search
top

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)

Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan (ekstrem).

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Di edit oleh tim http://muslimah.or.id
Artikel UstadzKholid.Com

No related posts.

10 Responses to “Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)”

  1. Abu says:

    Jadi? Hukumnya? Bagaimana ini? Sama2 kuat?

  2. dian abi zahidah says:

    alhamdulillah,mudah2an para muslimah bs mjaga auratny dg brjilbab dan istriku jg bs brjilbab yg syar’i.amin.

  3. Tommi says:

    @mas Abu,

    Insya Allah, dua2nya hukumnya sama benarnya karena landasan dalilnya juga kokoh dan sama2 kuat. Lihat poin keempat.

    Hanya yg perlu ditekankan adalah poin ketiga. Kita tidak boleh merendahkan saudara muslimah kita yg bercadar apalagi sampe sinis dan menganggapnya sebagai jama’ah islam radikal atau teroris. Kita tetap harus menghormati mereka yg memang berkomitmen untuk mengenakan cadar. Bukankah kita dianjurkan husnudzon pada setiap saudara muslim.

  4. Abu Muhammad says:

    Saya tidak faham.. Bagaimana bila telah jelas terbukti terdapat sahabiyyah yang tidak memakai niqob, kemudian ada yg mengatakan hukum nya wajib??

    “Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiyah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi Shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.”

    Kalau macam tu, adakah mereka telah melakukan kesalahan jika benar pendapat yang mengatakan niqab itu wajib??

    Saya cuma tidak faham. Minta pencerahan daripada para ustaz..

    Wallahu’alam.

    Hamba yang dhaif

  5. Aris says:

    klo akhwat yg pake niQob,,,terus sholat di mesjid yg tdk ada hijab nya gmn ustadz?????

  6. Begitu juga sebaliknya, bagi yang mengambil pendapat ulama yang mewajibkan cadar, hendaknya tidak mencemooh atau menganggap rendah bagi mereka yang belum atau memilih tidak memakainya.

    Namun demikian, mengingat zaman sekarang yang full fitnah ini, ahsan bagi para wanita untuk menutup wajahnya, karena campur baur (ikhtilat) antara pria dan wanita yang sulit untuk terhindarkan lagi. Wallahu Ta’ala A’lam.

  7. ummu sakiinah says:

    yang pasti, cadar adalah salah satu syariat agama islam
    sudah sepantasnya bagi kaum muslimah untuk mengamalkannya terlebih khusus lagi salafiyyat

    siapa lagi yg akan menghidupkan sunnah ini
    semoga surga disegerakan bagi wanita yang mekai cadar amiin

    fatuuba lil ghurobaa’

  8. kholid says:

    jazakillahu khoiran Ummu Sakiinah semoga kita istiqamah diatas sunnah rasulullah

Leave a Reply

top