<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Konsultasi Online Di UstadzKholid.Com</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 09:03:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: kholid</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3648</link>
		<dc:creator>kholid</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 09:03:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3648</guid>
		<description>wa&#039;alaikumussalam warahmatullahiwabarakatuh
pernikahannnya sah dan tidak ada syarat tidak boleh melangkahi atauizin dulu ke calon kakak ipar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahiwabarakatuh<br />
pernikahannnya sah dan tidak ada syarat tidak boleh melangkahi atauizin dulu ke calon kakak ipar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rina</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3646</link>
		<dc:creator>rina</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jan 2012 04:14:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3646</guid>
		<description>assalamualaikum, ustad saya rina, mau bertanya? saya insyaallah akan melangsungkan pernikahan,tetapi di suatu sisi calon kaka ipar saya blm menikah?
dan calon saya melangkahinya? dan pertanyaan saya apa pernikahan ini sah kalau calon kaka ipar saya tidak mengizinkan/tidak menyetujui seumur hidupnya?



tolong bantu saya ya ustad
terima kasih
assalamualaikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum, ustad saya rina, mau bertanya? saya insyaallah akan melangsungkan pernikahan,tetapi di suatu sisi calon kaka ipar saya blm menikah?<br />
dan calon saya melangkahinya? dan pertanyaan saya apa pernikahan ini sah kalau calon kaka ipar saya tidak mengizinkan/tidak menyetujui seumur hidupnya?</p>
<p>tolong bantu saya ya ustad<br />
terima kasih<br />
assalamualaikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ahmad</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3482</link>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 06:48:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3482</guid>
		<description>Assalammua’alikum Wr. Wb

Ustadz, saya mau tanya....
Saya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu badan pemerintahan di indonesia, masuk PNS dengan jalur normal mengikuti aturan, ikut ujian, test sampai wawancara dan akhirnya saya di terima disalah satu badan pemerintahan tahun 2009, semula saya bahagia sekali dengan masuk PNS karena itu keinginan dari Ibu saya untuk jadi PNS, saya pun berniat masuk PNS walau sudah tahu gaji PNS itu kecil, awalnya saya menerima gaji saya kecil karena sudah ada standard dan golongannya untuk gaji saya.
Tapi, dalam kenyataanya saya banyak menerima uang-uang yang saya sendiri tidak tahu asal muasalnya darimana, yang penting saya menerima uang dan tanda tangan saja untuk jumlah nya pun macem-macem kadang besar kadang kecil dan ini rutin tiap bulan saya terima diluar gaji saya sebagai PNS, belum lagi kalo hari-hari besar saya terima juga seperti THR, Idul adha, Natal dan akhir tahun. Saat itu saya baru masuk dan sekarng saya sudah masuk tahun kedua di PNS, dan saya mulai tahu dari mana dana tersebut, ternyata itu dana dari pemotongan anggaran dengan mengorban atau tidak menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan ditahun sebelumnya. ASTAGHFIRLAH....artinya saya memakan uang rakyat...
Saat pertama kali menerima uang abu-abu itu ada perang bathin di hati saya antara halal atau haram, saya pun sempat menanyakan pada teman-teman seangkatan saya apakah menerima juga atau tidak dan ternyata teman-teman yang lainya pun sama menerima dan bahkan jumlahnya lebih besar dari yang saya terima, sempat saya tanya juga itu halal atau tidak, 
“tapi teman-teman saya bilang ambil aja namanya juga rezeki, gak baik nolak rezeki”, kata teman saya
Saya pun menceritakan pada salah seorang ustadz, karena saya masih ragu dengan uang tersebut
Dan ustadz itu pun menyarankan “terima saja uangnya, kemudian kamu sumbangkan ke mana jangan kamu makan”, kata ustadz tersebut
Tapi, saya pernah membaca bahwa beramal dari uang korupsi itu sama saja bohong, dan kalau saya terus menerima artinya saya terus mendukung hal-hal korupsi dan ini terjadi di semuanya bagian bukan di bagian saya saja pak ustadz...bahkan yang bergelar haji-haji pun banyak yang menghalalkan dengan menerima uang tersebut walau mereka pun sempat bergumang uang tersebut jangan sampe masuk dompet dan ngasih makan anak istri pake uang tersebut.
Saya ingin keluar dari PNS ini tapi ibu saya selalu menghalangi untuk bersabar dulu, masuk PNS itu gak gampang kata ibu saya...dan minta untuk terus menjalani saja karena yang lain juga menerima, tapi hati kecil saya tidak bisa terus menerima uang tersebut. Kemudian saya coba menolak tapi saya juga butuh uang tersebut, kalo pun saya menolak saya pasti dikucilkan dan saya menjadi tidak bisa bekerja lagi dengan baik karena lingkungan kerja saya sudah seperti itu..



