Konsultasi Online Di UstadzKholid.Com
Ingin bertanya kepada ustadz namun tidak punya kenalan ustadz? Ingin tanya ustadz namun harus menunggu ada pengajian? Ingin tanya ustadz di radio namun sulit masuk? Ingin tanya ustadz namun banyak kendala? Kini UstadzKholid.Com menyajikan fitur baru yaitu Konsultasi Online secara real-time. Anda dapat bertanya kepada ustadz melalui chat, dan akan langsung dijawab dengan jawaban ringkas oleh para ustadz pembina konsultasi syariah, insya Allah.
Caranya, cukup klik tombol Konsultasi Online di-sidebar sebelah kanan. Kemudian masukkan nama dan alamat email. Lalu akan muncul kotak chat dimana anda dapat bertanya jawab. Ketentuannya, jawaban hanya berupa jawaban singkat, tidak rinci mengingat kesempatan dan waktu yang dimiliki para ustadz pembina konsultasi syariah.
Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
No related posts.

alhamdulillah,
Allah telah memudahkan hamba-hamba-Nya untuk mempelajari agama ini, yang sepatutnya kita manfaatkan bersama kemudahan ini,
karena dikhawatirkan nanti tidak ada alasan lagi atau hujjah bagi kita ketika kita menghadap Allah kelak, kenapa kita tidak faham masalah agama, padahal semuanya telah dimudahkan oleh Allah,
semoga Allah selalu menjaga para ustadz maupun admin pengelola situs yang sangat bermanfaat ini, dan tetap istiqamah didalam mengemban amanah dakwah ini amiin,
Alhamdulillah,
Sangat bermanfaat kepada kita yang kurang paham mengenai masalah2
sekitar agama dan semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan yang
prima kepada para ustazd dan team pengelolala situs ini.
assalamu alaikum…
afwan ustadz.
ana mau tanya tentang cara mengganti puasa ramadhan yang batal krn jima’?
Bismillah, assalamualaikum kyai, saya beli tanah yng 1 / 10 kblakng adlh sawah, INI akan d sertifikatkn, diukur pjabat bpn pas patok yng ditunjukkn, yng jd permasalahan adlh beda cara/ metode hitung luas. Krna pd surat tanah saya SK Gub.Thn70an tertera luas tanah. hitungan matimatika pejabat bpn rupanya tanah saya luasnya lebih 27m dari luas tanah d surat sk.gub, dan dihitung benar juga bpn. tolong pndapat GIMANA USTADZ? saya kan beli 2x, depan kmdian blkng (satu surat) dari pihak orng yng bed(A.Waris)
Apakah setelah solat tarawih dan witir, masih dibolehkan solat tahajud lagi?, terimakasih
Asslmkm
ust, ane mau tanya nih. karena sering waswas ane merasa bacaan tahiyat ane ada yg salah sehingga diulang-ulang. batalkah Shalat saya?
tidak batal dan lawan was-was dengan keyakinan bahwa bacaan saudara benar. segeralah menghafalnya dengan baik dan hilangkan semua was was yang ada.
jika sesorang telah berucap seperti ini:
PADA HARI SABTU TANGGAL 12 BULAN APRIL TAHUN 2003 PUKUL
16:07 TEMPAT DI RUMAH HJ. DARSUNI ALAMAT DESA PANTIREJO
KECAMATAN KESESI KABUPATEN PEKALONGAN TELAH TERUCAP
SUMPAH SETIA DEWI KURNIA SARI KEPADA TEGUH RAHARJO YANG
BERBUNYI:
“AKU DEWI KURNIA SARI ATAS NAMA ALLAH
YANG MAHA PENYAYANG LAGI MAHA PENGASIH
BERSUMPAH AKAN SELALU SETIA DAN MENDAMPINGI
TEGUH RAHARJO SEUMUR HIDUPKU MENCURAHKAN
SELURUH HIDUPKU DENGAN PENUH KASIH SAYANG.
JIKA SUATU SA’AT NANTI AKU MELANGGAR SUMPAH
INI AKU RELA MENERIMA HUKUMAN APAPUN DARI
ALLAH.”
DEMIKIAN ISI SUMPAH YANG TELAH TERUCAP DAN TANPA
PAKSAAN DARI SIAPAPUN SERTA DENGAN KESADARAN YANG
SESADAR-SADARNYA TANPA PENGARUH DALAM BENTUK
APAPUN.
