<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid.com &#187; Fiqih Muamalah</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jan 2012 02:41:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bagaimana Hukum Uang Muka Dalam Jual Beli?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 04:57:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=2027</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Apakah praktik uang muka itu dibenarkan oleh syariat? Jazakalloohu khoiron. Abu Mirza (aslijreb***@gmail.com) Jawab: Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum Ustadz,</em><em> </em></p>
<p>Sudah umum terjadi, bahwasanya pada transaksi jual beli ada uang muka atau DP sebagai tanda jadi si pembeli akan membeli barang dari penjual. Apakah praktik uang muka itu dibenarkan oleh syariat?<br />
<em>Jazakalloohu khoiron.</em></p>
<p><em>Abu Mirza (aslijreb***@gmail.com)</em><br />
<span id="more-2027"></span><br />
<strong>Jawab: </strong></p>
<p>Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</strong></p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.</em><em>” </em> (QS. An Nisaa’ 4: 29)<br />
Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.</p>
<p>Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.</p>
<p><strong>Jual beli ini diperbolehkan sebagaimana </strong>pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan juga kebolehan jual beli ini dari Umar bin Al-Khathab, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]</p>
<p><strong>Dasar argumentasi mereka adalah:</strong></p>
<p>a. Atsar yang berbunyi:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عَنْ نَافِعِ بْنِ الحارث, أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ  السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ, فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ , وَ إِلاَّ فَلَهُ كَذَا وَ كَذَا</strong></p>
<p><em>Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian. </em></p>
<p>Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhari secara mu’allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu ‘Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>” أن نافع بن عبد الحارث اشترى داراً للسجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر فالبيع له، وإن عمر لم يرض فأربعمائة لصفوان ” .</strong></p>
<p>Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah.</p>
<p>Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.<br />
Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: “Apakah Anda berpendapat demikian?” Beliau menjawab: “Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu ‘anhu (telah berpendapat demikian).[18]<br />
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada’i Al Fawa’id 4/84.</p>
<p>Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A’lam.</p>
<p>c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.</p>
<p>d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.</p>
<p>e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan: ketidak jelasan dalam jual beli Al Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidak jelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.</p>
<p>Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ</strong></p>
<p><em>Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.</em><br />
Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).</p>
<p>Wallahu a’lam</p>
<p><strong>Ust. Kholid Syamhudi, Lc.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="../">ustadzkholid.com</a></strong></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;title=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;title=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;t=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;title=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/&amp;title=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F+-+http://bit.ly/qHwyjF&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bagaimana+Hukum+Uang+Muka+Dalam+Jual+Beli%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Pertanyaan%3A%0D%0A%0D%0AAssalamu%E2%80%99alaikum%20Ustadz%2C%20%0D%0A%0D%0ASudah%20umum%20terjadi%2C%20bahwasanya%20pada%20transaksi%20jual%20beli%20ada%20uang%20muka%20atau%20DP%20sebagai%20tanda%20jadi%20si%20pembeli%20akan%20membeli%20barang%20dari%20penjual.%20Apakah%20praktik%20uang%20muka%20itu%20dibenarkan%20oleh%20syariat%3F%0D%0AJazakalloohu%20khoiron.%0D%0A%0D%0AAbu%20Mirza%20%28aslijreb%2A%2A%2A%40gmail.com" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-uang-muka-dalam-jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8216;Kecipratan&#8217; Harta Korupsi, Diapakan?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 May 2011 07:55:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1683</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz mohon pencerahannya. Saya bekerja di salah satu instansi dimana setelah saya berkecimpung setahun lebih, saya melihat banyak hal-hal yang bisa dibilang tidak bisa diterima nurani saya. Ada istilah &#8216;korupsi berjamaah&#8217; dimana me-mark up dana kegiatan dan memalsukan bukti pembayaran menjadi kebiasaan. Sedangkan honor-honor yang seharusnya menjadi hak saya malah tidak dibayarkan, tetapi di sisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz mohon pencerahannya. Saya bekerja di salah satu instansi dimana setelah saya berkecimpung setahun lebih, saya melihat banyak hal-hal yang bisa dibilang tidak bisa diterima nurani saya. Ada istilah &#8216;korupsi berjamaah&#8217; dimana me-<em>mark up</em> dana kegiatan dan memalsukan bukti pembayaran menjadi kebiasaan. Sedangkan honor-honor yang seharusnya menjadi hak saya <em>malah</em> tidak dibayarkan, tetapi di sisi lain yang tidak seharusnya hak saya <em>malah</em> diberikan. Aneh betul, ustadz.</p>
<p>Saya ingin bertanya ustadz, jika saya menerima uang dari hasil seperti itu apakah haram ustadz?</p>
<p>Apabila saya tolak, saya takut dikucilkan dari pergaulan, dianggap <em>belagu</em> karena saya anak baru. Kalau saya berikan ke teman kantor juga sama saja teman saya yang makan uang &#8220;gak jelas&#8221; itu (karena tidak mungkin dikembalikan ke kas negara). Apabila uang yang saya terima itu saya masukkan ke yayasan panti asuhan atau lembaga sosial bagaimana ustadz? Maksudnya agar orang yang membutuhkan saja memanfaatkan uangnya, <em>toh</em> mereka lebih berhak. Tapi apakah saya pantas memberikan uang yang &#8220;tidak jelas&#8221; itu ke orang-orang tidak berdosa?<br />
<span id="more-1683"></span><br />
Saya bingung ustadz, pengetahuan agama saya masih minim, tapi saya tidak mau melakukan hal yang bertentangan dengan hati nurani saya. Mohon bantuannya ustad jawabannya dikirimkan via email supaya saya bisa baca kalo lupa mampir lagi ke website ini. Mohon sekali bantuannya ustadz ya biar hati saya tenang.</p>
<p>Terima kasih Ustadz. <em>Assalamu&#8217;alaikum</em></p>
<p style="text-align: right;"><em>Seorang Muslimah<br />
purenamus*****@yahoo.com</em></p>
<p><strong>Ustadz Ammi Nur Baits menjawab:</strong><br />
<em>Wa &#8216;alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,</em></p>
<p><em>Bismillah.</em>..<br />
Semoga apa yang anda tanyakan, bisa kita temukan jawabannya pada penjelasan berikut, yang saya kutip dari buku <em>Fiqih Walimah Nikah:</em></p>
<p><strong>Bab: Manusia Berpenghasilan	 Haram</strong><br />
Sebagian ulama merinci masalah ini menjadi dua rincian:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, seluruh hartanya haram. Sebagian Malikiyah menyatakan bahwa, barangsiapa yang seluruh hartanya dari yang haram maka haram mengambil sedikitpun dari harta tersebut. Demikian pula jika diketahui bahwa makannnya dibeli dari harta yang haram (<em>Syarh Mukhtashar Khalil li Al Khursyi</em>, 21/500). Hal yang sama juga dinyatakan oleh sebagian ulama madzhab Hambali bahwa orang yang seluruh hartanya haram maka haram pula memakannya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sebagian besar hartanya haram. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian syafi&#8217;iyah berpendapat makruh. Ketika menjelaskan kaidah ushul dalam madzhab Syafi&#8217;iyah yang redaksinya: &#8220;<em>idzaa ijtama&#8217;a al halal wa al haram ghuliba al haram</em>&#8221; (jika terkumpul sesuatu yang halal dan yang haram maka dimenangkan yang haram), kemudian As Suyuthi menyebutkan beberapa catatan terkait dengan masalah ragu dalam menentukan yang haram. Diantaranya adalah ragu namun tidak diketahui asalnya, dan beliau memberikan contoh: &#8220;Bertransaksi dengan orang yang sebagian besar hartanya haram, jika tidak diketahui jenis benda (yang haram) maka tidak terlarang, menurut pendapat yang lebih benar, namun dimakruhkan. Demikian pula, mengambil pemberian penguasa jika kebanyakan hartanya haram (<em>Al Asybah wa An Nadhair-Syafi&#8217;I</em>, 209). Demikian pula ditegaskan oleh An Nawawi dalam Syarh <em>Al Muhadzab</em> bahwa pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi&#8217;I adalah makruh bukan haram, tidak sebagaimana pendapat Ghazali.</p>
<p>Al Marudzi bertanya kepada Imam Ahmad tentang orang yang bekerja dengan riba, bolehkan makan hartanya? Imam Ahmad menjawab: &#8220;Tidak boleh. Karena Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah melaknat orang yang makan riba dan memberi makan orang lain dengan riba. Dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk menahan diri ketika ada ketidak-jelasan antara yang halal dan yang haram.&#8221;</p>
<p>Syaikhul Islam ditanya tentang orang yang sebagian besar hartanya haram. Apakah transaksi dengan orang ini haram ataukah makruh? Kemudian beliau menukil perkataan Imam Ahmad, yang ringkasnya bahwa jika diketahui dengan pasti bahwa benda A inilah yang haram maka tidak boleh diterima. Namun jika kebanyakan hartanya haram dan tidak diketahui maka (sebaiknya) menghindarkan dirinya dari hal ini, kecuali jika harta haram tersebut sedikit dan tidak diketahui.</p>
<p>Sedangkan sebagian ulama&#8217; Hambali berpendapat tidak haram secara mutlak baik harta yang haram tersebut banyak maupun sedikit, akan tetapi makruh. Lemah dan kuatnya hukum makruh ini sebanding dengan banyak dan sedikitnya harta yang haram. (<em>Al Furu Ibn Muflih</em> 4/403). Pendapat terakhir yang dinukil Ibnu Muflih ini dinilai paling tepat oleh Al Mardawi dalam <em>Tashih Al Furu&#8217;</em> (<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em> no. 6880).</p>
<p>Sebagian ulama membedakan antara harta yang haram karena dzatnya – seperti babi, khamr – dan yang haram karena sifat – seperti harta riba –. Untuk harta yang haram karena sifatnya, maka yang menanggung dosa adalah pemiliknya bukan orang yang menerima harta ini dengan jalan yang mubah, semacam jamuan makan atau pemberian. Rincian semacam ini dinilai paling kuat oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin (<em>Al Qoul Al Mufid</em> 2/243). Syaikh Al Utsaimin berdalil dengan mu&#8217;amalah yang dilakukan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dengan orang yahudi. Padahal telah dipahami bahwa harta orang yahudi kebanyakan dari riba dan sesuatu yang haram lainnya, seperti uang suap dan sogok. Disamping itu, pendapat ini juga didukung oleh kaidah dalam ilmu fiqh: <em>tabaadul asbaabil milki ka tabaadulil a&#8217;yaan</em> (perubahan sebab kepemilikan suatu benda sebagaimana perubahan status benda tersebut).</p>
<p>Oleh karena itu, jika kita menguatkan pendapat yang terakhir ini maka <strong><span style="text-decoration: underline;">status uang tersebut halal bagi yang menerima</span></strong>, karena uang tersebut statusnya sebagai gaji anda.</p>
<p>Satu hal lagi yang perlu kita perhatikan, anda memiliki tanggung jawab moral untuk mengarahkan kesalahan ini. Semoga Allah membimbing kita meniti jalan hidayah. <em>Wa Allahu A&#8217;lam</em>.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;title=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;title=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;t=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;title=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/&amp;title=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F+-+http://bit.ly/lhClB5&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=%27Kecipratan%27+Harta+Korupsi%2C+Diapakan%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%20mohon%20pencerahannya.%20Saya%20bekerja%20di%20salah%20satu%20instansi%20dimana%20setelah%20saya%20berkecimpung%20setahun%20lebih%2C%20saya%20melihat%20banyak%20hal-hal%20yang%20bisa%20dibilang%20tidak%20bisa%20diterima%20nurani%20saya.%20Ada%20istilah%20%27korupsi%20berjamaah%27%20dimana%20me-mark%20up%20dana%20kegiatan%20dan%20memalsukan%20bukti%20pembayaran%20menjadi%20kebi" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kecipratan-harta-korupsi-diapakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makanan Non-Daging Pemberian Orang Kafir</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 22:33:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[halal]]></category>
