<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid.com &#187; Keluarga</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jan 2012 02:41:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bapak Angkat Mahramkah?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2011 07:36:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=2016</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan :
Assalamu&#8217;alaikum, ustadz ana punya bapak angkat, bapak angkat ana itu adiknya bapak kandung ana tapi lain bapak. Apakah bapak angkat ana itu mahram, katanya ana nanti kebagian warisan,berhakkah ana? Kalau iya berapa bagian punya ana, ana takut kalau mereka salah karena mereka masih awam. Jazakallakhair
&#8220;ummu_XXXXXX@XXX.com&#8221; (ummu_ikhwan@ovi.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Memang masih banyak kesalahpahaman dalam permasalahan kedudukan anak yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan :</strong></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em>, ustadz ana punya bapak angkat, bapak angkat ana itu adiknya bapak kandung ana tapi lain bapak. Apakah bapak angkat ana itu mahram, katanya ana nanti kebagian warisan,berhakkah ana? Kalau iya berapa bagian punya ana, ana takut kalau mereka salah karena mereka masih awam. <em>Jazakallakhair</em></p>
<p><em>&#8220;ummu_XXXXXX@XXX.com&#8221; (ummu_ikhwan@ovi.com)</em><br />
<span id="more-2016"></span><br />
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam.</em></p>
<p>Memang masih banyak kesalahpahaman dalam permasalahan kedudukan anak yang diasuh dan diadopsi oleh seseorang.</p>
<p>Permasalahan anak angkat atau bapak angkat merupakan satu masalah besar yang banyak tidak diketahui kaum muslimin dewasa ini. Hasilnya banyak problem dan kezaliman terjadi dengan sebab hal ini. Yang berhak mewarisi terhalang haknya dan yang tidak berhak mewarisi malah mengambil bagian warisan terbanyak. Juga menyangkut perwalian nikah dan kemahroman. Berapa banyak peristiwa dan kejadian buruk yang diakibatkan karena merasa dekat dan telah berjasa besar dalam memeliharanya. Pergaulan layaknya anak kandung dengan orang tua kandungnya pun jadi hal yang biasa padahal Islam tidak mengakui adanya bapak angkat dalam pengertian menggantikan kedudukan orang tua aslinya dalam nasab dan lain-lainnya.</p>
<p>Disini Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Adopsi seperti ini termasuk budaya jahiliyah yang dihapus Allah dengan menurunkan surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang artinya,</p>
<p>“<em>Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dia-lah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapak-bapak mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.</em><em>&#8220;</em></p>
<p>Dengan turunnya ayat tersebut, maka Islam telah menghapus seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan jahiliyah, misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas isteri anak angkat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 75 yang artinya,</p>
<p><em>“Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian menurut Kitabullah.</em><em>”</em></p>
<p>Dan surat An-Nisa’ ayat 24 yang artinya,</p>
<p><em>“Dan bekas isteri-isteri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri.</em><em>”</em></p>
<p>Secara panjang lebar Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menjelaskan tentang halalnya mengawini bekas isteri anak angkat, yaitu ketika Rasulullah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> ragu dan takut bertemu dengan orang banyak ketika akan mengawini Zainab binti Jahsy, karena Zainab adalah mantan isteri Zaid bin Haritsah, atau dikenal dengan Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana difirmakan-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 37 – 40.</p>
<p>Namun dalam kasus ini ternyata bapak angkat yang mengasuh anda tersebut masih tiri bapak seibu yang berarti dalam istilah kita adalah saudara tiri bapak.</p>
<p>Dalam Islam saudara seibu dari bapak juga masuk dalam kategori paman (<em>al-‘am</em>) sehingga masih menjadi mahram karena masuk dalam firman Allah,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا</strong></p>
<p><em>Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, <strong>saudara-saudara bapakmu</strong> yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</em> (QS. An-Nisaa’:23).</p>
<p>Sedangkan masalah warisan maka saudari termasuk putri saudara seibu dari bapak angkat saudari. Dalam hal ini saudari <strong>tidak termasuk ahli warisnya</strong> sehingga tidak berhak menerima warisan dari bapak angkat tersebut.</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>DiJawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, L.c.<br />
Artikel <a href="http://www.ustadzkholid.com/" target="_blank">www.UstadzKholid.com</a></strong></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;title=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;title=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;t=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;title=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/&amp;title=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F+-+http://bit.ly/pmV8Z1&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bapak+Angkat+Mahramkah%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Pertanyaan%20%3A%0D%0A%0D%0AAssalamu%27alaikum%2C%20ustadz%20ana%20punya%20bapak%20angkat%2C%20bapak%20angkat%20ana%20itu%20adiknya%20bapak%20kandung%20ana%20tapi%20lain%20bapak.%20Apakah%20bapak%20angkat%20ana%20itu%20mahram%2C%20katanya%20ana%20nanti%20kebagian%20warisan%2Cberhakkah%20ana%3F%20Kalau%20iya%20berapa%20bagian%20punya%20ana%2C%20ana%20takut%20kalau%20mereka%20salah%20karena%20mereka%20masih%20a" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/buka-muhrim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Terhadap Ibu Kandung, Setelah Lama Diadopsi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2010 09:50:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1669</guid>
