Ingin bertanya kepada ustadz namun tidak punya kenalan ustadz? Ingin tanya ustadz namun harus menunggu ada pengajian? Ingin tanya ustadz di radio namun sulit masuk? Ingin tanya ustadz namun banyak kendala? Kini UstadzKholid.Com menyajikan fitur baru yaitu Konsultasi Online secara real-time. Anda dapat bertanya kepada ustadz melalui chat, dan akan langsung dijawab dengan jawaban ringkas oleh para ustadz pembi
na konsultasi syariah, insya Allah.
Caranya, cukup klik tombol Konsultasi Online di-sidebar sebelah kanan. Kemudian masukkan nama dan alamat email. Lalu akan muncul kotak chat dimana anda dapat bertanya jawab. Ketentuannya, jawaban hanya berupa jawaban singkat, tidak rinci mengingat kesempatan dan waktu yang dimiliki para ustadz pembina konsultasi syariah.
Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.


admin




alhamdulillah,
Allah telah memudahkan hamba-hamba-Nya untuk mempelajari agama ini, yang sepatutnya kita manfaatkan bersama kemudahan ini,
karena dikhawatirkan nanti tidak ada alasan lagi atau hujjah bagi kita ketika kita menghadap Allah kelak, kenapa kita tidak faham masalah agama, padahal semuanya telah dimudahkan oleh Allah,
semoga Allah selalu menjaga para ustadz maupun admin pengelola situs yang sangat bermanfaat ini, dan tetap istiqamah didalam mengemban amanah dakwah ini amiin,
Alhamdulillah,
Sangat bermanfaat kepada kita yang kurang paham mengenai masalah2
sekitar agama dan semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan yang
prima kepada para ustazd dan team pengelolala situs ini.
assalamu alaikum…
afwan ustadz.
ana mau tanya tentang cara mengganti puasa ramadhan yang batal krn jima’?
Bismillah, assalamualaikum kyai, saya beli tanah yng 1 / 10 kblakng adlh sawah, INI akan d sertifikatkn, diukur pjabat bpn pas patok yng ditunjukkn, yng jd permasalahan adlh beda cara/ metode hitung luas. Krna pd surat tanah saya SK Gub.Thn70an tertera luas tanah. hitungan matimatika pejabat bpn rupanya tanah saya luasnya lebih 27m dari luas tanah d surat sk.gub, dan dihitung benar juga bpn. tolong pndapat GIMANA USTADZ? saya kan beli 2x, depan kmdian blkng (satu surat) dari pihak orng yng bed(A.Waris)
Apakah setelah solat tarawih dan witir, masih dibolehkan solat tahajud lagi?, terimakasih
Asslmkm
ust, ane mau tanya nih. karena sering waswas ane merasa bacaan tahiyat ane ada yg salah sehingga diulang-ulang. batalkah Shalat saya?
tidak batal dan lawan was-was dengan keyakinan bahwa bacaan saudara benar. segeralah menghafalnya dengan baik dan hilangkan semua was was yang ada.
jika sesorang telah berucap seperti ini:
PADA HARI SABTU TANGGAL 12 BULAN APRIL TAHUN 2003 PUKUL
16:07 TEMPAT DI RUMAH HJ. DARSUNI ALAMAT DESA PANTIREJO
KECAMATAN KESESI KABUPATEN PEKALONGAN TELAH TERUCAP
SUMPAH SETIA DEWI KURNIA SARI KEPADA TEGUH RAHARJO YANG
BERBUNYI:
“AKU DEWI KURNIA SARI ATAS NAMA ALLAH
YANG MAHA PENYAYANG LAGI MAHA PENGASIH
BERSUMPAH AKAN SELALU SETIA DAN MENDAMPINGI
TEGUH RAHARJO SEUMUR HIDUPKU MENCURAHKAN
SELURUH HIDUPKU DENGAN PENUH KASIH SAYANG.
JIKA SUATU SA’AT NANTI AKU MELANGGAR SUMPAH
INI AKU RELA MENERIMA HUKUMAN APAPUN DARI
ALLAH.”
DEMIKIAN ISI SUMPAH YANG TELAH TERUCAP DAN TANPA
PAKSAAN DARI SIAPAPUN SERTA DENGAN KESADARAN YANG
SESADAR-SADARNYA TANPA PENGARUH DALAM BENTUK
APAPUN.
YANG BERSUMPAH
(DEWI KURNIA SARI)
di ucapkan di bawah al’quran.
apakah ia bersumpah atau berjanji?, dan jika ia mengingkarinya bagaimana?. Mohon penjelasan, sebelumnya terima kasih.
assalamualaikum kyai, Kka sy melihara Bulu jenggot menurut sunnah rosul, namun bpk sya Agak tdk suka dngn jenggot Kka sy,alesan bpk sya tdk suka dngn jenggot Kka sya, di karnakan tdk pantas di liatnya, nah bpk sya menyuruh Kka sya mencukur jenggotnya, tp Kka sya ga mau nurutin omngn bpk sya itu, smpe bpk sya mau meninggal pun Kka sy msh bersih Kekeh dngn sunnahnya itu,. semua anggotan kluarga sya bertengkar dan berdepat masalah jenggot, menurut kluaraga sya Kka sy kejam di karnakan tak menuruti permintaan bpk sya yg lg sakit dan hampir mau meninggal… emang kluarga sya tdk mlarang dan malah senang dng Kka sya yg mendalami ajaran Islam dan menuruti sunnah”nya..
sampe sya pun berpendapat apa ad ajaran islam yg begitu kejam…? ada seorang anak yg tega dan tak mau menuruti permintaan bpaknya yg mau minggal,,,
mnurut pak kyai gmn ?
Assalamulaykum Wr Wb.Saya hoby memancing.. kata orang2 memancing tidak baik saat istri sedang hamil,.sekarang kondisi istri saya sedang hamil muda,.dengan berat hati saya nga memancing semenjak istri saya hamil.pertanyaan saya..?Apakah boleh saya memancing saat kondisi seperti ini.?Apa baik nya yang saya lakukan?Apakah musrik mempercayai mitos ini.?sekian.Mohon dijawab ya ustad.Wassalamualaykum Wr Wb.
assalamualaikum,, ustadz,, langsung saja,,, saya banyak mendengar atau bahkan menemukan artikel yang berisikan perbedaan pendapat tentang halal atau haramnya musik. Sebenarnya hukum musik sendiri itu seperti apa dalam islam? khususnya nasyid, krn saya ragu kalau nasyid juga diharamkan. Selain itu saya juga ingin bertanya, apakah penghasilan seorang munsyid itu halal, mengingat banyaknya perdebatan halal haramnya musik atau musik islami. syukran, Wassalamualaikum wr.wr,,,
ASSALAMUALAIKUM USTADZ,,,
saya ingin bertanya,,
apa benar jika kita membicarakan kejelekan orang dosa orang yang kita bicarakan itu berpindah pada kita???
dan pahala kita akan berpindah kepada orang yang kita bicarakan???
Bagamaina ustadz,apa ini benar atau tidak???
Mohon Bimbingannya
assalamualaikum wr wb, ustadz saya ingin bertanya. saya bingung, semua telah kita ketahui bahwa makanan haram yang masuk kedalam tubuh kita maka Alloh SWT tidak akan menerima ibadahnya selama 40 hari dan apabila menjadi daging maka surga haram untuknya. naudzubillah !!!
yang saya ingin tanyakan ustadz, bagaimana jika saya tidak mengetahui makanan itu haram atau tidaknya tapi saya memakannya. apakah itu halal ? karena saya sungguh tidak mengetahui apa yang ada didalam kandungan makanannya.
terimakasih ustadz mohon bimbingannya.
wassalamualaikum wr wb
maaf saya salah kirim, mohon maaf sekali lagi
walaikumussalam
apabila saudara tidak mengetahuinya maka dimafkan dan insya Allah akan dibersihkan Allah karena Allah telah memaafkannya.
