<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Aug 2010 09:15:38 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: PERBEDAAN ASURANSI ISLAMI dan KONVENSIONAL &#171; WAHAI UMAT MANUSIA, PELUKLAH AGAMA ISLAM AGAR KALIAN SELAMAT DUNIA AKHERAT, SESUNGGUHNYA ISLAM ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KESELAMATAN ( www.almanhaj.or.id )</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-1686</link>
		<dc:creator>PERBEDAAN ASURANSI ISLAMI dan KONVENSIONAL &#171; WAHAI UMAT MANUSIA, PELUKLAH AGAMA ISLAM AGAR KALIAN SELAMAT DUNIA AKHERAT, SESUNGGUHNYA ISLAM ADALAH SATU-SATUNYA JALAN KESELAMATAN ( www.almanhaj.or.id )</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 04:02:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-1686</guid>
		<description>[...] Untuk tanya jawab langsung dengan Ustadz Kholid: http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/ [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Untuk tanya jawab langsung dengan Ustadz Kholid: <a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/" rel="nofollow">http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/</a> [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Jumran</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-638</link>
		<dc:creator>Jumran</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 14:07:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-638</guid>
		<description>assalamu alaikum Ustadz, klo bisa dijawab ya, bgmn hukum kerja di asuransi syariah misalnya takaful, mubarakah, dll,
perkenalakan saya calon mahasiswa yg ingin ambil jurusan aktuaria dan nanti ingin kerja di asuransi, klo bisa jawabannya dikirik di jumran_math03uh@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu alaikum Ustadz, klo bisa dijawab ya, bgmn hukum kerja di asuransi syariah misalnya takaful, mubarakah, dll,<br />
perkenalakan saya calon mahasiswa yg ingin ambil jurusan aktuaria dan nanti ingin kerja di asuransi, klo bisa jawabannya dikirik di <a href="mailto:jumran_math03uh@yahoo.co.id">jumran_math03uh@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ummu raihanah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-580</link>
		<dc:creator>ummu raihanah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 01:23:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-580</guid>
		<description>Assalamualaykum ustadz ana ingin bertanya:
 bagaimana hukumnya apabila suatu kelompok kaum muslimin mengumpulkan uang untuk membeli tanah kuburan (dinegara kafir)di mana uang ini dikumpulkan dalam tempo perbulan atau pertahun karena sangat mahalnya tanah kuburan (diatas $10.000)padahal belum tentu yang mengumpulkan/mencicil uang tersebut akan mati di negara itu karena perkara mati adalah rahasia Allah.Apakah ini di bolehkan? jazakallah khayr</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaykum ustadz ana ingin bertanya:<br />
 bagaimana hukumnya apabila suatu kelompok kaum muslimin mengumpulkan uang untuk membeli tanah kuburan (dinegara kafir)di mana uang ini dikumpulkan dalam tempo perbulan atau pertahun karena sangat mahalnya tanah kuburan (diatas $10.000)padahal belum tentu yang mengumpulkan/mencicil uang tersebut akan mati di negara itu karena perkara mati adalah rahasia Allah.Apakah ini di bolehkan? jazakallah khayr</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nanda</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-565</link>
		<dc:creator>nanda</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2009 07:30:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-565</guid>
		<description>saya juga menunggu jawaban dari @diqra al Garuti


mohon dirinci ustad, tentang kerja jadi PNS, di bidang mana aja yg haram / bolehnya ?


bagaimana dgn uang pensiun ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya juga menunggu jawaban dari @diqra al Garuti</p>
<p>mohon dirinci ustad, tentang kerja jadi PNS, di bidang mana aja yg haram / bolehnya ?</p>
<p>bagaimana dgn uang pensiun ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: diqra al Garuti</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-461</link>
		<dc:creator>diqra al Garuti</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2009 02:11:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-461</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum.Salam kenal ana ikhwan Garut.
ustad Jazakalloh atas infonya.Semoga mnjadi pemberat amal di hari akhir nanti.
langsung saja ada bbrp prtnyaan yg ingin sy tanyakan.
1. setiap PNS diwajibkan bayar ASKES maka apakah ini disyariatkan?lalu apa hukumnya  jika kita ingin memakai askes tersebut untuk berobat?
2. setiap PNS ada potongan untuk TASPEN untuk pembayaran pensiunnya.bagaimanakah posisi TASPEN?apakah termasuk yang diperbolehkan atau tidak?