YANG BERSUMPAH
(DEWI KURNIA SARI)
di ucapkan di bawah al’quran.
apakah ia bersumpah atau berjanji?, dan jika ia mengingkarinya bagaimana?. Mohon penjelasan, sebelumnya terima kasih.
assalamualaikum kyai, Kka sy melihara Bulu jenggot menurut sunnah rosul, namun bpk sya Agak tdk suka dngn jenggot Kka sy,alesan bpk sya tdk suka dngn jenggot Kka sya, di karnakan tdk pantas di liatnya, nah bpk sya menyuruh Kka sya mencukur jenggotnya, tp Kka sya ga mau nurutin omngn bpk sya itu, smpe bpk sya mau meninggal pun Kka sy msh bersih Kekeh dngn sunnahnya itu,. semua anggotan kluarga sya bertengkar dan berdepat masalah jenggot, menurut kluaraga sya Kka sy kejam di karnakan tak menuruti permintaan bpk sya yg lg sakit dan hampir mau meninggal… emang kluarga sya tdk mlarang dan malah senang dng Kka sya yg mendalami ajaran Islam dan menuruti sunnah”nya..
sampe sya pun berpendapat apa ad ajaran islam yg begitu kejam…? ada seorang anak yg tega dan tak mau menuruti permintaan bpaknya yg mau minggal,,,
mnurut pak kyai gmn ?
Assalamulaykum Wr Wb.Saya hoby memancing.. kata orang2 memancing tidak baik saat istri sedang hamil,.sekarang kondisi istri saya sedang hamil muda,.dengan berat hati saya nga memancing semenjak istri saya hamil.pertanyaan saya..?Apakah boleh saya memancing saat kondisi seperti ini.?Apa baik nya yang saya lakukan?Apakah musrik mempercayai mitos ini.?sekian.Mohon dijawab ya ustad.Wassalamualaykum Wr Wb.
assalamualaikum,, ustadz,, langsung saja,,, saya banyak mendengar atau bahkan menemukan artikel yang berisikan perbedaan pendapat tentang halal atau haramnya musik. Sebenarnya hukum musik sendiri itu seperti apa dalam islam? khususnya nasyid, krn saya ragu kalau nasyid juga diharamkan. Selain itu saya juga ingin bertanya, apakah penghasilan seorang munsyid itu halal, mengingat banyaknya perdebatan halal haramnya musik atau musik islami. syukran, Wassalamualaikum wr.wr,,,
ASSALAMUALAIKUM USTADZ,,,
saya ingin bertanya,,
apa benar jika kita membicarakan kejelekan orang dosa orang yang kita bicarakan itu berpindah pada kita???
dan pahala kita akan berpindah kepada orang yang kita bicarakan???
Bagamaina ustadz,apa ini benar atau tidak???
Mohon Bimbingannya
Assalamualaikum ust…saya mau tanya,mertua saya yang perempuan pernah strock tp sekarang sudah bisa berdiri dan jalan walaupun pakek tongkat tapi setiap kali saya pulang menjenguknya saya perhatikan beliau gak pernah sholat,bukankah kita harus sholat walaupun dalam keadaan sakit,saya sudah ingatkan tapi beliaunya diam aja,saya jadi gk enak.padahal saya sangat butuh doanya untuk suami saya biar suami saya dapat kerjaan yang lebih baik. apakah doa seoarang ibu yang gk sholat bisa terkabul?mohon penjelasannya USTADZ…..
Ass p ustadz,menurut ajaran islam bgm pak pribahasanya apabila kita
Punya roti sepotong lebih baik di berikan ke orang tua kita atau keluarga sedangkan sama2 membutuhkan. Mhon penjelasan. Trima ksh wss
Wa’alaikumussalam untuk semua.
@syaraif Maulana. itu termasuk sumpah dan bila melanggar maka wajib kaffarah.
@Van itu adalah khurafat yang harus ditolak dan dihilangkan. sebab tidak ada hubungan antara memancing dengan kelahiran anak tsb.
@ Sandi. musik haram dan tidak ada musik islami. coba baca buku adakah musik islami karya Ust. Muslim al-Atsari terbitan pustaka at-tibyan semoga bisa lebih jelas nantinya.
@ Riski, memang ghibah berbahaya dan akan mengambil kebaikan kita diakherat nanti sebabgi bentuk balasan kita menyakiti saudara yang kita gunjing tsbt, seperti dalam hadits al-Muflis.
