Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kiwari ini.
Namun Allah Ta’ala telah menjamin kebenaran syari’at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari’at islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:
- Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
- Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
- Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.
Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.
Karekteristik Bank Syari’at
Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:
- Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” [Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47 ]
- Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:
- Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
- Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai Syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:
- Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
- Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
- Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
- Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
- Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.
[Lihat Kitab Mi’at Su`al wa Mi’at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]
- Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.
- Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.
- Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.
- Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.
- Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.
- Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya
Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata.
Wabillahi at-Taufiq.
[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]
Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.com
Tidak ada tulisan terkait
20 Komentar
Mendaftar RSS Komentar?
apakah dalam Praktiknya bank syariah yang ada sesuai dengan syariah????
di indonesia apakah ada bank syariah yg sesuai dgn karakteristik bank syariah di atas?
wa’alaikumussalam
sampai saat ini ana belum tahu ada lembaga keuangan syari’at yang bersih dan pas benar dengan syari’at. Wallahu a’lam
wassalamu’alikum
Assalamu’alaikum…
ustadz, apakah praktek piutang murabahah yang ada pada bank syariah sekarang ini sudah sesuai dengan syariat?
Syukron ustadz
jazakallahu khairan
Wa’alaikumussalam
ana lihat belum sesuai syari’at benar dan ana ada artikel tentang hal ini mudah2an dalam waktu dekat bisa ditampilkan dalam webb ini.
wassalam
apakah artikel tersebut bisa dikirim ke email ana?
atau tolong diberikan penjelasan secukupnya saja mengenai bagian mana yang belum sesuai dengan syariat.
Supaya saya bisa memberikan penjelasan ke saudara…
Syukron ustadz
Jazakallahu khairan
Bismillah
Afwan Ustd apakah Baitul Mal wat Tanwil dapat dijadikan sebagai dasar membuat bank syariah
Jazakallah atas jawabannya
Wa’alaikumussalam
Tentunya belum bisa dipastikan tergantung muamalah dan aktivitasnya
Wassalamu’alaikum
ASSALAMUALAIKUM WR WB..
USTADZ, keluarga kami tlah belasan tahun terjebak utang riba sampai 120_an juta dari beberapa rentenir. Sangat parah sebab di antaranya ada setiap bulannya yg kami bayar hanya bunga riba tanpa mengikis utang pokok.. Yg kami tanyakan, kira2 adakah Pengusaha MUSLIM kaya atau Lembaga Keuangan ISLAM yg peduli utk menyelamatkan kami dgn memberi pinjaman SYARIAH yg pengembaliannya sesuai kemampuan kami tiap bulannya.. Sebab utk saat ini tinggal itu harapan kami bs selamat dari lilitan riba ini USTADZ.. WASSALAM
Mohon informasi bila ada yg dapat membantu kami keluar dari kesulitan ini, sebab kami adl keluarga MUSLIM yg telah sadar meminjam riba pun hukumnya HARAM. Kami punya penghasilan dan bisa sejahtera. Namun terjerumus ke meminjam utang riba sampai skrg sulit melepaskan diri. Sebab saat hrs ‘gali lobang’, sulit menemukan sumber pinjaman SYARIAH. Tolonglah kami agar terhindar dari Azab ALLAH SWT. HP: 081339804280
Wa’alaikumussalam
Kami mengajak para visiter webb ini untuk dapat membantu saudara kita ini
Semoga Allah memudahkan urusan kita semua dan dijaukan dari riba
Wassalam
ASSALAMUALAIKUM WR WB.
Terima kasih banyak USTADZ.. Saya baru melihat reply dari USTADZ. Entahlah USTADZ, saya sudah byk memohon bantuan di situs2/blog2 tapi hampir tdk ada yg merespon, bahkan ada blog yg menghapus posting saya. Saya berpikir mungkin orang2 menduga2 yg tidak baik tentang kami.. Yg ada merespon cuma di situs USTADZ H. LIHAN. Betapa celaka dan sia2 hidup kami bila tdk ada yg peduli membantu menyelamatkan kami dari jalan sesat ini.. Kami pun inginkan SURGA, tapi apakah kami ditakdirkan di Jalan menuju Neraka..
Saya ingin memiliki rumah, tetapi bila saya ingin membeli kontan maka uang yg saya kumpulkan tidak akan pernah seimbang dengan kenaikan harga rumah. Maka alternativenya melalui sistim cicil.
Yang ingin saya tanyakan skrg bnyk bank2 syariah yg menggunakan sistem sewa beli utk penjualan rumah, apakah sistem ini sudah benar sesuai syariah mengingat adanya larangan Rasulullah akan adanya 2 akad dalam satu muamalah?
Kemudian selain itu bila saya bandingkan seluruh bank syariah dengan bank2 konvensional, utk pembelian barang yg sama dengan sistem cicilan maka bank2 syariah mengenakan cicilan yg lumayan lebih besar drpd bank2 konvensional. Tentunya hal ini sangat merugikan kita sebagai pembeli, bolehkah alasan ini menjadikan kita memilih bank konvensional saja?
Mengingat sistem yg digunakan sewa-beli (2 akad dalam 1 muamalah) dan cicilan yg lebih besar dr bank konvensional, sy menjadi cenderung memilih nyicil ke bank konvensional saja.
Saya bingung dgn bank2 yg katanya syariah, kenapa lebih mahal sehingga sepertinya sistem syariah cuma memberatkan saja buat masyarakat dan hanya cari untung sendiri.
Assalamualaikum Ustadz,
Apakah ada buku2 atau contoh2 bank syariah yg telah mengamalkan fully syariah, sehingga perbankan syariah di Indonesia dapat mengaplikasikannya dan menjadi referensi, walaupun di perbankan syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah.
Barakollah.
asslamualaikum Wr Wb.
terima kasih ustadz.
saat ini saya sedang bingung ditempat saya bekerja diwajibkan membuka tabungan yang ada dibank konvensional padahal saya tahu bahwa bank konvensional saat ini banyak mengandung riba, kira – kira apa yang harus saya lakukan mengenai masalah saya ini
mohon bimbingan ustadz.
GET HAPPY WITH SHARA ECONOMY
untuk pembiayaan, margin syariah saat ini lebih berlipat ganda daripada ‘riba’ jadi margin syariah lebih riba dari riba, mohon bank syariah mentransformasi ini, jangan menjual nama syariah untuk keuntungan semata, nauzubillah
Assalaamu’alaikum…
Ustadz, saya ingin bertanya tentang :
1. status hukum secara syar’i untuk operasional bank-bank syariah saat ini ? sah, boleh, batal, dilarang, dijauhi, atau apa ??
2. Bagaimana Hukum meminjam uang ke bank syariah yang ada sekarang untuk membeli rumah atau perumahan, dan pembayarannya secara kredit ???
mengingat rumah termasuk kebutuhan pokok. sementara kenaikan harga rumah dan tanah setiap tahun tidak seimbang dengan jumlah uang tabungan yang dikumpulkan.
3. Mohon dijelaskan Alternatif Solusi pembelian rumah dengan dana minim (gaji bulanan)yang sesuai Syar’i ??
Mohon penjelasan ustadz, JazakAllahu Khairan
ass. Tadz, apakah boleh pinjam modal usaha di bank ribawi?
Assalamu’alaikum, kalau keadaan bank syari’ah di Indonesia belum pas dengan artikel di atas, apakah kita boleh mengambil keuntungan dari bagi hasil dengan bank tersebut?
Trackbacks / Pingbacks
show trackbacks