Assalamualaikum ust…saya mau tanya,mertua saya yang perempuan pernah strock tp sekarang sudah bisa berdiri dan jalan walaupun pakek tongkat tapi setiap kali saya pulang menjenguknya saya perhatikan beliau gak pernah sholat,bukankah kita harus sholat walaupun dalam keadaan sakit,saya sudah ingatkan tapi beliaunya diam aja,saya jadi gk enak.padahal saya sangat butuh doanya untuk suami saya biar suami saya dapat kerjaan yang lebih baik. apakah doa seoarang ibu yang gk sholat bisa terkabul?mohon penjelasannya USTADZ…..
Ass p ustadz,menurut ajaran islam bgm pak pribahasanya apabila kita
Punya roti sepotong lebih baik di berikan ke orang tua kita atau keluarga sedangkan sama2 membutuhkan. Mhon penjelasan. Trima ksh wss
Wa’alaikumussalam untuk semua.
@syaraif Maulana. itu termasuk sumpah dan bila melanggar maka wajib kaffarah.
@Van itu adalah khurafat yang harus ditolak dan dihilangkan. sebab tidak ada hubungan antara memancing dengan kelahiran anak tsb.
@ Sandi. musik haram dan tidak ada musik islami. coba baca buku adakah musik islami karya Ust. Muslim al-Atsari terbitan pustaka at-tibyan semoga bisa lebih jelas nantinya.
@ Riski, memang ghibah berbahaya dan akan mengambil kebaikan kita diakherat nanti sebabgi bentuk balasan kita menyakiti saudara yang kita gunjing tsbt, seperti dalam hadits al-Muflis.
@Yanti :solat tetap wajib selama akal manusia dapat berfungsi dan sangat baik mendoakan suami memiliki pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik dan lebih halal. Menyampaikan kewajiban shalat ini harus dilakukan oleh saudari dan suami agar supaya orang tua tsbt bisa mengerti kewajiban sholat walaupun dalam keadaan sakit.
@hendra, apabila menyebabkan kematian dan kelaparan dengan sebab tidak memakan roti tersebut, maka ia wajib mendahulukan dirinya dari yang lain. bila tidak samp[ai demikian maka membaginya lebih baik dan bila hanya membutuhkan dan tidak membahayakan maka sebaiknya membantu orang tua dulu itu lebih utama. Wallahu a’lam
ASSALAMU’ALAIKUM, Ustadz ana mau bertanya soal bisnis online PTC, PTC (Paid to Click) dibayar untuk klik, yaitu kita dibayar oleh situs penyedia PTC untuk mengklik iklan-iklan dari situs tsb, Jadi bisnis PTC merupakan bagi hasil, antara kita sebagai “Clicker”, pengiklan sebagai “Advertiser”, dan pemilik situs PTC sebagai “Owner”. Tiga pihak ini semua mendapat keuntungan masing2. “Clicker” mendapat komisi “receh dollar” dari “Owner”, “Advertiser” mendapat trafik/pengunjung/customer dari “Clicker”, dan “Owner” mendapat biaya pemasang iklan dari “Advertiser”. Kurang lebih begitulah skemanya.
Assalamu’alaikum. Uzt. ana mau tanya untuk masalah pinjaman Modal Usaha sebaiknya bagaimana ya?, karena yang ana tau untuk saat ini belum ada perbankan yang murni syari’ah, karena semua di back updari BI. Dan apakah di Komunitas Pengusaha Muslim ini menyediakan bantuan dana untuk muslimin dan muslimah yang ingin berwirausaha. Kl memang ada mohon di infokan pada ana uzt. di no. 085710073016. Jazakallah uzt.
assalamu’alaikum… ustadz saya mau bertanya…
saya mempunyai pacar dan mngkin akan melangsungkan pernikahan
awalnya kita kenal pacar saya telah menceritakan kelakuanya
dulu dia sering melakukan zinah dengan pcar dia sebelum saya dan setiap ganti pacar pasti melakukannya.dy jg cerita klo dulu sering selingkuh saat dia pacaran. tp saya dsini punya keinginan membuat dia taubat dan kembali ke jalan yg lurus, dan akhirna kami sekarang pacaran dan kedua orang tua kami merestui. alhamdulillah sekarang dia sudah mau memakai jilbab dan dia juga berjanji tidak akan melakukan selingkuh lagi dan berjanji akan tetap setia.
tapi saya tidak menceritakan kelakuan dia sebelum hubungan dengan saya kepada orang tua saya, karena mngkin orang tua saya tidak akan merestui hubungan kami bila mengetahui kelakuan dia sebelumnya.
niat saya memperistri dia supaya dia bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus karena saya juga sayang sama dia.
yang mau saya tanyakan apakah saya termasuk anak yang durhaka?
dan sebaiknya apa yang harus saya lakukan?
kurang lebih begitu ustadz terimakasih….
Assalamu’alaikum, Ustad saya mau bertanya tentang kehalalan dari Mie Instant yang ada di Indonesia karena ada seorang yang sangat menjaga makanannya yg juga kebetulan baik agamanya meng-informasikan ke saya bahwa dalam produk mie instant itu ada unsur babi-nya meskipun ada label halal dr MUI. Pada produk yang diujikan ke MUI oleh para pengusaha ( yang sebagian besar adalah non-muslim) adalah memang benar halal tapi pada produksinya tidaklah demikian.
Mohon penjelasannya karena hal ini sangatlah penting untuk umat Islam yang sebagian besar menjadikan mie sebagai makanan sehari-hari.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban-nya.
Wasalam
Assalmu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Barokallahu fiyka ya Ustadz.
saya mau bertanya bagamana hukum jual beli barang Black Market? apakah secara syar’i dibolehkan atau tidak ?
Jazakallahu khoir atas jawabannya
Assalamualaikum Pak Ustad, saya mau tanya dosakah saya menasehati ayah yg suka berjudi, menyebabkan beliau menangis, saya pun lsg minta maaf dan dimaafkan tapi sampai sekarang beliau tidak mau berbicara dengan saya. untuk Pak Ustad tau ayah saya sudah uzhur tapi dari muda sampai skrg masih saja berjudi malah semakin menjadi – jadi. bukannya saya bermaksud menjelek – jelekkan ayah saya tapi kami sekeluarga sudah tidah tau lagi cara menasehatinya, malahan kami anak2nya selalu dibilang anak durhaka gara2 menasehatinya, bahkan ayah saya kerap berkata tidak benar seoalah2 dia orang tua yg teraniaya, yg tidak diurus oleh istri dan anak2nya yg paling menyedihkan dia sering berkata buang saya mayatnya jika sudah mati kelak, karena sudah tidak ada yg mau peduli dgnya. padahal kami hanya menasehati nya, apalagi usianya yg sudah lanjut sering sakit2 an, hutang dimana2 demi berjudi, bahakn sampai berbohong utk mendapatkan uang yg sebenarnya untuk berjudi. Astagfirullah kami semua sudah tidak kuat dg semua ini. kami senua pun sudah malu dg orang kampung melihat tingkah ayah saya, jarang dirumah setiap malam judi judi dan judi lagi. apa yang harus saya lakukan tetap mengingatkan beliau tapi dg julukan anak durhaka? terus terang sedih hati ini pak disebuta seperti itu. tolong bantu saya pak, terima kasih. wassalamualikum wr wb
Ass.wr.wb
salam sejahtera selalu buat ust smg kesehatan sll menyertai dimana saja aktivitas ust..MAAAF ust. sy ingin konsultasikan masalah cukup berat bagi sy karena kelalaian tidak melaksanakan sholat ashar dikarena sibuk dan lupa,..baru ingat saat akan sholat isya,…bagaimana solusinya ust. saya sampai saat ini merasa berdosa dan berkhianat dihadapan Allah walaupun begitu ingat saya langsung melaksanakan sholat ashar diwaktu isya…bagaimana hukumnya ust mhn bantuannya…trims usts
wa’alaikumussalam
sikap anda sudah pas dan benar dan insya Allah dengan perasaan dan sikap serta tindakan saudara tersebut saudara tidak salah.