Ustadz APA YANG SAYA HARUS LAKUKAN?

Mohon bimbingan dan petunjuknya pak ustadz, agar saya bisa lebih tenang menjalani hidup ini. Karena saya ingin selalu berada di jalan ALLAH.

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalammua’alikum Wr. Wb</p>
<p>Ustadz, saya mau tanya&#8230;.<br />
Saya adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) disalah satu badan pemerintahan di indonesia, masuk PNS dengan jalur normal mengikuti aturan, ikut ujian, test sampai wawancara dan akhirnya saya di terima disalah satu badan pemerintahan tahun 2009, semula saya bahagia sekali dengan masuk PNS karena itu keinginan dari Ibu saya untuk jadi PNS, saya pun berniat masuk PNS walau sudah tahu gaji PNS itu kecil, awalnya saya menerima gaji saya kecil karena sudah ada standard dan golongannya untuk gaji saya.<br />
Tapi, dalam kenyataanya saya banyak menerima uang-uang yang saya sendiri tidak tahu asal muasalnya darimana, yang penting saya menerima uang dan tanda tangan saja untuk jumlah nya pun macem-macem kadang besar kadang kecil dan ini rutin tiap bulan saya terima diluar gaji saya sebagai PNS, belum lagi kalo hari-hari besar saya terima juga seperti THR, Idul adha, Natal dan akhir tahun. Saat itu saya baru masuk dan sekarng saya sudah masuk tahun kedua di PNS, dan saya mulai tahu dari mana dana tersebut, ternyata itu dana dari pemotongan anggaran dengan mengorban atau tidak menjalankan kegiatan yang telah dianggarkan ditahun sebelumnya. ASTAGHFIRLAH&#8230;.artinya saya memakan uang rakyat&#8230;<br />
Saat pertama kali menerima uang abu-abu itu ada perang bathin di hati saya antara halal atau haram, saya pun sempat menanyakan pada teman-teman seangkatan saya apakah menerima juga atau tidak dan ternyata teman-teman yang lainya pun sama menerima dan bahkan jumlahnya lebih besar dari yang saya terima, sempat saya tanya juga itu halal atau tidak,<br />
“tapi teman-teman saya bilang ambil aja namanya juga rezeki, gak baik nolak rezeki”, kata teman saya<br />
Saya pun menceritakan pada salah seorang ustadz, karena saya masih ragu dengan uang tersebut<br />
Dan ustadz itu pun menyarankan “terima saja uangnya, kemudian kamu sumbangkan ke mana jangan kamu makan”, kata ustadz tersebut<br />
Tapi, saya pernah membaca bahwa beramal dari uang korupsi itu sama saja bohong, dan kalau saya terus menerima artinya saya terus mendukung hal-hal korupsi dan ini terjadi di semuanya bagian bukan di bagian saya saja pak ustadz&#8230;bahkan yang bergelar haji-haji pun banyak yang menghalalkan dengan menerima uang tersebut walau mereka pun sempat bergumang uang tersebut jangan sampe masuk dompet dan ngasih makan anak istri pake uang tersebut.<br />
Saya ingin keluar dari PNS ini tapi ibu saya selalu menghalangi untuk bersabar dulu, masuk PNS itu gak gampang kata ibu saya&#8230;dan minta untuk terus menjalani saja karena yang lain juga menerima, tapi hati kecil saya tidak bisa terus menerima uang tersebut. Kemudian saya coba menolak tapi saya juga butuh uang tersebut, kalo pun saya menolak saya pasti dikucilkan dan saya menjadi tidak bisa bekerja lagi dengan baik karena lingkungan kerja saya sudah seperti itu..</p>
<p>Ustadz APA YANG SAYA HARUS LAKUKAN?</p>
<p>Mohon bimbingan dan petunjuknya pak ustadz, agar saya bisa lebih tenang menjalani hidup ini. Karena saya ingin selalu berada di jalan ALLAH.</p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3432</link>
