketika kami memilih untuk mencukupkan dengan sunnah dalam jumlah rakaat shalat Tarawih dan tidak boleh melebihi/menambah jumlah tersebut bahwa berarti kami menganggap sesat atau membid’ahkan para ‘ulama yang tidak berpendapat demikian, baik dulu maupun sekarang. Sebagaimana telah ada sebagian orang yang berprasangka demikian dan menjadikannya sebagai alasan untuk mencela kami … .”

    2. Berapa pun rakaat Tarawih yang kita kerjakan, hendaknya dalam pelaksanaannya memperhatikan masalah kekhusyu’an.

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

    “Namun hendaknya pelaksanaan rakaat-rakaat Tarawih tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang syar’i. Semestinya memanjangkan bacaan, ruku’, sujud, I’tidal, dan dalam duduk antara dua sujud. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada hari ini. Mereka mengerjakannya dengan sangat cepat, sehingga para makmum tidak bisa mengerjakan shalat dengan baik. … .”

    Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengingatkan :

    “Banyak kaum muslimin mengerjakan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan namun tidak memahami (bacaannya) dan tidak thuma`ninah padanya, bahkan sangat cepat. Shalat tersebut dengan cara pelaksanaan demikian adalah batil. Pelakunya berdosa tidak mendapatkan pahala.”

    Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam risalahnya Shalat At-Tarawih juga mengingatkan permasalahan ini, dan membuat pembahasan khusus tentang hal ini, yaitu “Dorongan untuk mengerjakan shalat dengan sebaik-baiknya, dan peringatan dari mengerjakannya dengan tidak baik.”
    http://www.assalafy.org/mahad/?p=358#more-358

  8. AbuNajwa says:

    Alhamdulillah…
    Terima kasih kepada ikhwah2 di atas telah memberikan pencerahan kepada saya. Jadi kesimpulannya gimana dari pertanyaan saya dalam artikel diatas?
    Syukron.

  9. AbuNajwa says:

    Kepada akh Rifky Syarif
    tanya: Dari kitab Ust Abdul Hakim yang mana anda mengambil nukilan itu, saya ingin tahu kitabnya.
    Syukron

  10. Fahrul says:

    Kepada Abu Najwa
    Untuk masalah pendhaifan hadits ini dapat anda lihat di almanhaj.or.id pada kategori Shalat. Selamat membaca

  11. Fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    Untuk semua saudaraku janganlah saling membantah tetapi bersatulah,maka kita harus menghargai semua pendapat dalam masalah ijtihadiyah dan mengembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sesungguhnya kita ini bersepakat dalam hal melaksanakan dalil yang kita pahami masing2 walaupun hasil pendapat berbeda karena kita telah mengembalikannya kepada Qur’an dan Sunnah

  12. ikmat says:

    Shalatul lail/qiyamul lail/qiyamul Ramadhan/shalat tarawih/ shalat tahajjud adalah nama lain dari shalat malam yang dilakukan Nabi SAW atau sahabat. Disebut qiyamul Ramadhan karena shalat malam itu di bulan Ramadhan. Disebut shalat tahajjud karena dilakukan setelah tidur malam. Disebut shalat tarawih karena dilakukan secara santai (istirahatistirahat, santai-santai). (Kitab “Sekitar Masaalah Taraweh” oleh KHE Abdurrahman, Penerbit Bandung, hal : 1-28).

    Adalah lucu kita ini, meskipun Nabi SAW melakukan qiyamul Ramadhan dengan santai, tidak buru-buru, namun tidak menamakannya shalat tarawih, tapi kita menamakan shalat tarawih (= santai) dari qiyamul Ramadhan itu, justru kita tidak melakukannya dengan santai, tapi terburu-buru (“express“). Jadi jangan harap anda bisa jumpa kata “shalat tarawih“ pada hadist atau atsar yang menjelaskan shalat malam. Semua menggunakan kata shalatul lail atau qiyamul Ramadhan.

    Nah, kalau ada ustad mengatakan Nabi SAW tak pernah melakukan shalat tarawih, itu ustad “ngelamun“. Padahal qiyamul Ramadhan Nabi SAW, itulah shalat tarawih Nabi SAW seperti yang kita namakan. Cuma masalahnya apakah 11 rakaat atau 21, 23, 26, 36, 40 rakaat yang dilakukan Nabi SAW ?