		<category><![CDATA[makanan]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Kafir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1674</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum Ustadz. Saya ingin tahu apakah hukumnya menerima dan memakan pemberian dari orang kafir yang telah disembah. Pemberian tersebut adalah seperti beras, minyak masak , beehoon, tepung, gula dan sebagainya. Rosidah angsapu*****@gmail.com Ustadz Ammi Nur Baits menjawab: Wa alaikumus salam, Bismillah&#8230; Sesungguhnya hukum asal segala sesuatu adalah halal, kucuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu&#8217;alaikum</em> Ustadz. Saya ingin tahu apakah hukumnya menerima dan memakan pemberian dari orang kafir yang telah disembah. Pemberian tersebut adalah seperti beras, minyak masak , <em>beehoon</em>, tepung, gula dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Rosidah<br />
angsapu*****@gmail.com</em><span id="more-1674"></span></p>
<p><strong>Ustadz Ammi Nur Baits menjawab:</strong><br />
<em>Wa alaikumus salam, Bismillah&#8230;</em></p>
<p>Sesungguhnya hukum asal segala sesuatu adalah halal, kucuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu haram. Jika tidak ada dalil yang menjelaskan status benda tersebut maka dikembalikan pada hukum asal, yaitu halal.</p>
<p>Kita yakin bahwa kejadian persembahan semacam ini banyak terjadi di zaman Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ketika berdakwah di Mekkah. Namun, terkait hal ini, benda yang Allah haramkan adalah: hewan yang disembelih untuk selain Allah. Hal ini bisa anda lihat di Surat Al Baqarah: 173, Al Maidah: 3, Al An&#8217;am: 145, dan An Nahl: 115.</p>
<p>Andaikan ada benda lain yang Allah haramkan selain hewan yang disembelih untuk makhluq, tentu Allah akan sebutkan. ini menunjukkan -Allahu a&#8217;lam- bahwa segala sesuatu yang dipersembahkan untuk selain Allah hukumnya kembali kepada hukum asal benda tersebut (halal) kecuali: yang bentukkanya hewan sembelihan yang ditujukan untuk selain Allah.</p>
<p>Dengan demikian, beras, minyak masak , beehoon, tepung, gula, dan sebangsanya boleh dikonsumsi, selama kita mendapatkannya juga dengan cara yang dibolehkan, seperti diberi atau membeli.</p>
<p><em>Allahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;title=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;title=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;t=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;title=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/&amp;title=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir+-+http://b2l.me/ayjm7w&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Makanan+Non-Daging+Pemberian+Orang+Kafir&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Assalamu%27alaikum%20Ustadz.%20Saya%20ingin%20tahu%20apakah%20hukumnya%20menerima%20dan%20memakan%20pemberian%20dari%20orang%20kafir%20yang%20telah%20disembah.%20Pemberian%20tersebut%20adalah%20seperti%20beras%2C%20minyak%20masak%20%2C%20beehoon%2C%20tepung%2C%20gula%20dan%20sebagainya.%0D%0ARosidah%0D%0Aangsapu%2A%2A%2A%2A%2A%40gmail.com%0D%0AUstadz%20Ammi%20Nur%20Baits%20menjawab%3A%0D%0AWa%20alaikumus%20" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/makanan-non-daging-pemberian-orang-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sikap Terhadap Ibu Kandung, Setelah Lama Diadopsi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2010 09:50:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1669</guid>
		<description><![CDATA[Begini ustadz, saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal dan ibu baru 1 bulan meninggal. Setelah ibu meninggal, saya dengan suami membongkar almari untuk mencari semua dokumen. Saya kaget karena saya adalah bukan anak kandung orang tua saya, krn ditemukan dokumen pengadilan negeri yang intinya isi tentang adopsi saya. Orang tua saya berikut saudara saya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Begini ustadz, saya anak tunggal, bapak sudah lama meninggal dan ibu baru 1 bulan meninggal. Setelah ibu meninggal, saya dengan suami membongkar almari untuk mencari semua dokumen. Saya kaget karena saya adalah bukan anak kandung orang tua saya, krn ditemukan dokumen pengadilan negeri yang intinya isi tentang adopsi saya. Orang tua saya berikut saudara saya tidak ada yang memberitahukan dari kecil sampai orang tua meninggal.</p>
<p>Empat 4 hari setelah ibu meninggal, datang Fulanah, yang mengaku bahwa ia adalah ibu kandung saya (biasanya sebelum lebaran, ia selalu datang tiap tahun) dan selama ini ibu saya bilang bahwa Fulanah adalah bekas pembantu yang dulu ikut disini lama, sehingga terjalin hubungan yg baik. Tapi yang membuat suami saya agak marah karena Fulanah menanyakan tentang rumah, mobil, motor dll, dan suami saya marah karena ia anggap kurang etis, berhubung ibu barusan meninggal, namun sudah menanyakan warisan.</p>
<p>Ddengan keadaan ini, akhirnya saya tanyakan kepada <em>bulik </em>saya (adik ibu) dan ia jawab bahwa saya sebenarnya adalah anak angkat dan ibu kandung saya adalah Fulanah. Tapi bapak kandung saya menghilang entah kemana. Dan saya diadopsi dari bayi umur kurang dari 6 bulan, sebab Fulanah bingung ditinggal suaminya. Dan atas kesepakatan keluarga pada waktu itu anak di adopsi ibu saya dan ia tidak menuntut apapun.</p>
<p>Dan bulik saya bilang, sesuai dengan Islam bahwa saya dianggap sebagai anak asli dari ibu saya yg meninggal karena ia yg membesarkan dari kecil hingga besar. Sedangkan Fulanah (ibu kandung) cukup dihormati saja dan cukup sekadar tahu kalo ia adalah ibu kandung yg melahirkan saya. Pertanyaan saya ustadz:</p>
<ol>
<li>Bagaimana saya harus bersikap terhadap Fulanah, karena saya takut ia akan menuntut macam-macam terhadap saya dan saya juga tidak enak dengan suami dan keluarganya.</li>
<li>Apa benar perkataan <em>bulik </em>saya, bahwa yang dianggap ibu sebenarnya adalah ibu saya yang sudah meninggal?</li>
</ol>
<p>Atas saran dan jawaban yang ustadz berikan, saya ucapkan terimakasih.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Seorang muslimah<br />
ati*****@yahoo.com</em><span id="more-1669"></span></p>
<p><strong>Ustadz Ammi Nur Baits menjawab:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah, was shalaatu was salaamu &#8216;alaa rasulillah&#8230;</em><br />
Semoga Allah membimbing kita untuk meniti jalan kebenaran, meskipun pahit rasanya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kami menasehatkan agar Ibu selalu bersabar dan tabah dalam menghadapi setiap cobaan. banyak memohon bimbingan kepada Allah, semoga Allah memberikan solusi terbaik bagi setiap masalah yang kita alami</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dalam setiap permasalahan yang kita tidak ketahui pemecahan dan rincian hukumnya, hendaknya kita jangan tergesa-gesa dalam memutuskan perkaranya, sebelum merujuk pada keterangan Al Qur&#8217;an dan sunnah. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta bimbingan kepada ahlinya, maksud saya: orang yang paham Al Qur&#8217;an dan Sunnah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, jangan mudah mengambil keputusan hanya berdasarkan usulan dan saran orang lain yang sama sekali tidak ada dasarnya. lebih-lebih jika usulan tersebut ditunggangi dengan emosi dan kepentingan pribadi. apapun keadaannya, berusahalah untuk menyesuaikan diri dengan Al Qur&#8217;an dan sunnah&#8230;</p>
<p>Terkait dengan permasalahan Ibu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, siapakah Ibu kita?<br />
Semua orang tahu bahwa Ibu adalah wanita yang melahirkan kita. Bahkan dalam hukum fiqh, termasuk ibu adalah wanita yang melahirkan anak meskipun dari hasil hubungan zina. nasab dan hubungan warisnya dinisbahkan kepada ibunya bukan bapaknya. (lihat <em>Al Mausu&#8217;ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah</em>). Apapun yang terjadi, wanita yang melahirkan kita adalah ibu kita, meskipun kita sudah diadopsi orang lain, bahkan mungkin sejak kita dilahirkan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, orang tua yang mengadopsi kita BUKAN orang tua kita. dia hanya sebatas orang tua asuh, yang telah berjasa mendidik kita. bahkan anggapan bahwa orang tua asuh (pengadopsi) adalah orang tua aslinya adalah prinsip masyarakat kafir Jahiliyah. Sebagaimana dijelaskan para ulama ketika menafsirkan surat Al Ahzab, ayat 37. Dan hukum ini telah dihapus dengan datangnya Islam.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, karena orang yang mengadopsi bukan orang tua kita maka tidak ada hukum waris dan hukum lainnya, terkait hubungan antara orang tua dan anak. dengan demikian, Ibu secara hukum islam tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkat ibu. namun harta peninggalannya, diserahkan kepada ahli waris dari keluarganya. untuk hukum warisan, perlu ada penjelasan tentang siapa saja yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan orang tua angkat Ibu. karena pembagian waris ini telah Allah tetapkan dalam Al Qur&#8217;an, dan tidak boleh menyimpang dari itu.</p>
<p>sebagai bahan renungan, berikut kami sebutkan beberapa dalil terkait masalah ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Islam mengharamkan seseorang untuk menisbahkan dirinya kepada selain orang tuanya.</p>
<p><span style="color: #800000;"><span style="font-family: Tahoma;"><span style="font-size: large;"><span style="font-family: Traditional Arabic;">لَيْسَ مِن رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ</span></span></span></span><br />
&#8220;<em>Siapa saja yang mengaku anak orang lain (bukan bapaknnya) dan dia tahu (itu bukan orang tuanya) maka dia telah kafir.</em>&#8221; (HR. Al Bukhari &#8211; Muslim)<br />
Maksud telah kafir dalam hadis di atas adalah kafir nikmat. artinya, si anak ini tidak tahu berterima kasih kepada bapaknya. bisa juga dimaknai kafir yang mengeluarkan dari islam orang ini meyakini bolehnya menisbahkan diri kepada selain orang tuanya.<br />
Maka jika seseorang diharamkan menisbahkan diri kepada selain bapaknya, demikian juga diharamkan untuk menisbahkan diri kepada selain ibunya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Islam menganjurkan agar seseorang berbakti kepada orang tuanya. bahkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mendo&#8217;akan keburukan bagi orang yang tidak bisa berbakti kepada orang tuanya.</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda: &#8220;<em>Celakalah orang, yang ketemu dengan kedua orang tuanya atau salah satunya di usia tua, namun pertemuannya dengan orang tuanya tidak bisa memasukkan dirinya ke dalam surga. kemdian Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan para sahabat mengucapkan Amin.</em>&#8221; (HR. At Turmudzi, Al Bazzar &amp; dishahihkan Al Albani)</p>
<p>Sungguh, kesempatan anda bertemu dengan ibu anda adalah satu nikmat yang besar.sangat disayangkan jika itu disia-siakan. anda bisa bayangkan, sejak anda bayi berusia 6 bulan hingga saat ini anda dewasa dan berkeluarga, tidakkah kita ingin bisa memberikan pengabdian kepada orang tua kita&#8230; sesungguhnya kemuliaan anak adalah ketika dia bisa berbakti kepada orang tuanya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, siapapun ibu kita, dia memiliki jasa yang besar kepada kita.<br />
Suatu hari, Ibnu Umar bin Khottob melihat seorang yang menggendong ibunya sambil thawaf di Ka’bah. Orang tersebut lalu berkata kepada Ibnu Umar, “<em>Wahai  Ibnu Umar, menurut pendapatmu apakah aku sudah membalas kebaikan ibuku?</em>” Ibnu Umar menjawab, “<em>Belum, meskipun sekadar satu erangan ibumu ketika melahirkanmu. Akan tetapi engkau sudah berbuat baik. Allah akan memberikan balasan yang banyak kepadamu terhadap sedikit amal yang engkau lakukan</em>.” (Diambil dari kitab <em>al-Kabair </em>karya adz-Dzahabi)</p>
<p>Kita tidak pernah tahu bagaimana keadaan Ibu kita ketika melahirkan kita&#8230;berapa kali rintihan dan erangan yang beliau lakukan ketika melahirkan kita. sanggpkah kita membalas jasanya&#8230;jika dengan menggendong ibu sambil thawaf di ka&#8217;bah tidak bisa menggantikan satu rintihan kesakitan ibu ketika melahirkan&#8230;</p>
<p>Jika Fulanah betul-betul ibu anda, beliau-lah yang lebih layak dengan anda dari pada orang lain yang bukan orang tua anda. beliau lebih untuk mendapatkan harta anda dari pada orang lain, beliau lebih layak untuk mendapat nafkah dari anaknya dari pada orang lain&#8230;</p>
<p><strong>Bagaimana dengan orang tua angkat yang mengadopsi kita?</strong><br />
Kita tidak boleh menganggap orang tua yang mengasuh kita menjadi tidak berarti. beliau memiliki jasa besar kepada kita. mengasuh, mendidik, dan membesarkan. kita menghormati beliau sebatas jasanya&#8230; dan sekali lagi HARAM hukumnya menganggap bahwa mereka adalah orang tua kita.</p>
<p><strong>Sikap yang selanjutnya anda lakukan:</strong><br />
