Beranda » Muslimah

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

13 October 2009 5 Komentar Download PDF

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Di edit oleh tim http://muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com

Bookmark tulisan ini
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • Print
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Ping.fm
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

Tulisan Terkait:

  1. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)
  2. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)
  3. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
  4. Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)
  5. Bagaimana Adab dan Etika Bagi Dokter Wanita?

5 Komentar »

  • Abu berkomentar:

    Jadi? Hukumnya? Bagaimana ini? Sama2 kuat?

  • dian abi zahidah berkomentar:

    alhamdulillah,mudah2an para muslimah bs mjaga auratny dg brjilbab dan istriku jg bs brjilbab yg syar’i.amin.

  • Tommi berkomentar:

    @mas Abu,

    Insya Allah, dua2nya hukumnya sama benarnya karena landasan dalilnya juga kokoh dan sama2 kuat. Lihat poin keempat.

    Hanya yg perlu ditekankan adalah poin ketiga. Kita tidak boleh merendahkan saudara muslimah kita yg bercadar apalagi sampe sinis dan menganggapnya sebagai jama’ah islam radikal atau teroris. Kita tetap harus menghormati mereka yg memang berkomitmen untuk mengenakan cadar. Bukankah kita dianjurkan husnudzon pada setiap saudara muslim.

  • Abu Muhammad berkomentar:

    Saya tidak faham.. Bagaimana bila telah jelas terbukti terdapat sahabiyyah yang tidak memakai niqob, kemudian ada yg mengatakan hukum nya wajib??

    “Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.”

    Kalau macam tu, adakah mereka telah melakukan kesalahan jika benar pendapat yang mengatakan niqab itu wajib??

    Saya cuma tidak faham. Minta pencerahan daripada para ustaz..

    Wallahu’alam.

    Hamba yang dhaif

Silakan berkomentar

Kami berharap komentar anda sesuai dengan topik bahasan. Komentar SPAM tidak kami tampilkan.

Anda bisa menggunakan tag-tag berikut:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>