Saya mau tanya,apa hukumnya seseorang yang menyaksikan berita di televisi mengenai upacara ngaben? kafirkah dia?
wa’alaikumussalam
tidak kafir
Assalamualaikum Wr Wb.
Mau tanya pak Ustadz, kalau dalam rumah tanggak terjadi percekcokan. Karena seringnya istri mengucapkan ceraikan aku; kemudian sakng jengkelnya suami menjawab terserah kau. Tapi bukan kata-kata cerai bagaimana hukumnya?
Orang yang berzina tapi ia melaksanakan sholat,,itu sah g ya pak
wa’alaikumussalam
shalatnya sah namun ia tetap berdosa besar dgn zina nya dan wajib bertaubat.
bagaimana sebaiknya bila menjelang adzan magrib dibacakan al quran tapi banyak tajwid yang kurang pas atau sari tilawah dari kaset saja?
wa’alaikumussalam
sebaiknya menjelang maghrib tidak diisi dengan bacaan atau tilawah al-Qur`an menggunakan speaker seperti yang banyak ada dimasjid-masjid karena tidak ada dasar dan contohnya dari nabi salallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya bahkan para imam madzhab yang terkenal.
tlong ustad urutan manasik haji apa az,,??
mudah-mudahan dilain waktu bisa kami penuhi permintaannya.
assalamualaikum ust. Pada ramdhan tahun lalu istri saya ada tiggal puasa disebabkan hamil. dan saat itu kami tidak membayar fidyah@ langsung (saat bln romadhon). Bolehkah sekarang kami membayar fidyah@ tsb? Karena untuk menggantikan puasa agak berat berhubung lagi menyusui (ank blm makan makanan lain & hny asi saja).
assalamualaikum ust. Pada ramdhan tahun lalu istri saya ada tiggal puasa disebabkan hamil. dan saat itu kami tidak membayar fidyah@ langsung (saat bln romadhon). Bolehkah sekarang kami membayar fidyah@ tsb? Karena untuk menggantikan puasa agak berat berhubung lagi menyusui (ank blm makan makanan lain & hny asi saja).,
wa’alaikumussalam
insya Allah yang saudara lakukan tidak salah dan silahkan membayar fidyahnya segera. sebab membayar fidyah diperbolehkan diluar romadhan.
Assalamu’alaikum…
afwan ustadz, ana hendak bertanya… bagaimana hukum penggunaan speaker di masjid ?? apakah bid’ah?
jazaakalloh khoyron atas jawabnya..
wa’alaikumussalam
itu tidak bid’ah
assalamu’alaikum, ustazd, ana mau tanya apakah hukum sholat taubat itu wajib?? setelah ikut kajian ana baru mengetahui ilmu tentang taubat, apakah saya harus mulai dengan sholat taubat yng sebelumnya ana belum lalukan karena belum tahu ilmunya, syukron
sholat taubat dalam artian dua rakaat sebelum taubat tidak wajib hukumnya. jadi bertaubatlah walaupun tanpa dua rakaat tersebut
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ya syaikhana…
ana membaca tulisan kawan2 HTI tentang tidak sahnya hukuman qishash di Saudi alasannya belum ada khalifah, ini link ya:
http://konsultasi.wordpress.com/2011/06/21/benarkah-penerapan-hukum-qishosh-di-arab-saudi/
Mohon dengan sangat, antum membuat jawaban atas syubuhat yg dilontarkan mereka ttg pelaksanaan syari’ah Islam di Saudi, logikanya masak sebegitu banyaknya masyayikh mu’tabar tdk ada yg mengatakan batalnya penerapan hudud di Saudi..
Mohon pembahasannya ya Syaikh..
fajazakallahu khairal jaza’
-Abu Hasan-
sebenarnya saya ingin menulis bantahan terhadap artikel tsbut namun sayang waktu dan kesempatannya belum ada. intinya pendapat ini batil, karena kekhilafahan setelah kudeta bani Abasiyah terhadap bani umawiyah negara islam terpecah menjadi dua; umawiyah di andalusia dan abasiyah di Baghdad. padahal dalam islam tidak boleh adanya 2 khilafah. seandainya hudud baru bisa ditegakkan setelah adanya khilafah maka kesepakatan ulama terdahulu tentang sahnya penegakan hudud di masa2 bani abasiyah sampai turki utsmani semuanya salah -klo mengikutipendapat HTI tsbt-. maka pilihannya apakah ijma’mereka tersebut salah? jawabnya nggak mungkin. pasti yang salah yang nulis artikel tsbt. seandainya mereka katakan bahwa negara bani umawiyah di andalus adalah khilafah yang sah dan yang dibaghdadpun sah maka akan terjadi berbilangnya kekhilafahan. maka ada dua pilihan dalam hal ini. mengakui keabsahan dua kholifah dalam satu masa dan ini tentunya menyelisihi pendapt mereka dan juga menunjukkan sahnya negara saudi arabia menerapkan hudud. klo mereka tidak mengakui keabsahan dua negara tersebut maka mereka telah menyelisihi para ulama dan kesepakatan mereka. keduanya adalah buah simalakama bagi penulis sttikel trsbt. semoga ALlah mudahkan saya untuk menulis bantahan secara rinci dimasa yang akan datang.
Assalamu’alaikum Al Ustadz,
Ceritanya… saya adalah pengamat pasar modal. Belakangan, BEI tengah gencar-gencarnya mempromosikan fatwa halal perdagangan saham. Salah satunya dengan mengeluarkan Indeks Saham Syariah Indonesia. Terus terang, sudut pandang saya terhadap saham memang agak berbeda. Bagi saya, transaksi pada saham-saham dengan likuiditas kecil, itu selalu berasa seperti judi. Harga bergerak semaunya, sudah begitu kalau sudah beli sering sulit untuk jual, posisi investasi tidak bisa dilakukan karena prospek perusahaannya tidak jelas, dan masih banyak lagi. Itu sebabnya, saya memiliki sudut pandang seperti ini: http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1611362/analis-likuiditas-saham-syariah-bermasalah
Al Ustadz… saya mau bertanya niy… bagaimana sebenarnya pendapat Al Ustadz mengenai permasalahan ini?
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Satrio Utomo
08161377707
silahkan saudara baca di website kami http://www.pengusahamuslim.com lalu searching kata jual beli saham. akan ada beberapa informasi seputar jual beli saham yang insya Allah menjawab masalah anda.
Assalamu’alaikum ustadz.
Ana mau nanya tentang shalat-shalat sunnah malam (qiamullail)
Menurut ilmu ana yang sedikit terdapat 3 kaifiah menunaikannya
1. mathna-mathna (2, 2,2,2,2,1) – yang 1 nya witir
2. 3, 3, 4
3. 2,2, 2, 5
Pohon pencerahan ust. berserta hadits/dalil rincinya.
jkkk.