    Pada judul “Tarawih 11 Rakaat dari Nabi SAW dan 21, 23, 26, 36, 40 rakaat dari pendapat kalangan ulama“ mari kita kaji buktinya !

    Tarawih 11 Rakaat
    Shalat tarawih 11 rakaat, rujukannya (sandaran hukumnya) adalah :
    1. HR Bukhari dan HR Muslim: Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya pada Aisyah RA tentang shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka ia menjawab: “Tidak pernah Rasulullah SAW kerjakan di bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Ia shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya, kemudian ia shalat 3 rakaat“.

    2. HR Thabarani dan Ibnu Nashr : Dari Jabir bin Abdullah RA ia berkata: Rasusullah SAW pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan 8 rakaat dan witir (3 malam berturut-turut). Maka pada hari berikutnya (hari ke empat) kami berkumpul di masjid dan mengharap beliau ke luar (untuk shalat), tapi ia tidak keluar hingga kami masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya (datang ke kamarnya), lalu kami berkata : Ya Rasulullah ! Tadi malam kami telah berkumpul di masjid dan kami harapkan orang mau shalat bersama kami, maka sabdanya : “Sesungguhnya aku kawatir (shalat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian“. (Kitab “Kelemahan Riwayat Tarawih 20 Rakaat“ oleh Syeikh Nashiruddin Albani, hal.17).

    3. HR Malik-al Muwath-tha’I : 137,138 : Dari Muhammad bin Yusuf dari as-Saaib bin Yazid bahwasanya ia berkata: Umar RA telah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Daary mengimami orang-orang dengan 11 rakaat. Ia berkata : “Imam pada waktu baca ratusan ayat, sehingga kami bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri dan kami tidak selesai kecuali menjelang fajar“.

    Maka jelaslah bagi kita dengan hadist pertama dan hadist kedua menunjukkan Nabi SAW dan sahabat melakukan shalat malam (tarawih) tidak lebih dari 11 rakaat. Inilah contoh atau pedoman jumlah rakaat shalat malam (Qiyamul Ramadhan)/ shalat tarawih yang dikerjakan Nabi SAW dan shalat Umar bin Khtattab RA.

    Catatan :
    Ada yang menuduh tarawih yang 11 rakaat itu adalah shalat witir. Tuduhan ini pembohongan atau pembodohan pada umat. Sebab, witir itu artinya ganjil. Yang 11 rakaat itu bukan dibentuk oleh 1 shalat ganjil. Tapi dibentuk oleh 2 shalat genap (4 rakaat, 4 rakaat) dan 1 shalat ganjil (3 rakaat). Apakah 4 rakaat itu shalat ganjil ?

    Dan bila rujuk pada sunnah, tidak pernah (tidak ada) petunjuk Nabi SAW shalat witir dengan 2 salam, apakah witir dengan 3 rakaat, apakah 5 rakaat apakah 7 rakaat atau 9 rakaat.

    Jadi untuk shalat witir, apakah anda mencontoh Nabi SAW, di mana 3 rakaat dengan 1 salam atau buatan (rekayasa) sebagian ulama di mana 3 rakaat dengan 2 salam ? HR Bukhari & Muslim : Dari Qosim bin Muhammad, katanya : “Saya mendengar
    Aisyah RA berkata : “Rasulullah SAW shalat malam sebanyak 10 rakaat dan berwitir 1 rakaat.

    Tarawih 23 Rakaat
    Sedangkan shalat tarawih 23 rakaat rujukannya :

    1. Atsar Riwayat Malik : Yazid bin
    Rummah berkata : “Adalah orang-orang shalat malam (tarawih) pada zaman Umar RA sebanyak 23 rakaat”.

    Oleh ahli Hadist Syeikh Nashiruddin Albani peneliti Hadist terkenal di Timur Tengah menyatakan hadist itu palsu karena sanadnya Yazid bin Rummah tidak pernah ketemu Umar RA (Umar wafat, Yazid bin Rummah baru lahir). Jadi HR Malik ini tak dapat digunakan sebagai rujukan (sandaran hukum), karena Riwayat itu palsu.