Selanjutnya, anda dudukkan masalah ini di hadapan suami anda dan bibik dari ibu angkat anda. selayaknya sebagai suami yang baik, dia menghormati orang tua istrinya yang asli.</p>
<p>Agar suami dan bibik bisa memahami perkara ini sesuai dengan hukum islam. kita semua tidak ingin terjadi permasalahan, lebih-lebih sengketa antara suami &amp; bibi dengan ibu anda. semoga Allah memberi taufik kepada kita semua&#8230;</p>
<p><strong>Tentang warisan orang tua angkat:</strong><br />
a. Jika anda dan ibu anda tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan ibu angkat anda maka anda dan ibu anda, tidak memiliki hak warisan. jika kita berani mengambil, berarti kita mengambil harta orang lain tanpa alasan dan itu HARAM</p>
<p>b. untuk rincian siapa saja yang berhak mendapat warisan dari ortu angkat anda maka perlu rincian siapa saja yang menjadi keluarga dan memiliki hubungan darah dengan ortu angkat anda.</p>
<p><em>Allahumma waffiqnaa&#8230;<br />
Allahu a&#8217;lam</em></p>
<p><em>&#8212;</em></p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;t=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/&amp;title=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi+-+http://b2l.me/axk722&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Sikap+Terhadap+Ibu+Kandung%2C+Setelah+Lama+Diadopsi&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Begini%20ustadz%2C%20saya%20anak%20tunggal%2C%20bapak%20sudah%20lama%20meninggal%20dan%20ibu%20baru%201%20bulan%20meninggal.%20Setelah%20ibu%20meninggal%2C%20saya%20dengan%20suami%20membongkar%20almari%20untuk%20mencari%20semua%20dokumen.%20Saya%20kaget%20karena%20saya%20adalah%20bukan%20anak%20kandung%20orang%20tua%20saya%2C%20krn%20ditemukan%20dokumen%20pengadilan%20negeri%20yang%20intinya%20i" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/sikap-terhadap-ibu-kandung-setelah-lama-diadopsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Isbal Tanpa Bermaksud Sombong</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2010 09:32:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[isbal]]></category>
		<category><![CDATA[sombong]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1497</guid>
		<description><![CDATA[Ana mau tanya Ustadz Apakah berdosa pelaku isbal itu...! Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki..tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong...! mohon penjelasan. Trimakasih]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ana mau tanya Ustadz Apakah berdosa pelaku isbal itu&#8230;! Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki..tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong&#8230;! mohon penjelasan. Trimakasih</p>
<p style="text-align: right;"><em>Syaiful<br />
Email: syaiful_uxxx@plasa.com</em></p>
<p><span id="more-1497"></span><br />
<strong>Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:</strong></p>
<p>Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (<em>cingkrang</em>). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’. Pembahasan kali ini –insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>atau bukan.</p>
<p><strong>Penampilan Nabi </strong><em><strong>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</strong></em><strong> dengan Celana Setengah Betis</strong></p>
<p>Perlu diketahui bahwasanya celana di atas mata kaki adalah sunnah dan ajaran Nabi<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Hal ini dikhususkan bagi laki-laki, sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup telapak kakinya. Kita dapat melihat bahwa pakaian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu berada di atas mata kaki sebagaimana dalam keseharian beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata :</p>
<p dir="rtl">سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ  ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ  مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ  ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ</p>
<p>Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata<em>, ’Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ </em>Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Aku berkata<em>,</em>”<em>Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. </em>Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai  teladan?” </em>Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya<em>.”</em> (Lihat <em>Mukhtashor Syama’il Muhammadiyyah</em>, hal. 69, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini <em>shohih</em>)</p>
<p>Dari Hudzaifah bin Al Yaman, ia berkata, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah memegang salah satu atau kedua betisnya. Lalu beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="rtl">هَذَا مَوْضِعُ الإِزَارِ فَإِنْ أَبِيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبِيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِْزَارِ فِي الْكَعْبَيْنِ</p>
<p>“<em>Di sinilah letak ujung kain. Kalau engkau tidak suka, bisa lebih rendah lagi. Kalau tidak suka juga, boleh lebih rendah lagi, akan tetapi tidak dibenarkan kain tersebut menutupi mata kaki.</em>” (Lihat <em>Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah</em>, hal.70, Syaikh Al Albani berkata bahwa hadits ini <em>shohih</em>)</p>
<p>Dari dua hadits ini terlihat bahwa celana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> selalu berada di atas mata kaki sampai pertengahan betis. Boleh bagi seseorang menurunkan celananya, namun dengan syarat tidak sampai menutupi mata kaki. Ingatlah, Nabi<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah sebagai teladan terbaik bagi kita dan bukanlah professor atau doctor atau seorang master yang dijadikan teladan.  Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl">لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.</em>” (QS. Al Ahzab [60] : 21)</p>
<p><strong>Menjulurkan Celana Hingga Di Bawah Mata Kaki</strong></p>
<p>Perhatikanlah hadits-hadits yang kami bawakan berikut ini yang sengaja kami bagi menjadi dua bagian. Hal ini sebagaimana kami ikuti dari pembagian Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> dalam kitab beliau <em>Syarhul Mumthi’</em> pada<em>Bab Satrul ‘Awrot</em>. <strong></strong></p>
<p><strong>Pertama: Menjulurkan celana di bawah mata kaki dengan sombong</strong></p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl">لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ</p>
<p>“<em>Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaianya dalam keadaan sombong</em>.” (HR. Muslim no. 5574).</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma </em>juga, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl">إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat</em>.” (HR. Muslim no. 5576)</p>
<p>Masih banyak lafazh yang serupa dengan dua hadits di atas dalam <em>Shohih Muslim</em>.</p>
<p>Dari Abu Dzar, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl">ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<p>“<em>Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, tidak dipandang, dan tidak disucikan serta bagi mereka siksaan yang pedih.</em>”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut tiga kali perkataan ini. Lalu Abu Dzar berkata,</p>
<p dir="rtl">خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ</p>
<p>“<em>Mereka sangat celaka dan merugi. Siapa mereka, Ya Rasulullah?</em>”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab,</p>
<p dir="rtl">الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ</p>
<p>“<em>Mereka adalah orang yang isbal, orang yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu</em>.” (HR. Muslim no. 306). Orang yang isbal (<em>musbil</em>) adalah orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki. <strong></strong></p>
<p><strong>Kedua: Menjulurkan celana di bawah mata kaki tanpa sombong</strong></p>
<p>Dari Abu Huroiroh <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl">مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ</p>
<p>“<em>Kain</em> <em>yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.</em>” (HR. Bukhari no. 5787)</p>
<p>Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (<em>isbal</em>) dengan sombong. Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.</p>
<p>Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengancam perbuatan semacam ini dengan neraka.</p>
<p>Perhatikan bahwasanya hukum di antara dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa <em>hadits muthlaq</em> dari Abu Huroiroh pada kasus kedua ke <em>hadits muqoyyad </em>dari Ibnu Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan membedakan hukum masing-masing. Lihatlah hadits yang dimaksud sebagai berikut.</p>
<p dir="rtl">إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ &#8211; أَوْ لاَ جُنَاحَ &#8211; فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ</p>
<p>“<em>Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)</em>.” (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakan<em>shohih</em> oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shohih Al Jami’ Ash Shogir</em>, 921)</p>
<p>Jika kita perhatikan dalam hadits ini, terlihat bahwa hukum untuk kasus pertama dan kedua berbeda.</p>
<p>Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa sombong maka hukumnya makruh karena menganggap bahwa hadits Abu Huroiroh pada kasus kedua dapat dibawa ke hadits Ibnu Umar pada kasus pertama. Maka berarti yang dimaksudkan dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman (siksaan) adalah yang menjulurkan celananya dengan sombong. Jika tidak dilakukan dengan sombong, hukumnya makruh. Hal inilah yang dipilih oleh An Nawawi dalam <em>Syarh Muslim</em> dan <em>Riyadhus Shalihin</em>, juga merupakan pendapat Imam Syafi’i serta pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam di <em>Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom</em> -semoga Allah merahmati mereka-.</p>
<p>Namun, pendapat ini kurang tepat. Jika kita melihat dari hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa hukum masing-masing kasus berbeda. Jika hal ini dilakukan dengan sombong, hukumannya sendiri. Jika dilakukan tidak dengan sombong, maka kembali ke hadits mutlak yang menunjukkan adanya ancaman neraka. Bahkan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri dibedakan hukum di antara dua kasus ini. Perhatikan  baik-baik hadits Abu Sa’id di atas: <em>Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)</em>. Jadi, yang menjulurkan celana dengan sombong ataupun tidak, tetap mendapatkan hukuman. <em>Wallahu a’lam bish showab</em>.</p>
<p><strong>Catatan: </strong>Perlu kami tambahkan bahwa para ulama yang menyatakan makruh seperti An Nawawi dan lainnya, mereka tidak pernah menyatakan bahwa hukum isbal adalah <strong>boleh</strong> kalau tidak dengan sombong. Mohon, jangan disalahpahami maksud ulama yang mengatakan demikian. Ingatlah bahwa para ulama tersebut hanya menyatakan makruh dan bukan menyatakan boleh berisbal. Ini yang banyak salah dipahami oleh sebagian orang yang mengikuti pendapat mereka. Maka hendaklah perkara makruh itu dijauhi, jika memang kita masih memilih pendapat yang lemah tersebut. Janganlah terus-menerus dalam melakukan yang makruh. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.</p>
<p><strong>Sedikit Kerancuan, Abu Bakar Pernah Menjulurkan Celana Hingga di Bawah Mata Kaki</strong></p>
<p>Bagaimana jika ada yang berdalil dengan perbuatan Abu Bakr di mana Abu Bakr dahulu pernah menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki?</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> pernah mendapat pertanyaan semacam ini, lalu beliau memberikan jawaban sebagai berikut.</p>
<p>Adapun yang berdalil dengan hadits Abu Bakr <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, maka kami katakan tidak ada baginya hujjah (pembela atau dalil) ditinjau dari dua sisi.</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Abu Bakr <em>radhiyallahu ‘anhu </em>mengatakan, ”<em>Sesungguhnya salah satu ujung sarungku biasa melorot kecuali jika aku menjaga dengan seksama.</em>” Maka ini bukan berarti dia melorotkan (menjulurkan) sarungnya karena kemauan dia. Namun sarungnya tersebut melorot dan selalu dijaga. Orang-orang yang <em>isbal</em> (menjulurkan celana hingga di bawah mata kaki, pen) biasa menganggap bahwa mereka tidaklah menjulurkan pakaian mereka karena maksud sombong. Kami katakan kepada orang semacam ini : Jika kalian maksudkan menjulurkan celana hingga berada di bawah mata kaki tanpa bermaksud sombong, maka bagian yang melorot tersebut akan disiksa di neraka. Namun jika kalian menjulurkan celana tersebut dengan sombong, maka kalian akan disiksa dengan azab (siksaan) yang lebih pedih daripada itu yaitu Allah tidak akan berbicara dengan kalian pada hari kiamat, tidak akan melihat kalian, tidak akan mensucikan kalian dan bagi kalian siksaan yang pedih.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Sesungguhnya Abu Bakr sudah diberi <em>tazkiyah</em> (rekomendasi atau penilaian baik) dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>dan sudah diakui bahwa Abu Bakr tidaklah melakukannya karena sombong. Lalu apakah di antara mereka yang berperilaku seperti di atas (dengan menjulurkan celana dan tidak bermaksud sombong, pen) sudah mendapatkan <em>tazkiyah</em> dan <em>syahadah</em>(rekomendasi)?! Akan tetapi syaithon membuka jalan untuk sebagian orang agar mengikuti ayat atau hadits yang samar (dalam pandangan mereka, pen) lalu ayat atau hadits tersebut digunakan untuk membenarkan apa yang mereka lakukan. <em>Allah-llah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus kepada siapa yang Allah kehendaki. Kita memohon kepada Allah agar mendapatkan petunjuk dan ampunan</em>. (Lihat <em>Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam,</em> Darul Aqidah, hal. 547-548).</p>
