Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.
Pertama, firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31)
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)
Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.
Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
?????????????? ????????????? ????? ????????????
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)
Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
????? ?????????? ??????????????? ?????????? ???????????? ??? ????????????
“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)
Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
?????????????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ????????? ????? ?????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)
Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (LihatRisalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).
Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah“Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)
Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,
?????????????? ???? ?????????? ???????? ???????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ?????? ?????????????? ?????????
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:
????? ?????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????
“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)
Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)
Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
?????? ?????????????? ?????????
“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)
Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).
Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
??????????? ?????????? ??? ???????????? ??????????? ????????? ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????????????? ?????? ??????? ??? ?????????? ????? ?????????? ??????? ????? ???????? ?????????
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.”(Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.”(Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)
Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)
As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
???? ??????? ??????????? ??? ????????????? ???? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ???? ????????? ?????????????? ????? ???????????? ????? ??????????? ?????????????? ??????????? ????? ????? ????? ????? ????? ????? ?????? ????????
“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)
Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.”Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.
Kesembilan, firman Allah:
??????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??? ??????? ??????? ???????? ???????? ????????????? ??????????????
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).
Kesepuluh, firman Allah:
?????????? ?????????? ????????? ???????? ????? ?????????? ???? ????????????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ??????? ??? ???????? ?????? ???????? ??????? ??????????? {32} ???????? ??? ???????????? ???????????????? ????????? ??????????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ????? ??????????? ???????? ??????? ????? ?????????? ??????? ????????? ?????? ????????? ??????????????? ??????????
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)
Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).
-bersambung insya Allah-
***
[Artikel ini diedit dan pertama kali dipublikasikan oleh Muslimah.Or.Id]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
Tidak ada tulisan terkait
13 Komentar
Mendaftar RSS Komentar?
Assalamu’alaikum Wr. wb.
Ustadz, ternyata, cadar bukanlah hal asing. Muktamar NU telah menyebutkannya bahwa pendapat yang mu’tamad adalah yang bercadar. Kebetulan ana ada buku kumpulan muktamar NU itu. Berikut salinan keputusannya:
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933
Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN
TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
Keterangan :
(a) Kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idlah (yang membolehkan):
(?????????? ?????? ?????????? ???????? ????? ????????? ??????????????). ???????????? ?????????????? ???? ?????????? ?????? ????????????. ?? ??????? ?????????? ???????? ???? ??????? ???????????? ?????? ??????????. ?????? ?????? ?????????? ?????? ?????????? (??) ?????? (???????????) ???? ??????? ???????????????? ???????????? ?????????????? ??????????? ???????????? ??????? ???? ??????????? ???????? ?????????? ?????? ??????????????? ???????? ???? ?????????? ?????????? ??????????
Seluruh anggota badan wanita merdeka itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, baik bagian dalam maupun luarnya, menurut pendapat yang tersahih dan dipilih. Demikian pula lengannya termasuk aurat. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang tidak menganggap lengan tersebut sebagai aurat. Menurut salah satu riwayat yang sahih, kedua telapak kaki wanita itu tidak termasuk aurat baik bagian dalam maupun bagian luarnya. Sedangkan rambutnya sampai bagian yang menjurai sekalipun, termasuk aurat, demikian fatwa atasnya.
(b) Kitab Bajuri Hasyiah Fatchul-Qarib Jilid. II Bab Nikah (yang mengharamkan) :
(???????? ????? ??????????????) ??? ????? ?????? ???? ?????????? ??????????????? ??? ?????? ?????????? ?????? ?????? ???????? ?????? ????????? ?????????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???? ?????? ???????? ???? ?????? ???????? ????? ??????????? ????? ???? ???????????? ?????????? ????? ???? ????? ???????? ??? ???????? ?????????? ???????? ” ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ???????” ?????? ????????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ??????????. ????? ?????? ???????????? ??????????? ??????????? ???? ????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ???????? ?????????? ???? ????????? ?????????????? ???????? ?????? ??????? ????????? ???????????.
(PENDAPAT PERTAMA) (Perkataannya atas yang bukan mahram / asing) yakni, pada segala sesuatu pada diri wanita yang bukan mahramnya walaupun budak termasuk wajah dan kedua telapak tangannya, maka haram melihat semua itu walaupun tidak disertai syahwat ataupun kekhawatiran timbulnya adanya fitnah sesuai pendapat yang sahih sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Minhaj dan lainnya. PENDAPAT LAIN (KEDUA) menyatakan atau dikatakan (qila) tidak haram sesuai dengan firman Allah “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya” (QS.An-Nuur : 31).