@Yanti :solat tetap wajib selama akal manusia dapat berfungsi dan sangat baik mendoakan suami memiliki pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik dan lebih halal. Menyampaikan kewajiban shalat ini harus dilakukan oleh saudari dan suami agar supaya orang tua tsbt bisa mengerti kewajiban sholat walaupun dalam keadaan sakit.
@hendra, apabila menyebabkan kematian dan kelaparan dengan sebab tidak memakan roti tersebut, maka ia wajib mendahulukan dirinya dari yang lain. bila tidak samp[ai demikian maka membaginya lebih baik dan bila hanya membutuhkan dan tidak membahayakan maka sebaiknya membantu orang tua dulu itu lebih utama. Wallahu a’lam
ASSALAMU’ALAIKUM, Ustadz ana mau bertanya soal bisnis online PTC, PTC (Paid to Click) dibayar untuk klik, yaitu kita dibayar oleh situs penyedia PTC untuk mengklik iklan-iklan dari situs tsb, Jadi bisnis PTC merupakan bagi hasil, antara kita sebagai “Clicker”, pengiklan sebagai “Advertiser”, dan pemilik situs PTC sebagai “Owner”. Tiga pihak ini semua mendapat keuntungan masing2. “Clicker” mendapat komisi “receh dollar” dari “Owner”, “Advertiser” mendapat trafik/pengunjung/customer dari “Clicker”, dan “Owner” mendapat biaya pemasang iklan dari “Advertiser”. Kurang lebih begitulah skemanya.
Assalamu’alaikum. Uzt. ana mau tanya untuk masalah pinjaman Modal Usaha sebaiknya bagaimana ya?, karena yang ana tau untuk saat ini belum ada perbankan yang murni syari’ah, karena semua di back updari BI. Dan apakah di Komunitas Pengusaha Muslim ini menyediakan bantuan dana untuk muslimin dan muslimah yang ingin berwirausaha. Kl memang ada mohon di infokan pada ana uzt. di no. 085710073016. Jazakallah uzt.
assalamu’alaikum… ustadz saya mau bertanya…
saya mempunyai pacar dan mngkin akan melangsungkan pernikahan
awalnya kita kenal pacar saya telah menceritakan kelakuanya
dulu dia sering melakukan zinah dengan pcar dia sebelum saya dan setiap ganti pacar pasti melakukannya.dy jg cerita klo dulu sering selingkuh saat dia pacaran. tp saya dsini punya keinginan membuat dia taubat dan kembali ke jalan yg lurus, dan akhirna kami sekarang pacaran dan kedua orang tua kami merestui. alhamdulillah sekarang dia sudah mau memakai jilbab dan dia juga berjanji tidak akan melakukan selingkuh lagi dan berjanji akan tetap setia.
tapi saya tidak menceritakan kelakuan dia sebelum hubungan dengan saya kepada orang tua saya, karena mngkin orang tua saya tidak akan merestui hubungan kami bila mengetahui kelakuan dia sebelumnya.
niat saya memperistri dia supaya dia bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus karena saya juga sayang sama dia.
yang mau saya tanyakan apakah saya termasuk anak yang durhaka?
dan sebaiknya apa yang harus saya lakukan?
kurang lebih begitu ustadz terimakasih….
Assalamu’alaikum, Ustad saya mau bertanya tentang kehalalan dari Mie Instant yang ada di Indonesia karena ada seorang yang sangat menjaga makanannya yg juga kebetulan baik agamanya meng-informasikan ke saya bahwa dalam produk mie instant itu ada unsur babi-nya meskipun ada label halal dr MUI. Pada produk yang diujikan ke MUI oleh para pengusaha ( yang sebagian besar adalah non-muslim) adalah memang benar halal tapi pada produksinya tidaklah demikian.
Mohon penjelasannya karena hal ini sangatlah penting untuk umat Islam yang sebagian besar menjadikan mie sebagai makanan sehari-hari.
Terima kasih sebelumnya atas jawaban-nya.
Wasalam
Assalmu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Barokallahu fiyka ya Ustadz.
saya mau bertanya bagamana hukum jual beli barang Black Market? apakah secara syar’i dibolehkan atau tidak ?
