Post Type

Bagaimana Hukum Uang Muka Dalam Jual Beli?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,

Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Apakah praktik uang m

uka itu dibenarkan oleh syariat?
Jazakalloohu khoiron.

Abu Mirza (aslijreb***@gmail.com)

Jawab:

Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An Nisaa’ 4: 29)
Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.

Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.

Jual beli ini diperbolehkan sebagaimana pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan juga kebolehan jual beli ini dari Umar bin Al-Khathab, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]

Dasar argumentasi mereka adalah:

a. Atsar yang berbunyi:

عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا

Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian.

Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhari secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz,

” أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان ” .

Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.

Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.
Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: “Apakah Anda berpendapat demikian?” Beliau menjawab: “Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).[18]
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.

Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A’lam.

c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.

d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.

e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan: ketidak jelasan dalam jual beli Al Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidak jelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.

Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ

Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.
Iqalah dalam jual beli dapat

digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).

Wallahu a’lam

Ust. Kholid Syamhudi, Lc.

Artikel ustadzkholid.com

About The Author

5 comments

  1. Assalamu`alaykum Ustadz. Ane mau tanya masalah sewa-menyewa. Apakah haram hukumnya jikalau kita menyewakan rumah kita yang masih berstatus belum lunas kreditnya?? Hal ini karena, status kepemilikan rumah tersebut masih dimiliki oleh 2 pihak yaitu nasabah dan bank pemberi KPR. Mohon pencerahannya ustadz coz kejadian seperti ini banyak di realita kehidupan masyarakat saat ini. mohon dibalas ke email ane ya ustadz Jazakallah

  2. . pak ustd
    saya remaja muslim berusia 18thn. saya ingin bertanya tentang perbedaan antara maksiat dan zinah pak ustd. saya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan teman perempuan saya. saya bingung, berdosa, menyesal, dan sudah tidak tahu lagi apa yang harus saya lakukan untuk bertaubat nasuha ke pada Allah SWT. karena saya sudah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut berkali-kali. setelah melakukan tersebut saya menyesal berdosa dan bertaubat. setelah itu selang berapa blan kemudian perbuatan tersebut terulang kmbli mungkin dengan regang waktu 1-3 bulan terjadi lagi. bertabat lagi sampai kurang lebih 4X seperti itu. dan perbuatan yang saya maksud tersebut tidak sampai melakukan hubungan badan dengan dia”. saya bingung pak ustd. mungkin saya manusia yang sangat hina di mata Allah. saya ingin-ingin sangat utk bertaubat nasuha. tapi saya bingung apa yang harus saya lakukan. dan bagaimana caranya utk bisa menghindar dari kejadian itu. dan perbuatan ini saya lakukan hanya dengan satu org saja. yaitu hanya dng si dia. saya memohon dengan sangat kepada pak. ustd untuk memberikan nasehat, masukan, solusi dan penjelasantentang apa yang sudah saya perbuatan terseut. dan hal tersebut itu masuk dalam golongan zinah atau maksiat pak ustd. dan sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasihpak ustd. assalammualaikum wr wb

    • Walaikumussalam
      bertaubatlah terus dan berusaha menjauhinya. atau bila sudah mampu silahkan menikahinya saja karena itu lebih baik dan lebih menjaga kehormatan kalian berdua. Allah terus memaafkan kesalahan saudara bila terus bertaubat dan berusaha menjauhi sebab yang membuat saudara bermaksiat seperti ini. Jangan lupa sampaikan kepada sang wanita bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat dan minta dia ikut menjaga diri jangan sampai mendorong saudara berbuat demikian lagi. terus terang solusi terbaik adalah kalian berdua menikah dan belajar agama lagi dengan baik
      semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*