Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Kategori: Muslimah Tanggal: Oct 13, 2009 | 6 Komentar

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Di edit oleh tim http://muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com

Tidak ada tulisan terkait

6 Komentar

Mendaftar RSS Komentar?

  1. Abu says:

    Jadi? Hukumnya? Bagaimana ini? Sama2 kuat?

  2. dian abi zahidah says:

    alhamdulillah,mudah2an para muslimah bs mjaga auratny dg brjilbab dan istriku jg bs brjilbab yg syar’i.amin.

  3. Tommi says:

    @mas Abu,

    Insya Allah, dua2nya hukumnya sama benarnya karena landasan dalilnya juga kokoh dan sama2 kuat. Lihat poin keempat.

    Hanya yg perlu ditekankan adalah poin ketiga. Kita tidak boleh merendahkan saudara muslimah kita yg bercadar apalagi sampe sinis dan menganggapnya sebagai jama’ah islam radikal atau teroris. Kita tetap harus menghormati mereka yg memang berkomitmen untuk mengenakan cadar. Bukankah kita dianjurkan husnudzon pada setiap saudara muslim.

  4. Abu Muhammad says:

    Saya tidak faham.. Bagaimana bila telah jelas terbukti terdapat sahabiyyah yang tidak memakai niqob, kemudian ada yg mengatakan hukum nya wajib??

    “Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.”

    Kalau macam tu, adakah mereka telah melakukan kesalahan jika benar pendapat yang mengatakan niqab itu wajib??

    Saya cuma tidak faham. Minta pencerahan daripada para ustaz..

    Wallahu’alam.

    Hamba yang dhaif

  5. Aris says:

    klo akhwat yg pake niQob,,,terus sholat di mesjid yg tdk ada hijab nya gmn ustadz?????

Trackbacks / Pingbacks

show trackbacks

Mau Berkomentar?

XHTML: Tag-tag berikut dapat digunakan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Please note: Komentar yang anda masukan barusan sebenarnya belum muncul, komentar akan dimoderasi oleh admin terlebih dahulu.