Jazakallahu khoir atas jawabannya
Assalamualaikum Pak Ustad, saya mau tanya dosakah saya menasehati ayah yg suka berjudi, menyebabkan beliau menangis, saya pun lsg minta maaf dan dimaafkan tapi sampai sekarang beliau tidak mau berbicara dengan saya. untuk Pak Ustad tau ayah saya sudah uzhur tapi dari muda sampai skrg masih saja berjudi malah semakin menjadi – jadi. bukannya saya bermaksud menjelek – jelekkan ayah saya tapi kami sekeluarga sudah tidah tau lagi cara menasehatinya, malahan kami anak2nya selalu dibilang anak durhaka gara2 menasehatinya, bahkan ayah saya kerap berkata tidak benar seoalah2 dia orang tua yg teraniaya, yg tidak diurus oleh istri dan anak2nya yg paling menyedihkan dia sering berkata buang saya mayatnya jika sudah mati kelak, karena sudah tidak ada yg mau peduli dgnya. padahal kami hanya menasehati nya, apalagi usianya yg sudah lanjut sering sakit2 an, hutang dimana2 demi berjudi, bahakn sampai berbohong utk mendapatkan uang yg sebenarnya untuk berjudi. Astagfirullah kami semua sudah tidak kuat dg semua ini. kami senua pun sudah malu dg orang kampung melihat tingkah ayah saya, jarang dirumah setiap malam judi judi dan judi lagi. apa yang harus saya lakukan tetap mengingatkan beliau tapi dg julukan anak durhaka? terus terang sedih hati ini pak disebuta seperti itu. tolong bantu saya pak, terima kasih. wassalamualikum wr wb
Ass.wr.wb
salam sejahtera selalu buat ust smg kesehatan sll menyertai dimana saja aktivitas ust..MAAAF ust. sy ingin konsultasikan masalah cukup berat bagi sy karena kelalaian tidak melaksanakan sholat ashar dikarena sibuk dan lupa,..baru ingat saat akan sholat isya,…bagaimana solusinya ust. saya sampai saat ini merasa berdosa dan berkhianat dihadapan Allah walaupun begitu ingat saya langsung melaksanakan sholat ashar diwaktu isya…bagaimana hukumnya ust mhn bantuannya…trims usts
wa’alaikumussalam
sikap anda sudah pas dan benar dan insya Allah dengan perasaan dan sikap serta tindakan saudara tersebut saudara tidak salah.
Saya mau tanya,apa hukumnya seseorang yang menyaksikan berita di televisi mengenai upacara ngaben? kafirkah dia?
wa’alaikumussalam
tidak kafir
Assalamualaikum Wr Wb.
Mau tanya pak Ustadz, kalau dalam rumah tanggak terjadi percekcokan. Karena seringnya istri mengucapkan ceraikan aku; kemudian sakng jengkelnya suami menjawab terserah kau. Tapi bukan kata-kata cerai bagaimana hukumnya?
Orang yang berzina tapi ia melaksanakan sholat,,itu sah g ya pak
wa’alaikumussalam
shalatnya sah namun ia tetap berdosa besar dgn zina nya dan wajib bertaubat.
bagaimana sebaiknya bila menjelang adzan magrib dibacakan al quran tapi banyak tajwid yang kurang pas atau sari tilawah dari kaset saja?
wa’alaikumussalam
sebaiknya menjelang maghrib tidak diisi dengan bacaan atau tilawah al-Qur`an menggunakan speaker seperti yang banyak ada dimasjid-masjid karena tidak ada dasar dan contohnya dari nabi salallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya bahkan para imam madzhab yang terkenal.
tlong ustad urutan manasik haji apa az,,??
mudah-mudahan dilain waktu bisa kami penuhi permintaannya.
assalamualaikum ust. Pada ramdhan tahun lalu istri saya ada tiggal puasa disebabkan hamil. dan saat itu kami tidak membayar fidyah@ langsung (saat bln romadhon). Bolehkah sekarang kami membayar fidyah@ tsb? Karena untuk menggantikan puasa agak berat berhubung lagi menyusui (ank blm makan makanan lain & hny asi saja).
assalamualaikum ust. Pada ramdhan tahun lalu istri saya ada tiggal puasa disebabkan hamil. dan saat itu kami tidak membayar fidyah@ langsung (saat bln romadhon). Bolehkah sekarang kami membayar fidyah@ tsb? Karena untuk menggantikan puasa agak berat berhubung lagi menyusui (ank blm makan makanan lain & hny asi saja).,
wa’alaikumussalam
insya Allah yang saudara lakukan tidak salah dan silahkan membayar fidyahnya segera. sebab membayar fidyah diperbolehkan diluar romadhan.