		<dc:creator>kholid</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 07:55:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3432</guid>
		<description>bertaubat dan memperbaiki sikap dan tindakan. itulah yang seharusnya dilakukanseorang muslimat. jangan dua kali terperosok kedalam kesalahan. cukuplkah kesalahan yang pertama dan jangan lanjutkan dgn kesalahan berikutnya dgn menikah dengan lelaki tersebut. ingat sekarang sudah banyak wanita muslimah yang sengaja dinodai agar murtad dan mengikuti agama lelaki tersebut. oleh karena itu bertahanlah dan bertaubatlah lalu belajar agama dengan baik dan memohon kepada Allah petunjuk. semoga nanti bisa mendapatkan jodoh seorang muslim yang taat kepada Allah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bertaubat dan memperbaiki sikap dan tindakan. itulah yang seharusnya dilakukanseorang muslimat. jangan dua kali terperosok kedalam kesalahan. cukuplkah kesalahan yang pertama dan jangan lanjutkan dgn kesalahan berikutnya dgn menikah dengan lelaki tersebut. ingat sekarang sudah banyak wanita muslimah yang sengaja dinodai agar murtad dan mengikuti agama lelaki tersebut. oleh karena itu bertahanlah dan bertaubatlah lalu belajar agama dengan baik dan memohon kepada Allah petunjuk. semoga nanti bisa mendapatkan jodoh seorang muslim yang taat kepada Allah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fara</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3411</link>
		<dc:creator>Fara</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Oct 2011 02:00:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3411</guid>
		<description>Assalamualaikum wr.wb. Ustad,
Saya, Fara
Sekarang ini saya sudah berbadan dua (Hamil).. dengan laki-laki nasrani, kami saling mencintai, tetapi karna perbedaan ini saya tidak tau apa keputusan selanjutnya yang harus saya lakukan, menikah dengan beda agama pasti sangatlah sulit. kalaupun saya pertahankan janin dalam perut saya ini tanpa tangung jawab dari pacar saya mungkin itu kan jdi sebuah beban berat dalam hidup saya... saya seperti orang yang sudah kehilangan arah maju salah, mendurpun takut salah... apa yang harus saya lakukan...??????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wr.wb. Ustad,<br />
Saya, Fara<br />
Sekarang ini saya sudah berbadan dua (Hamil).. dengan laki-laki nasrani, kami saling mencintai, tetapi karna perbedaan ini saya tidak tau apa keputusan selanjutnya yang harus saya lakukan, menikah dengan beda agama pasti sangatlah sulit. kalaupun saya pertahankan janin dalam perut saya ini tanpa tangung jawab dari pacar saya mungkin itu kan jdi sebuah beban berat dalam hidup saya&#8230; saya seperti orang yang sudah kehilangan arah maju salah, mendurpun takut salah&#8230; apa yang harus saya lakukan&#8230;??????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: budi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3338</link>
		<dc:creator>budi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 05:56:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3338</guid>
		<description>ass pak ustad,ada yang saya mau tanyakan,apa hukumnya dan berdosakah,apabila istri ingin menggugurkan/kuret jabang bayi atau baru segumpal darah yang ada di perut istri saya,dengan alasan belom siap lagi dan alasan2 yang lain. dari hati yang palling dalam saya sebagai suami tidak menginginkannya,mohon jawabannya dari pak ustad