		<description><![CDATA[Begini ustadz, saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal dan ibu baru 1 bulan meninggal. Setelah ibu meninggal, saya dengan suami membongkar almari untuk mencari semua dokumen. Saya kaget karena saya adalah bukan anak kandung orang tua saya, krn ditemukan dokumen pengadilan negeri yang intinya isi tentang adopsi saya. Orang tua saya berikut saudara saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Begini ustadz, saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal dan ibu baru 1 bulan meninggal. Setelah ibu meninggal, saya dengan suami membongkar almari untuk mencari semua dokumen. Saya kaget karena saya adalah bukan anak kandung orang tua saya, krn ditemukan dokumen pengadilan negeri yang intinya isi tentang adopsi saya. Orang tua saya berikut saudara saya tidak ada yang memberitahukan dari kecil sampai orang tua meninggal.</p>
<p>Empat 4 hari setelah ibu meninggal, datang Fulanah, yang mengaku bahwa ia adalah ibu kandung saya (biasanya sebelum lebaran, ia selalu datang tiap tahun) dan selama ini ibu saya bilang bahwa Fulanah adalah bekas pembantu yang dulu ikut disini lama, sehingga terjalin hubungan yg baik. Tapi yang membuat suami saya agak marah karena Fulanah menanyakan tentang rumah, mobil, motor dll, dan suami saya marah karena ia anggap kurang etis, berhubung ibu barusan meninggal, namun sudah menanyakan warisan.</p>
<p>Ddengan keadaan ini, akhirnya saya tanyakan kepada <em>bulik </em>saya (adik ibu) dan ia jawab bahwa saya sebenarnya adalah anak angkat dan ibu kandung saya adalah Fulanah. Tapi bapak kandung saya menghilang entah kemana. Dan saya diadopsi dari bayi umur kurang dari 6 bulan, sebab Fulanah bingung ditinggal suaminya. Dan atas kesepakatan keluarga pada waktu itu anak di adopsi ibu saya dan ia tidak menuntut apapun.</p>
<p>Dan bulik saya bilang, sesuai dengan Islam bahwa saya dianggap sebagai anak asli dari ibu saya yg meninggal karena ia yg membesarkan dari kecil hingga besar. Sedangkan Fulanah (ibu kandung) cukup dihormati saja dan cukup sekadar tahu kalo ia adalah ibu kandung yg melahirkan saya. Pertanyaan saya ustadz:</p>
<ol>
<li>Bagaimana saya harus bersikap terhadap Fulanah, karena saya takut ia akan menuntut macam-macam terhadap saya dan saya juga tidak enak dengan suami dan keluarganya.</li>
<li>Apa benar perkataan <em>bulik </em>saya, bahwa yang dianggap ibu sebenarnya adalah ibu saya yang sudah meninggal?</li>
</ol>
<p>Atas saran dan jawaban yang ustadz berikan, saya ucapkan terimakasih.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Seorang muslimah<br />
ati*****@yahoo.com</em><span id="more-1669"></span></p>
<p><strong>Ustadz Ammi Nur Baits menjawab:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah, was shalaatu was salaamu &#8216;alaa rasulillah&#8230;</em><br />
Semoga Allah membimbing kita untuk meniti jalan kebenaran, meskipun pahit rasanya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kami menasehatkan agar Ibu selalu bersabar dan tabah dalam menghadapi setiap cobaan. banyak memohon bimbingan kepada Allah, semoga Allah memberikan solusi terbaik bagi setiap masalah yang kita alami</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam setiap permasalahan yang kita tidak ketahui pemecahan dan rincian hukumnya, hendaknya kita jangan tergesa-gesa dalam memutuskan perkaranya, sebelum merujuk pada keterangan Al Qur&#8217;an dan sunnah. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta bimbingan kepada ahlinya, maksud saya: orang yang paham Al Qur&#8217;an dan Sunnah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, jangan mudah mengambil keputusan hanya berdasarkan usulan dan saran orang lain yang sama sekali tidak ada dasarnya. lebih-lebih jika usulan tersebut ditunggangi dengan emosi dan kepentingan pribadi. apapun keadaannya, berusahalah untuk menyesuaikan diri dengan Al Qur&#8217;an dan sunnah&#8230;</p>
<p>Terkait dengan permasalahan Ibu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, siapakah Ibu kita?<br />
Semua orang tahu bahwa Ibu adalah wanita yang melahirkan kita. Bahkan dalam hukum fiqh, termasuk ibu adalah wanita yang melahirkan anak meskipun dari hasil hubungan zina. nasab dan hubungan warisnya dinisbahkan kepada ibunya bukan bapaknya. (lihat <em>Al Mausu&#8217;ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah</em>). Apapun yang terjadi, wanita yang melahirkan kita adalah ibu kita, meskipun kita sudah diadopsi orang lain, bahkan mungkin sejak kita dilahirkan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, orang tua yang mengadopsi kita BUKAN orang tua kita. dia hanya sebatas orang tua asuh, yang telah berjasa mendidik kita. bahkan anggapan bahwa orang tua asuh (pengadopsi) adalah orang tua aslinya adalah prinsip masyarakat kafir Jahiliyah. Sebagaimana dijelaskan para ulama ketika menafsirkan surat Al Ahzab, ayat 37. Dan hukum ini telah dihapus dengan datangnya Islam.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, karena orang yang mengadopsi bukan orang tua kita maka tidak ada hukum waris dan hukum lainnya, terkait hubungan antara orang tua dan anak. dengan demikian, Ibu secara hukum islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat ibu. namun harta peninggalannya, diserahkan kepada ahli waris dari keluarganya. untuk hukum warisan, perlu ada penjelasan tentang siapa saja yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua angkat Ibu. karena pembagian waris ini telah Allah tetapkan dalam Al Qur&#8217;an, dan tidak boleh menyimpang dari itu.</p>