Assalamu’alaikum…
afwan ustadz, ana hendak bertanya… bagaimana hukum penggunaan speaker di masjid ?? apakah bid’ah?
jazaakalloh khoyron atas jawabnya..
wa’alaikumussalam
itu tidak bid’ah
assalamu’alaikum, ustazd, ana mau tanya apakah hukum sholat taubat itu wajib?? setelah ikut kajian ana baru mengetahui ilmu tentang taubat, apakah saya harus mulai dengan sholat taubat yng sebelumnya ana belum lalukan karena belum tahu ilmunya, syukron
sholat taubat dalam artian dua rakaat sebelum taubat tidak wajib hukumnya. jadi bertaubatlah walaupun tanpa dua rakaat tersebut
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ya syaikhana…
ana membaca tulisan kawan2 HTI tentang tidak sahnya hukuman qishash di Saudi alasannya belum ada khalifah, ini link ya:
http://konsultasi.wordpress.com/2011/06/21/benarkah-penerapan-hukum-qishosh-di-arab-saudi/
Mohon dengan sangat, antum membuat jawaban atas syubuhat yg dilontarkan mereka ttg pelaksanaan syari’ah Islam di Saudi, logikanya masak sebegitu banyaknya masyayikh mu’tabar tdk ada yg mengatakan batalnya penerapan hudud di Saudi..
Mohon pembahasannya ya Syaikh..
fajazakallahu khairal jaza’
-Abu Hasan-
sebenarnya saya ingin menulis bantahan terhadap artikel tsbut namun sayang waktu dan kesempatannya belum ada. intinya pendapat ini batil, karena kekhilafahan setelah kudeta bani Abasiyah terhadap bani umawiyah negara islam terpecah menjadi dua; umawiyah di andalusia dan abasiyah di Baghdad. padahal dalam islam tidak boleh adanya 2 khilafah. seandainya hudud baru bisa ditegakkan setelah adanya khilafah maka kesepakatan ulama terdahulu tentang sahnya penegakan hudud di masa2 bani abasiyah sampai turki utsmani semuanya salah -klo mengikutipendapat HTI tsbt-. maka pilihannya apakah ijma’mereka tersebut salah? jawabnya nggak mungkin. pasti yang salah yang nulis artikel tsbt. seandainya mereka katakan bahwa negara bani umawiyah di andalus adalah khilafah yang sah dan yang dibaghdadpun sah maka akan terjadi berbilangnya kekhilafahan. maka ada dua pilihan dalam hal ini. mengakui keabsahan dua kholifah dalam satu masa dan ini tentunya menyelisihi pendapt mereka dan juga menunjukkan sahnya negara saudi arabia menerapkan hudud. klo mereka tidak mengakui keabsahan dua negara tersebut maka mereka telah menyelisihi para ulama dan kesepakatan mereka. keduanya adalah buah simalakama bagi penulis sttikel trsbt. semoga ALlah mudahkan saya untuk menulis bantahan secara rinci dimasa yang akan datang.
Assalamu’alaikum Al Ustadz,
Ceritanya… saya adalah pengamat pasar modal. Belakangan, BEI tengah gencar-gencarnya mempromosikan fatwa halal perdagangan saham. Salah satunya dengan mengeluarkan Indeks Saham Syariah Indonesia. Terus terang, sudut pandang saya terhadap saham memang agak berbeda. Bagi saya, transaksi pada saham-saham dengan likuiditas kecil, itu selalu berasa seperti judi. Harga bergerak semaunya, sudah begitu kalau sudah beli sering sulit untuk jual, posisi investasi tidak bisa dilakukan karena prospek perusahaannya tidak jelas, dan masih banyak lagi. Itu sebabnya, saya memiliki sudut pandang seperti ini: http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1611362/analis-likuiditas-saham-syariah-bermasalah
Al Ustadz… saya mau bertanya niy… bagaimana sebenarnya pendapat Al Ustadz mengenai permasalahan ini?
Mohon pencerahannya.
Wassalam,
Satrio Utomo
08161377707
silahkan saudara baca di website kami http://www.pengusahamuslim.com lalu searching kata jual beli saham. akan ada beberapa informasi seputar jual beli saham yang insya Allah menjawab masalah anda.