salam
budi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass pak ustad,ada yang saya mau tanyakan,apa hukumnya dan berdosakah,apabila istri ingin menggugurkan/kuret jabang bayi atau baru segumpal darah yang ada di perut istri saya,dengan alasan belom siap lagi dan alasan2 yang lain. dari hati yang palling dalam saya sebagai suami tidak menginginkannya,mohon jawabannya dari pak ustad</p>
<p>salam<br />
budi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: eka sari</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3291</link>
		<dc:creator>eka sari</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Sep 2011 08:18:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3291</guid>
		<description>saya menikah satu tahun yg lalu, dulu nikahnya dengan wali hakim (karena saya adalah anak diluar nikah.. hick sedih.. :( 
yg saya pahami dari ceramah2 yg pernah saya dengar, menurut islam, anak perempuan yg dilahirkan diluar nikah harus dengan wali hakim). note: diluar nikah dlm kasusku ini adalah ortuku baru melangsungkan akad nikah setelah ibuku hamil 3bln).

sejauh ini sy yakin jika pernikahan saya adalah sah. tetapi setelah td pagi saya mendengarkan ceramah di tv, anak diluar nikah harus menggunakan binti nama ibunya jika menikah kelak.

Nah, mulai detik itu saya jadi bimbang tentang status pernikahan saya ini pak ustad, apakah sah dimata Allah SWT.. karena setahun yg lalu saya memang dinikahkan oleh wali hakim(kepala KUA), tetapi pada waktu ijab qobul, wali hakim menyebutkan binti nama ayah saya.

jujur saya sangat sedih saat ini pak ustad.. hick.. :(

mohon solusinya pak ustad, karena saya takut berzina, Naudzubillah.. :(

terima kasih sebelumnya Pak.. saya menunggu solusi terbaiknya.

salam,
eka sari</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya menikah satu tahun yg lalu, dulu nikahnya dengan wali hakim (karena saya adalah anak diluar nikah.. hick sedih.. <img src='http://ustadzkholid.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /><br />
yg saya pahami dari ceramah2 yg pernah saya dengar, menurut islam, anak perempuan yg dilahirkan diluar nikah harus dengan wali hakim). note: diluar nikah dlm kasusku ini adalah ortuku baru melangsungkan akad nikah setelah ibuku hamil 3bln).</p>
<p>sejauh ini sy yakin jika pernikahan saya adalah sah. tetapi setelah td pagi saya mendengarkan ceramah di tv, anak diluar nikah harus menggunakan binti nama ibunya jika menikah kelak.</p>
<p>Nah, mulai detik itu saya jadi bimbang tentang status pernikahan saya ini pak ustad, apakah sah dimata Allah SWT.. karena setahun yg lalu saya memang dinikahkan oleh wali hakim(kepala KUA), tetapi pada waktu ijab qobul, wali hakim menyebutkan binti nama ayah saya.</p>
<p>jujur saya sangat sedih saat ini pak ustad.. hick.. <img src='http://ustadzkholid.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p>mohon solusinya pak ustad, karena saya takut berzina, Naudzubillah.. <img src='http://ustadzkholid.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p>terima kasih sebelumnya Pak.. saya menunggu solusi terbaiknya.</p>
<p>salam,<br />
eka sari</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3252</link>
		<dc:creator>kholid</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2011 06:19:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3252</guid>
		<description>wa&#039;alaikumussalam
bisa : Banisyamhudi@yahoo.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumussalam<br />
bisa : <a href="mailto:Banisyamhudi@yahoo.com">Banisyamhudi@yahoo.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3251</link>
		<dc:creator>kholid</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2011 06:18:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3251</guid>
		<description>wa&#039;alaikumussalam
boleh karena dia bukan mahrom saudari</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumussalam<br />
boleh karena dia bukan mahrom saudari</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: RISMAYANI</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3230</link>
		<dc:creator>RISMAYANI</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Sep 2011 00:45:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3230</guid>
		<description>Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz......
Bolehkah kita menikah dengan keponakan sepupu. Dia Anak Laki-Laki dari saudara sepupu saya.
Wassalam...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz&#8230;&#8230;<br />
Bolehkah kita menikah dengan keponakan sepupu. Dia Anak Laki-Laki dari saudara sepupu saya.<br />
Wassalam&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ririn</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3229</link>
		<dc:creator>ririn</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Sep 2011 12:46:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3229</guid>
		<description>Assalammu&#039;alaikum Ustadz,