PENDAPAT PERTAMA (yang mengharamkan) LEBIH SAHIH, dan tidak perlu mengikuti pendapat kedua (yang tidak mengharamkan) terutama pada masa kita sekarang ini di mana banyak wanita keluar di jalan-jalan dan pasar-pasar. Keharaman ini juga mencakup rambut dan kuku.
SUMBER : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), h.123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007
semoga ini bisa menyadarkan ahwat agar bisa menutup auratnya tidak setengah-tengah….amin
Askm.saya sangat setuju dng artikel ini,yg tela mempaparkan tentang pentingnya hijab bagi seoarang muslimah.tapi mungkn disini saya mau sedikt bertanya
1.apakh ada rhukhsoh bagi seorang muslimah yang ada di indonesi khususnya,karna sangat beda adatnya,kalau di bandingkn di negara arab,saudi,yaman misalnya.?
2.kalau memang tidak bagaimana mengantisipasi diri kita dr gunjingan masyarakt,khussnya di keluarga kita,yang memang awam dalam hal ini?
Tambahan lagi dari Kitab Tafsir Jalalain :
Kitab Tafsir Jalalain ditulis oleh Syaikh Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli ???? ???? dan Syaikh Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi ???? ????. Kitab tafsir ini digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar di dalam kitab ini di antaranya dalam:
a. Tafsir surat An-Nuur ayat 31 : ????? ?????????? ????????????? ????? ??? ?????? ???????
(… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.), yaitu :
? ?? ????? ? ?????? ????? ???? ?????? ?? ?? ??? ???? ?? ??? ????? ? ????? ???? ???? ???? ?????? ? ??? ???? ?????
“yaitu wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”
b. Tafsir QS.Al-Ahzaab : 59 tentang jilbab, ? ????????????? ??? ????????? ????????? (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), :
??? ????? ? ?? ??????? ???? ????? ??? ?????? ?? ????? ????? ??? ?????? ??? ???? ??????? ??? ???? ?????
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menyelubungi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”
Disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i di dalam Al-Umm Kitab Haji Bab Pakaian yang Dipakai Seorang Perempuan :
??????????? ??????????? ????????? ????????? ??????????? ??? ????????? ??????????? ????????? ??? ???????? ????????? ?????????? ?????????? ???????? ??????? ???? ?????? ????????? ????? ??????? ?????? ???????????? ????????? ???????????? ???? ??????? ????????? ??????? ????????? ???? ???????? ???? ???????? ???????????? ???? ?????? ?????????? ???? ?????? ?????? ???? ?????????? ???? ?????? ????????? ???????????? ???? ????????? ?????? ????????? ????????? ???????????? ??????????? ????? ????????? ????? ??????? ????? ???? ??????????
“Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki di dalam ihram adalah perempuan pada wajahnya dan laki-laki pada kepalanya. Laki-laki-laki boleh menutup wajahnya setiap saat tanpa ada hal darurat, akan tetapi hal ini terlarang bagi perempuan”.
“Adapun seorang perempuan (dalam ihram) bila wajahnya dalam keadaan terbuka dan ia ingin menutupinya dari manusia; maka hendaknya ia menurunkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau kain lainnya dari pakaiannya dari atas kepalanya ke depan wajahnya (tidak menempel) sehingga MENUTUPI WAJAHNYA seperti penutup pada wajah namun tidak seperti niqob (yang menempel pada wajah). ”
Juga di Kitab Fiqh Kifayatul Akhyar yang ditulis oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hisni ad-Dimsyaqi asy-Syafi’i ???? ???? , seorang ulama’ masyhur mazhab Syafi’i . Kitab fiqh Kifayatul Akhyar ini digunakan di hampir seluruh dunia, di pelosok daerah dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu. Pembahasan cadar senantiasa menghiasi kitab ini ketika membahas tentang aurat wanita; di antaranya :
a. Pada Kitab Shalat Bab Syarat-Syarat Shalat Sebelum Mengerjakannya , yaitu :
(???? ?????? ????? ????? ??????? ??? ???? ????). ??? ????? ?????? ??????? ?? ??????? ??? ??? ???? ??? ?????? ????? ?????? ??? ?? ?????? ??????? ??? ??????… ??????? ?????? ??? ?? ???? ?? ????? ????? ????? ?? ??????? ?? ?????? ??? ??? ?? ????? ????? ?? ??? ??? ?????? ??? ????? ??? ?????? ???? ???? ?? ????? ??????? ???? ??????? ???? ???? ????? ????? ??????? ???.
