<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Mengenal Konsep Mudharabah</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jan 2012 09:03:54 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: abu zahirah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-3495</link>
		<dc:creator>abu zahirah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 03:26:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-3495</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum
Ustadz, dalam suatu usaha tentu saja akan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Yang ingin ana tanyakan, jika dalam kerjasama tersebut terjadi kerugian misalnya, atau mungkin barang yang diperdagangkan belum 100% habis hingga masa berakhir akad, bagaimana pembagian keuntungannya?
apakah si mudharib harus mengembalikan modal seluruhnya dan kerugian atau sisa barang dagangan menjadi tanggungjawab mudharib untuk menanggungnya?
bagaimana jika si pemilik modal tetap memaksakan modal harus kembali meskipun sebagian barang belum terjual?
jazakallahu khairan katsira</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum<br />
Ustadz, dalam suatu usaha tentu saja akan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Yang ingin ana tanyakan, jika dalam kerjasama tersebut terjadi kerugian misalnya, atau mungkin barang yang diperdagangkan belum 100% habis hingga masa berakhir akad, bagaimana pembagian keuntungannya?<br />
apakah si mudharib harus mengembalikan modal seluruhnya dan kerugian atau sisa barang dagangan menjadi tanggungjawab mudharib untuk menanggungnya?<br />
bagaimana jika si pemilik modal tetap memaksakan modal harus kembali meskipun sebagian barang belum terjual?<br />
jazakallahu khairan katsira</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Utsman</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-2953</link>
		<dc:creator>Abu Utsman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2011 03:04:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-2953</guid>
		<description>Assalamu ‘alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh Ustadz. Ana ada beberapa pertanyaan seputar fiqih muamalah dan berkaitan dengan akad mudharabah. Dalam hal ini mudharib (pelaku usaha)-nya berupa lembaga/institusi keuangan.
1.	Ketika shahibul mal mempercayakan dananya untuk dikelola oleh mudharib dan  mudharibnya terdiri dari beberapa orang. Apa hukumnya ketika ada salah seorang mudharib mengundurkan diri atau keluar dari akad itu? Karena dengan keluarnya salah seorang mudharib, hal itu bisa merugikan mudharib yang lain.
2.	Bolehkah seorang mudharib ikut serta dalam menanam modal pada usaha yang dijalaninya? Apakah hal ini akan mengubah akad mudharabah menjadi musyarakah?
3.	Pada masalah pembagian kerja antar mudharib seperti ada mudharib yang bertugas sebagai dewan pengawas, dewan pengurus, dan ada yang menjadi pelaksana usaha. (Dalam hal ini mudharib mendapatkan nisbah bagi hasil 50%, dan shahibul mal 50%). Bagaimana teknis pembagian nisbah yang 50% itu untuk mudharib? 
Alternatif pertama: Apakah pengaturan pembagian nisbah itu sesuai dengan jabatannya?
Alternatif Kedua: Apakah yang mengatur pembagian nisbah bagi mudharib itu shahibul mal?
Alternatif Ketiga: Atau apakah pengaturan pembagian nisbah itu sesuai kesepakatan bersama?
Menurut ustadz alternatif mana yang sesuai dengan syariah atau ustadz mungkin memiliki alternatif lain?