Boleh minta email yang bisa konsultasi pribadi tak...

Makasih sebelumnya

Wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalammu&#8217;alaikum Ustadz,</p>
<p>Boleh minta email yang bisa konsultasi pribadi tak&#8230;</p>
<p>Makasih sebelumnya</p>
<p>Wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: eko krismo</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3214</link>
		<dc:creator>eko krismo</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Sep 2011 03:48:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3214</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum ustadz...
saya mohon ijin untuk copy paste artikel ustadz di ustadzkholid.com ini karena artikelnya bagus dan sangat bermanfaat bagi saya dan teman2 semua....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum ustadz&#8230;<br />
saya mohon ijin untuk copy paste artikel ustadz di ustadzkholid.com ini karena artikelnya bagus dan sangat bermanfaat bagi saya dan teman2 semua&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3211</link>
		<dc:creator>kholid</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Sep 2011 08:09:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3211</guid>
		<description>boleh</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>boleh</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: shinta meylindah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3159</link>
		<dc:creator>shinta meylindah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Sep 2011 05:28:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3159</guid>
		<description>apakah orang yg hamil 2 bulan boleh di ceraikan ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah orang yg hamil 2 bulan boleh di ceraikan ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Harma</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/info/konsultasi-online-di-ustadzkholid-com/comment-page-2/#comment-3145</link>
		<dc:creator>Harma</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2011 05:09:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1469#comment-3145</guid>
		<description>Assalamualaikum pak ustadz, yang insya Allah selalu diberkahi oleh Allah SWT. 

Saya hari ini menyampaikan keluh dan kesah saya terhadap permasalahan dengan istri yang sekarang sedang hadapi. Saya baru menikah kurang lebih hampir sekitar 3 bulan. Di dalam pernikahan saya yang baru tersebut, hampir setiap kali kami selalu dilanda pertengkaran khususnya perihal keuangan.

Alhamdulillah, saya dan istri saya masing-masing bekerja di suatu kantor hukum yang cukup ternama dan berpenghasilan seharusnya cukup. permasalahan kami dimulai pada saat setelah menikah, kondisi perekonomian dari orang tua saya (bapak) menurun dan ditambah dengan kondisi kesehatan bapak saya menjadi berkurang bahkan sempat hampir &#039;kehilangan&#039;. Dikarenakan kondisi-kondisi tersebut, maka orang tua saya (Ibu) meminta saya untuk dapat membantu kondisi perekonomian orang tua saya dan secara otomatis membantu biaya sekolah adik saya. Biaya permintaan bantuan dana oleh keluarga saya setelah dihitung-hitung dengan seksama, maka dana yang harus dikeluarkan hampir setengah dari penghasilan saya, yang mana peruntukkannya tersebut sesungguhnya masih kurang, namun dikarenakan orang tua saya juga mengerti atas kebutuhan saya dan istri saya, maka dana tersebut dinilai cukup oleh mereka.