Aslm.Ust,Bagaimana ciri2 jika seseorang kentut dalam shalat dan bagaimana pula ciri2 seseorang sebenarnya tidak kentut dan hanya gangguan syetan.Mohon penjelasannya Ust!!!!!.Bayu,di Sul-Sel-Sinjai.Syukran
wa’alaikumussalam
ciri-cirinya dilihat kepada suara kentut atau bau yang keluar darinya karena itulah yang disampaikan dan dijelaskan Rasulullah
Assalamu’alaikum…
ana yahya abdurrahman, tinggal di tambun, bekasi
didekat rumah akan diadakan kajian bersama Syaikh Dr Syadi Muhammad Salim An Nu’man yang berasal dari Yaman.
apakah ustad mengetahui perihal Syaikh tersebut?
boleh kita mengambil ilmu darinya?
jazaakallah khair ….
ditunggu ya ustad jawabannya secara langsung atau via email
yahya_abdurrahman@yahoo.co.id
Assalamu’alaikum,
ustadz, bagaimana nasib seorang ibu yang meninggal dunia tanpa membekali pengetahuan agama yang cukup pada anak-anaknya? bahkan salah seorang anaknya yang semuanya telah dewasa, kini menjadi pemabuk. hal ini karena semasa hidup ibu tersebut harus berjuang menghidupi anak-anaknya karena sang suami kurang bertanggungjawab. meskipun begitu, ia tetap menjalankan perintah agama semasa hidupnya semisal sholat 5 waktu, berpuasa, dsb. benarkah sebab kematian seseorang dapat menggambarkan kemarahan Allah Swt atas kelalaiannya semasa hidup? ibu tersebut meninggal dunia karena bencana alam.
mohon penjelasannya ustadz…
wassalam.
Assalamualaikum?
pak ustad saya seorang muslimah yang sudah menikah. yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya jika suami istri bertengkar lebih dari 3 hari? dan jika diantara ke-2 nya tdk ada yg mau mengalah atau jl keluarnya bgmana y pak ustad? krn sebenarnya yg ingin dilakukan suami dan istrinya adalah yg terbaik hanya berbeda jalannya aj. saya jg bingung pak. krn sbg seorang ibu saya ingin mengasuh anak saya sendiri. berhubung karena tempat kerja saya jauh dari tempat kerja suami jd anak saya titipkan k ortu suami. dah hampir 1tahun dan saya ingin mengasuh sendiri dg pembantu tp suami bilg biar anak d ortu aj. bgmna menurut pak ustad y? krn sya sbg ibu sangat ingin mengasuh dan mendidik. saya sudah mengungkapkan ini pada suami yg hingga berhujung perdebatan dan pertengkaran yg tdk selesai2. kami berdiam2 selama 3 hari. pak ustad mhon sarannya.
terimakasih banyak pak ustad. wassalamualaikum wr wb
ass wr wb
bismillahirrohmanirrohim
apakah seorang yg bekerja di biro perjalanan haji, dimana peserta jamaah haji nya ada yg karyawan benk, apakah ini berarti seluruh karyawan di biro perjalanan haji tsb makan riba dr karyawan bank tsb?
jawaban ustadz sangat saya tunggu,
jaza kalalloh khoiro, alhamdulillah robbil ‘alamin.
wass wr wb
tidak
assalamu’alaikum,..ustadz…
apakah kita harus memilih dalam berteman,lalu bagaimanakah sikap kita seharusnya terhadap teman yang sangat suka dalam hal kemaksiatan…..
ciri-ciri apakah yang harus kita perhatikan….
oya, cuma mau kasih sedikit informasi, ada sedikit kekeliruan dari tulisan antum di situs: (http://atturots.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2426:adab-majelis-ilmu&catid=65:adab-a-akhlak&Itemid=134). Teks hadist yang bagian akhir sepertinya salah, soalnya itu diulang lagi.. mungkin seharusnya: wa dzakaro humullahu “fii man indahu, wa man baththoa bihi ‘amaluhu lam yusyri bihi nashabuhu”
wa’alaikumussalam
jazakumullahi khoiran. maaf ana baru tau ada artikel ana di http://www.atturats.or.id.
ustadz, mohon maaf, mengingatkan, pertanyaan ana sebelum koreksi artikel yg di atturots.or.id mohon ditampilkan dan dijawab.. jazakumullahu khoyron sebelum dan sesudahnya.. ana tunggu sekali..
assalamu’alaikum ustadz….
kita sudah akan memasuki bulan ramadlan dan kita dianjurkan untuk menjalankan sholat tarowih. di daerah saya di tiap-tiap masjid dan musholla kalau sholat tarowih itu seperti orang terburu-buru, bacaan dan gerakan imam terlalu cpt sampai saya tak bs mengimbanginya. secara otomatis untuk sholat secara tenang dan tak terburu-buru untuk mencapai kekhusu’an juga tdk akan tercapai….. trz apa yg harus saya lakukan, sholat sendiri atau berjamaah dengan orang” yg sholat seperti kilat…..? mohon pencerahannya ustadz… trima kasih
assalamu’alaikum..
ustadz, saya mau nanya.. kan MUI mengharamkan sotfware bajakan dan kebanyakan pemilik waarnet menggunakan produk bajakan.. nah yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum untuk para pengguna warnet dalam artian orang yang menggunakan jasa warnet tersebut, misal anak sekolah.. dll. apakah yg didapat oleh pengguna jasa warnet juga tidak halal ???? misal pengguna menggukan untuk berpromosi di internet atau yg lain … bgaimana hkum pemdapatannya ??? atau hanya pemilik warnet yg menanggung akibat penggunaan software bajakan ?? tolong jawab lewat email ustadz…..
Assalamualaikum Wr Wb
Selamat siang,
Ramadhan tahun ini saya tidak melaksanakan puasa ramadhan karena sedang hamil.Yang mau saya tanyakan Siapa yang pantas untuk mendapatkan fidyah untuk pengganti puasa saya ? Saya mohon bimbingan agar tidak salah memberikan fidyah tersebut.Saya punya beberapa calon :
1. Keponakan jauh dari suami saya (anak SD ) piyatu lalu ayahnya dipenjara. Jadi hidup di asuh oleh saudara dari kedua orang tuanya.yang membuka bengkel sendiri dan juga punya orang anak.
2. Anak dari teman kerja saya ( 2 orang anak SD dan SMP ) yatim. ibu bekerja sebagai pekerja di konveksi penjahit.
3. Anak dari teman kerja suami saya .( anak SD) piyatu. Ayah bekerja sebagai tukang parkir.
4. Keponakan dekat dari suami saya. ( remaja/ dewasa 25 thun ) namun lumpuh sebagian tubuh disebabkan sakit.Orang tua lengkap tapi .sudah bercerai.Ikut ibu sejak kecil.
5. Tetangga saya ( miskin tapi non muslim ) tidak bekerja semua.Hanya mendapatkan bantuan tiap bulan dari gereja.
Menurut islam mana dari kelima kriteria di atas yang paling cocok mendapatkan fidyah ?
Lalu apakah boleh berupa uang ? Serta bolehkah diberikan sekaligus pada akhir bulan puasa ? atau harus tiap hari ?
Mohon jawabanya agar saya tidak salah menentukan pilihan agar jatuh ke tangan yant tepat.
wassalam
Assalamualaikum wr.wb.
Pak ustad saya mau tanya, bagaimana cara membayar kafarat puasa (karena batal puasanya saya berhubungan intim dengan suami saya setelah adzan subuh karena khilaf di bulan ramadhan). saya telah membaca sabda Rasulullah SAW bahwa apabila kita tidak mampu untuk membebaskan budak, maka kita harus berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut, atau memberi makan 60 kepada fakir miskin.