Ana mengharapkan jawaban dari ustadz dan disertai dengan dalil atau pendapat ulama atau kitab rujukan yang terperinci. Insya Allah kalau ada kitab yang bisa dijadikan referensi, ana akan ruju’ ke kitab itu.
Jazaakallahu khoiron. Semoga Allah membalas kebaikan ustadz.
Dari Abu Utsman (mahasiswa semester 6 Jurusan Ilmu Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu ‘alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh Ustadz. Ana ada beberapa pertanyaan seputar fiqih muamalah dan berkaitan dengan akad mudharabah. Dalam hal ini mudharib (pelaku usaha)-nya berupa lembaga/institusi keuangan.<br />
1.	Ketika shahibul mal mempercayakan dananya untuk dikelola oleh mudharib dan  mudharibnya terdiri dari beberapa orang. Apa hukumnya ketika ada salah seorang mudharib mengundurkan diri atau keluar dari akad itu? Karena dengan keluarnya salah seorang mudharib, hal itu bisa merugikan mudharib yang lain.<br />
2.	Bolehkah seorang mudharib ikut serta dalam menanam modal pada usaha yang dijalaninya? Apakah hal ini akan mengubah akad mudharabah menjadi musyarakah?<br />
3.	Pada masalah pembagian kerja antar mudharib seperti ada mudharib yang bertugas sebagai dewan pengawas, dewan pengurus, dan ada yang menjadi pelaksana usaha. (Dalam hal ini mudharib mendapatkan nisbah bagi hasil 50%, dan shahibul mal 50%). Bagaimana teknis pembagian nisbah yang 50% itu untuk mudharib?<br />
Alternatif pertama: Apakah pengaturan pembagian nisbah itu sesuai dengan jabatannya?<br />
Alternatif Kedua: Apakah yang mengatur pembagian nisbah bagi mudharib itu shahibul mal?<br />
Alternatif Ketiga: Atau apakah pengaturan pembagian nisbah itu sesuai kesepakatan bersama?<br />
Menurut ustadz alternatif mana yang sesuai dengan syariah atau ustadz mungkin memiliki alternatif lain?</p>
<p>Ana mengharapkan jawaban dari ustadz dan disertai dengan dalil atau pendapat ulama atau kitab rujukan yang terperinci. Insya Allah kalau ada kitab yang bisa dijadikan referensi, ana akan ruju’ ke kitab itu.<br />
Jazaakallahu khoiron. Semoga Allah membalas kebaikan ustadz.<br />
Dari Abu Utsman (mahasiswa semester 6 Jurusan Ilmu Ekonomi Islam STEI Tazkia Bogor)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu fariha</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-2143</link>
		<dc:creator>abu fariha</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Dec 2010 20:18:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-2143</guid>
		<description>assalaamualaikum pak ustad ana dari kuwait mkn pak ustad msh ingat dauroh di kuwait dauroh ibnu qoyyim bersama ustad abu umair ana mau tanya soal hukum mudharabah dengan franchise apakah boleh kita membeli franchise seperti primagama yg nota bene sebelum usaha di mulai kita sudah harus membeli franchise seharga 99 juta</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalaamualaikum pak ustad ana dari kuwait mkn pak ustad msh ingat dauroh di kuwait dauroh ibnu qoyyim bersama ustad abu umair ana mau tanya soal hukum mudharabah dengan franchise apakah boleh kita membeli franchise seperti primagama yg nota bene sebelum usaha di mulai kita sudah harus membeli franchise seharga 99 juta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu fatih</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-2099</link>
		<dc:creator>abu fatih</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2010 06:55:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-2099</guid>
		<description>bagaimana dgn sistem mudharabah yg ada di bank syariah di indonesia khususnya bank muamamalat? apakah sudah sesuai syar&#039;i.. syukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana dgn sistem mudharabah yg ada di bank syariah di indonesia khususnya bank muamamalat? apakah sudah sesuai syar&#8217;i.. syukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu lathifah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-1476</link>
		<dc:creator>abu lathifah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 03:47:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-1476</guid>
		<description>Ustd mau tanya,
ana pny usaha dagang, ana titip barang dagangan ke toko2 dengan harga yang ana tentukan di awal, kemudian toko2 tsb menjualny dgn menentukan sendiri harganya. setelah laku baru disetor ke ana sesuai hrg yg ana tentukan dan klo tdk laku barang kembali. bagaimana hukumny kerjasama tsb? apkh tmsk jenis mudharabah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustd mau tanya,<br />
ana pny usaha dagang, ana titip barang dagangan ke toko2 dengan harga yang ana tentukan di awal, kemudian toko2 tsb menjualny dgn menentukan sendiri harganya. setelah laku baru disetor ke ana sesuai hrg yg ana tentukan dan klo tdk laku barang kembali. bagaimana hukumny kerjasama tsb? apkh tmsk jenis mudharabah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-722</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2009 00:40:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-722</guid>
		<description>wa&#039;alaikumussalam
kita bertakwa kepada Allah sekuat tenaga dan kemampuan. apabila seperti yang ditanyakan maka insya Allah tidak mengapa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wa&#8217;alaikumussalam<br />
kita bertakwa kepada Allah sekuat tenaga dan kemampuan. apabila seperti yang ditanyakan maka insya Allah tidak mengapa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rachmad Ramadi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-704</link>
		<dc:creator>Rachmad Ramadi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2009 17:45:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-704</guid>
		<description>Ustadz mau tanya, apa hukumnya menjual sebuah program / software untuk sebuah instansi pemerintah / perusahaan yang di dalam software itu ada fasilitas kecil untuk transaksi simpan pinjam (ada unsur bunga), akan tetapi software itu juga mengandung manfaat yang lebih banyak seperti terdapat fasilitas akutansi atau pengelolaan data lain yang tidak terkait dengan transaksi simpan pinjam ??

Jazakumullah khoiron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz mau tanya, apa hukumnya menjual sebuah program / software untuk sebuah instansi pemerintah / perusahaan yang di dalam software itu ada fasilitas kecil untuk transaksi simpan pinjam (ada unsur bunga), akan tetapi software itu juga mengandung manfaat yang lebih banyak seperti terdapat fasilitas akutansi atau pengelolaan data lain yang tidak terkait dengan transaksi simpan pinjam ??</p>
<p>Jazakumullah khoiron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-673</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 14:13:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-673</guid>
		<description>Wa&#039;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh 
@ abu salman. Apayg anta sampaikan tidak boleh karena jual beli emas dgn uang termasuk komoditi ribawi yang beda jenis sehingga boleh beda namun tdk boleh ditunda alias dihutangkan.
@abu Muhammad gimana lagi begitu adanya yah ditinggalkan saja. Cari yg lain yg sesuai syariat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh<br />
@ abu salman. Apayg anta sampaikan tidak boleh karena jual beli emas dgn uang termasuk komoditi ribawi yang beda jenis sehingga boleh beda namun tdk boleh ditunda alias dihutangkan.<br />
@abu Muhammad gimana lagi begitu adanya yah ditinggalkan saja. Cari yg lain yg sesuai syariat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu muhammad</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-661</link>
		<dc:creator>abu muhammad</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 12:51:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-661</guid>
		<description>Dalam bank Syariah, biasanya konsep mudhorobah yang ditawarkan adalah pihak bank meminta estimasi pendapatan yang bisa diterima bank dari modal yang disertakan.  jika pihak nasabah memberikan estimasi yang di bawah bunga bank konvensional yang berlaku biasanya pihak bank syariah akan menolak pengajuan dari nasabah. 
Jika ada bulan dimana nasabah rugi, pihak bank syariah pun meminta angsuran pokok dan bagi hasilnya tetap dibayarkan.