<p>sebagai bahan renungan, berikut kami sebutkan beberapa dalil terkait masalah ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Islam mengharamkan seseorang untuk menisbahkan dirinya kepada selain orang tuanya.</p>
<p><span style="color: #800000;"><span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: large;"><span style="font-family: Traditional Arabic;">لَيْسَ مِن رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ</span></span></span></span><br />
&#8220;<em>Siapa saja yang mengaku anak orang lain (bukan bapaknnya) dan dia tahu (itu bukan orang tuanya) maka dia telah kafir.</em>&#8221; (HR. Al Bukhari &#8211; Muslim)<br />
Maksud telah kafir dalam hadis di atas adalah kafir nikmat. artinya, si anak ini tidak tahu berterima kasih kepada bapaknya. bisa juga dimaknai kafir yang mengeluarkan dari islam orang ini meyakini bolehnya menisbahkan diri kepada selain orang tuanya.<br />
Maka jika seseorang diharamkan menisbahkan diri kepada selain bapaknya, demikian juga diharamkan untuk menisbahkan diri kepada selain ibunya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Islam menganjurkan agar seseorang berbakti kepada orang tuanya. bahkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mendo&#8217;akan keburukan bagi orang yang tidak bisa berbakti kepada orang tuanya.</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda: &#8220;<em>Celakalah orang, yang ketemu dengan kedua orang tuanya atau salah satunya di usia tua, namun pertemuannya dengan orang tuanya tidak bisa memasukkan dirinya ke dalam surga. kemdian Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan para sahabat mengucapkan Amin.</em>&#8221; (HR. At Turmudzi, Al Bazzar &amp; dishahihkan Al Albani)</p>
<p>Sungguh, kesempatan anda bertemu dengan ibu anda adalah satu nikmat yang besar.sangat disayangkan jika itu disia-siakan. anda bisa bayangkan, sejak anda bayi berusia 6 bulan hingga saat ini anda dewasa dan berkeluarga, tidakkah kita ingin bisa memberikan pengabdian kepada orang tua kita&#8230; sesungguhnya kemuliaan anak adalah ketika dia bisa berbakti kepada orang tuanya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, siapapun ibu kita, dia memiliki jasa yang besar kepada kita.<br />
Suatu hari, Ibnu Umar bin Khottob melihat seorang yang menggendong ibunya sambil thawaf di Ka’bah. Orang tersebut lalu berkata kepada Ibnu Umar, “<em>Wahai  Ibnu Umar, menurut pendapatmu apakah aku sudah membalas kebaikan ibuku?</em>” Ibnu Umar menjawab, “<em>Belum, meskipun sekadar satu erangan ibumu ketika melahirkanmu. Akan tetapi engkau sudah berbuat baik. Allah akan memberikan balasan yang banyak kepadamu terhadap sedikit amal yang engkau lakukan</em>.” (Diambil dari kitab <em>al-Kabair </em>karya adz-Dzahabi)</p>
<p>Kita tidak pernah tahu bagaimana keadaan Ibu kita ketika melahirkan kita&#8230;berapa kali rintihan dan erangan yang beliau lakukan ketika melahirkan kita. sanggpkah kita membalas jasanya&#8230;jika dengan menggendong ibu sambil thawaf di ka&#8217;bah tidak bisa menggantikan satu rintihan kesakitan ibu ketika melahirkan&#8230;</p>
<p>Jika Fulanah betul-betul ibu anda, beliau-lah yang lebih layak dengan anda dari pada orang lain yang bukan orang tua anda. beliau lebih untuk mendapatkan harta anda dari pada orang lain, beliau lebih layak untuk mendapat nafkah dari anaknya dari pada orang lain&#8230;</p>
<p><strong>Bagaimana dengan orang tua angkat yang mengadopsi kita?</strong><br />
Kita tidak boleh menganggap orang tua yang mengasuh kita menjadi tidak berarti. beliau memiliki jasa besar kepada kita. mengasuh, mendidik, dan membesarkan. kita menghormati beliau sebatas jasanya&#8230; dan sekali lagi HARAM hukumnya menganggap bahwa mereka adalah orang tua kita.</p>
<p><strong>Sikap yang selanjutnya anda lakukan:</strong><br />
Selanjutnya, anda dudukkan masalah ini di hadapan suami anda dan bibik dari ibu angkat anda. selayaknya sebagai suami yang baik, dia menghormati orang tua istrinya yang asli.</p>
<p>Agar suami dan bibik bisa memahami perkara ini sesuai dengan hukum islam. kita semua tidak ingin terjadi permasalahan, lebih-lebih sengketa antara suami &amp; bibi dengan ibu anda. semoga Allah memberi taufik kepada kita semua&#8230;</p>
<p><strong>Tentang warisan orang tua angkat:</strong><br />
a. Jika anda dan ibu anda tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan ibu angkat anda maka anda dan ibu anda, tidak memiliki hak warisan. jika kita berani mengambil, berarti kita mengambil harta orang lain tanpa alasan dan itu HARAM</p>
<p>b. untuk rincian siapa saja yang berhak mendapat warisan dari ortu angkat anda maka perlu rincian siapa saja yang menjadi keluarga dan memiliki hubungan darah dengan ortu angkat anda.</p>
<p><em>Allahumma waffiqnaa&#8230;<br />
Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><em>&#8212;</em></p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;t=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi+-+http://b2l.me/axk722&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Begini%20ustadz%2C%20saya%20anak%20tunggal%2C%20bapak%20sudah%20lama%20meninggal%20dan%20ibu%20baru%201%20bulan%20meninggal.%20Setelah%20ibu%20meninggal%2C%20saya%20dengan%20suami%20membongkar%20almari%20untuk%20mencari%20semua%20dokumen.%20Saya%20kaget%20karena%20saya%20adalah%20bukan%20anak%20kandung%20orang%20tua%20saya%2C%20krn%20ditemukan%20dokumen%20pengadilan%20negeri%20yang%20intinya%20i" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Berkabung Bagi Istri</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2010 01:37:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[ta'ziah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1556</guid>
		<description><![CDATA[Sudah menjadi satu keharusan bagi kita untuk mengetahui hukum dan adab seputar masalah kematian. Diantara masalah yang belum banyak diketahui masyarakat kita, khususnya di Indonesia adalah permasalahan berkabung]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kematian merupakan sunatullah yang pasti menimpa setiap makhluk yang bernyawa, sebagaimana firman Allah:</p>
<p class=arab>كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ</p>
<p><em>Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan</em> (QS. Al Ankabut: 57)<br />
Dan firman Allah:</p>
<p class=arab>الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ</p>
<p><em>Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun</em>. (QS. Al Mulk: 2)</p>
<p>Sehingga sudah menjadi satu keharusan bagi kita untuk mengetahui hukum dan adab seputar masalah ini. Diantara masalah yang belum banyak diketahui masyarakat kita, khususnya di Indonesia adalah permasalahan berkabung.<span id="more-1556"></span></p>
<p>Berkembang dewasa ini atau sebelumnya realita yang menyelisihi syariat islam dalam permasalahan berkabung ini. Diantaranya berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang untuk wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar selama sehari atau tiga hari atau tujuh hari atau lebih. Hal ini jelas tidak ada dasarnya dalam islam. Demikian juga kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya merupakan satu hal yang tidak disyariatkan, sebab Islam hanya menetapkan berkabung kepada wanita jika suaminya meninggal dunia atau salah satu keluarganya dengan cara-cara tertentu yang telah ditetapkan syari’at dengan istilah <em>Al Hadaad</em>. Sehingga perlu sekali kita mengetahui hukum seputar <em>Al hadaad</em> yang telah ditetapkan syari’at Islam.</p>
<p><strong>Makna Al Hadaad (berkabung) dalam Islam</strong><br />
Berkabung yang dalam bahasa Arabnya adalah Al Hadaad ( ??????????)  bermakna tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau yang lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya[1]. Ada juga yang menyatakan bahwa <em>al Hadaad</em> adalah sikap wanita yang meninggal suaminya tidak mengenakan semua yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya berupa minyak wangi, celak mata dan pakaian menarik dan tidak keluar rumah tanpa hajat.[2]</p>
<p><strong>Jenis Berkabung</strong><br />
<em> Al Hadaad</em> ini terbagi menjadi dua, yaitu:</p>
<ol>
<li>Berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari</li>
<li>Berkabung dari kematian salah satu keluarganya selain suami selama tiga hari.</li>
</ol>
<p>Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam:</em></p>
<p class=arab>??? ??????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???? ??????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????????  ???? ????</p>
<p><em>Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari kecuali atas kematian suaminya</em>[3]</p>
<p>Dan dalam riwayat Al Bukhari ada tambahan lafadz :</p>
<p class=arab>?????????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ?????????</p>
<p><em>Maka ia berkabung atas hal tersebut (kematian suami) selama empat bulan sepuluh hari</em> [4]</p>
<p><strong>Hukum Berkabung atas kematian suami</strong><br />
Para ulama ahlu sunnah bersepakat kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Al Sya’bi menyatakan bahwa hukum <em><a href=http://ustadzkholid.com/keluarga/hukum-berkabung-bagi-istri/>Al Hadaad</em> jenis yang pertama adalah wajib. Hal ini juga didasari oleh dalil dari Al Qur’an dan Sunnah.</p>
<p>Dalil dari Al Qur’an adalah Firman Allah :</p>
<p class=arab>وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ</p>
<p><em>Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu(para wali) memberiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat</em> (QS. Al Baqarah: 234)</p>
<p>Sedangkan dari sunnah adalah hadits dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :</p>
<p class=arab>???????? ????? ???????? ??????? ??????? ????????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????????? ??? ??????? ??????? ????? ???????? ????????? ??????? ????????? ?????? ????????? ????????? ??????????????? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ??? ??????????? ???? ???????? ????? ?????? ??????? ??? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ???? ?????????? ???????? ???????? ?????? ??????? ???????????? ??? ??????????????? ??????? ????????????? ????? ?????? ?????????</p>