Apakah boleh jika saya dan suami hanya membayar puasa selama 1 hari dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 120 (kelipatan berdua/suami istri)?
Semoga ustad dapat memberikan penjelasan untuk kami, karena sesungguhnya kami mahluk yang takut akan azab Allah SWT.
Mohon jawabannya pak Ustadz.
Terima kasih banyak.
Wasaalamualaikum wr. wb.
Tyas
021-9858-8122
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
saya senang dengan sikap ibu yang memperhatikan masalah ini, semoga Allah memberikan kepada ibu rahmat dan karuniaNya sehingga bisa mencapai syurga dan dijauhkan dari adzab Allah.
Tentang kaffarah hubungan suami istri para ulama menyatakan adanya urut-urutan kafaarah sebagai berikut:
1. membebaskan budak dan saat ini tidak mungkin.
2. berpuasa 60 hari berturut-turut tdk boleh batal. bila tdk mampu baru pindah ke point ke 3
3. memberi makan 60 orang.
demikian semoga bermanfaat
ass, ustad ni kami mau bertanya boleh nggak…..? kalau boleh begini ustad, ni kan bulan ramadhan nah jika kita sebagai umat muslim yang sudah berkeluarga mau menjalankan puasa tetapi kita habis bergaul dengan istri kita terus kita lupa untuk mandi wajib dan sahur karena pas bangun sudah imsyak, nah boleh enggak kita lanjutkan puasanya ustad……..?
asslm.
mw nanya ustadz.
sy punya keluhan,istri sy sering marah sampai ngamuk lempar kiri kanan,kadang2 jg pakai fisik,masalahnya cuma sepele.kalau diladeni tambah jadi,tp kalau didiami malah merasa dicuekin.ini sdh berkali2 terjadi ustadz.sy sdh cpek hadpi sikapnya ustadz yg sdh sering skit hati karna kadang jg dia mengeluarkan kat2 kotor….apa yang harus sy lakukan ustdz???
Ass, Pak ustazd,
sebulan lalu saya telah bertunangan, sekarang sudah tidak bertunangan lagi, di karenakan, orang tuanya, merasa terhina, karena di dalam seserahan, ada barang seperti pisang dan ketupat, waktu itu memang kita khilaf, tidak di masukan ke dalam tempat yang layak, karena terburu2 jadi kita masukan kedalam kardus bekas, teledor memang kita dan ini baru pertama kali kita seserahan di keluarga kita, tapi begitu datang ke rumahnya, ketupat dan pisang tersebut langsung kita pindahkan ke piring.
dan kita juga sudah minta maaf pada waktu itu, nah setelah berjalan sebulan itu, calon mertua bilang mohn maaf pertunangan di batalkan, karena mereka merasa terhina, oleh kejadian itu. jujur demi allah kita sekeluarga tidak ada maksud untuk menghinanya, seperti itu, terutama saya, karena memang kata calon mertua, kunci diterima tidaknya tergantung pada saat lamaran, selain itu juga, mertua bilang bawaan kueh yang saya bawa ga banyak , untungnya dia bilang kita beli kue banyak jadi bisa bagi2 ke tetangga, saya sudah bilang mah, jujur saya juga sudah habis2an mengeluarkan uang bahkan sudah menggunakan kartu kredit sampai maximal. untuk biaya mobil aja menggunakan kartu kredit. dan knpa harus sewa untuk tempat seserahan, kan bisa beli yang biasa, tapi topik yang utamanya sih karena menggunakan kardus bekas tersebut, sehingga tunangan kita di batalkan. mohon tanggapannya, dan solusinya,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
bismillah.
ust. ana ingin bertanya ust,,tentang permasalahan Zakat yang masih membuat ana ragu…!
ana mengetahui bahwa ZAkat emas murni yg di simpan apabila sdh mencapai 85 gr maka akan di kenakan zakat.lalu bagaimana ust tentang perhiasan kan terbuat dari emas juga apakah di kenakan zakat juga apabila sudah 85 gr?
Assalamualaikum wr.wb.saya mau tanya,kenapa istri saya sering berbohong terhadap saya (suami),meski sudah ketahuan tapi tdk pernah jujur.bagaimana sikap saya sebagai suami?yang baru baru ini dia sering smsan dengan seorang laki2 bahkan sampai jam 3 pagi.ketahuan sy katanya teman kuliah curhat.kemudian sy dpt bukti bukan teman kuliah,dia ngakunya beda lagi sampai saat ini dia tdk berterus terang.pernah laki2 itu sy sms,e dia ngadu istri dan istri memarahi sy,kan aneh.apa istri coba selingkuh?krn pernah membelikan pulsa juga agar sms an lancar.bagaimana sikap sy sebagai suami.Wasaalamualaikum wr. wb.
Assalamualaikum ustadz saya mau tanya apakah semua penyakit itu ada obatnya ?
Terus Bagaimana dengan penyakit HIV, banyak yang bilang itu adalah kutukan Tuhan YME, benarkah tidak ada penyakitnya ?
Assalamualikum Ustadz, Saya ingin bertanya apakah semua itu ada obatnya ?
Lalu Bagaimana dengan penyakit HIV, banyak para ahli bilang tidak ada obatnya, apakah itu adalah penyakit atau kutukan ?
Assalamualaikum wr.wb.doa apa agar istri patuh dan taat pada suami
Assalamuallaikum wr..wb,Ustad saya ingin bertanya,saya sdh berkeluarga,dan setelah mempunyai anak kami kembali lg kerumah mertua(ortu istri),tp setiap hari ada saja masalah drmh itu dl bulan-bulan ini,kami pun mulai tdk betah,bahkan kami akan memutuskan akan pergi dari rmh itu,kira” apakah salah demikian,
wa’alaikumussalam
sikap dik Ardi tidak salah dan kadang keadaan mengharuskan demikian. semoga berbahagia setelah tinggal mandiri bersama istri.
Assalamualaikum wr.wb.
Pa Ustadz, Saya punya masalah dengan Haid saya, begini pa ustad jika menstruasi saya tuntas kemudian 3 hari kemudian kami melakukan hubungan intim sering sekali terjadi flex lagi, apabila itu terjadi apakah saya berarti kembali dalam keadaan haid lagi pa, mohon pencerahannya
asmkm pk ustad
mau tanya
1.apakah pembagian waris menurut hukum islam bila ingin adil berupa rumah dan tanah harus di jual dulu?
2.apakah bisa rumah dan tanah itu diperkirakan harga jual pasaran terus dibagi batas batasnya tanpa harus dijual dulu?
3.apakah harta waris yang sudah dibagi rata bisa dibatalkan bila tidak sesuai dengan hukum islam?
wsslm
Assalamu’alaikum pak ustazd. kalau kita menyampaikan tidak cinta kepada istri, apakah itu sudah dianggap talak?
Assalamualaikum pak ustadz, yang insya Allah selalu diberkahi oleh Allah SWT.
Saya hari ini menyampaikan keluh dan kesah saya terhadap permasalahan dengan istri yang sekarang sedang hadapi. Saya baru menikah kurang lebih hampir sekitar 3 bulan. Di dalam pernikahan saya yang baru tersebut, hampir setiap kali kami selalu dilanda pertengkaran khususnya perihal keuangan.