Assalamu’alaikum ustadz.
Ana mau nanya tentang shalat-shalat sunnah malam (qiamullail)
Menurut ilmu ana yang sedikit terdapat 3 kaifiah menunaikannya
1. mathna-mathna (2, 2,2,2,2,1) – yang 1 nya witir
2. 3, 3, 4
3. 2,2, 2, 5
Pohon pencerahan ust. berserta hadits/dalil rincinya.
jkkk.
Aslm.Ust,Bagaimana ciri2 jika seseorang kentut dalam shalat dan bagaimana pula ciri2 seseorang sebenarnya tidak kentut dan hanya gangguan syetan.Mohon penjelasannya Ust!!!!!.Bayu,di Sul-Sel-Sinjai.Syukran
wa’alaikumussalam
ciri-cirinya dilihat kepada suara kentut atau bau yang keluar darinya karena itulah yang disampaikan dan dijelaskan Rasulullah
Assalamu’alaikum…
ana yahya abdurrahman, tinggal di tambun, bekasi
didekat rumah akan diadakan kajian bersama Syaikh Dr Syadi Muhammad Salim An Nu’man yang berasal dari Yaman.
apakah ustad mengetahui perihal Syaikh tersebut?
boleh kita mengambil ilmu darinya?
jazaakallah khair ….
ditunggu ya ustad jawabannya secara langsung atau via email
yahya_abdurrahman@yahoo.co.id
Assalamu’alaikum,
ustadz, bagaimana nasib seorang ibu yang meninggal dunia tanpa membekali pengetahuan agama yang cukup pada anak-anaknya? bahkan salah seorang anaknya yang semuanya telah dewasa, kini menjadi pemabuk. hal ini karena semasa hidup ibu tersebut harus berjuang menghidupi anak-anaknya karena sang suami kurang bertanggungjawab. meskipun begitu, ia tetap menjalankan perintah agama semasa hidupnya semisal sholat 5 waktu, berpuasa, dsb. benarkah sebab kematian seseorang dapat menggambarkan kemarahan Allah Swt atas kelalaiannya semasa hidup? ibu tersebut meninggal dunia karena bencana alam.
mohon penjelasannya ustadz…
wassalam.
Assalamualaikum?
pak ustad saya seorang muslimah yang sudah menikah. yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya jika suami istri bertengkar lebih dari 3 hari? dan jika diantara ke-2 nya tdk ada yg mau mengalah atau jl keluarnya bgmana y pak ustad? krn sebenarnya yg ingin dilakukan suami dan istrinya adalah yg terbaik hanya berbeda jalannya aj. saya jg bingung pak. krn sbg seorang ibu saya ingin mengasuh anak saya sendiri. berhubung karena tempat kerja saya jauh dari tempat kerja suami jd anak saya titipkan k ortu suami. dah hampir 1tahun dan saya ingin mengasuh sendiri dg pembantu tp suami bilg biar anak d ortu aj. bgmna menurut pak ustad y? krn sya sbg ibu sangat ingin mengasuh dan mendidik. saya sudah mengungkapkan ini pada suami yg hingga berhujung perdebatan dan pertengkaran yg tdk selesai2. kami berdiam2 selama 3 hari. pak ustad mhon sarannya.
terimakasih banyak pak ustad. wassalamualaikum wr wb
ass wr wb
bismillahirrohmanirrohim
apakah seorang yg bekerja di biro perjalanan haji, dimana peserta jamaah haji nya ada yg karyawan benk, apakah ini berarti seluruh karyawan di biro perjalanan haji tsb makan riba dr karyawan bank tsb?
jawaban ustadz sangat saya tunggu,
jaza kalalloh khoiro, alhamdulillah robbil ‘alamin.
wass wr wb
tidak
assalamu’alaikum,..ustadz…
apakah kita harus memilih dalam berteman,lalu bagaimanakah sikap kita seharusnya terhadap teman yang sangat suka dalam hal kemaksiatan…..
ciri-ciri apakah yang harus kita perhatikan….
oya, cuma mau kasih sedikit informasi, ada sedikit kekeliruan dari tulisan antum di situs: (http://atturots.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2426:adab-majelis-ilmu&catid=65:adab-a-akhlak&Itemid=134). Teks hadist yang bagian akhir sepertinya salah, soalnya itu diulang lagi.. mungkin seharusnya: wa dzakaro humullahu “fii man indahu, wa man baththoa bihi ‘amaluhu lam yusyri bihi nashabuhu”
wa’alaikumussalam
jazakumullahi khoiran. maaf ana baru tau ada artikel ana di http://www.atturats.or.id.