    Kemudian bila kita cermati bunyinya, tidak menyebut Umar RA turut melakukan 23 rakaat. Bila Umar RA turut, tentu bunyinya : “Umar RA dan orang-orang di zamannya melakukan shalat tarawih 23 rakaat”. Hadist atau atsar adalah merupakan hukum, jadi setiap katanya menjadi pedoman.

    2. Tarawih 23 rakaat berdasarkan rekayasa ulama. Buktinya, timbulnya 23 rakaat, penyebabnya serupa dengan yang 21, 26, 36, 40 rakaat, adalah hasil rekayasa sebagian ulama, di mana mengatasi kejenuhan jamaah shalat malam (tarawih) kalau mengikut bacaan seperti Nabi SAW setiap 1 rakaat + 2 s/d 4 surat, maka oleh ulama belakangan membuat (merekayasa) jumlah rakaat diperbanyak 21, 23, 26, 36, 40 rakaat, agar cukup atau 1 surat setiap rakaat yang dibaca, tidak meletihkan berdiri lama.

    Kemudian shalawat dan doa (yang dibacakan kuat) setelah selesai salam setiap 2 rakaat juga tidak ada petunjuk Nabi SAW, kecuali itu rekayasa ulama.(lihat kitab “KESAHIHAN DALIL SHALAT TARAWIH 20 RAKAAT“ oleh K.H M.Hanif Muslim, Lc. hal. 33, 35, 36, 52, 53, 54).

    Kesimpulan
    1. Tuduhan Umar RA melakukan 23 rakaat itu fitnah, karena tidak masuk akal Umar RA sahabat Nabi SAW yang begitu setia, mau melanggar ketetapan/ petunjuk Nabi SAW dalam ibadah, di mana Nabi SAW melakukan 11 rakaat. Terbukti dari penjelasan HR (Atsar) Malik di atas, di mana Umar RA pernah menyuruh Ubay bin Ka’ab mengimami orang-orang dengan 11 rakaat (shalat
    makam/tarawih). Jadi terbukti Umar RA tetap mengamalkan 11 rakaat, tidak pernah 23 rakaat.

    2. Shalat malam (tarawih) yang 11 rakaat adalah shalat malam (tarawih) dari Nabi SAW. Dan ini adalah atas petunjuk Allah SWT. Karena : “Tidaklah Muhammad SAW itu berbuat kecuali atas petunjuk Allah SWT“ Berarti 11 rakaat adalah yang Ridho Allah SWT. Shalat malam (tarawih) yang 23 rakaat terbukti itu adalah rekayasa ulama, bukan petunjuk Nabi SAW.

    3. Kemudian kita mempunyai rukun iman : Pertama : percaya pada Allah, ke-dua : percaya pada Rasul-Nya, ketiga: percaya pada kitab-Nya …..dst. Berarti petunjuk Nabi SAW lebih mulia di sisi Allah SWT dibanding petunjuk ulama. Kemudian sesuai sabda Nabi SAW: “Sebenar-benarnya perkataan adalah Kitabullah, semulia-mulia petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW ……dst“.

    4. Timbul tantangan, apakah kita mendahulukan mengamalkan petunjuk Nabi SAW (petunjuk Allah SWT) daripada mendahulukan mengamalkan petunjuk ulama demi untuk tidak tercemar rukun iman?

    Tentu pedomannya adalah : QS.An- Nisa’ 59 : “Hai orang-orang yang beriman …….dst, jika kamu berbeda pendapat maka kembalilah pada Allah dan Rasul, jika kamu benar beriman pada Allah dan (percaya) hari kiamat“. Jadi kita dituntut untuk kembali pada petunjuk Allah dan Rasul jika berbeda pendapat. Kembali pada Allah dan Rasul maka kita wajib mengamalkan yang 11, rakaat demi rukun iman.

