Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang putri, sebelum menikah saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Setelah mempunyai momongan saya tidak diizinkan oleh suami bekerja di luar rumah. Tapi saya dibolehkan buka usaha di rumah. Yang ingin saya tanyakan adalah :
Demikian, atas jawabannya saya ucapkan Jazakumullahu khoiron
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Hamba Allah
di-Batam
Assalamu’alaikum
saya tadi siang baru menghadiri presentasi PT. MPM yang menawarkan naik haji dengan hanya membayar Rp. 2.250.000. dengan sistem jaringan (yg menurut saya tetap sama dengan MLM). Mhn ustadz jelaskan hukum sistem tersebut
Mario Martadinata
Assalamu’alaikum Ustadz,
Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Pertanyaannya:
a. Apakah praktik uang muka itu dibenarkan oleh syariat?
b. Biasanya, apabila si pembeli yang telah menyetorkan uang muka (tanda jadi), kemudian karena sesuatu hal, si pembeli tidak jadi membeli. Maka, yang terjadi, uang muka tadi kemudian menjadi “hangus” atau menjadi hak milik penjual. Apakah keumuman yang demikian dibenarkan secara syariat?
Jazakalloohu khoiron.
Abu Mirza
Alamat: A-11-3A PV6 Taman Melati – Kuala Lumpur
Email: aslijreb***@gmail.com
Assalamualaikum warohmatullahiwabaraokatuh…
Bagaimana hukumnya orang yang menjual “Kotoran Ternak”, seperti kotoran kerbau, sapi…
Ternak yang saya maksud adalah ternak yang halal pak Ustad…terima kasih
Anas Prapto
Alamat: P.Siantar
Email: anas.pra***@yahoo.co.id
Assalamualaikum..
Ustadz ada teman yang bertanya tentang dalil-dalil isbal. Yang dia tanyakan seperti berikut :
“Dapatkah kita memahami dalil secara tekstual belaka? Bukankah hadits-hadits muncul lantaran ada konteksnya? Terus, apa sih konteks (asbabul wurud) hadits-hadits tersebut?”
Mohon jawabannya. Jazakallahu khoiron
Azwar
Alamat: kejawan gebang I/15 surabya
Email: go_fau***@yahoo.com
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh..
Ustadz…selama saya belum mendapat pekerjaan baru/usaha baru apakah boleh saya tetap bekerja di Bank seperti saat ini?
Terimakasih
Agus Sugiarto
Sumatra
Continue Reading
Assalamu’alaikum, ustadz apa hukumnya bisnis MLM dan yang mirip dengannya? tolong dijelaskan dengan lengkap. Soalnya ada ikhwan yang mengajak ana untuk ikut bisnis yang mirip MLM, katanya sih Halal?
syukron jazakallohu khoiron.
Mu’adz
Ds. Sarwadadi Kec. Kawunganten Cilacap Continue Reading
Komentar