Saya berpikir, dikarenakan saya adalah seorang anak dari orang tua saya yang sedang dilanda kekurangan, maka saya berpikir memang sudah seharusnya saya membantu orang tua saya. Akan tetapi, hal ini membuat pos dana saya untuk menafkahi istri saya menjadi berkurang. Saya telah mencoba menjelaskan kepada istri saya, bahwa hal ini tidak akan berlangsung selamanya, adapun apabila berlangsung selamanya, saya memohon pengertian dari istri saya. Namun hal tersebut membuat istri saya kurang dapat menerima, dikarenakan pada porsinya adalah seorang suami diharuskan untuk menafkahi istri. Saya dapat menafkahi istri saya, namun jumlahnya mungkin tidak sebanyak atau sebesar yang diinginkan. 

Saya sangat mencintai orang tua dan istri saya. berulang kali kami bertengkar mengenai hal ini, yaitu jumlah dana yang diharuskan untuk menafkahi istri namun terpakai guna membantu orang tua saya. Istri saya selalu bilang, pada dasarnya dia tidak bermasalah dengan saya membantu orang tua saya, namun dilain hal dia juga mengharapkan untuk dinafkahi. untuk beberapa waktu (2 bulan) saya pernah dibantu oleh istri saya untuk diberikan ongkos untuk saya bekerja yang jumlahnya walaupun kecil tapi saya bilang cukup untuk makan 1x dan transport. namun selanjutnya, istri saya merasa berat dikarenakan dananya terpakai untuk saya yang mana seharusnya itu adalah kewajiban saya untuk menafkahi dia. Tapi hal tersebut tidak terjadi secara terus menerus, hanya terjadi dibulan-bulan awal pada saat awal pernikahan kami. 

berdasarkan uraian tersebut diatas, saya memohon penerangan dan penjelasan dari Pak Ustadz untuk dapat membantu saya tetap menjaga pernikahan saya ini dan saya tetap dapat membantu orang tua saya untuk bertahan hidup.

1. apakah bantuan saya terhadap orang tua saya sampai akhirnya mengurangi jumlah dana penghasilan saya untuk menafkahi istri saya dinilai salah oleh Islam?mohon penerangan bapak atas hal tersebut.

2. apakah dapat dibenarkan seorang istri menolak untuk menerima jumlah dana yang mungkin minim untuknya yang saya berikan kepadanya untuk dapat menafkahi dia?

3. bagaimanakah seharusnya seorang istri dalam bertindak dan bersikap dalam melayani seorang suami begitupula sebaliknya, hal ini dikarenakan, hampir setiap omongan saya selalu dipatahkan olehnya dan terkadang saya mencoba untuk mengalah sehingga mungkin saya menjadi tidak tegas dalam memimpin istri saya.

4. apabila dimungkinkah, dapatkah saya bertemu dengan bapak untuk membantu saya dengan memberikan konseling atau panduan dalam menjalani perkawinan secara islam?

atas kesediaan bapak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, saya mengucapkan terima kasih.