ustadz, mohon maaf, mengingatkan, pertanyaan ana sebelum koreksi artikel yg di atturots.or.id mohon ditampilkan dan dijawab.. jazakumullahu khoyron sebelum dan sesudahnya.. ana tunggu sekali..
assalamu’alaikum ustadz….
kita sudah akan memasuki bulan ramadlan dan kita dianjurkan untuk menjalankan sholat tarowih. di daerah saya di tiap-tiap masjid dan musholla kalau sholat tarowih itu seperti orang terburu-buru, bacaan dan gerakan imam terlalu cpt sampai saya tak bs mengimbanginya. secara otomatis untuk sholat secara tenang dan tak terburu-buru untuk mencapai kekhusu’an juga tdk akan tercapai….. trz apa yg harus saya lakukan, sholat sendiri atau berjamaah dengan orang” yg sholat seperti kilat…..? mohon pencerahannya ustadz… trima kasih
assalamu’alaikum..
ustadz, saya mau nanya.. kan MUI mengharamkan sotfware bajakan dan kebanyakan pemilik waarnet menggunakan produk bajakan.. nah yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum untuk para pengguna warnet dalam artian orang yang menggunakan jasa warnet tersebut, misal anak sekolah.. dll. apakah yg didapat oleh pengguna jasa warnet juga tidak halal ???? misal pengguna menggukan untuk berpromosi di internet atau yg lain … bgaimana hkum pemdapatannya ??? atau hanya pemilik warnet yg menanggung akibat penggunaan software bajakan ?? tolong jawab lewat email ustadz…..
Assalamualaikum Wr Wb
Selamat siang,
Ramadhan tahun ini saya tidak melaksanakan puasa ramadhan karena sedang hamil.Yang mau saya tanyakan Siapa yang pantas untuk mendapatkan fidyah untuk pengganti puasa saya ? Saya mohon bimbingan agar tidak salah memberikan fidyah tersebut.Saya punya beberapa calon :
1. Keponakan jauh dari suami saya (anak SD ) piyatu lalu ayahnya dipenjara. Jadi hidup di asuh oleh saudara dari kedua orang tuanya.yang membuka bengkel sendiri dan juga punya orang anak.
2. Anak dari teman kerja saya ( 2 orang anak SD dan SMP ) yatim. ibu bekerja sebagai pekerja di konveksi penjahit.
3. Anak dari teman kerja suami saya .( anak SD) piyatu. Ayah bekerja sebagai tukang parkir.
4. Keponakan dekat dari suami saya. ( remaja/ dewasa 25 thun ) namun lumpuh sebagian tubuh disebabkan sakit.Orang tua lengkap tapi .sudah bercerai.Ikut ibu sejak kecil.
5. Tetangga saya ( miskin tapi non muslim ) tidak bekerja semua.Hanya mendapatkan bantuan tiap bulan dari gereja.
Menurut islam mana dari kelima kriteria di atas yang paling cocok mendapatkan fidyah ?
Lalu apakah boleh berupa uang ? Serta bolehkah diberikan sekaligus pada akhir bulan puasa ? atau harus tiap hari ?
Mohon jawabanya agar saya tidak salah menentukan pilihan agar jatuh ke tangan yant tepat.
wassalam
Assalamualaikum wr.wb.
Pak ustad saya mau tanya, bagaimana cara membayar kafarat puasa (karena batal puasanya saya berhubungan intim dengan suami saya setelah adzan subuh karena khilaf di bulan ramadhan). saya telah membaca sabda Rasulullah SAW bahwa apabila kita tidak mampu untuk membebaskan budak, maka kita harus berpuasa selama 60 hari secara berturut-turut, atau memberi makan 60 kepada fakir miskin.
Apakah boleh jika saya dan suami hanya membayar puasa selama 1 hari dengan memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 120 (kelipatan berdua/suami istri)?
Semoga ustad dapat memberikan penjelasan untuk kami, karena sesungguhnya kami mahluk yang takut akan azab Allah SWT.
Mohon jawabannya pak Ustadz.
Terima kasih banyak.
Wasaalamualaikum wr. wb.