<p><strong>Marilah Mengagungkan dan Melaksanakan Ajaran Nabi </strong><em><strong>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam<br />
</strong></em></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="rtl">مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menta&#8217;ati Rasul, sesungguhnya ia telah menta&#8217;ati Allah</em>.” (QS. An Nisa’ [4] : 80)</p>
<p dir="rtl">فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<p>“<em>Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih</em>.” (QS. An Nur [24] : 63)</p>
<p dir="rtl">وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ</p>
<p>“<em>Dan jika kamu ta&#8217;at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.</em>” (QS. An Nur [24] : 54)</p>
<p>Hal ini juga dapat dilihat dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> seolah-olah inilah nasehat terakhir Nabi<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menasehati para sahabat <em>radhiyallahu ‘anhum</em>,</p>
<p dir="rtl">فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ</p>
<p>“<em>Berpegangteguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.</em>” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini <em>hasan shohih</em>. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat <em>Shohih At Targhib wa At Tarhib</em> no. 37)</p>
<p>Salah seorang <em>khulafa’ur rosyidin</em> dan manusia terbaik setelah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>Abu Bakar Ash Shiddiq<em>radhiyallahu ‘anhu </em>mengatakan,</p>
<p dir="rtl">لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ</p>
<p>”<em>Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang</em>.” (Lihat <em>Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud, </em>Syaikh Al Albani mengatakan bahwa <em>atsar</em> ini <em>shohih</em>)</p>
<p><strong>Sahabat Sangat Perhatian dengan Masalah Celana</strong></p>
<p>Sebagai penutup dari pembahasan ini, kami akan membawakan sebuah kisah yang menceritakan sangat perhatiannya salaf (shahabat) dengan masalah celana di atas mata kaki, sampai-sampai di ujung kematian masih memperingatkan hal ini.</p>
<p>Dalam <em>shohih Bukhari</em> dan <em>shohih Ibnu Hibban</em>, dikisahkan mengenai kematian Umar bin Al Khaththab setelah dibunuh seseorang ketika shalat. Lalu orang-orang mendatanginya di saat menjelang kematiannya. Lalu datanglah pula seorang pemuda. Setelah Umar ngobrol sebentar dengannya, ketika dia beranjak pergi, terlihat pakaiannya menyeret tanah (dalam keadaan <em>isbal</em>). Lalu Umar berkata,</p>
<p dir="rtl">رُدُّوا عَلَىَّ الْغُلاَمَ</p>
<p>“<em>Panggil pemuda tadi!</em>” Lalu Umar berkata,</p>
<p dir="rtl">ابْنَ أَخِى ارْفَعْ ثَوْبَكَ ، فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ ،</p>
<p>“<em>Wahai anak saudaraku. Tinggikanlah pakaianmu! Sesungguhnya itu akan lebih mengawetkan pakaianmu dan akan lebih bertakwa kepada Rabbmu.</em>”</p>
<p>Jadi, masalah isbal (celana menyeret tanah) adalah perkara yang amat penting. Jika ada yang mengatakan ‘kok masalah celana saja dipermasalahkan?’ Maka cukup kisah ini sebagai jawabannya. Kita menekankan masalah ini karena salaf (shahabat) juga menekankannya. -Semoga kita dimudahkan dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah-</p>
<p>Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. <em>Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat</em>. <em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p>Selesai disusun di Yogyakarta,</p>
<p>pada siang hari, hari ke-29 bulan Shofar tahun 1429 H</p>
<p>bertepatan dengan hari ‘ied umat Islam setiap pekannya (Jum’at), 7 Maret 2008</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;title=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;title=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;t=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;title=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/&amp;title=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong+-+http://b2l.me/n8ea7&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Isbal+Tanpa+Bermaksud+Sombong&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ana%20mau%20tanya%20Ustadz%20Apakah%20berdosa%20pelaku%20isbal%20itu...%21%20Ana%20kekantor%20memakai%20celana%20panjang%20dibawah%20mata%20kaki..tapi%20ana%20tidak%20ada%20maksud%20untuk%20berlaku%20sombong...%21%20mohon%20penjelasan.%20Trimakasih" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/isbal-tanpa-bermaksud-sombong/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapan Zakat Pertanian Dibayarkan?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2010 01:51:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1546</guid>
		<description><![CDATA[Apakah wajib zakat atas panen padi yang dihasilkan setelah 6 bulan, 4 bulan diairi hujan dan 2 bulan diairi dengan alat pengairan. Jika ya, berapakah kadarnya?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah wajib zakat atas panen padi yang dihasilkan setelah 6 bulan, 4 bulan diairi hujan dan 2 bulan diairi dengan alat pengairan. Jika ya, berapakah kadarnya?</p>
<p style=text-align: right;>08135107xxxx</p>
<p><span id="more-1546"></span><br />
<strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:</strong><br />
Syariat islam telah mewajibkan zakat pada harta kita dan diantaranya adalah hasil pertanian yang dikeluarkan ketika panen atau setelah panen. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> (yang artinya) :<br />
<em>Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan</em>. (QS Al-An’aam: 141)</p>
<p>Namun tentunya juga syariat menetapkan syarat-syarat yang harus diperhatikan setiap muslim yang ingin berzakat. Diantara syarat kewajiban zakat hasil pertanian dan perkebunan adalah:</p>
<ol>
<li><span style=text-decoration: underline;>Berbentuk biji atau buah-buahan</span>, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Sa’id Al Khudri yang berbunyi
<p class=arab>?????? ???? ????? ????? ?????? ???????? ?????? ???????? ???????? ?????????</p>
<p><em>Tidak ada pada biji-bijian dan kurma zakat hingga mencapai lima wasaq</em> (HR. Bukhari no.1459, Muslim no.979 )</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Dapat ditakar atau ditimbang</span>, karena ukuranya dengan wasaq sehingga yang tidak ditakar dan ditimbang tidak diwajibkan zakat padanya.</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Dapat disimpan lama</span> (<em>Muddakhar</em>), seperti gandum, beras, jagung, kurma, anggur kering  dll.</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Tumbuh ditanam manusia dan memiliki pemilik</span>.</li>
<li><span style=text-decoration: underline;>Mencapai nishab</span> (standar zakat), yaitu seukuran 5 wasaq yang setara dengan 300 sha’ atau 750 kg (apabila satu sha’ = 2,5 kg), berdasarkan sabda Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> :
<p class=arab>?????? ??????? ????? ???????? ???????? ????????&#8230;</p>
<p><em>Tidak ada dibawah lima wasaq zakat</em> (HR. Bukhari no.1447, Muslim no.979)</li>
</ol>
<p>Apabila memenuhi syarat-syarat diatas maka ketika panen atau setelahnya wajib dikeluarkan zakat bila tanpa pembiayaan pengairan atau tadah hujan 1/10 atau (10%) dari hasil panen dan bila dengan adanya pembiayaan pengairan maka dikenakan 1/20 atau 5 % dari hasil panen. Hal ini dijelaskan dalam sabda beliau <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> :</p>
<p class=arab>??????? ?????? ?????????? ?????????????? ???? ????? ????????? ?????????? ????? ?????? ??????????? : ?????? ?????????</p>
<p><em>Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %)</em>. (HR Al-Bukhari no.1483)</p>
<p>Ukuran ini apabila tidak tercampur kedua system pengairan ini. Apabila tercampur antara tadah hujan dengan pengairan dengan biaya dalam satu usaha penanaman maka dapat dirinci sebagai berikut:</p>
<blockquote><p>Apabila seimbang antara tadah hujan dengan pengairan dengan pembiayaan maka diambil 3/40 atau 7,5 % sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Qudamah dalam kitab <em>Al-Mughni</em> (4/165) dan ada yang menukilkan ijma’ ulama atas hal ini.</p>
<p>Permasalahan yang saudara sampaikan ada pada keadaan perbedaan ukuran antara yang disiram dengan tadah hujan dan yang diairi dengan pembiayaan. Dalam hal ini para ulama menetapkan ukurannya terhadap mana yang lebih memberikan manfaat kepada tanaman tersebut. Apabila pertumbuhan tanaman dengan pembiayaan lebih banyak dari pertumbuhan dengan sebab tadah hujan maka yang dikeluarkan hanya 5 % saja sedangkan bila sebaliknya maka harus dikeluarkan 10 %.</p></blockquote>
<p>Nah melihat keadaan saudara nampaknya tadah hujan lebih dominan dari pada pengairan dengan pembiayaan, sehingga saudara harus mengeluarkan 10 % dari hasil panen.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc<br />
Artikel <a href=http://ustadzkholid.com>UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;title=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;title=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;t=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;title=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/&amp;title=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F+-+http://b2l.me/n8eak&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Kapan+Zakat+Pertanian+Dibayarkan%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Apakah%20wajib%20zakat%20atas%20panen%20padi%20yang%20dihasilkan%20setelah%206%20bulan%2C%204%20bulan%20diairi%20hujan%20dan%202%20bulan%20diairi%20dengan%20alat%20pengairan.%20Jika%20ya%2C%20berapakah%20kadarnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/kapan-zakat-pertanian-dibayarkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 03:27:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[musik]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1495</guid>
		<description><![CDATA[Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?</p>
<p style="text-align: right;"><em>Ikhsan Wibowo<br />
Alamat: Qatar<br />
Email: ichan_almustadhxxxx@yahoo.com</em>
</p>
<p align="left"><span id="more-1495"></span></p>
<p><strong>Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:</strong><br />
Hidup di akhir zaman, siapa saja tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari “gitar” dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al Haq (penerang Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan <em>Kalamullah</em> (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Allah.<br />
Lalu apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada Kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan kalam-kalam para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.</p>
<p>Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan dan juga perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian. Mungkin kita adalah di antara orang-orang yang gandrung. Semoga dengan mengetahui hal ini, Allah membuka hati kita dan memberi hidayah pada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. <em>Allahumma a’in wa yassir</em> (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).</p>
<p><strong>Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”</strong></p>
<p><strong>[Pertama]</strong> Nyanyian dikatakan sebagai “<em>lahwal hadits</em>” (perkataan yang tidak berguna)<br />
Allah Ta’ala berfirman,<br />
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ<br />
“<em>Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah padanya dengan azab yang pedih</em>” (QS. Luqman: 6-7)</p>
<p>Ibnu Jarir Ath Thabariy -<em>rahimahullah</em>- dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa para pakar tafsir berselisih pendapat apa yang dimaksud dengan “lahwal hadits” dalam ayat tersebut. Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah nyanyian dan mendengarkannya. Lalu setelah itu Ibnu Jarir menyebutkan beberapa perkataan ulama salaf mengenai tafsiran ayat tersebut. Di antaranya adalah dari Abu Ash Shobaa’ Al Bakri –<em>rahimahullah</em>-. Beliau mengatakan bahwa dia mendengar Ibnu Mas’ud ditanya mengenai tafsiran ayat tersebut, lantas beliau –<em>radhiyallahu ‘anhu</em>- mengatakan, “Yang dimaksud adalah nyanyian, demi Dzat yang tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi selain Dia.” Beliau menyebutkan makna tersebut sebanyak tiga kali. (Lihat <em>Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an</em>, 20/127).</p>