Alhamdulillah, saya dan istri saya masing-masing bekerja di suatu kantor hukum yang cukup ternama dan berpenghasilan seharusnya cukup. permasalahan kami dimulai pada saat setelah menikah, kondisi perekonomian dari orang tua saya (bapak) menurun dan ditambah dengan kondisi kesehatan bapak saya menjadi berkurang bahkan sempat hampir ‘kehilangan’. Dikarenakan kondisi-kondisi tersebut, maka orang tua saya (Ibu) meminta saya untuk dapat membantu kondisi perekonomian orang tua saya dan secara otomatis membantu biaya sekolah adik saya. Biaya permintaan bantuan dana oleh keluarga saya setelah dihitung-hitung dengan seksama, maka dana yang harus dikeluarkan hampir setengah dari penghasilan saya, yang mana peruntukkannya tersebut sesungguhnya masih kurang, namun dikarenakan orang tua saya juga mengerti atas kebutuhan saya dan istri saya, maka dana tersebut dinilai cukup oleh mereka.
Saya berpikir, dikarenakan saya adalah seorang anak dari orang tua saya yang sedang dilanda kekurangan, maka saya berpikir memang sudah seharusnya saya membantu orang tua saya. Akan tetapi, hal ini membuat pos dana saya untuk menafkahi istri saya menjadi berkurang. Saya telah mencoba menjelaskan kepada istri saya, bahwa hal ini tidak akan berlangsung selamanya, adapun apabila berlangsung selamanya, saya memohon pengertian dari istri saya. Namun hal tersebut membuat istri saya kurang dapat menerima, dikarenakan pada porsinya adalah seorang suami diharuskan untuk menafkahi istri. Saya dapat menafkahi istri saya, namun jumlahnya mungkin tidak sebanyak atau sebesar yang diinginkan.
Saya sangat mencintai orang tua dan istri saya. berulang kali kami bertengkar mengenai hal ini, yaitu jumlah dana yang diharuskan untuk menafkahi istri namun terpakai guna membantu orang tua saya. Istri saya selalu bilang, pada dasarnya dia tidak bermasalah dengan saya membantu orang tua saya, namun dilain hal dia juga mengharapkan untuk dinafkahi. untuk beberapa waktu (2 bulan) saya pernah dibantu oleh istri saya untuk diberikan ongkos untuk saya bekerja yang jumlahnya walaupun kecil tapi saya bilang cukup untuk makan 1x dan transport. namun selanjutnya, istri saya merasa berat dikarenakan dananya terpakai untuk saya yang mana seharusnya itu adalah kewajiban saya untuk menafkahi dia. Tapi hal tersebut tidak terjadi secara terus menerus, hanya terjadi dibulan-bulan awal pada saat awal pernikahan kami.
berdasarkan uraian tersebut diatas, saya memohon penerangan dan penjelasan dari Pak Ustadz untuk dapat membantu saya tetap menjaga pernikahan saya ini dan saya tetap dapat membantu orang tua saya untuk bertahan hidup.
1. apakah bantuan saya terhadap orang tua saya sampai akhirnya mengurangi jumlah dana penghasilan saya untuk menafkahi istri saya dinilai salah oleh Islam?mohon penerangan bapak atas hal tersebut.
2. apakah dapat dibenarkan seorang istri menolak untuk menerima jumlah dana yang mungkin minim untuknya yang saya berikan kepadanya untuk dapat menafkahi dia?
3. bagaimanakah seharusnya seorang istri dalam bertindak dan bersikap dalam melayani seorang suami begitupula sebaliknya, hal ini dikarenakan, hampir setiap omongan saya selalu dipatahkan olehnya dan terkadang saya mencoba untuk mengalah sehingga mungkin saya menjadi tidak tegas dalam memimpin istri saya.
4. apabila dimungkinkah, dapatkah saya bertemu dengan bapak untuk membantu saya dengan memberikan konseling atau panduan dalam menjalani perkawinan secara islam?
atas kesediaan bapak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, saya mengucapkan terima kasih.
Assalamualaikum wr.wb
Harma.
apakah orang yg hamil 2 bulan boleh di ceraikan ?
boleh
assalamu’alaikum ustadz…
saya mohon ijin untuk copy paste artikel ustadz di ustadzkholid.com ini karena artikelnya bagus dan sangat bermanfaat bagi saya dan teman2 semua….
Assalammu’alaikum Ustadz,
Boleh minta email yang bisa konsultasi pribadi tak…
Makasih sebelumnya
Wassalam
wa’alaikumussalam
bisa : Banisyamhudi@yahoo.com
Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz……
Bolehkah kita menikah dengan keponakan sepupu. Dia Anak Laki-Laki dari saudara sepupu saya.
Wassalam…
wa’alaikumussalam
boleh karena dia bukan mahrom saudari
saya menikah satu tahun yg lalu, dulu nikahnya dengan wali hakim (karena saya adalah anak diluar nikah.. hick sedih..
yg saya pahami dari ceramah2 yg pernah saya dengar, menurut islam, anak perempuan yg dilahirkan diluar nikah harus dengan wali hakim). note: diluar nikah dlm kasusku ini adalah ortuku baru melangsungkan akad nikah setelah ibuku hamil 3bln).
sejauh ini sy yakin jika pernikahan saya adalah sah. tetapi setelah td pagi saya mendengarkan ceramah di tv, anak diluar nikah harus menggunakan binti nama ibunya jika menikah kelak.
Nah, mulai detik itu saya jadi bimbang tentang status pernikahan saya ini pak ustad, apakah sah dimata Allah SWT.. karena setahun yg lalu saya memang dinikahkan oleh wali hakim(kepala KUA), tetapi pada waktu ijab qobul, wali hakim menyebutkan binti nama ayah saya.
jujur saya sangat sedih saat ini pak ustad.. hick..
mohon solusinya pak ustad, karena saya takut berzina, Naudzubillah..
terima kasih sebelumnya Pak.. saya menunggu solusi terbaiknya.
salam,
eka sari
ass pak ustad,ada yang saya mau tanyakan,apa hukumnya dan berdosakah,apabila istri ingin menggugurkan/kuret jabang bayi atau baru segumpal darah yang ada di perut istri saya,dengan alasan belom siap lagi dan alasan2 yang lain. dari hati yang palling dalam saya sebagai suami tidak menginginkannya,mohon jawabannya dari pak ustad
salam
budi
Assalamualaikum wr.wb. Ustad,
Saya, Fara
Sekarang ini saya sudah berbadan dua (Hamil).. dengan laki-laki nasrani, kami saling mencintai, tetapi karna perbedaan ini saya tidak tau apa keputusan selanjutnya yang harus saya lakukan, menikah dengan beda agama pasti sangatlah sulit. kalaupun saya pertahankan janin dalam perut saya ini tanpa tangung jawab dari pacar saya mungkin itu kan jdi sebuah beban berat dalam hidup saya… saya seperti orang yang sudah kehilangan arah maju salah, mendurpun takut salah… apa yang harus saya lakukan…??????
bertaubat dan memperbaiki sikap dan tindakan. itulah yang seharusnya dilakukanseorang muslimat. jangan dua kali terperosok kedalam kesalahan. cukuplkah kesalahan yang pertama dan jangan lanjutkan dgn kesalahan berikutnya dgn menikah dengan lelaki tersebut. ingat sekarang sudah banyak wanita muslimah yang sengaja dinodai agar murtad dan mengikuti agama lelaki tersebut. oleh karena itu bertahanlah dan bertaubatlah lalu belajar agama dengan baik dan memohon kepada Allah petunjuk. semoga nanti bisa mendapatkan jodoh seorang muslim yang taat kepada Allah.
ingin mendaftar menjadi anggota forum
syukron, jazakhalkhoir ustad
Assalammua’alikum Wr. Wb
Ustadz, saya mau tanya….