<p><em>Aku telah mendengar Umuu Salamah berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya dan ia mengadukan sakit pada matanya, apakah ia ia boleh mengenakan celak mata? Lalu Rasulullah menjawab: tidak sebanyak dua kali atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: <span style=text-decoration: underline;>Itu harus empat bulan sepuluh hari</span> dan dahulu salah seorang dari kalian dizaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun</em> [5]</p>
<p>Demikian juga hadits yang berbunyi:</p>
<p class=arab>??? ??????? ??????????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ???? ??????? ????? ??????? ?????? ??????? ?????? ????? ?????????  ???? ????</p>
<p><em>Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari kecuali atas kematian suaminya</em> [6]</p>
<p>Perkataan ulama dalam hal ini :</p>
<ul>
<li><span style=text-decoration: underline;>Ibnu Qudamah</span> (wafat tahun 620 H) menyatakan: Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama tentang kewajiban <em>Al Hadaad</em> (berkabung) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga tidak dianggap [7].</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Ibnu Al Qayyim</span> (wafat tahun 751H) berkata : Umat telah berijma’ tentang kewajiban <em>Al hadaad</em> bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah [8].</li>
</ul>
<p><strong>Hukum berkabung atas kematian salah satu keluarga selain suami</strong></p>
<p>Berkabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan namun bila suami mengajak <a href=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/>berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.</p>
<p>Perkataan ulama dalam hal ini:</p>
<ul>
<li><span style=text-decoration: underline;>Ibnu Hajar Al Asqalani</span> (wafat tahun 852 H) menegaskan: Syari’at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang menghujam karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (<em>jima</em>’) maka tidak boleh ia menolaknya [9].</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Ibnu Hazm</span> (wafat tahun 456 H) menyatakan: Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah [10].</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Ibnu Al Qayyim</span> (wafat tahun 751 H) juga menyatakan: Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja [11].</li>
</ul>
<p><strong>Syarat-syaratnya </strong>[12]</p>
<p>Adapun syarat-syarat diwajibkannya Al Hadaad adalah :</p>
<ol>
<li><span style=text-decoration: underline;>Wanita tersebut berakal dan baligh</span>. Para ulama bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan Al Hadaad, namun masih berselisih tentang wanita yang masih belum baligh atau gila. Pendapat yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Islam</span>. Ini juga telah disepakati para ulama. Namun mereka berselisih pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewaiban ini atau tidak ? pendapat yang rojih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan pada wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya tersebut meninggal dunia.</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Menikah dengan akad yang shahih</span> (sah)</li>
</ol>
<p><strong>Masa Waktu berkabung dan Cara menghitung harinya</strong><br />
Telah disinggung diatas bahwa masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>:</p>
<p class=arab>وَاللائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا</p>
<p><em>Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya</em> (QS. 65:4)</p>
<p>Dan hadits Suabi’ah yang berbunyi:</p>
<p class=arab>?????? ?????? ???? ?????? ??????? ???? ??????????? ???????????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ?????????? ????? ?????????? ???????????? ???????? ??????? ?????? ?????? ???? ???????? ?????? ??? ????? ??????? ???? ??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ??????????? ??????? ??? ??????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ???????? ???? ???????? ????????? ?????? ????????? ???????? ????????? ???? ?????????? ??????????? ???????????? ???????? ????????? ????? ???????????? ???? ???????? ?????? ???? ????? ?????? ???????? ??????? ????? ??? ??? ??????? ????????????? ????????? ????????? ?????????? ??????? ????????? ??? ?????? ????????? ?????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ???????? ??????? ?????????? ???????? ????? ??? ?????? ???????? ??????? ???????? ????? ?????????? ?????????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????????? ???? ?????? ???????????? ???????? ???? ???????? ????? ???????? ??????? ??????????? ?????????????? ???? ????? ???</p>
<p><em>Umar bin Abdillah bin Al Arqam Al Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah memberitahukan kepadanya bahwa Subai’ah telah menceritakan kepadanya bahwa beliau (Subai’ah) adalah istri Sa’ad bin Khaulah yang berasal dari bani ‘Amir bin Lu’ai dan beliau ini termasuk orang yang ikut perang badr. Lalu Sa’ad meninggal dunia pada haji wada’ sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil. Kemudian tidak lama kemudian beliau melahirkan setelah wafat suaminya tersebut. Ketika selesai nifasnya maka Subai’ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba’kak seorang dari bani Abduddar menemuinya sembari berkata: Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari. Subai’ah berkata: ketika ia bicara demikian kepada ku maka aku memakai pakaianku pada sore harinya lalu aku mendatangi Rasululloh dan menanyakan hal tersebut. Kemudian rasululloh memberikan fatwa kepadaku bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila ingin</em> [13]</p>