<p>Begitu pula tafsiran yang sama dikatakan oleh Mujahid, Sa’ib bin Jubair, ‘Ikrimah, dan Qotadah. Dari Ibnu Abi Najih, Mujahid berkata bahwa yang dimaksud lahwu hadits adalah bedug (genderang). (<em>Zaadul Masiir</em>, Ibnul Jauziy, 5/105).</p>
<p>Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Lalu Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untul makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. (Lihat <em>Fathul Qadir</em>, 5/483)</p>
<p>Jika ada yang mengatakan, “<em>Penjelasan tadi kan hanya penafsiran sahabat, bagaimana mungkin bisa jadi hujjah (dalil)</em>?”</p>
<p>Maka cukup kami katakan bahwa tafsiran sahabat terhadap suatu ayat bisa sebagai hujjah bahkan bisa dianggap sama dengan hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (derajat <em>marfu’</em>). Simaklah perkataan Ibnul Qayyim setelah menjelaskan penafsiran mengenai “<em>lahwal hadits</em>” sebagai berikut,<br />
“Al Hakim Abu ‘Abdillah dalam kitab tafsirnya di <em>Al Mustadrok</em> mengatakan bahwa seharusnya setiap yang haus akan ilmu mengetahui bahwa tafsiran sahabat –di mana para sahabat lah yang menyaksikan turunnya wahyu- menurut Bukhari dan Muslim dianggap sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di tempat lainnya beliau mengatakan bahwa menurutnya tafsiran sahabat tentang suatu ayat sama statusnya dengan hadits marfu’ (yang sampai pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>).” Lalu Ibnul Qayyim mengatakan, “Walaupun itu adalah tafsiran sahabat, tetap tafsiran mereka lebih didahulukan daripada tafsiran orang-orang sesudahnya. Alasannya, mereka adalah umat yang paling mengerti tentang maksud dari ayat yang diturunkan oleh Allah karena Al Qur’an turun di masa mereka hidup.”(Lihat <em>Ighatsatul Lahfan</em>, 1/240)</p>
<p>Jadi, jelaslah bahwa makna lahwal hadits dengan nyanyian patut kita terima karena ini adalah perkataan sahabat yang statusnya bisa sama dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>[Kedua]</strong> Orang-orang yang bernyanyi disebut “<em>saamiduun</em>”</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ , وَتَضْحَكُونَ وَلا تَبْكُونَ , وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ , فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا<br />
“<em>Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu saamiduun? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)</em>” (QS. An Najm: 59-62)</p>
<p>Apa yang dimaksud <em>saamiduun</em>?</p>
<p>Menurut salah satu pendapat, makna saamiduun adalah bernyanyi dan ini berasal dari bahasa orang Yaman. Mereka biasa menyebut “<em>ismud lanaa</em>” dan maksudnya adalah: “<em>Bernyanyilah untuk kami</em>”. Pendapat ini diriwayatkan dari ‘Ikrimah dan Ibnu ‘Abbas. (Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, 5/448)<br />
‘Ikrimah mengatakan, “Mereka biasa mendengarkan Al Qur’an, lalu mereka malah bernyanyi. Kemudian turunlah ayat ini (surat An Najm di atas).” (<em>Ighatsatul Lahfan</em>, /258)<br />
Jadi, dalam dua ayat ini teranglah bahwa mendengarkan “nyanyian” adalah suatu yang dicela dalam Al Qur’an.</p>
<p><strong>Perkataan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> Mengenai Nyanyian</strong></p>
<p><strong>[Hadits Pertama]</strong></p>
<p>Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>???????????? ???? ???????? ????????? ?????????????? ??????? ???????????? ??????????? ?????????????? ? ??????????????? ????????? ????? ?????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ?????? ? ??????????? &#8211; ??????? ?????????? &#8211; ????????? ??????????? ??????? ????????? ????? . ??????????????? ??????? ???????? ????????? ? ?????????? ???????? ???????? ???????????? ????? ?????? ????????????<br />
“<em>Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat</em>” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara <em>mu’allaq</em> dengan lafazh jazm/ tegas). Jika dikatakan &#8216;<em>menghalalkan musik</em>&#8216;, berarti musik itu haram.</p>
<p>Hadits di atas dishahihkan oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam <span style="text-decoration: underline;">Ibnu Taimiyah</span> dalam <em>Al Istiqomah</em> (1/294) dan <span style="text-decoration: underline;">Ibnul Qayyim</span> dalam <em>Ighatsatul Lahfan</em> (1/259). Begitu pula hal yang sama dikatakan oleh <span style="text-decoration: underline;">An Nawawi</span>, <span style="text-decoration: underline;">Ibnu Rajab Al Hambali</span>, <span style="text-decoration: underline;">Ibnu Hajar dan Asy Syaukani</span> –<em>rahimahumullah</em>-.</p>
<p>Memang ada sebagian ulama semacam Ibnu Hazm dan orang-orang yang mengikuti pendapat beliau sesudahnya seperti Al Ghozali yang menyatakan cacatnya hadits di atas, sehingga mereka pun menghalalkan musik. Alasannya, mereka mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>munqothi’</em> (terputus) karena Al Bukhari tidak me-<em>maushul</em>-kan sanadnya (menyambungkan sanadnya). Untuk menyanggah hal ini, kami akan kemukakan 5 sanggahan sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, Al Bukhari betul bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan beliau betul mendengar langsung darinya. Jadi, jika Al Bukhari mengatakan bahwa Hisyam berkata, maka itu sama saja dengan perkataan Al Bukhari langsung dari Hisyam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, jika Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu dari Hisyam, tentu Al Bukhari tidak akan mengatakan dengan lafazh tegas (jazm). Jika beliau mengatakan dengan lafazh jazm (tegas), maka sudah pasti beliau mendengarnya langsung dari Hisyam. Inilah yang paling mungkin, karena begitu banyak orang  yang meriwayatkan dari Hisyam dan dia adalah guru yang sudah sangat masyhur. Sedangkan Al Bukhari adalah hamba yang sangat tidak mungkin melakukan tadlis (kecurangan dalam periwayatan).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Al Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitabnya yang disebut dengan kitab shahih, yang tentu saja hal ini bisa dijadikan hujjah (dalil). Seandainya hadits tersebut tidaklah shahih menurut Al Bukhari, lalu mengapa beliau memasukkan hadits tersebut dalam kitab shahih[?]</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Al Bukhari membawakan hadits ini secara <em>mu’allaq</em> (di bagian awal sanad ada yang terputus). Namun di sini beliau menggunakan lafazh <em>jazm</em> (pasti, seperti dengan kata <em>qoola</em> yang artinya dia berkata) dan bukan <em>tamridh</em> (seperti dengan kata <em>yurwa</em> atau <em>yudzkaru</em>, yang artinya telah diriwayatkan atau telah disebutkan). Jadi, jika Al Bukhari mengatakan, “<em>Qoola: qoola Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> [dia mengatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ...]”, maka itu sama saja beliau nengatakan hadits tersebut disandarkan pada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, seandainya berbagai alasan di atas kita buang, maka hadits ini tetaplah shahih dan bersambung karena dilihat dari jalur lainnya, sebagaimana akan dilihat pada hadits berikutnya. (Lihat <em>Ighatsatul Lahfan</em>, 1/259-260)</p>
<p><strong>[Hadits Kedua]</strong></p>
<p>Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>????????????? ????? ???? ???????? ????????? ????????????? ???????? ???????? ???????? ????? ??????????? ?????????????? ????????????????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ??????????? ???????????????<br />
“<em>Sungguh, akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi</em>” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)</p>
<p><strong>[Hadits Ketiga]</strong></p>
<p>Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau mengatakan,</p>
<p>?????? ?????? ????? ?????? ?????? ?????????? ????? ???????? ???????????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ???? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ?????????? ????????? ??????. ????? ????????? ?????? ?????? ???. ????? ???????? ???????? ????????? ???????????? ????? ?????????? ??????? ???????? ??????? ??????? -??? ???? ???? ????- ???????? ?????? ?????????? ????? ???????? ?????? ?????<br />
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”<br />
Kemudian Ibnu ‘Umar terus berjalan, lalu aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”<br />
Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)</p>
<p>Dari dua hadits pertama dijelaskan mengenai keadaan umat Islam nanti yang akan menghalalkan musik,berarti sebenarnya musik itu haram kemudian ada yang menganggap halal. Begitu pula pada hadits ketiga yang menceritakan kisah Ibnu ‘Umar bersama Nafi’. Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhi dari mendengar musik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang.</p>
<p>Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik tatkala mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak berdosa. Maka cukup kami katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah),“Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) adalah bahaya yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.” (<em>Majmu’ Al Fatawa</em>, 11/567)</p>
<p><strong>Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik)</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ibnu Mas’ud</span> mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Al Qasim bin Muhammad</span> pernah ditanyakan tentang nyanyian lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?”  Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’[?]”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">‘Umar bin ‘Abdul Aziz</span> pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah: ”Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati.”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Fudhail bin Iyadh</span> mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Adh Dhohak</span> mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Yazid bin Al Walid</span> mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. &#8230; Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.” (Lihat <em>Talbis Iblis</em>, 289)</p>
<p><strong>Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Imam Abu Hanifah</span> membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. (Lihat<em> Talbis Iblis</em>, 282)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Imam Malik bin Anas</span> pun melarang nyanyian dan melarang mendengarkannya. Sampai-sampai Imam Malik mengatakan, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” (<em>Talbis Iblis</em>, 284)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Imam Asy Syafi’i</span> mengatakan, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” (<em>Talbis Iblis</em>, 283)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Imam Ahmad bin Hambal</span> mengatakan, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.” (<em>Talbis Iblis</em>, 280)</p>
<p><strong>Bila Sudah Tersibukkan dengan Nyanyian</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga sekali, beliau mengatakan,<br />
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, maka pasti dia akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”</p>
<p>Lalu Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.” (<em>Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim</em>, 1/543)</p>
<p>Jadi perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang <em>masyru’</em> (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’ yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam <em>Robbul ‘alamin</em> yaitu Al Qur’an.</p>
<p>Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,<br />
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, maka mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.” (<em>Majmu’ Al Fatawa</em>, 11/567)</p>
<p>Sebagai penutup, kami hanya katakan bahwa pengganti nyanyian dan musik adalah dengan mendengarkan Al Qur’an karena inilah yang disyari’atkan dan inilah yang bisa menata dan menghidupkan hati. Jika seseorang meninggalkan musik dan nyanyian, pasti Allah akan memberi ganti dengan yang lebih baik.</p>
<p>??????? ???? ?????? ??????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ???? ??? ???? ?????? ???? ??????<br />
“<em>Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik</em>” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)</p>
<p>Semoga Allah membuka hati dan memberi hidayah bagi setiap orang yang membaca risalah ini.<br />
<em> Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin</em>.</p>