“{Dan menutup aurat dengan pakaian yang suci, dan berdiri di tempat yang suci}. -Adapun perkara pakaian dan tempat harus suci dari najis, telah diterangkan sebelumnya. Adapun menutup aurat adalah wajib secara mutlak bahkan di tempat sepi sekalipun, menurut pendapat yang kuat. . . .
Bagi wanita hukumnya WAJIB dia mengenakan penutup muka (cadar), kecuali jika berada di dalam masjid. Jika di masjid itu banyak laki-laki yang tidak mau menjaga matanya dari melihat wanita dan dikhawatirkan dapat menarik kepada kerusakan maka wanita itu HARAM membuka wajahnya.
Dalam hal ini banyak sekali wanita yang membuka penutup wajahnya terutama di tempat-tempat ziarah seperti di Baitul Maqdis,-semoga Allah menambah kemuliaannya-, maka perbuatan semacam itu (membuka wajah) harus dijauhi.”
b. Pada Kitab Haji Bab Hal yang Haram di dalam Berihram, yaitu :
????? ??? ?????? ???? ?????: ??? ?????? ?????? ????? ?? ????? ?????? ?? ?????? . . . ??? ??? ?? ?????. ???? ?????? ?????? ?? ???? ???? ????? ????? ???? ????? ?????? ??????? ???? ?? ???? ????? ???? ?? ???? ???? ??? ??? ????? ???? ??? ????? ?? ???? ???? ?? ?? ?? ??? ?? ??? ????? ???? ???
…“Dan diharamkan atas orang yang berihram melakukan 10 perkara, yaitu (1) memakai pakaian yang berjahit, (2) menutup kepala bagi laki-laki dan (3) menutup muka bagi wanita.”
“… dan itu semua bagi laki-laki, adapun wanita, maka hukum wajahnya sama dengan hukum kepala bagi laki-laki. Wanita boleh menutupi seluruh badannya dan kepalanya dengan pakaian yang berjahit. Dan juga bagi wanita agar menutupi wajahnya dengan kain atau sobekan kain, dengan syarat kain tersebut tidak menyentuh mukanya. Baik menutupi wajahnya itu karena suatu hajat, seperti kepanasan, kedinginan, atau karena takut terjadi fitnah (syahwat) dan lain-lain ataupun juga tanpa sebab hajat apapun.”
Jadi, untuk saudari-saudariku muslimah, janganlah gentar jika sudah memiliki tekad untuk memakai cadar, ataupun khawatir dianggap aliran aneh, sempalan, kelompok sesat dll, karena sesungguhnya cadar telah dikenal di negeri ini sejak dahulu.
Terbukti cadar dibahas di kitab-kitab rujukan mereka seperti Al-Umm, Kifayatul Akhyar, Tafsir Jalalain, Fathul Qarib, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fathul Qarib bahkan telah diputuskan di dalam MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA (NU)di Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN
TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA sebagai pendapat yang mu’tamad (kuat dan dipegangi).
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Amin.
Selanjutnya saya memiliki tulisan ttg cadar di Indonesia dan bagi ikhwan / akhwat yang ingin mengetahuinya menghubungi saya via email sandhi.kusuma@yahoo.com atau novitakartikasari@ymail.com . Insya Allah akan saya kirimkan tulisannya via email.
saya memimpikan suami yg kukuh dlm menjalankan syariat agama shg dapat menjadi pemimpin bagi keluarga. namun harapan saya belum dikabulkan Allah. Suami tidak seperti yg saya harapkan,dalam hal ibadah maupun pandangannya ttg wanita. Dalam hal busana;lbh menyenangi saya tampil modis,dan mengharap saya aktif berkarir. Kondisi ini tidak mampu meredam keinginan saya untuk menjadi muslimah yg lebih baik,hingga 1,5 thn yll saya mendapat hidayah dan nekad ber”jilbab” (jilbab biasa saja),meski suami tidak mendukung. Saat ini,muncul keinginan,entah datang dr mana,seperti mengejar2 saya,serasa tidak terbendung lagi.Saya sangaaaaaat ingin berhijab dengan sempurna,jika mampu hingga berniqab.Saya juga ingin menyempurnakannya dengan berhenti bekerja.Mengabdi sepenuhnya pd suami (maaf,sampe2 terpikir,entah suami yg mana).Saya gundah sekali,krn suami penganut agama biasa saja dan pasti akan menentang. Apa yg harus sy lakukan?sementara saya sementara ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga… mohon dengan sangat pendapatnya.
saudariku dija yang mudah2an senantiasa dirahmati Alloh,
semoga ukhty sabar atas semua ini. Dorongan untuk kita menjadi semakin lebih baik adalah bersumber dari hidayah yang diberikan Alloh. Bermohonlah untuk yang terbaik, karena semua dalam genggaman-Nya, semua mudah bagi-Nya.