<p>Oleh karena itu imam Ibnu Al Qayyim menyatakan: Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka, sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya [14].</p>
<p>Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di negeri-negeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan [15].</p>
<p>Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, imam madzhab yang empat, Ishaaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur.[16]</p>
<p>Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum selesai bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharrom, Shafar, Rabi’ul awal dan Rabi’u Ats Tsani, bila telah genap empat bulan tersebut maka ia tambahkan dengan sisa bulan Dzulhijah tersebut dan tambah hari sampai sepuluh hari empat bulan. Kemudian diperbolehkan berhias sebagaimana wanita berhias.</p>
<p><strong>Hal-hal yang dilarang dalam masa berkabung</strong><br />
Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya.</p>
<p>Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p><span style=text-decoration: underline;>Catatan kaki</span></p>
<p>[1] Lihat<em> Fathul Bari</em>, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, <em>Al Maktabah Al Salafiyah</em>, Mesir, hal 3/146</p>
<p>[2] Lihat <em>Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat</em>, Muhamad Al Hamuud Al Najdi,cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Fath. Hal 8</p>
<p>[3] Diriwayatkan Imam Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya kitab <em>Thalak bab Wujub Al Ihdaad</em> no. 3714.</p>
<p>[4] Diriwayatkan imam Al Bukhari dalam <em>Shahih</em>-nya, Kitab<em> Al Janaaiz</em>, bab <em>Ihdaad Al Mar’ah ‘Ala Ghairi Zaujiha</em>, no. 1280. lihat <em>Fathul Bari</em> op.cit hal 3/146</p>
<p>[5] Diriwayatkan Imam Al Bukhari, kitab <em>Thalaq</em>, Bab <em>Tahiddu Al Mutawaffa ‘Anha Arba’ata Asyhur Wa ‘Asyra</em>, no. 5335. lihat <em>Fathul Bari</em> op.cit hal 9/484</p>
<p>[6] Diriwayatkan Imam Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya kitab <em>Thalak bab Wujub Al Ihdaad</em> no. 3714.</p>
<p>[7] <em>Al Mughni</em>, Ibnu Qudamah, tahqiiq Abdulmuhsin bin Abdullah Al Turki dan Abdulfatah bin Muhammad Al Halwu, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar, Kairo , mesir hal. 11/284.</p>
<p>[8] <em>Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khoirul Ibad</em>, Ibnu Al Qayyim, Tahqiiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H <em>Muassat Al Risalah</em> hal 5/618</p>
<p>[9] <em>Fathul Bari</em> op.cit 3/146.</p>
<p>[10] <em>Al Muhalla</em>, Ibnu Hazm Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir. Hal 10/280</p>
<p>[11] <em>Zaad Al Ma’ad</em>, op.cit 5/618.</p>
<p>[12] diringkas secara bebas dari <em>Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat</em>, Muhamad Al Hamuud Al Najdi, op.cit hal 11-13</p>
<p>[13] Diriwayatkan Imam Muslim dalam <em>Shahih</em>-nya, kitab <em>Thalak</em>, bab  <em>Inqidho Al Mutawaaffa ‘Anha <span style=font-style: normal;><em>Jauzuha</em> no. 3707</span></em></p>
<p>[14] <em>Zaad Al Ma’ad</em> op.cit hal 5/619.</p>
<p>[15] <em>Fathul bari</em> op.cit hal 9/474.</p>
<p>[16] Lihat <em>Al kalimaat Al Bayyinat,</em> op.cit hal 19.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc<br />
Artikel <a href=http://ustadzkholid.com>UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;title=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;title=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;t=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;title=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/&amp;title=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri+-+http://b2l.me/xn39H&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Berkabung+Bagi+Istri&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Sudah%20menjadi%20satu%20keharusan%20bagi%20kita%20untuk%20mengetahui%20hukum%20dan%20adab%20seputar%20masalah%20kematian.%20Diantara%20masalah%20yang%20belum%20banyak%20diketahui%20masyarakat%20kita%2C%20khususnya%20di%20Indonesia%20adalah%20permasalahan%20berkabung" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/hukum-berkabung-bagi-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Batasan Bermesraan Dengan Istri?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 07:26:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1211</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dll. Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? apakah puasa istri masih sah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalaamu&#8217;alaykum</em>. Bagaimanakah batasan bermesraan dengan istri yang diperbolehkan dan tidak makruhkan? Seperti berciuman, meraba, dll.</p>
<p>Jika seorang istri berpuasa kemudian suami ada keinginan yang kemudian suami beronani dengan tangan istri (maaf), apakah diperbolehkan? Apakah puasa istri masih sah. <em>Jazaakumullah khairan</em>.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Seorang Suami<br />
Alamat: Jakarta<br />
Email: mxxxxx@gmail.com</em></p>
<p><span id="more-1211"></span></p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:</strong></p>
<p><em>Waalaikum salam warahmatullah…</em></p>
<p><strong>Pertama:</strong> Tidak ada batasan dalam <a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/">hubungan intim</a> antara suami dengan istri, semua bentuk dan cara dibolehkan, kecuali dalam dua hal:</p>