<p>&#8212;<br />
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a>, juga dipublikasikan di <a href="http://rumaysho.com">Rumaysho.com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;title=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;title=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;t=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;title=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/&amp;title=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F+-+http://b2l.me/n83gd&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bagaimana+Sebenarnya+Hukum+Musik%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Sudah%20diketahui%20bahwa%20musik%20memang%20menghanyutkan%20jiwa%20dan%20terkadang%20membangkitkan%20nafsu%2C%20namun%20masih%20ada%20orang%20yang%20dianggap%20mufti%20atau%20ustad%20membolehkan%20bernyanyi%20dalam%20batas-batas%20tertentu.%20Mohon%20penjabarannya%2C%20adakah%20sahabat%20yang%20membolehkan%20alat-alat%20musik%20dan%20nyanyian%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-sebenarnya-hukum-musik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Rekayasa</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 09:47:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1465</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih? Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih? Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Hamba Allah<br />
Solo</em></p>
<p align="left"><span id="more-1465"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:</strong></p>
<p>Mengenal kehalalan satu transaksi jual beli menjadi satu keharusan sebelum melakukan transaksi tersebut. Hal ini sangat mempengaruhi makanan yang dimakan dan minuman yang diminum serta pakaian yang dibeli dari hasil usaha tersebut. Karena itu bertanya sebelum berbuat adalah sikap yang terpuji dan bijaksana. Kecerdasan manusia dalam mencari celah usaha yang “menguntungkan” dewasa ini sangat tinggi, hingga bermunculan cara-cara dan rekayasa usaha yang terkadang membuat kita ragu atau bingung menyikapinya.</p>
<p>Pertanyan saudara dapat kami pisah dalam beberapa poin:</p>
<ol>
<li>Hukum pedagang spekulan, yaitu pedagang yang menjual barang yang bukan menjadi profesinya. Misalnya seorang tidak pernah menjadi pedagang motor lalu karena ada pesanan maka ia menjadi pedagang dadakan. Hal ini tidak mengapa karena tidak ada larangan melakukan hal serupa dalam syariat islam.</li>
<li>Sistem jual beli diatas memiliki kemiripan dengan jenis jual beli yang dinamakan jual beli murabahah KPP (karena permintaan pembeli). Dimana pembeli memesan kepada penjual untuk menyediakan barang tertentu dengan sifat dan ukuran tertentu. Lalu penjual mencari barang tersebut dan membelinya untuk dijual secara kredit kepada pembeli.</li>
<li>Nampak dari sini ada dua akad: pertama akad pemesanan dan permintaan barang dan kedua akad jual beli kredit. Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh penjual tersebut, namun akan dibeli dengan dasar janji untuk membelinya. Apabila akad pertama mengikat sehingga pemesan harus membeli barang tersebut maka tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan beberapa argumen diantaranya:
<ol type="a">
<li>Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena penjual ketika itu menjual kepada pembeli sesuatu yang belum dimilikinya.</li>
<li>Muamalah seperti ini termasuk <em>al-Hielah</em> (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempo dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.</li>
<li>Jual beli jenis ini masuk dalam larangan Nabi <em>Shalallahu ‘alaihi Wasallam</em> dalam hadits yang berbunyi:
<p class="arab">????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ???????????? ??? ????????</p>
<p>“<em>Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli</em>” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani dalam <em>Irwa’ al-Ghalil,</em> 5/149).</p>
<p><em> Al-Muwaa’adah</em> (permintaan atau janji membeli) apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [1]</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan diperbolehkannya</strong><br />
Syaikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid <em>hafidzahullah</em> menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:</p>
<ol>
<li>Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.</li>
<li>Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.</li>
<li>Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya.[2]</li>
</ol>
<p>Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari’at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini.</p>
<p>Catatan kaki:</p>
<p>[1]  Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab <em>al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabahhal</em> 267-284 dan <em>Fikih Nawazil</em> 2/ 83-96</p>
<p>[2]  <em>Fikih  Nawazil</em> 2/97 dengan sedikit perubahan.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc<br />
Artikel UstadzKholid.Com, juga dipublikasikan oleh EkonomiSyariat.Com</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;title=Hukum+Kredit+Rekayasa" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;title=Hukum+Kredit+Rekayasa" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;t=Hukum+Kredit+Rekayasa" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Kredit+Rekayasa+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;title=Hukum+Kredit+Rekayasa" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/&amp;title=Hukum+Kredit+Rekayasa" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Kredit+Rekayasa+-+http://b2l.me/n9p3v&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Kredit+Rekayasa&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%20bolehkah%20jika%20seseorang%20yang%20bukan%20berprofesi%20sebagai%20pedagang%20motor%20namun%20punya%20modal%20lebih%3F%20Kemudian%20jika%20ada%20orang%20lain%20yang%20kebetulan%20butuh%20motor%20meminta%20padanya%20untuk%20membelikan%20dulu.%20Adapun%20pembayarannya%20%28yang%20butuh%20motor%20tesebut%29%2C%20dilakukan%20secara%20kredit%20dan%20harganya%20tidak%20sama%20dengan%20harga%20motor%20secara%20kontan." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/hukum-kredit-rekayasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kawin Suntik Pada Sapi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 07:46:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1221</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. Wassalam

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?<br />
<em>Jazakumullahu khairan. Wassalam</em></p>
<p style="text-align: right;"><em>Ari<br />
Bumi Allah</em></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1221"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:</strong><br />
Tidak dipungkiri lagi usaha-usaha peternakan dewasa ini banyak mencari cara untuk memperbanyak jumlah ternak dalam waktu singkat dan mudah. Sehingga munculah perkara-perkara baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sejarah manusia.<br />
Diantara upaya yang ada dewasa ini adalah kawin suntik yang dikenal dengan insenminasi buatan (IB). Inseminasi buatan dijelaskan sebagai peletakan sperma ke <em>follicle ovarian</em> (<em>intrafollicular</em>), <em>uterus</em> (<em>intrauterine</em>), <em>cervix</em> (<em>intracervical</em>), atau<em> tube fallopian</em> (<em>intratubal</em>) betina dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami. Ada juga yang mendefiniskannya dengan suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut &#8216;<em>insemination gun</em>&#8216;.</p>
<p>Teknik modern untuk inseminasi buatan banyak dikembangkan untuk industri ternak untuk tujuan beragam diantaranya</p>
<ol>
<li>Memperbaiki mutu genetika ternak;</li>
<li>Tidak mengharuskan pejantan unggul untuk dibawa ketempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya;</li>
<li>Mengoptimalkan penggunaan bibit pejantan unggul secara lebih luas dalam jangka waktu yang lebih lama;</li>
<li>Meningkatkan angka kelahiran dengan cepat dan teratur;</li>
<li>Mencegah penularan / penyebaran penyakit kelamin.</li>
</ol>
<p>Dahulu, untuk mencapai tujuan diatas, sebagian orang menyewa pejantan yang berkualitas untuk jangka waktu tertentu agar mengawini induk betina yang dimilikinya. Ini dikenal dalam bahasa syari’at dengan “<em>Asbu al-Fahl</em>” sebagaimana disampaikan Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar beliau berkata:</p>
<p style="font-size:22px;text-align:right;font-family:Traditional Arabic">????? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????</p>
<p>&#8220;<em>Nabi Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam melarang ‘Asbu al-fahl</em>&#8221; (HR Al-Bukhari)</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian <em>‘Asbu al-fahl</em>, ada yang menyatakan menjual sperma pejantan untuk mengawini betina dengan kopulasi alami, maka ini termasuk jual beli. Ada juga yang menafsirkannya dengan penyewaan pejantan untuk kawin dan ini termasuk sewa-menyewa.</p>
<p>Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathu Al-Baari: &#8220;Kesimpulannya, menjual dan menyewakannya haram, karena tidak dapat dinilai dan diketahui jelas serta tidak mampu diserahkan&#8221;.</p>
<p>Hal ini jelas karena pejantan yang dibeli spermanya atau disewa untuk mengawini betina tesebut tidak jelas jumlah spermanya dan tidak pasti apakah akan mengawininya atau tidak. Sehingga <em>illah</em> (sebab pelarangan) adalah adanya<em> gharar</em> karena tidak jelas zat, sifat dan ukuran spermanya serta tidak mampu diserah-terimakan.</p>
<p>Melihat <em>illat </em>yang disampaikan para ulama tentang larangan <em>asbu al-fahl</em> diatas maka Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik yang umumnya sekarang ada lepas atau tidak memiliki <em>ilat-ilat</em> tersebut. Ini karena spermanya jelas zatnya, diketahui sifat dan ukurannya serta dapat diserah terimakan.</p>
<p>Dengan demikian maka asal hukumnya adalah boleh, namun sebagian ulama memakruhkannya karena menganalogikan hal ini kepada bekam atau <em>hijamah</em>. Hukum ini berlaku tentunya melihat kembali prakteknya yang ada di daerah saudara. Apakah tidak ada pelanggaran lainnya yang terjadi ataukah tidak?</p>
<p>Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;title=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;title=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;t=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;title=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/&amp;title=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi+-+http://b2l.me/n8vgn&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Kawin+Suntik+Pada+Sapi&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%2C%20di%20tempat%20saya%20sedang%20marak%20usaha%20ternak%20sapi.%20Yang%20saya%20mau%20tanyakan%2C%20jika%20sapi%20tersebut%20dikawinkan%20dengan%20cara%20suntik%20apakah%20kawin%20suntik%20tersebut%20termasuk%20jual%20beli%20sperma%20yang%20dilarang%3F%0D%0AJazakumullahu%20khairan.%20Wassalam%0D%0A%0D%0A" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-kawin-suntik-pada-sapi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Menghindari Penghasilan Haram?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 02:39:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[haram]]></category>
		<category><![CDATA[Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1197</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, bagaimana nasehat anda dalam menghadapi syahwat dunia, terkaita masa depan di dunia yang menjadi tempat hidup kita?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, bagaimana nasehat anda dalam menghadapi syahwat dunia, terkait masa depan di dunia yang menjadi tempat hidup kita?</p>
<p style="text-align: right;"><em>Pendengar Radio Muslim</em></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1197"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>, hendaknya kita berusaha menghilangkan sebab-sebab didapatnya penghasilan yang haram. Dengan menumbuhkan rasa takut dan malu kepada Allah <em>Subhanahu Wa</em> <em>Ta&#8217;ala</em>. Jalannya yaitu dengan mempelajari agama Islam serta mengenal Allah <em>Subhanahu&#8217; Wa Ta&#8217;ala </em>dalam <em>Rububiyah</em>, <em>Uluhiyyah</em> dan <em>Asma Wa Shifat</em>-Nya. Atau dengan kata lain kita hendaknya mengenal aqidah tauhid yang benar sehingga tumbuh rasa takut dan malu kepada Allah <em>Ta&#8217;ala</em>. Selain itu akan tumbuh pula rasa yakin bahwa Allah akan memberikan rezeki sesuai dengan yang Ia takdirkan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menghilangkan ketamakan dan menumbuhkan sifat <em>qana&#8217;ah</em> (bersyukur atas apa yang diberikan Allah) dalam diri kita. Dan ini pun merupakan buah dari pengetahuan kita terhadap aqidah tauhid yang benar. Sehingga menumbuhkannya dapat dilakukan dengan cara tadi (yaitu mempelajari agama) dan mencoba memahamkan diri kita bahwa kenikmatan hakiki adalah di surga nanti, bukan di dunia ini. Kemudian, kita juga mencoba memahamkan diri bahwa Allah <em>Ta&#8217;ala</em> telah menetapkan rezeki kita sehingga kita tidak akan mati sebelum sempurna nikmat rezeki tersebut.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, mengenal bahaya usaha yang haram dengan belajar hukum-hukum Islam, mana yang halal dan mana yang haram.</p>