Tyas
021-9858-8122
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
saya senang dengan sikap ibu yang memperhatikan masalah ini, semoga Allah memberikan kepada ibu rahmat dan karuniaNya sehingga bisa mencapai syurga dan dijauhkan dari adzab Allah.
Tentang kaffarah hubungan suami istri para ulama menyatakan adanya urut-urutan kafaarah sebagai berikut:
1. membebaskan budak dan saat ini tidak mungkin.
2. berpuasa 60 hari berturut-turut tdk boleh batal. bila tdk mampu baru pindah ke point ke 3
3. memberi makan 60 orang.
demikian semoga bermanfaat
ass, ustad ni kami mau bertanya boleh nggak…..? kalau boleh begini ustad, ni kan bulan ramadhan nah jika kita sebagai umat muslim yang sudah berkeluarga mau menjalankan puasa tetapi kita habis bergaul dengan istri kita terus kita lupa untuk mandi wajib dan sahur karena pas bangun sudah imsyak, nah boleh enggak kita lanjutkan puasanya ustad……..?
asslm.
mw nanya ustadz.
sy punya keluhan,istri sy sering marah sampai ngamuk lempar kiri kanan,kadang2 jg pakai fisik,masalahnya cuma sepele.kalau diladeni tambah jadi,tp kalau didiami malah merasa dicuekin.ini sdh berkali2 terjadi ustadz.sy sdh cpek hadpi sikapnya ustadz yg sdh sering skit hati karna kadang jg dia mengeluarkan kat2 kotor….apa yang harus sy lakukan ustdz???
Ass, Pak ustazd,
sebulan lalu saya telah bertunangan, sekarang sudah tidak bertunangan lagi, di karenakan, orang tuanya, merasa terhina, karena di dalam seserahan, ada barang seperti pisang dan ketupat, waktu itu memang kita khilaf, tidak di masukan ke dalam tempat yang layak, karena terburu2 jadi kita masukan kedalam kardus bekas, teledor memang kita dan ini baru pertama kali kita seserahan di keluarga kita, tapi begitu datang ke rumahnya, ketupat dan pisang tersebut langsung kita pindahkan ke piring.
dan kita juga sudah minta maaf pada waktu itu, nah setelah berjalan sebulan itu, calon mertua bilang mohn maaf pertunangan di batalkan, karena mereka merasa terhina, oleh kejadian itu. jujur demi allah kita sekeluarga tidak ada maksud untuk menghinanya, seperti itu, terutama saya, karena memang kata calon mertua, kunci diterima tidaknya tergantung pada saat lamaran, selain itu juga, mertua bilang bawaan kueh yang saya bawa ga banyak , untungnya dia bilang kita beli kue banyak jadi bisa bagi2 ke tetangga, saya sudah bilang mah, jujur saya juga sudah habis2an mengeluarkan uang bahkan sudah menggunakan kartu kredit sampai maximal. untuk biaya mobil aja menggunakan kartu kredit. dan knpa harus sewa untuk tempat seserahan, kan bisa beli yang biasa, tapi topik yang utamanya sih karena menggunakan kardus bekas tersebut, sehingga tunangan kita di batalkan. mohon tanggapannya, dan solusinya,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
bismillah.
ust. ana ingin bertanya ust,,tentang permasalahan Zakat yang masih membuat ana ragu…!
ana mengetahui bahwa ZAkat emas murni yg di simpan apabila sdh mencapai 85 gr maka akan di kenakan zakat.lalu bagaimana ust tentang perhiasan kan terbuat dari emas juga apakah di kenakan zakat juga apabila sudah 85 gr?
Assalamualaikum wr.wb.saya mau tanya,kenapa istri saya sering berbohong terhadap saya (suami),meski sudah ketahuan tapi tdk pernah jujur.bagaimana sikap saya sebagai suami?yang baru baru ini dia sering smsan dengan seorang laki2 bahkan sampai jam 3 pagi.ketahuan sy katanya teman kuliah curhat.kemudian sy dpt bukti bukan teman kuliah,dia ngakunya beda lagi sampai saat ini dia tdk berterus terang.pernah laki2 itu sy sms,e dia ngadu istri dan istri memarahi sy,kan aneh.apa istri coba selingkuh?krn pernah membelikan pulsa juga agar sms an lancar.bagaimana sikap sy sebagai suami.Wasaalamualaikum wr. wb.