Dipikirkan baik baik manfaat dan positif negatifnya dan tetep terus mengaji. Kalau ukhty di solo, bisa langsung konsul ke us.Kholid di Radio Suara Qur’an 94,4 FM dalam acara SMS Berjawab(karena ini acara favorite saya (^-^), kalo pas bukan bulan Ramadhan biasanya sabtu malam jam8an.kalo bulan ramadhan ini pindah jam siar, jadi hari senin, afwan lupa jamnya krn slma prub jam siar blm pny ksmptn dgrin lg..Tapi telponnya cepat2 ya, karena yang ngantri spertinya banyak,
Semangat ya,saudariku dija
keep istiqomah..
dan ingat: g cm anti yang demikian
semangat!!!!!!!!
Segala puji bagi Allah yang telah menyatukan kita dalam ikatan keislaman.dan para ukhti yang telah berhijab saya ucapkan selamat dan agar tetap beristiqomah di jalan al-Qur’an dan Hadits.Serta Jangan berputus asa karna sungguh orang2 terdahulu lebih berat lagi cobaan yang diberikan kpd mereka.Jangan pernah bosan ber Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.maju terus para ikhwa dan akhwat tegakkanlah syiar2 Islam.
Assalamu Alaikum
wa’alaikumussalam
@akh sandi jazakumullahu khoiran atas infonya dan mudah2an menambah semangat kita untuk mengamalkan syariat ini dengan kaafah
@khti dija. saya salut dengan semangat ukhti untuk berubah baik, namun perlu sekali ukhti melakukan komunikasi terbuka dan hangat kepada suami akan pentingnya agama bagi rumah tangga dan hubungan antar keluarga. ajaklah suami mengaji baik mellui buku-buku bermanfaat, radio -(klo di Solo bisa mendengarkan Radio Suara Qur`an (RSQ) 94,4 Fm)- atau radio online seperti radio muslim dan kalau dijakarta bisa dengar radio Radja di prekwensi am.
sebab pemahaman suami terhadap agama sangat berperan penting dalam keistiqamahan ukhti dan itu sudah ukhti rasakan.
nasehat saya kepada ukhti selain yang diatas adalah:
1. bersabar dan meyakini bahwa suami demikian karena rendahnya tingkat keilmuannya terhadap agama sehingga ukhti harus mengajaknya untuk faham agama tentunya dengan cara yang baik dan memperbaiki cara bergaul dengannya dalam keseharian.
2. buatlah suami penasaran dengan sikap lembut dan mulianya ukhti sehingga mau bertanya mengapa berbuat demikian. lalu ukhti menjawabnya dengan baik dan mengena
3. untuk mewujudkan dua diatas ukhti harus lebih intensif belajar dan menguasai ilmu agama sehingga dapat menjawab semua bayangan buruk yang ada dimata suami terhadap wanita yang berpegang teguh kepada syariat islam
4. sebagai penutup marilah memperbanyak do’a untuk suami ukhti dan ukhti sendiri agar dimudahkan Allah untuk istiqamah diatas agama yang mulia secara benar. sesungguhnya Allah akan mengabulkan semua do’a hambaNya yang sungguh-sungguh dan penuh harapan serta kekhusyu’an
semoga yang sedikit ini bermanfaat.
wabillahi taufiq
@Rasaarina jazakillahu khoiran atas partisipasinya mudah-mudahan Allah senantiasa membimbing kita dijalan yang lurus
Assalamualaikum wr wb,
Terimakasih atas dukungan Ustad dan saudara/i ku semua. An makin semangat untuk memantabkan ke-islaman serta niat untuk berhijab dgn lebih sempurna. Meski belum lama mendalami islam, an terus belajar semampunya dari bacaan,internet, dan ingin mengaji di majelis tqlm bersama2 dengan ukhti2 yang telah berhijab maupun berniqab…Di jkt ataupun sby, dimanakan an dpt bergabung dengan ukhti? Wass wr wb.
Trackbacks / Pingbacks
show trackbacks[...] Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1) [...]