<p>Dengan ini semua kita akan mampu berupaya terhindar dari mengambil usaha yang haram karena kita tahu bahwa rezeki kita telah ditetapkan oleh Allah, tinggal bagaimana kita mencarinya dengan baik. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size:22px;text-align:right;font-family:Traditional Arabic">?????? ?? ??? ??????</p>
<p>&#8220;<em>Carilah nikmat dunia dengan baik lagi cerdik</em>&#8221; (HR Al Bazzaar, 9/169, di-<em>shahih</em>-kan Al Albani dalam <em>Silsilah Ash Shahihah</em>, 898)</p>
<p>Demikian penjelasan dari saya.</p>
<p>&#8212;<br />
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;title=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;title=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;t=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;title=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/&amp;title=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F+-+http://b2l.me/n9ah6&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bagaimana+Menghindari+Penghasilan+Haram%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%2C%20bagaimana%20nasehat%20anda%20dalam%20menghadapi%20syahwat%20dunia%2C%20terkaita%20masa%20depan%20di%20dunia%20yang%20menjadi%20tempat%20hidup%20kita%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bagaimana-menghindari-penghasilan-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Memakai Software Bajakan</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 02:05:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Software Bajakan]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1193</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?</p>
<p style="text-align: right;"><em>Pendengar Radio Muslim</em></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1193"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.menjawab:</strong></p>
<p>Menggunakan software bajakan untuk suatu usaha telah dijelaskan keharamannya oleh para ulama <em>rahimahumullah</em>. Sehingga penggunaan uang hasil usahanya adalah termasuk menggunakan hasil dari usaha yang tidak halal. Maka seharusnya hasil usaha tersebut tidak digunakan untuk makan. Hasil usaha yang haram seharusnya disalurkan kepada orang lain. Tidak boleh kita makan hasilnya.</p>
<p><em>Wallahu&#8217;alam bis shawab</em>.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;title=Hukum+Memakai+Software+Bajakan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;title=Hukum+Memakai+Software+Bajakan" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;t=Hukum+Memakai+Software+Bajakan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Memakai+Software+Bajakan+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;title=Hukum+Memakai+Software+Bajakan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/&amp;title=Hukum+Memakai+Software+Bajakan" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Memakai+Software+Bajakan+-+http://b2l.me/n8gpb&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Memakai+Software+Bajakan&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Bagaimanakah%20hukum%20menggunakan%20uang%20hasil%20usaha%20dengan%20menggunakan%20software%20bajakan%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-memakai-software-bajakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Memiliki Pembantu Rumah Tangga?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 02:21:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1166</guid>
		<description><![CDATA[Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Bolehkah saya punya khadimat (pembantu rumah tangga) ya ustadz? Masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(Simak pertanyaannya <a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/">di sini</a>)</p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:</strong></p>
<p>Ada dua pendapat yang sekilas berbeda dalam masalah ini:</p>
<p>(1)     Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi&#8217;iyah)</p>
<p>??????? ????? ????????? : ???????? ???? ???????????? ????????? ????????? ??????? ??????????????? ????????? ????? ?????????? ????????? ?????? ?????? ????? ??????? ??????????? ?????? ??????????? ????????? ??????????? ????????????? ???????????????? ?????????? . ???????? ??????????????? ??????????? ??? ???????? ?????? ???????????? ????????? ???????????? ??? ????????????? (????? ??????? 4/189)</p>
<p><strong>Imam Abu Hanifah</strong> mengatakan: &#8220;Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah wanita hamba sahaya&#8221;. Ini (juga) pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad. Alasan larangan menyendiri dengannya, karena menyendiri dengan wanita yang bukan mahrom adalah maksiat. Sedang alasan larangan menjadikannya pelayan, karena tidak akan selamat dari melihatnya dan terjatuh dalam kemaksiatan. (<em>Bada&#8217;i'us </em><em>Sh</em><em>ana&#8217;i&#8217;</em>, 4/189)</p>
<p align="left"><span id="more-1166"></span></p>
<p>???????? ???????? ???????? ???? ??????????? ????????? ????????? ??? ??????????? ?????? ??????????? ???????? ???????? ?????? , ?????????? ???????????? ??????????? ?????????? ???????? ??????????? ???????? ???????? ???? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????? ??????? ???????????. (??????? 3/443)</p>
<p>Aku pernah mendengar <strong>Imam Malik</strong> ditanya tentang wanita yang mengambil pria (sebagai kusir) sekedupnya, padahal tidak ada mahrom diantara mereka, maka beliau membenci (mengharamkan)-nya. Karena itu, pria yang mengambil wanita sebagai pembantu padahal tidak ada mahram diantara mereka, sedang si pria tidak punya istri, dan dia bisa menyendiri dengannya, itu lebih haram bagiku. (<em>Al-Mudawwanah</em>, 3/443)</p>
<p>???? ??????????? ??????????? ?????? ?????????? ???????????, ??????????? ???? ??????? ?????????? ????????????; ????????? ??? ????????? ???? ????????? ???????? .(????? ?????? ?????? 3/72)</p>
<p>Jika pria yang bukan mahram mengambil budak wanita sebagai pembantunya, maka ada dua pendapat (dalam <strong>madzhab syafi&#8217;i</strong>), dan yang layak dijadikan sebagai pendapat yang paling <em>shahih</em> adalah pendapat yang mengharamkannya, karena pada umumnya tidak mungkin lepas dari melihatnya (padahal melihatnya itu haram hukumnya). (<em>Hasyiah Q</em><em>alyubi</em> dan <em>Umair</em><em>ah</em>, 3/72)</p>
<p>(2)     Membolehkan dengan syarat selamat dari hal yang dilarang syariat. Ini pendapatnya Madzhab Hambali.</p>
<p>????? ?????????? ???????? ??? ???? ???: ??????? ???? ???????????? ?????????????? ????????? ???????????? ????????????, ???????? ???????? ???????? ???? ????????? ???????????. ???????? ????????? ?????? ??????????, ????? ??????? ???????????????? ????????? ???????? ???? ??????????, ????????? ?????????, ?????????? ??????? ???? ???????????? ??????????, ???? ???? ??? ?????? ???????? ?????????? ????? ??? ??????? ??? ??????????, ???????????? ????? ??????????????? ??????? ????????????????, ????? ??????? ???? ???? ???????? ???? ??????????? ??? ??????, ????? ???????? ???? ?????????? ?????????????, ????? ???? ????????? ????????????; ????????? ???????? ???????, ????????? ?????????.</p>
<p><strong>Imam Ahmad</strong><strong> </strong><em>Rahimahullah</em> mengatakan: “Pria yang bukan mahram boleh mengambil wanita -baik budak atau merdeka- untuk dijadikan sebagai pembantu, tapi ia harus memalingkan wajahnya dan tidak melihatnya, jika pembantunya itu wanita yang merdeka. Pembantu wanita yang budak tidak seperti yang merdeka.</p>
<p>Karena itu, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat bagian tubuh manapun dari wanita yang merdeka. Berbeda jika pembantunya itu wanita dari budak, maka ia boleh melihatnya pada bagian tubuhnya yang enam, atau bagian tubuh yang tidak menjadi auratnya ketika shalat, sebagaimana akan diterangkan pada bab nikah.</p>
<p>Intinya, Pria yang menjadikannya pembantu tidak boleh melihat keduanya, sebagaimana pria lain (yang bukan mahram). Karenanya ia tidak boleh menyendiri dengan kedua jenis pembantu ini dalam satu rumah, ia tidak boleh melihatnya terbuka, dan tidak boleh melihat rambutnya yang masih sambung, karena itu termasuk auratnya, berbeda jika pembantu wanitanya itu dari budak” (<em>Math</em><em>alibu Ulin Nuha</em>, 3/615, dan <em>Kasysyaful Qona&#8217;</em>, 3/548)</p>
<p>Dua pendapat ini, sebenarnya tidak bertentangan, karena ulama yang membolehkannya, melihat hukum asal akad tersebut, sedang ulama yang mengharamkannya, melihat hukum akhirnya setelah dipengaruhi situasi dan kondisi. Mereka semua sepakat bahwa hukum asal akad sewa tersebut dibolehkan, dan mereka juga sepakat jika akad sewa tersebut mengandung hal yang melanggar syariat maka dilarang. <em>Wall</em><em>ahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>Kesimpulannya</strong>, diharamkan mengambil pembantu, kecuali dalam dua keadaan:</p>
<p><strong>(a)</strong> Jika keadaannya darurat atau sangat membutuhkan sekali.</p>
<p><strong>(b)</strong> Jika bisa selamat dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti melihatnya, berduaan dengannya, atau bercampurnya pria dan wanita yang bukan mahram, dll.</p>
<p><strong>Sy</strong><strong>aikh Muhammad Al-Utsaimin mengatakan: </strong></p>
<p><strong>Pertama:</strong> Hendaklah kita tidak mendatangkan pembantu -wanita atau pria- kecuali jika keadaannya mendesak atau darurat, karena kedatangan pembantu itu akan menghabiskan banyak biaya yang sebenarnya tidak diperlukan dan bukan darurat, padahal Nabi <em>-shallallohu&#8217;alaihi wasallam-</em> telah melarang umatnya menyia-nyiakan harta.</p>
<p><strong>Kedua: </strong>Sebagian mereka kurang amanah dalam menjalankan tugas yang kita percayakan kepadanya. Oleh karena itu, tidak seyogyanya mendatangkan pembantu -pria atau wanita- kecuali dengan beberapa syarat:</p>
<p><strong>Untuk pembantu wanita: </strong>(Jika rumahnya jauh) Harus ada mahramnya. Jika tidak ada, maka tidak boleh mendatangkannya, karena sabda Nabi -<em>sh</em><em>allall</em><em>ahu alaihi wasallam</em>-: &#8220;Wanita tidak boleh safar kecuali dengan mahramnya&#8221;… Tidak ditakutkan menimbulkan fitnah (bahaya syahwat). Jika takut menimbulkan fitnah, baik terhadap dirinya maupun anak-anaknya, maka ia tidak boleh melakukannya. Harus selalu menjalankan kewajibannya menutup wajahnya. Tidak boleh menyendiri dengannya. Jika tak ada orang lain di rumahnya, maka ia tidak boleh mendatangkan pembantunya sama sekali, begitu pula, jika ada orang lain di rumahnya tapi mereka biasa pergi dari rumah dan ia tinggal sendiri di rumahnya bersama pembantu ini, maka ini juga tidak boleh, karena sabda Nabi <em>–sh</em><em>allall</em><em>ahu</em><em>’alaihi wasallam-</em>: &#8220;Pria tidak boleh berduaan dengan wanita kecuali dengan mahramnya&#8221;. (<em>Liq</em><em>a&#8217;ul Babil Maftuh</em>, no soal: 619)</p>
<p><strong>Syeikh Abdullah Al-Faqih</strong> mengatakan: “Menyebarnya tren mendatangkan pembantu rumah tangga ini, banyak menyebabkan kerusakan, dan kenyataan adalah saksi paling baik untuknya, diantara kerusakan itu adalah:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Dan ini yang paling bahaya, mendholimi putra dan putrinya ketika mereka dirumahnya, yaitu dengan menyerahkan pendidikan mereka kepada para pembantu wanita, sehingga anak kehilangan ikatan rasa dengan ortunya, padahal ikatan rasa itulah unsur utama dalam mendidik dan mengarahkan jiwa anak.</p>
<p><strong>Kedua: </strong>Adanya pembantu wanita dalam rumah, merupakan penyebab utama yang mendorong para ibu keluar rumah, baik untuk kerja, atau belanja, atau pergi ke rumah orang lain. Dan ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan Syariat Islam agar wanita menetap di rumahnya, Allah berfirman (yang artinya): &#8220;<em>Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian!</em>&#8221; (Al-Ahzab:33)</p>
<p><strong>Ketiga: </strong>Menjadikan wanita (yakni istri dan putri majikan) merasa jenuh dan malas, dan ini merupakan penyebab utama terjangkitnya banyak penyakit pada wanita.</p>
<p><strong>Keempat:</strong> Membiarkan pembantu wanita di dalam rumah bersama anak-anak usia puber, termasuk diantara penyebab jatuhnya mereka dalam perbuatan keji (zina)” (<em>Fatawa Syabakah Islamiyah</em>, no fatwa: 18210).</p>
