Ijma Sumber Hukum Islam

Dewasa ini kaum muslimin banyak belum mengerti dan memahami hakekat sumber hukum yang menjadi rujukannya dalam beragama. Ironisnya pernyataan sumber hukum Islam adalah al-Qur`an dan sunnah serta Ijma’dan Qiyas merupakan hal yang sudah umum di masyarkat. Namun itu hanya sekedar slogan tanpa diketahui hakekatnya sehingga banyak para da’I dan tokoh agama berfatwa menyelisihi sumber-sumber hukum tersebut.

Padahal sudah sangat jelas kedudukan Ijma’ dalam agama ini, karena ijma’ adalah salah satu dasar yang menjadi sumber rujukan, pedoman dan sumber dasar hukum syari’at yang mulia ini setelah Al Qur`an dan Sunnah. Ijma’ bersumber dari Al Qur`an dan Sunnah, menjadi penguat kandungan keduanya dan penghapus perselisihan yang ada diantara manusia dalam semua perselisihan mereka.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Ijma’ adalah sumber hukum ketiga yang dijadikan pedoman dalam ilmu dan agama, mereka menimbang seluruh amalan dan perbuatan manusia baik batiniyah maupun lahiriyah yang berhubungan dengan agama dengan ketiga sumber hokum ini”. (lihat Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyah, Khalid al-Mushlih hal. 203) Lebih lengkap

Bid’ahkah Pengumpulan Al Qur’an?

Bolehkah pengumpulan Al Quran oleh Sahabat dianggapkan Bidah?

Mansor Deen
Alamat: Selangor, Msalaysia
Email: abuhaxxxx@gmail.com

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc menjawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Tidak boleh. Sebab sebenarnya pengumpulan Al Qur’an sudah ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam namun dilakukan dengan cara dihafal dalam dada para sahabat. Setelah perang Yamamah yang berakibat terbunuhnya banyak penghafal Al-Qur’an,Khalifah Abu Bakar Radhiallahu’anhu berfikir untuk mengumpulkannya dalam satu mushhaf yang mempermudah kaum muslimin untuk menjaga dan menghafalnya. Sehingga hal ini masuk dalam mashlahat mursalah.

Kemudian adanya ijma’ sahabat ketika itu adalah hujjah bahwa pengumpulan mush-haf adalah haq dan sesuai syari’at, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:

?? ????? ??? ????? ??? ???

Umat ini tidak akan bersepakat diatas kesalahan” (HR. Asy-Syafi’I dalam Ar-Risalah)

Dengan demikian pengumpulan mush-haf disyari’atkan dgn ijma’ shahabat yang didasarkan kepada persetujuan Nabi shalallahu ‘alaihi was sallam dalam penulisan Al-Qur’an di masa beliau dan banyak sahabat yang ikut menyimpan tulisannya di rumah mereka dan dihafal di dada mereka.

Rintangan Dakwah

Gema dakwah jahriyah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap kerabat dekat beliau terus menggema di seantero kota Makkah hingga turun firman Allah:

????????? ????? ???????? ?????????? ???? ??????????????

Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (QS. Al Hijr: 94)

Kemudian Rasululloh menyingsingkan lengan bajunya untuk menyampaikan kebenaran kepada seluruh penduduk Makkah. Beliau mengajak manusia meninggalkan penyembahan berhala dan semua jenis paganisme yang sudah mengakar pada mereka. Disamping juga menyampaikan hakikat Islam dan membantah aqidah-aqidah batil yang sudah mencengkram akal para penduduk Makkah.

Ketika itulah kaum Quraisy melihat pengaruh dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ini tidak terbatas, tidak sebagaimana keadaan orang terdahulu yang telah mengajak meninggalkan paganisme seperti Zaid bin Nufail dan semisalnya.

Oleh karena itu mereka bangkit menghadang dakwah dan mengambil beraneka ragam cara dan sarana untuk menghadang dakwah yang mereka anggap mengancam kemaslahatan mereka. Dakwah yang mereka anggap akan menghancurkan harga diri dan ambisi serta kedudukan mereka ditanah haram. Lebih lengkap

Rukun Mudharabah

Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian

Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.

RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]

Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4] Lebih lengkap

Makna Salaf dan Salafi

Assalamu ‘alaikum ustadz. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada ustadz, karena ada yang kurang jelas.

  1. Apa makna Salaf, Salafi, atau Salafiyyun?
  2. Ada buku yang pernah saya baca, dikatakan bahwa salaf itu berpegang teguh pada Sunnah Rasulullah, akan tetapi ada beberapa orang yg saya kenal bermanhaj salaf tapi mereka mudah sekali untuk menyalahkan atau mengatakan bahwa ini bid’ah atau sesat, mereka juga jarang senyum. Padahal kalau yang saya baca Rasulullah itu murah senyum. Bagaimana memaknai salaf dalam hal ini?