Assalamualaikum wr.wb

Harma.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum pak ustadz, yang insya Allah selalu diberkahi oleh Allah SWT. </p>
<p>Saya hari ini menyampaikan keluh dan kesah saya terhadap permasalahan dengan istri yang sekarang sedang hadapi. Saya baru menikah kurang lebih hampir sekitar 3 bulan. Di dalam pernikahan saya yang baru tersebut, hampir setiap kali kami selalu dilanda pertengkaran khususnya perihal keuangan.</p>
<p>Alhamdulillah, saya dan istri saya masing-masing bekerja di suatu kantor hukum yang cukup ternama dan berpenghasilan seharusnya cukup. permasalahan kami dimulai pada saat setelah menikah, kondisi perekonomian dari orang tua saya (bapak) menurun dan ditambah dengan kondisi kesehatan bapak saya menjadi berkurang bahkan sempat hampir &#8216;kehilangan&#8217;. Dikarenakan kondisi-kondisi tersebut, maka orang tua saya (Ibu) meminta saya untuk dapat membantu kondisi perekonomian orang tua saya dan secara otomatis membantu biaya sekolah adik saya. Biaya permintaan bantuan dana oleh keluarga saya setelah dihitung-hitung dengan seksama, maka dana yang harus dikeluarkan hampir setengah dari penghasilan saya, yang mana peruntukkannya tersebut sesungguhnya masih kurang, namun dikarenakan orang tua saya juga mengerti atas kebutuhan saya dan istri saya, maka dana tersebut dinilai cukup oleh mereka.</p>
<p>Saya berpikir, dikarenakan saya adalah seorang anak dari orang tua saya yang sedang dilanda kekurangan, maka saya berpikir memang sudah seharusnya saya membantu orang tua saya. Akan tetapi, hal ini membuat pos dana saya untuk menafkahi istri saya menjadi berkurang. Saya telah mencoba menjelaskan kepada istri saya, bahwa hal ini tidak akan berlangsung selamanya, adapun apabila berlangsung selamanya, saya memohon pengertian dari istri saya. Namun hal tersebut membuat istri saya kurang dapat menerima, dikarenakan pada porsinya adalah seorang suami diharuskan untuk menafkahi istri. Saya dapat menafkahi istri saya, namun jumlahnya mungkin tidak sebanyak atau sebesar yang diinginkan. </p>
<p>Saya sangat mencintai orang tua dan istri saya. berulang kali kami bertengkar mengenai hal ini, yaitu jumlah dana yang diharuskan untuk menafkahi istri namun terpakai guna membantu orang tua saya. Istri saya selalu bilang, pada dasarnya dia tidak bermasalah dengan saya membantu orang tua saya, namun dilain hal dia juga mengharapkan untuk dinafkahi. untuk beberapa waktu (2 bulan) saya pernah dibantu oleh istri saya untuk diberikan ongkos untuk saya bekerja yang jumlahnya walaupun kecil tapi saya bilang cukup untuk makan 1x dan transport. namun selanjutnya, istri saya merasa berat dikarenakan dananya terpakai untuk saya yang mana seharusnya itu adalah kewajiban saya untuk menafkahi dia. Tapi hal tersebut tidak terjadi secara terus menerus, hanya terjadi dibulan-bulan awal pada saat awal pernikahan kami. </p>
<p>berdasarkan uraian tersebut diatas, saya memohon penerangan dan penjelasan dari Pak Ustadz untuk dapat membantu saya tetap menjaga pernikahan saya ini dan saya tetap dapat membantu orang tua saya untuk bertahan hidup.</p>
<p>1. apakah bantuan saya terhadap orang tua saya sampai akhirnya mengurangi jumlah dana penghasilan saya untuk menafkahi istri saya dinilai salah oleh Islam?mohon penerangan bapak atas hal tersebut.</p>
<p>2. apakah dapat dibenarkan seorang istri menolak untuk menerima jumlah dana yang mungkin minim untuknya yang saya berikan kepadanya untuk dapat menafkahi dia?</p>
<p>3. bagaimanakah seharusnya seorang istri dalam bertindak dan bersikap dalam melayani seorang suami begitupula sebaliknya, hal ini dikarenakan, hampir setiap omongan saya selalu dipatahkan olehnya dan terkadang saya mencoba untuk mengalah sehingga mungkin saya menjadi tidak tegas dalam memimpin istri saya.</p>
<p>4. apabila dimungkinkah, dapatkah saya bertemu dengan bapak untuk membantu saya dengan memberikan konseling atau panduan dalam menjalani perkawinan secara islam?</p>
<p>atas kesediaan bapak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas, saya mengucapkan terima kasih.</p>
<p>Assalamualaikum wr.wb</p>
<p>Harma.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