<p><strong>(a)</strong> Menjima&#8217; istri ketika sedang haidh, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p class="arab">وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (البقرة: 222)</p>
<p>&#8220;<em>Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: &#8220;Itu adalah sesuatu yang kotor, karena itu jauhilah para istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci</em>&#8220;. (QS. Al-Baqarah: 222)</p>
<p><strong>(b)</strong> Menjima&#8217; istri pada duburnya, dan ini merupakan dosa besar, sebagaimana sabdanya:</p>
<p class="arab">مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا (رواه أبو داود: 2162 وغيره, وصححه الألباني)</p>
<p>&#8220;<em>Terlaknat, orang yang menjima&#8217; wanita di duburnya</em>&#8221; (HR. Abu Dawud: 2162 dan yang lainnya, di-<em>shahih</em>-kan oleh Al Albani)</p>
<p>Selain kedua hal di atas itu dibolehkan, bagaimanapun bentuknya, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p class="arab">نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ (البقرة: 223) قال في التفسير الميسر: فجامعوهن في محل الجماع فقط وهو القبل, بأي كيفية شئتم.</p>
<p>&#8220;<em>Para Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian menghendaki</em>&#8221; (QS. Al-Baqarah: 223). Dalam tafsir <em>Al-Muyassar </em>( 35) dikatakan: &#8220;Maka ber-<em>jima&#8217;</em>-lah dengan istri kalian di tempat <em>jima&#8217;</em>-nya saja, -yakni vaginanya-, dengan cara apapun kalian menghendaki&#8221;.</p>
<p><strong>Kedua: </strong>Boleh bagi suami untuk meminta istrinya melakukan hal yang disebutkan oleh penanya diatas, dan puasa istri tetap sah. Karena itu tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, <em>wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;title=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;title=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;t=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;title=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/&amp;title=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F+-+http://b2l.me/n8nsa&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Apa+Batasan+Bermesraan+Dengan+Istri%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Bagaimanakah%20batasan%20bermesraan%20dengan%20istri%20yang%20diperbolehkan%20dan%20tidak%20makruhkan%3F%20Seperti%20berciuman%2C%20meraba%2C%20dll.%20Jika%20seorang%20istri%20berpuasa%20kemudian%20suami%20ada%20keinginan%20yang%20kemudian%20suami%20beronani%20dengan%20tangan%20istri%20%28maaf%29%2C%20apakah%20diperbolehkan%3F%20apakah%20puasa%20istri%20masih%20sah" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/apa-batasan-bermesraan-dengan-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>30</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Sikap Terhadap Istri Yang Selingkuh?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 May 2009 13:59:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ekomasuri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[DAYYUTS]]></category>
		<category><![CDATA[qozaf]]></category>
		<category><![CDATA[SELINGKUH]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=931</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum Ustadz, Ana mau tanya apakah tindakan yang paling tepat sesuai dengan tuntunan Islam jika seorang suami mengetahui istrinya selingkuh dengan laki-laki lain? Dan sudah sangat diduga pernah berzina dengan laki-laki itu.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamualaikum </em>Ustadz, Ana mau tanya apakah tindakan yang paling tepat sesuai dengan tuntunan Islam jika seorang suami mengetahui istrinya selingkuh dengan laki-laki lain, dan sudah sangat diduga pernah berzina dengan laki-laki itu. Apakah suami tersebut wajib menceraikan istrinya, sementara dia masih menyayangi isterinya dan isterinya juga tidak mau sekali kalau diceraikan. <em>Syukron ya Ustadz</em>. <em>Wassalam</em></p>
<p style="text-align: right;"><em>Hamba Allah<br />
Polewali Mandar Sulawesi Barat</em></p>
<p><span id="more-931"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:</strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh</em></p>
<p>Kebebasan bergaul yang berkembang dan sudah menjadi adat yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin adalah satu musibah besar dan berimplikasi sangat buruk. Implikasi buruk ini tidak hanya mengenai sang wanita atau pria saja namun juga berakibat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis dengan demikian indah dan kuatnya, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah dan diputus sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang masyarakat enggan menerapkannya sehingga terjadilah peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan seperti ini. Dalam rumah tangga seorang suami haruslah menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya mengatur biduk rumah tangga. Perselingkuhan disamping akibat kebebasan pergaulan yang ada dimasyarakat dan diperkenankan sang suami juga terkadang disebabkan karena sikap suami yang tidak mengetahui kebutuhan istri. Penampilan suami ketika menjumpai istri, cara bergaul dan bersikap sampai cara memberikan nafkah batin terkadang dapat memicu hal tersebut. Yang jelas pergaulan wanita dengan lelaki lain secara bebas akan memberikan opini kepada wanita tipe lelaki yang lain lalu bisa jadi ia banding-bandingkan dengan suaminya. Rasa bosan dengan suami dan mulut buaya dan sikap lelaki lain pun tidak kalah berbahayanya. Oleh karena itu Syari&#8217;at islam sangat menekankan seorang wanita membatasi pergaulannya dengan lelaki asing (bukan suami dan mahramnya) dan tidak bersinggungan kecuali karena kebutuhan dan sebatas kebutuhannya saja.</p>