Saya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu badan pemerintahan di indonesia, masuk PNS dengan jalur normal mengikuti aturan, ikut ujian, test sampai wawancara dan akhirnya saya di terima disalah satu badan pemerintahan tahun 2009, semula saya bahagia sekali dengan masuk PNS karena itu keinginan dari Ibu saya untuk jadi PNS, saya pun berniat masuk PNS walau sudah tahu gaji PNS itu kecil, awalnya saya menerima gaji saya kecil karena sudah ada standard dan golongannya untuk gaji saya.
Tapi, dalam kenyataanya saya banyak menerima uang-uang yang saya sendiri tidak tahu asal muasalnya darimana, yang penting saya menerima uang dan tanda tangan saja untuk jumlah nya pun macem-macem kadang besar kadang kecil dan ini rutin tiap bulan saya terima diluar gaji saya sebagai PNS, belum lagi kalo hari-hari besar saya terima juga seperti THR, Idul adha, Natal dan akhir tahun. Saat itu saya baru masuk dan sekarng saya sudah masuk tahun kedua di PNS, dan saya mulai tahu dari mana dana tersebut, ternyata itu dana dari pemotongan anggaran dengan mengorban atau tidak menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan ditahun sebelumnya. ASTAGHFIRLAH….artinya saya memakan uang rakyat…
Saat pertama kali menerima uang abu-abu itu ada perang bathin di hati saya antara halal atau haram, saya pun sempat menanyakan pada teman-teman seangkatan saya apakah menerima juga atau tidak dan ternyata teman-teman yang lainya pun sama menerima dan bahkan jumlahnya lebih besar dari yang saya terima, sempat saya tanya juga itu halal atau tidak,
“tapi teman-teman saya bilang ambil aja namanya juga rezeki, gak baik nolak rezeki”, kata teman saya
Saya pun menceritakan pada salah seorang ustadz, karena saya masih ragu dengan uang tersebut
Dan ustadz itu pun menyarankan “terima saja uangnya, kemudian kamu sumbangkan ke mana jangan kamu makan”, kata ustadz tersebut
Tapi, saya pernah membaca bahwa beramal dari uang korupsi itu sama saja bohong, dan kalau saya terus menerima artinya saya terus mendukung hal-hal korupsi dan ini terjadi di semuanya bagian bukan di bagian saya saja pak ustadz…bahkan yang bergelar haji-haji pun banyak yang menghalalkan dengan menerima uang tersebut walau mereka pun sempat bergumang uang tersebut jangan sampe masuk dompet dan ngasih makan anak istri pake uang tersebut.
Saya ingin keluar dari PNS ini tapi ibu saya selalu menghalangi untuk bersabar dulu, masuk PNS itu gak gampang kata ibu saya…dan minta untuk terus menjalani saja karena yang lain juga menerima, tapi hati kecil saya tidak bisa terus menerima uang tersebut. Kemudian saya coba menolak tapi saya juga butuh uang tersebut, kalo pun saya menolak saya pasti dikucilkan dan saya menjadi tidak bisa bekerja lagi dengan baik karena lingkungan kerja saya sudah seperti itu..
Ustadz APA YANG SAYA HARUS LAKUKAN?
Mohon bimbingan dan petunjuknya pak ustadz, agar saya bisa lebih tenang menjalani hidup ini. Karena saya ingin selalu berada di jalan ALLAH.
Wassalam
assalamualaikum, ustad saya rina, mau bertanya? saya insyaallah akan melangsungkan pernikahan,tetapi di suatu sisi calon kaka ipar saya blm menikah?
dan calon saya melangkahinya? dan pertanyaan saya apa pernikahan ini sah kalau calon kaka ipar saya tidak mengizinkan/tidak menyetujui seumur hidupnya?
tolong bantu saya ya ustad
terima kasih
assalamualaikum.
wa’alaikumussalam warahmatullahiwabarakatuh
pernikahannnya sah dan tidak ada syarat tidak boleh melangkahi atauizin dulu ke calon kakak ipar.
Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya apa hukumnya bila suami mengatakan aku akan pulangkan kamu kepada ibumu (dlm keadaan emosi) apa pernikahan ini masih sah atau tidak?
wa’alaikumussalam
seperti kasus bu Ani ini tidak termasuk perceraian karena lafazh yang digunakan hanya berupa kinayah dari cerai. artinya lafzhnya tersebut masih mengandung makna ganda, bisa kepada cerai atau kepada selainnya. oleh karena itu para ulama mensyaratkan adanya niyat mencerai dari suami ketika mengucapkan lafzh-lafzh seperti itu.
semoga bermanfaat
Assalamualaikum wr.wb.
Mohon tanya Pak Ustadz.,saya kan bekerja didaerah Papua,3 bulan sekali baru cuti.
Bagaimana hukumnya kalau kangen-kangenan lewat telepon sama istri Pak Ustadz.
Terima Kasih
Wassalam
Harry S
walaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh
tidak mengapa
pertanyaan:assalamualaikum wr.wb
ana mau tanya ustadz,kalau aqiqah pakai uang ibu / keluarga diperbolehkan atau tidak? sukron…
walaikumussalam
boleh aqiqah pake uang ibu atau keluarganya
Asalamualaikum pak ustad.
Pak maaf sya mau tnya. Org yg melakukan zina Sesama jenis, (homo) dan melakukan senggama. Dia ingin sekali bersungguh” bertobat pak, tapi dia pernah baca suatu artikel di internet katanya dosa tersebut harus di hukum mati. Dia jadi sedih terus pak. Apa mungkin pak harus begitu dalam ajaran islam ? Dan اَللّهُ tidak mengampuni perbuatan yg meniru kaum nabi Luth, walaupun sudah sungguh menyesal dan bertaubat.
walaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
apabila bertaubat sungguh-sungguh dan menjauhi lingkungan yang ada dan meredam dan mengobati penyakit bisexual tsbt dengan benar dan sungguh2 semoga Allah menerima taubat teman saudara tersebut. Allah senantiasa membuka ampunan bagi yang bertaubat dengan benar
apa ada no yg bisa d telpon???????????????
asslammualaikum.wr.wb. maaf uztad saya mau ber tanya. knapa keputihan saya tak kunjung sumbuh. padahal saya sudah berobat kemana-mana. saya mintak solusi nya uztad
walaikumussalam
coba ibu konsultasikan ke ahli Herbal atau dokter spesialis ttg masalah ini semoga ada solusinya.
Assalamualaikum wr.wb
Uztad saya dan suami sudah menikah sejak Januari 2012. Suami saya bekerja di kalimantan sementara saya bekerja di Solo sedangkan saya mempunyai ibu yang tinggal di Jogja, serta kakak saya di Jakarta. Setiap minggu saya selalu pulang ke Jogja menemui Ibu saya dan sekarang ini suami meminta saya untuk ke Kekalimantan dengan maksud ingin hidup bersama dan mandiri. Setiap saya lontarkan wacana kepindahan saya ke Kalimantan mengikuti suami, ibu saya selalu merasa sedih dan merasa ditinggalkan sendiri….saya merasa tidak tega kepada Ibu dan sayapun ingin memenuhi permintaan suami saya, bagaimana sebaiknya yang harus saya lakukan.
wa’alaikumussalam
bu Aya -semoga Allah merahmati kita semua- sikap yang pas dan benar adalah mengikuti suami dan berusaha terus berkumunikasi dengan ibu. memang tidak ada ibu yang tidak sedih bila sendirian tapi taat dan bakti kepada suami lebih besar dan lebih diutamakan.