3. Bagaimana hukum orang bekerja di TASPEN?
4. Kantor saya mempunyai hubungn kerja dengan TASPEN dan kami kadang mendapat honor resmi dari hubungan kerja kami dengan TASPEN.bolehkah saya makan uang honor yang berasal dari hubungan kerja dari TASPEN tersebut?
5. Bagaimana hukum menjadi PNS?
6. Apa hukum bekerja di Pajak?
tolong disertakan dalil2 dan alasan2nya
afwan banyak pertanyaannya.Jazakallah atas jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum.Salam kenal ana ikhwan Garut.<br />
ustad Jazakalloh atas infonya.Semoga mnjadi pemberat amal di hari akhir nanti.<br />
langsung saja ada bbrp prtnyaan yg ingin sy tanyakan.<br />
1. setiap PNS diwajibkan bayar ASKES maka apakah ini disyariatkan?lalu apa hukumnya  jika kita ingin memakai askes tersebut untuk berobat?<br />
2. setiap PNS ada potongan untuk TASPEN untuk pembayaran pensiunnya.bagaimanakah posisi TASPEN?apakah termasuk yang diperbolehkan atau tidak?<br />
3. Bagaimana hukum orang bekerja di TASPEN?<br />
4. Kantor saya mempunyai hubungn kerja dengan TASPEN dan kami kadang mendapat honor resmi dari hubungan kerja kami dengan TASPEN.bolehkah saya makan uang honor yang berasal dari hubungan kerja dari TASPEN tersebut?<br />
5. Bagaimana hukum menjadi PNS?<br />
6. Apa hukum bekerja di Pajak?<br />
tolong disertakan dalil2 dan alasan2nya<br />
afwan banyak pertanyaannya.Jazakallah atas jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholidsyamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-458</link>
		<dc:creator>kholidsyamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2009 09:11:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-458</guid>
		<description>wa&#039;alaikumussalam
insya Allah tentang Bursa saham akan ada pembahasan sendiri.
wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumussalam<br />
insya Allah tentang Bursa saham akan ada pembahasan sendiri.<br />
wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: budi ripyono</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-455</link>
		<dc:creator>budi ripyono</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2009 01:46:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-455</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaykum Ustadz,..
Ana kemarin, kamis 21Mei2009 ikut kajian di Pondok Indah (kebetulan Ust. yang isi kajian &quot; riba dan tinjauan kritis thd bank syariah). ada beberapa yang perlu ditanyakan (mohon dengan dalil dalam menjawab):
1. apakah di BMT juga memikirkan bila ada ikhwan (non anggota BMT)butuh pertolongan (dana, material lainnya) yang sifatnya nirlaba (sedekah)??, bila ada seberapa bagian dari modal BMT untuk di sumbangkan ??
2. apakah dibenarkan setiap member harus setor setiap bulannya ?? (bila tidak setor bagaimana sangsinya??)
3. siapa sajakah yang boleh meminjam di BMT (apakah non anggota bisa??)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum Ustadz,..<br />
Ana kemarin, kamis 21Mei2009 ikut kajian di Pondok Indah (kebetulan Ust. yang isi kajian &#8221; riba dan tinjauan kritis thd bank syariah). ada beberapa yang perlu ditanyakan (mohon dengan dalil dalam menjawab):<br />
1. apakah di BMT juga memikirkan bila ada ikhwan (non anggota BMT)butuh pertolongan (dana, material lainnya) yang sifatnya nirlaba (sedekah)??, bila ada seberapa bagian dari modal BMT untuk di sumbangkan ??<br />
2. apakah dibenarkan setiap member harus setor setiap bulannya ?? (bila tidak setor bagaimana sangsinya??)<br />
3. siapa sajakah yang boleh meminjam di BMT (apakah non anggota bisa??)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: milhan Insani</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/comment-page-1/#comment-357</link>
		<dc:creator>milhan Insani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 09:45:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852#comment-357</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum warohmatullohi wa barokatuh.
ustadz semoga Allah menjaga anda. Bagaimana hukum menjadi Pialang saham. sebab marak sekali saat ini perusahaan jasa keuangan yang merekrut orang untuk menjadi pialang saham yang nantinya akan bermain saham di Bursa Efek dan Bursa Komoditi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wa barokatuh.<br />
ustadz semoga Allah menjaga anda. Bagaimana hukum menjadi Pialang saham. sebab marak sekali saat ini perusahaan jasa keuangan yang merekrut orang untuk menjadi pialang saham yang nantinya akan bermain saham di Bursa Efek dan Bursa Komoditi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