<p>Lalu bagaimana sikap suami bila sudah mendapatkan musibah demikian. Orang yang ia cintai ternyata berselingkuh dengan lelaki lain. Maaf sebelumnya, dugaan berzina yang anda sampaikan memiliki hukum sendiri. Syari&#8217;at islam sangat menjaga kehormatan wanita dan mengancam penuduh wanita berzina dengan ancaman berat. Lihat saja firman Allah:</p>
<p class="arab">وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ</p>
<p>&#8220;<em>Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.</em><em> </em><em>Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la&#8217;nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa la&#8217;nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar</em>&#8221; (QS. An-Nuur/24: 4-9)</p>
<p>Dalam ayat ini Allah membagi penuduh wanita mu&#8217;minah berzina dalam dua kategori:</p>
<ol>
<li>Orang yang menuduh bukan suaminya, maka wajib menghadirkan empat saksi yang melihat langsung kejadiannya atau wanita itu mangakuinya. Apabila terjadi demikian maka wanita itu dihukum dengan hukuman pezina. Namun bila tidak mangakui dan tidak dapat menghadirkkan empat saksi maka penuduh didera (cambuk) delapan puluh kali dan tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali bila bertaubat.</li>
<li>Suami wanita tersebut, dalam hal ini sama dengan diatas, hanya saja bila wanita tidak mengakui dan ia tidak mampu menghadirkan saksi ia tidak dikenakan hukuman dera. Akan tetapi ia harus melakukan <em>mula&#8217;anah </em>(saling melaknat) seperti dalam ayat diatas.</li>
</ol>
<p>Kembali ke kasus yang anda ceritakan, bila sang istri terbukti <a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/">selingkuh </a>-walaupun tidak sampai berzina- maka tindakan yang paling tepat -menurut saya- adalah wajib menceraikannya dan tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat serong (dengan maknanya yang luas). Sebab, istri telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dipandang remeh. Menjalin hubungan asmara terlarang dengan lelaki lain, siapapun dia.</p>
<p>Syaikh Prof. DR. Shalih Fauzan Al-Fauzan <em>Hafizhahullah</em> (seorang anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia dan anggota Islamic Fiqh Academy (IFQ) Liga Muslim Dunia (<em>Rabithoh al-&#8217;Alam al-Islami</em>)) memaparkan: &#8220;Apabila keadaan istri tidak lurus agamanya, seperti meninggalkan shalat atau suka mengakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, sementara suami tidak mampu memperbaikinya, atau bila tidak memelihara kehormatannya, maka menurut pendapat yang rajih, suami dalam kondisi ini wajib untuk menceraikan istrinya.&#8221; (<em>Al-Mulakhas </em><em>Al-Fiqhi</em>, 2/305)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>Raahimahullahu Ta&#8217;ala</em> berkata: &#8220;Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi <em>dayyuuts</em> (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)&#8221;.</p>
<p>Adapun bila ia tidak mau bercerai dan mengaku masih mencintai suaminya, maka ini bohong. Bila ia cinta sama suaminya kenapa harus selingkuh. Wanita yang baik dan normal tidak akan berselingkuh dengan lelaki lain, sebab ia memiliki rasa malu yang jauh lebih besar dari lelaki. Bila ia telah selingkuh dengan lelaki lain maka rasa malu tersebut tentunya hilang dan kemungkinan berselingkuh lagi sangat besar sekali. Bagaimana tidak? Ia tidak puas dengan suaminya yang ada dan telah merasakan keindahan semu selingkuhnya dengan PIL (pria Idaman Lain). Wanita yang secara umum perasaannya lebih menguasai dari akal sehatnya tentu kemungkinan mengulanginya lagi itu sangat mungkin. Apalagi PIL nya tersebut masih membuka pintu baginya.</p>
<p>Karena itu nasehat saya kepada suami, ceraikan saja wanita tersebut dan berilah ia kemudahan untuk mendapatkan yang ia angan-angankan. Dengan bertawakkal kepada Allah dan mengikhlaskan perceraian tersebut kepada Allah maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih daik darinya.</p>
<p>Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan yang gamblang terhadap para suami yang tertimpa musibah memiliki istri tidak setia dan pelajaran bagi kita semua untuk berhati-hati dalam memilih pendamping kita. Lihat agamanya dan akhlaknya nanti kamu akan beruntung, seperti disabdakan Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;title=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;title=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;t=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;title=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/&amp;title=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F+-+http://b2l.me/n8e3n&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bagaimana+Sikap+Terhadap+Istri+Yang+Selingkuh%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Assalamualaikum%20Ustadz%2C%20Ana%20mau%20tanya%20apakah%20tindakan%20yang%20paling%20tepat%20sesuai%20dengan%20tuntunan%20Islam%20jika%20seorang%20suami%20mengetahui%20istrinya%20selingkuh%20dengan%20laki-laki%20lain%3F%20Dan%20sudah%20sangat%20diduga%20pernah%20berzina%20dengan%20laki-laki%20itu." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/keluarga-tanya-ustadz/bagaimana-sikap-terhadap-istri-yang-selingkuh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>178</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