  13. heri says:

    Assalamu’alaikum akh semua ..
    Kita masyarakat majemuk dengan keyakinan yang majemuk. contoh di lingkungan saya, Kang Dude sholat taraweh 23 roka’at, bersikeras dan berkata “Tidak ada sholat taraweh 11 roka’at, kalau masih 11 raka’at juga, sudah ga usah pengajian sama Ust . … lagi”
    Saya terkejut, apa maksudnya Kang Dude bilang begitu. Ingin sekali saya menjawab statement kang Dude itu, tapi ah ga perlu. Saya jelaskan saja pada orang disamping saya, “Mang Manan, sebenarnya kita ga perlu seperti itu, mau 11 raka’at oke, 23 raka’at hayuu, kita hormati masing-masing pendapat. Soalnya, Kita atau mereka punya Madzhab dan keyakinannya masing-masing” Saya sendiri sholat taraweh di Mesjid Agung 23 raka’at, tidak protes kaya Kang Dude begitu. Dan Mang Manan bilang “Muhun.. Muhun..(sunda)”

  14. heri says:

    Jadi Bolehkah 11 rakaat padahal Imam 23 rakaat???

    Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

    11 rakaat atau 23 rakaat boleh dengan syarat “Ikhlas, Lillahita’ala”

    Boleh untuk tidak melakukannya sekalipun dengan Syarat, orang tersebut sudah “TIDAK DURHAKA”

  15. ahmat yuaidin says:

    assalamualaikum ustadz.bolehkah sholat tarawih hanya 2 rokaat + 1 witir.mohon jawabanya.

  16. bagyojose says:

    makasih informasinya…

  17. taufik says:

    terawih 23 rakaat itu adalah palsu karena diriwayatkan oleh MalikYazid bin
    Rummah beliau tidak pernah bertemu dengan UMMAR RA sebab begitu ummar ra meninggal malikyazid bin rummah baru lahir
    yang betul adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim karena beliau menerima pernyataan dari Aisyah RA yaitu istri rasul sendiri yanglebih tau apa yang dilakukan oleh rasul dalam setiap kegiatan Nya

    HR Bukhari dan HR Muslim: Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya pada Aisyah RA tentang shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Maka ia menjawab: “Tidak pernah Rasulullah SAW kerjakan di bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan lebih dari 11 rakaat. Ia shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia shalat 4 (rakaat) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya, kemudian ia shalat 3 rakaat“

    kesimpulan :

    1. Tuduhan Umar RA melakukan 23 rakaat itu fitnah, karena tidak masuk akal Umar RA sahabat Nabi SAW yang begitu setia, mau melanggar ketetapan/ petunjuk Nabi SAW dalam ibadah, di mana Nabi SAW melakukan 11 rakaat. Terbukti dari penjelasan HR (Atsar) Malik di atas, di mana Umar RA pernah menyuruh Ubay bin Ka’ab mengimami orang-orang dengan 11 rakaat (shalat
    makam/tarawih). Jadi terbukti Umar RA tetap mengamalkan 11 rakaat, tidak pernah 23 rakaat.

    2. Shalat malam (tarawih) yang 11 rakaat adalah shalat malam (tarawih) dari Nabi SAW. Dan ini adalah atas petunjuk Allah SWT. Karena : “Tidaklah Muhammad SAW itu berbuat kecuali atas petunjuk Allah SWT“ Berarti 11 rakaat adalah yang Ridho Allah SWT. Shalat malam (tarawih) yang 23 rakaat terbukti itu adalah rekayasa ulama, bukan petunjuk Nabi SAW.

    3. Kemudian kita mempunyai rukun iman : Pertama : percaya pada Allah, ke-dua : percaya pada Rasul-Nya, ketiga: percaya pada kitab-Nya …..dst. Berarti petunjuk Nabi SAW lebih mulia di sisi Allah SWT dibanding petunjuk ulama. Kemudian sesuai sabda Nabi SAW: “Sebenar-benarnya perkataan adalah Kitabullah, semulia-mulia petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW ……dst“.

    4. Timbul tantangan, apakah kita mendahulukan mengamalkan petunjuk Nabi SAW (petunjuk Allah SWT) daripada mendahulukan mengamalkan petunjuk ulama demi untuk tidak tercemar rukun iman?

    Tentu pedomannya adalah : QS.An- Nisa’ 59 : “Hai orang-orang yang beriman …….dst, jika kamu berbeda pendapat maka kembalilah pada Allah dan Rasul, jika kamu benar beriman pada Allah dan (percaya) hari kiamat“. Jadi kita dituntut untuk kembali pada petunjuk Allah dan Rasul jika berbeda pendapat. Kembali pada Allah dan Rasul maka kita wajib mengamalkan yang 11, rakaat demi rukun iman

    TERIMA KASIH

Leave a Reply

top