Hukum Jama’ Qoshor
ustadz, ana safar lebih dari tiga hari di suatu tempat. Apakah lebih utama ana sholat fardu berjamaah bersama imam di masjid untuk setiap waktu sholat atau lebih utama ana menjalankan jama’ dan qoshor?
Mubarok
Alamat: semarang
Email: mubaroxxx@plasa.com
Jawab:
Seorang musafir yang bepergian disyari’atkan mengqashar sholat. Artinya meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat sedangkan yang tiga rakaat tetap seperti sedia kala. Selama berada dalam hukum safar maka diperbolehkan melakukannya apabila sholat sendiri atau menjadi imam tanpa dibatasi jumlah hari tertentu.
Namun bila menjadi makmum kepada imam yang mukim maka menyempurnakannya empat rakaat sama dengan imamnya. Demikian juga ketika ia menjadi masbuq dan hanya menjumpai imam dua rakaat, mak ia harus menyempurnakannya menjadi empat rakaat sama dengan imamnya.
Sedangkan jama’ tidak harus dilakukan bersama qashar, karena keduanya berbeda hukum. Memang kadang keduanya berkumpul pada musafir yang membutuhkan untuk menjama’ sholat. Menjama’ dua sholat disyari’atkan kalau ada kebutuhan atau masyaqqah (kesusahan) untuk melaksanakan sholat pada setiap waktunya. Jadi tidak terbatas hanya pada musafir.
Tentang permasalahan yang saudara kemukakan, perlu melihat kepada keadaan saudara ketika dalam safar tersebut. Bila tidak ada kesusahan atau masyaqqah untuk hadir dimasjid berjamaah maka berjamaah bersama imam di Masjid lebih utama. Apabila ada kebutuhan atau keperluan dan merasakan kesusahan (masaqqah) bila sholat setiap waktu bersama imam masjid maka lebih baik menjama’nya. Hal ini karena Allah taala menginginkan kemudahan kepada hamba-Nya.
Tulisan Terkait:
















Ass… Wr. Wb.
Ustadz ana pernah berjama’ah (Dzuhur) dengan imam yang sedang melaksanakan sholat jama’ (musafir). Ketika si imam telah selesai 2 rakaat langsung salam, ana & makmum yang lain langsung melanjutkan 2 rakaat yang berikutnya sampai selesai, sedangkan si imam langsung melaksanakan sholat 2 rakaat untuk jama’ Ashar. Yang ingin ana tanyakan bagaimana hukumnya & sholat ana & makmum yang lain sah atau tidak ?
Wass… Wr. Wb.
assalamualaikum wr,wb
pa ustadz,,, ,ohon penjelasan lebih jelas lagi,,
masalh jama’ qashar,,, berikut dengan dalil2 yang menerangkan bahwa jama’ dan qashar tidak dapat digabung,dan berapa jarak yang memungkin kan kita untuk manjama’ dan mengqashar shalat,,
sukron ya ustadz,,wasslmlkm,,
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
@opah ariyany. perlu diketahui bahwa jama’ dan qashar dua hal yang berbeda. menjama’ sholat artinya menyatukan dua sholat dalam satu waktu. qashar adalah meringkas sholat yang empat rakaat menjadi dua rakaat karena satu udzur syar’i. kedua hal ini bisa bergabung sehingga menyatukan dua sholat plus meringkasnya, dan bisa jadi tidak digabung sehingga hanya menyatukan dua sholat tanpameringkasnya seperti menjama’ sholat zhuhur dan ashar bagi orang yang sakit dengan melakukan 4 rakaat zhuhur dilanjutkan dengan 4 rakaat ashar.
kadang digabung keduanya seperti seorang musafir dibolehkan melakukan sholat zhuhur 2 rakaat dilanjutkan 2 rakaat sholat ashar. mudah2an jelas
@ Sarwono. prbuatan anda benar dan demikian seharusnya bila imamnya musafir mengqashar maka makmum yang tidak musafir melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya.
semoga jelas
wassalamu’alaikum
Silakan berkomentar
Konsultasi Syariah
Ustadz, Saya sedang bimbang, karena orang tua tidak menyukai lelaki pilihan saya, dengan alasan secara fisik tidak pantas bersanding dengan saya. Saya diminta putus padahal sudah 7 tahun saya jalani. Perlu diketahui, pasangan saya bertubuh sangat kurus dan berkulit hitam, namun dia sudah bekerja dan beragama muslim. Apa yg harus saya lakukan ustad?
Quiz
Jawaban yang benar adalah: Umar bin Khathab Radhiallahu’ahu
Jawaban pertama yang paling benar dijawab oleh: Abu Luthfi, Komplek Departemen Agama, Jl. Walisongo I Blok D No. 3, Ds. Pabuaran, KEc. Bojonggede, Kab.Bogor
Tulisan Terbaru
Kitab Ulama
Nama kitab: Tajriid At Tauhid Al Mufid, Penulis: Taqiyuddin Ahmad bin Ali Al Maqrizi (764 - 845 H). Dalam kitab ini penulis memaparkan tentang tauhid uluhiyyah dan mengingkari berbagai kesyirikan dalam ibadah, semisal berdoa, berharap atau ber-tawassul kepada selain Allah.
Layanan NewsLetter
Kategori
Radio Islami
Pasang radiobox ini di blog anda!
Keluarkan radiobox (pop up)
Banyak Dibaca
Tags
Komentar
Diperbolehkan untuk mengambil dan menyebarkan artikel di website ini dengan tetap menjaga amanah ilmiyyah juga mencantumkan sumbernya

Situs ustadzKholid.com dibuat oleh Kang Aswad dengan theme Arthemia | Log in