Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.
Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Di edit oleh tim http://muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com
Tulisan Terkait:

Jadi? Hukumnya? Bagaimana ini? Sama2 kuat?
alhamdulillah,mudah2an para muslimah bs mjaga auratny dg brjilbab dan istriku jg bs brjilbab yg syar’i.amin.
@mas Abu,
Insya Allah, dua2nya hukumnya sama benarnya karena landasan dalilnya juga kokoh dan sama2 kuat. Lihat poin keempat.
Hanya yg perlu ditekankan adalah poin ketiga. Kita tidak boleh merendahkan saudara muslimah kita yg bercadar apalagi sampe sinis dan menganggapnya sebagai jama’ah islam radikal atau teroris. Kita tetap harus menghormati mereka yg memang berkomitmen untuk mengenakan cadar. Bukankah kita dianjurkan husnudzon pada setiap saudara muslim.
ASSALAMU’ALAIKUM
semoga bermanfaat link berikut sbagai nasihat bagi segenap salafi..
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/10/20/download-audio-menyikapi-perselisihan-salafiyyin-indonesia-dan-hikmah-dalam-berdakwah-ust-muh-faishal-ust-firanda/
Saya tidak faham.. Bagaimana bila telah jelas terbukti terdapat sahabiyyah yang tidak memakai niqob, kemudian ada yg mengatakan hukum nya wajib??
“Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.”
Kalau macam tu, adakah mereka telah melakukan kesalahan jika benar pendapat yang mengatakan niqab itu wajib??
Saya cuma tidak faham. Minta pencerahan daripada para ustaz..
Wallahu’alam.
Hamba yang dhaif
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya?
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Konsultasi Online
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in