Kewajiban taat kepada suami merupakan perintah Allah ta’ala dan Rosul Nya Shalallahu ‘Alaihi Wasallam , kewajiban ini merupakan kewajiban yang besar dan utama diantara kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda :
لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Sekiranya aku boleh memerintahkan orang bersujud kepada orang lain, niscaya akan aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya.”
Ketaatan kepada suami ini mencakup seluruh perkara kecuali maksiat. Hal ini karena Rasulullah bersabda:
“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim). Istri wajib mentaati perintah suami asalkan itu bukanlah perbuatan maksiat dan melanggar hukum agama Islam.
semoga bermanfaat.
Assalamualaikum
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum.
Pak Ustad sy mau tanya, apa hukumnya wanita yang pernah melakukan zina melalui web chat itu (menampakkan aurot pd org tak dikenal melalui web chat)?dan jika wanita itu akan menikah dg seorang laki2 apakah dia wajib menceritakan masa lalunya itu ke calon suaminya sebelum menikah?sedangkan wanita tersebut telah menyesali perbuatannya dan bnr2 ingin bertobat.apa yang harus wanita ini lakukan?mohon dijawab.terima kasih.semoga Allah senantiasa bersama kita…
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
zina dalam pengertian menampakkan auratnya kepada orang lain seperti ini tidka perlu diberitahukan kepada calon suami. semoga dengan taubat dna penyesalan yang sudah ada bisa menghapus dosanya.
terimakasih byk pak ustad atas jawabannya…
assalamualaikum.,
pak ustad saya mau minta pendapat pak ustad. saya hendak menikahi seorang wanita.. dan ternyata wanita tersebut adalah orang ahmadiyah.. saya liat di berita tv bahwa ahmadiyah itu sesat dan dimusuhi.. bagaimana pendapat pak ustad tentang niatan saya untuk menikahi wanita itu pak ustad? dan apakah menurut pak ustad tentang jamaah ahmadiyah?
Wa’alaikumussalam
Batalkan saja niyat saudara
Assalamu’alaikum.
ustadz , saya punya saudara yang memiliki kebun cengkeh dan saudara saya memakan hasil dari penjualan cengkeh tersebut, bagaimana hukum memakan hasil penjualan cengkeh? Saya diminta untuk menanyakan ke para ustadz, seperti diketahui bahwa cengkeh adalah salah satu bahan baku rokok dan juga untuk bahan baku minyak cengkeh, Ustadz mohon penjelasannya.
Jazaakallah khairan katsiiron
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Tidak mengapa selama tdk dijual langsung ke pabrik roko
Asslamualaikum. Wr. Wb.
Saya ingin bertanya :
- saya seringkali pada waktu2 tertentu dimana ada amalan sunnah (sholat id – sholat idul adha- puasa arofah dll) seringkali pas waktu tiba saya berhalangan…bagaimana sebaiknya saya menyikapinya mengingat saya juga menginginkan pahala dr amalan2 tersebut…trm ksh atas jawabannya.
assalamu’alaikum…
.
pak ustad.. saya mau tanya…
umur saya sekarang 18th. siklus haid saya selalu tidak teratur dari awal saya menstruasi dan terakhir saya haid adalah pada bulan desember 2011 dan itu sangat deras. dan sampai sekarang saya belum mengeluarkan darah haid seperti biasanya. di bulan-bulan tahun ini (2012) yang keluar hayalah flek coklat ke hitaman dan terkadang keluar darah merah hanya sedikt sekali dan itu hanya sesekali saja munculnya. jangka waktu pas keluarnya flek itu kebanyakan lebih dari 15 hari..
saya bingung..,bolehkah saya sholat dan puasa saat mengeluarkan flek tersebut? dan apa hukumnya, tolong jelaskan pak ustad..??
terimakasih banyak sebelumnya…
wassalamu’alaikum…
Assalamualaikum Ustad saya mau betanya, saya menikah sudah 15 tahun di karuniai 2 orang anak perempuan yang besar berumur 14 tahun dan yang kecil berumur 9 tahun, sekarang saya sedang ada masalah dengan suami saya yang tiba2 pergi selama 2 hari meninggalkan saya dan anak2 saya dengan alasan ingin menanangkan diri, dia merasa selama menikah saya tidak pernah menurut kata2nya, dan masih banyak lagi alasan yang diutarakan suami saya kepada saya dan kelihatannya kesalahan saya sangat berat sekali menurut suami saya karena saya juga pernah minta suami saya untuk mengembalikan saya kepada orang tua saya sebanyak 2 kali, sekarang suami saya tinggal ditempat orang tuanya tetapi kalau malam hari pulang kerumah menengok anak2 dan setelah itu pulang kerumah orangtuanya, dan saya juga masih tetap (maaf)berhubungan selayaknya sebagai suami istri, saya binggung apakah saya dan suami saya mamsih dikatakan suami istri dan masih sahkah pernikahan saya karena suami saya hanya pulang 2 kali sehari, apakah ini disebut pisah ranjang pak Ustad?. Mohon bantuan dan saran pak Ustad. Wassalam
Assalamualaikum
Saya mau nanya apa hukumnya orang yang membuka mata hati untuk melihat alam gaih dan melihat seorang yang berada jauh di sana, kemudian termasuk syirik kah jika meminta bantuan kepada orang pintar kemudian di beri air putih yang telah di beri doa dan di beri kertas yang berisi tulisan alquran??
walaikumussalam
hal itu termasuk dilarang dipercayai dan bisa mengantar kepada kesyirikan
asalamu”alaikum saya seorang wanita yang menikah dengan seorang laki2 beristri,saat menikah suami saya mengganti nama,bagaimana hukumnya pernikahan kami?apakah sah menurut agama dan bagaimana status anak yang saya lahirkan
pernikahannya sah namun berdosa karena berbohong dengan mengganti nama. anak hasil pernikahan adalah anak yang halal.
apa tanda doa istikhoroh?rahman
tanda-tandanya dimudahkan urusannya dan diberikan ketenangan atas pilihannya tersebut
Ass.pak Ustad..saya mau bertanya :
1.berdosakah saya krn mengikuti perintah suami untuk memutuskan hub silaturahmi antara saya dengan orangtua Dan keluarga saya?
2.adakah doa yg bisa saya gunakan untuk ketenangan hati Dalam menjalani kehidupan rumah tangga?
3.Bagaimana cara bertaubat yg benar sehingga saya mendapat pengampunan dari Allah?
Mohon jawaban dari pak Ustad agar saya bisa mengerti arah tujuan hidup saya.terima kasih banyak pak Ustad.
Wassalam mualikum wr,wb.
Wa’alaikum salam wa rahmatullah
1. Jika perintah suami mengandung kemaksiatan kepada Allah terlarang untuk mentaati.
2. Jika Anda mengalami kesusahan silahkan baca doa dibawah ini
اَللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً.
“Ya Allah, Tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Sedangkan yang susah bisa Engkau jadikan mudah, apabila Engkau menghendakinya.” (HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya no. 2427 (Mawaarid), Ibnus Sunni no. 351. Al-Hafizh berkata, “Hadits shahih,” dan dinyatakan shahih pula oleh Abdul Qadir al-Arnauth dalam Takhrij Al-Adzkar, hal. 106)
3. Perbanyak istighfar, tidak mengulangi perbuatan doa.
Asalam,,,, saya mau bertanya… tentang memberikan zakat harta… di daerah saya kebanyakan janda tua,,, dan d daerah lain ada yatim piatu….
yang jadi pertanyaan saya….zakat harta itu harus diberikan kepada siapa?…janda di daerah dekat rumah kita atau anak yatim yang di sana membutuhkan….
Jika janda adalah tetangga Anda maka lebih afdzol menzakati janda tersebut.