Maaf jika pertanyaan saya ada yg tidak berkenan di hati. Saya bertanya karena saya baru kenal dengan manhaj Salaf

Ahmad Iqbal
Alamat: Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Email: ahmad.ixxxx@gmail.com

Lebih lengkap

Fiqih Qurban 4: Harus Baca Basmalah

Telah lalu disampaikan syarat kedua dan ketiga dalam penyembelihan yang syar’i dan ini kelanjutannya,

Syarat Keempat: Menyebut Nama Allah

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman menjelaskan syarat keempat ini dalam Al Qur’an yang berbunyi:

???????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? ???? ???????? ?????????? ??????????? ????? ?????? ?????? ?????????? ?????? ?????? ????? ??????? ???????? ?????? ??????? ?????? ??? ??????? ?????????? ?????? ??? ????????????? ???????? ? ??????? ???????? ???????????? ??????????????? ???????? ?????? ? ????? ??????? ???? ???????? ???????????????? ???????? ??????? ????????? ??????????? ? ????? ????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ??????? ????????????? ????? ?????????? ?????? ???? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ???????? ? ??????? ????????????? ?????????? ?????? ??????????????? ???????????????? ? ?????? ??????????????? ????????? ?????????????

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan. Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (QS. al An’am [6]: 118-121)

Para ulama sepakat disyari’atkannya menyebut nama Allah dalam penyembelihan dengan dasar ayat ini. Lebih lengkap

Mengirim Pahala Kurban

Pertanyaan
Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Ustadz Kholid Syamhudi menjawab:

Menjawab pertanyaan diatas, berikut kami bawakan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yang kami ambil dari kitab Ahkam Al-Adhahi wal Dzakaah, dengan beberapa tambahan referensi lainnya.

Pada asalnya, kurban disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para shahabat telah menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya. Adapun persangkaan orang awam adanya kekhususan kurban untuk orang yang telah meninggal, maka hal itu tidak ada dasarnya.

Kurban bagi orang yang sudah meninggal, ada tiga bentuk. Lebih lengkap

Fiqih Qurban 3: Alat dan Bagian yang Disembelih

Telah lalu dipaparkan syarat pertama dalam penyembelihan secara syar’i. Sekarang akan dijelaskan syarat kedua.

Syarat Kedua: Syarat yang Berhubungan dengan Alat Potong atau Sembelih

Syarat yang berhubungan dengan alat potong atau alat sembelih ada dua:

Pertama: Alat sembelih harus tajam, memotong atau menyobek dengan ketajamannya bukan dengan beratnya.

Kedua: Tidak berupa gigi dan kuku.

Apabila telah ada dua syarat ini dalam penyembelihan, maka halal sembelihannya, baik alat tersebut berupa besi, batu, kayu atau kaca. Dikecualikan gigi dan kuku, karena  keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

??? ???????? ??????? ???????? ????? ??????? ???????? ????????? ?????? ???????? ??????????? ????????????????? ???? ?????? ?????? ???????? ???????? ???????? ????????? ??????? ???????????

Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari) Lebih lengkap

Fiqih Qurban 2: Penyembelih Yang Sah

Terdahulu disampaikan tentang pengertian sembelihan, hukum dan hikmahnya. Maka berikut ini dipaparkan tentang syarat sembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sembelihan yang sesuai syariat Islam memiliki syarat-syarat, sebagian syarat berhubungan dengan penyembelihnya dan sebagian lainnya berhubungan dengan hewan sembelihan dan alat sembelihnya.

Syarat Pertama: Syarat yang berhubungan dengan penyembelih

Syarat-syarat yang berhubungan dengan penyembelih adalah:

1. Penyembelih harus berakal baik laki-laki atau perempuan, sudah baligh atau belum asalkan sudah mumayyiz. Sehingga tidak sah sembelihan orang gila, anak kecil yang belum berakal dan orang mabuk, karena mereka dianggap tidak berakal dalam syariat. Inilah pendapat mayoritas ulama Islam. Lebih lengkap

Fiqih Qurban 1: Cara Penyembelihan

Hewan yang boleh dimakan tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama. Hewan jinak yang berada di tangan kita. Hewan yang dapat kita kurung, lepas, kendarai atau tunggangi, sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

????????? ?????? ???????????? ???????? ???????? ????? ????? ????????? ????????????? ??????????????  ??????????? ????? ????????? ????? ?????????? ???????? ????????? ????? ????????????? ???????? ??????????? ????????? ??????? ??????? ????? ????? ??????????? ???? ??????????? ???????? ????? ???????? ??????????????

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. Supaya kamu duduk di atas punggungnya kemudian kamu ingat nikmat Rabbmu apabila kamu telah duduk di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan:”Maha Suci Dia yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya,dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami”. (QS. al Zukhruf [43]: 12-14)

Kedua. Hewan yang berada di luar jangkauan kita, menjauh dari kita dan sulit menangkapnya dan ini ada dua jenis: Lebih lengkap