Ustadz, benarkah sistem yang dijalankan pihak bank jika seperti itu?
Jika sekarang hampir di semua bank syariah seperti itu yang dijalankan, bagaimana kita harus bermuamalah dengan bank tersebut ?

Syukron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam bank Syariah, biasanya konsep mudhorobah yang ditawarkan adalah pihak bank meminta estimasi pendapatan yang bisa diterima bank dari modal yang disertakan.  jika pihak nasabah memberikan estimasi yang di bawah bunga bank konvensional yang berlaku biasanya pihak bank syariah akan menolak pengajuan dari nasabah.<br />
Jika ada bulan dimana nasabah rugi, pihak bank syariah pun meminta angsuran pokok dan bagi hasilnya tetap dibayarkan.</p>
<p>Ustadz, benarkah sistem yang dijalankan pihak bank jika seperti itu?<br />
Jika sekarang hampir di semua bank syariah seperti itu yang dijalankan, bagaimana kita harus bermuamalah dengan bank tersebut ?</p>
<p>Syukron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abu salman</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-645</link>
		<dc:creator>abu salman</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2009 02:18:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-645</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum

Ustadz, belakangan ini ada produk dari pegadaian syariah yaitu emas.
Sistemnya, pegadaian jual emas misalnya 25gr seharga Rp. 8.000.000 (ini harga pokok). emas itu diujual ke nasabah dengan sistem cicilan dengan margin yang ditentukan di depan. Ilustrasinya spt ini :

Harga emas Rp. 8.000.000
Jangka wkt 6 bulan
Margin pegadaian = 6% (jika 36 bln maka marginnya 36%)
Harga emas dijual ke nasabah Rp. 8.480.000
Dp 20% = 1.696.000
Kekurangan harga = Rp 8.000.000 - Rp 1.696.000
                 = Rp 6.304.000
Angsuran per bulan = Rp 6.304.000 : 6
                   = Rp 1.050.666
Setelah 6 bulan lunas, emas diserahkan ke nasabah.

Yang ana tanyakan ustadz, bolehkah sistem seperti itu ?

Jazaakallah khoir atas jawabannya.
Barakallahu fik...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>Ustadz, belakangan ini ada produk dari pegadaian syariah yaitu emas.<br />
Sistemnya, pegadaian jual emas misalnya 25gr seharga Rp. 8.000.000 (ini harga pokok). emas itu diujual ke nasabah dengan sistem cicilan dengan margin yang ditentukan di depan. Ilustrasinya spt ini :</p>
<p>Harga emas Rp. 8.000.000<br />
Jangka wkt 6 bulan<br />
Margin pegadaian = 6% (jika 36 bln maka marginnya 36%)<br />
Harga emas dijual ke nasabah Rp. 8.480.000<br />
Dp 20% = 1.696.000<br />
Kekurangan harga = Rp 8.000.000 &#8211; Rp 1.696.000<br />
                 = Rp 6.304.000<br />
Angsuran per bulan = Rp 6.304.000 : 6<br />
                   = Rp 1.050.666<br />
Setelah 6 bulan lunas, emas diserahkan ke nasabah.</p>
<p>Yang ana tanyakan ustadz, bolehkah sistem seperti itu ?</p>
<p>Jazaakallah khoir atas jawabannya.<br />
Barakallahu fik&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kholid syamhudi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-640</link>
		<dc:creator>kholid syamhudi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jul 2009 23:42:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-640</guid>
		<description>Wa&#039;alaikumussalam
ana belum tahu ada yang demikian dan bagaimana tata cara dan sistemnya baru bisa kita hukumi.
jazakumullahu khoiran 
wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wa&#8217;alaikumussalam<br />
ana belum tahu ada yang demikian dan bagaimana tata cara dan sistemnya baru bisa kita hukumi.<br />
jazakumullahu khoiran<br />
wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: usman</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/comment-page-1/#comment-632</link>
		<dc:creator>usman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 02:10:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985#comment-632</guid>
		<description>Assalaamu&#039;alaikum 
ustadz bagaimana dengan bisnis sistem mlm yang memakai Konsep Mudharabah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamu&#8217;alaikum<br />
ustadz bagaimana dengan bisnis sistem mlm yang memakai Konsep Mudharabah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