<p>Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan, sebaiknya kita tidak mengambil pembantu, karena banyaknya <em>mafsadah</em> yang ditimbulkan, dan sulitnya memenuhi syarat dari ulama yang membolehkannya. Kecuali bila keadaannya darurat atau sangat mendesak sekali. <em>Wall</em><em>ahu a&#8217;lam</em>.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;title=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;title=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;t=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;title=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/&amp;title=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F+-+http://b2l.me/n8grs&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bolehkah+Memiliki+Pembantu+Rumah+Tangga%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Saya%20ibu%20dengan%20satu%20bayi%20putri.%20Saya%20bekerja%20sebagai%20PNS%20di%20Depdiknas.%20Bolehkah%20saya%20punya%20khadimat%20%28pembantu%20rumah%20tangga%29%20ya%20ustadz%3F%20Masalahnya%20jadi%20ada%20non-mahram%20di%20rumah%20kami." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 04:16:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1151</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya? Ustadz, mohon doanya untuk orang tua dan keluarga ana yang jauh dari agama bahkan banyak pelencengannya agar Allah <em>Ta&#8217;ala </em>memberikan hidayah kepada orang tua dan adik-adik ana. Syukran</p>
<p style="text-align: right;"><em>Ummu Hafizh<br />
Alamat: Cibinong<br />
Email: ummuxxxxxx@ymail.com</em></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1151"></span></p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Darini menjawab:</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: <em>memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri </em>(lihat <em>Al-Mughni</em>, karya Ibnu Qudamah 4/307).</p>
<p>Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat <em>Mulakhas Fiqhi</em>, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).</p>
<p>Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.</p>
<p><em>Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih…</em></p>
<p>Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, <em>wassalamualaikum warahmatullah…</em></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;title=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;title=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;t=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;title=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&amp;title=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi+-+File: /data/app/webapp/functions.php<br />Line: 7<br />Message: Can't connect to local MySQL server through socket '/var/run/mysqld/mysqld.sock' (11)&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Membayar+Zakat+Fitrah+Bagi+Napi&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%2C%20bagaimana%20hukum%20membayar%20zakat%20fitrah%20bagi%20para%20napi%20di%20penjara%3F%20Apakah%20keluarganya%20yang%20membayarkannya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Saya Harus Mengganti Uangnya?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2009 08:07:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1089</guid>
		<description><![CDATA[Ketika sekolah, ana menjadi salah satu pengurus OSIS. Namun pada akhir kepengurusan, kami ada kehilangan ataupun keuangan yang tidak sesuai dengan catatan buku artinya bisa dikatakan uang kas kami lebih sedikit daripada semestinya. Apakah ini telah termasuk hutang bagi ana?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum, Ustad.</p>
<p>Ketika sekolah, ana menjadi salah satu pengurus OSIS. Namun pada akhir kepengurusan, kami ada kehilangan ataupun keuangan yang tidak sesuai dengan catatan buku artinya bisa dikatakan uang kas kami lebih sedikit daripada semestinya. Maka setelah itu, kami dari beberapa orang pengurus berjanji dengan pembina organisasi untuk menggantinya. Namun ana sadari telah berbuat zhalim krn menunda2 pembayaran hingga sekarang padahal ana sekarang tlah kuliah. Sekitar 300ribu lagi yang beleum dibayar, tapi selama ini yang membayar sebagian besar ana karena ana mrasa sebagai penanggung jawab saat itu sebagai ketuanya.</p>
<p>Meskipun tidak pernah ditagih lagi, namun ana masih merasa belum selesai masalah ini. sementara itu, kawan2 mantan pengurus lainnya tidak ada lagi kabar dari mereka untuk menggantinya? Apakah ini telah termasuk hutang bagi ana?</p>
<p>Atas kesediaannya utadz, Jazakallah khoir..</p>
<p style="text-align: right;"><em>ibn ghazali albinjy<br />
Alamat:  Binjai, Sumatera Utara<br />
Email: ibnghaz_albinxxx@yahoo.co.id</em></p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1089"></span></p>
<p><strong>Ustadz Muhammad Subhan Khadafi, Lc. menjawab:</strong><br />
Seorang yang dipercaya oleh sebagian orang untuk mengelola uang tertentu dalam istilah syariat disebut <em>amiin</em>, dan amin bila sudah berusaha melaksanakan tugasnya dengan baik maka tidak dikenai <em>dhoman </em>(kewajiban mengganti) atas kerugian yang terjadi.</p>
<p>Maka berdasarkan kasus diatas tidak diwajibkan bagi antum ataupun pengurus yang lainnya mengganti kekurangan tersebut bila terjadinya bukan karena disebabkan kelalaian. alangkah baiknya bila dalam laporan pertanggung jawaban diselesaikan dengan menjelaskan keadaan sebenarnya, agar tidak ada masalah di kemudian hari.</p>
<p>Penulis: Ustadz Subhan Khadafi, Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;title=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;title=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;t=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;title=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/&amp;title=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F+-+http://b2l.me/n9qst&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Apakah+Saya+Harus+Mengganti+Uangnya%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ketika%20sekolah%2C%20ana%20menjadi%20salah%20satu%20pengurus%20OSIS.%20Namun%20pada%20akhir%20kepengurusan%2C%20kami%20ada%20kehilangan%20ataupun%20keuangan%20yang%20tidak%20sesuai%20dengan%20catatan%20buku%20artinya%20bisa%20dikatakan%20uang%20kas%20kami%20lebih%20sedikit%20daripada%20semestinya.%20Apakah%20ini%20telah%20termasuk%20hutang%20bagi%20ana%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/apakah-saya-harus-mengganti-uangnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Saya Menjual Barang Secara Kredit?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 May 2009 09:26:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=928</guid>
		<description><![CDATA[Apakah boleh saya punya usaha mengkreditkan barang elektronik dan alat-alat rumah tangga? Kalau boleh berapa persenkah keuntungan yang boleh saya ambil?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Warahmatullah Wabarakatuh</p>
<p>Ustadz yang dirahmati Allah. Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang putri, sebelum menikah saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Setelah mempunyai momongan saya tidak diizinkan oleh suami bekerja di luar rumah. Tapi saya dibolehkan buka usaha di rumah. Yang ingin saya tanyakan adalah :</p>
<ol>
<li>Apakah boleh saya punya usaha 	mengkreditkan barang elektronik dan alat-alat rumah tangga? Kalau 	boleh berapa persenkah keuntungan yang boleh saya ambil?</li>
<li>Kalau ada teman atau tetangga yang 	meminjam uang pada saya, padahal saya tahu orang tersebut termasuk 	orang yang sulit untuk mengembalikan pinjamannya. Kalau saya bilang 	nggak ada, tapi saya punya, bagaimana menghadapi orang seperti itu. 	Agar hatinya tidak tersinggung, dan apakah berbohong untuk tidak 	menyakiti hati orang lain itu berdosa?</li>
</ol>
<p>Demikian, atas jawabannya saya ucapkan Jazakumullahu khoiron</p>
<p style="text-align: left;">Wassalamu&#8217;alaikum Wr.Wb.</p>
<p style="text-align: right;">Hamba Allah<br />
di-Batam</p>
<p align="left"><span id="more-928"></span></p>
<p><strong>Ustadz Kholid menjawab:</strong></p>
<p>Demikianlah sepatutnya seorang istri patuh dan berbakti kepada suami dengan mentaati perintah dan bimbingan suami. Kami salut dengan kepatuhan dan keinginan untuk membantu suami dengan kembali kerumah. Sebab siapa lagi yang akan menjaga benteng pembinaan anak-anak yang tersisa kalau bukan sang ibu. Apa lagi di zaman kiwari seperti ini, anak-anak kurang mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya yang sama-sama mencari penghidupan di luar rumah. Hingga akhirnya pembantu rumah tangga dijadikan penjaga mereka. Oleh karena itu mudah-mudahan saudari bisa menjadi contoh muslimah lainnya untuk kembali ke rumah menjaga benteng tersebut.</p>
<p>Tentang pertanyaan saudari diatas tentang usaha mengkreditkan barang elektronik dan alat rumah tangga, maka  hal ini kembali kepada masalah jual beli kredit dalam tinjauan  islam. Memang para ulama berselisih pendapat tentang hukum jual beli kredit, namun yang rajih adalah <strong>boleh dengan syarat</strong> tidak ada tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat. Inilah yang disampaikan Departeman Penelitian Ilmiyah dan <span class="il">Fatwa</span> Negara Saudi Arabia (<em>Ar Riasah Al&#8217;amah Li Idaratil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta</em>) dalam fatwanya menjawab pertanyaan: Ada orang yang menjual mobil dengan kredit dan ada  keuntungan tambahan tertentu dari harganya (yang kontan) namun keuntungan tersebut bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu pembayaran yang (disepakati). Apakah cara seperti ini diperbolehkan atau tidak? Mereka menjawab dengan pernyataan:</p>
<p>&#8220;Apabila orang yang menjual mobil atau sejenisnya sampai tempo tertentu dengan harga tertentu atau waktu tertentu dengan angsuran tertentu yang pemberi kredit tidak melewati batas yang telah ditentukan dari harganya, maka  tidak mengapa. Namun bila kredit yang telah terfahami dari pertanyaan bertambah dengan keterlambatan pembayaran angsuran dari waktu yang disepakati dengan  nilai tertentu, maka itu tidak boleh dengan ijma kaum muslimin, karena itu sama dengan riba jahiliyah.&#8221;<sup><a name="12064c8b9c61cfee_sdfootnote1anc" href="https://mail.google.com/mail/?ui=2&amp;view=bsp&amp;ver=1qygpcgurkovy#12064c8b9c61cfee_sdfootnote1sym"><sup>1</sup></a></sup></p>
<p>Demikian juga <span class="il">fatwa</span> dari komite umum untuk <span class="il">fatwa</span> di Departemen Wakaf dan urusan Islam di Kuwait (<em>Al Hai&#8217;at Al Amah Lil <span class="il">fatwa</span> Bi Wizarat Al Auqaaf Wal Syu&#8217;un Al Islamiyah Bil Kuwait</em>) atas pertanyaan: &#8220;Bagaimana menurut syariat jual beli dengan tempo. Apakah diperbolehkan oleh syari&#8217;at bila disana ada harga barang yang dijual dengan cash (kontan) dan ada harga untuk barang yang sama yang dijual dengan kredit?&#8221; Mereka menjawab: Tidak apa-apa harga jual kredit lebih tinggi dari harga jual cash (kontan) dan penjual boleh mencari keuntungan yang ia inginkan dengan cara hitungan ekonomi.&#8221;<sup><a name="12064c8b9c61cfee_sdfootnote2anc" href="https://mail.google.com/mail/?ui=2&amp;view=bsp&amp;ver=1qygpcgurkovy#12064c8b9c61cfee_sdfootnote2sym"><sup>2</sup></a></sup></p>
<p>Dengan demikian saudari boleh melakukan usaha tersebut dan bebas dalam mencari keuntungannya tidak ada ketentuan berapa persen keuntungannya. Namun perlu diingat sabda Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> yang berbunyi:</p>
<p style="font-size:16px;text-align:right">?????? ??????? ??????? ??????? ????? ????? ? ??????? ???????? ? ??????? ????????</p>
<p>&#8220;<em>Semoga Allah merahmati orang yang mudah apabila menjual dan bila membeli serta bila menagih hutang</em>&#8221; (HR. Al Bukhari)</p>
<p>Maksdnya, jual-beli yang mudah dan kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.</p>
<p>Sedangkan berbohong untuk menolak orang berhutang, ini tentu terlarang karena masuk dalam kategori dusta. Namun hendaknya bila mendapatkan jenis orang seperti itu hendaknya ditolak dengan baik-baik dan katakan kami tidak memberi hutang kepada anda. Bila ia bertanya tentang sebabnya maka dilihat, bila ia akan baik dengan dijelaskan sebabnya sehingga ia dapat memperbaiki darinya kembali maka jelaskan dan bila tidak maka baiknya katakan kepadanya itu hak prerogatif kami.</p>
<p>Memang terkadang kita harus tegas tanpa harus kasar menyikapi tipe orang seperti itu dan harus bijak menentukan keputusan memberi atau tidak memberi. Jangan lupa juga bila memberi hutang kepada orang lain harus dengan perjanjian hitam diatas putih agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.</p>
<p>Mudah-mudahan jawaban singkat ini bermanfaat bagi kita semua.</p>
<div>
<p><span style="font-size: xx-small;"><a name="12064c8b9c61cfee_sdfootnote1sym" href="https://mail.google.com/mail/?ui=2&amp;view=bsp&amp;ver=1qygpcgurkovy#12064c8b9c61cfee_sdfootnote1anc">1</a> Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, edisi 6 Ar Riasah Al&#8217;amah Li 	Idaratil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta Wad Dakwah Wal Irsyad hal. 270, 	bulan  Rabi&#8217; AL Tsani-Jumada 1,2 -1403.</span></div>
<div>
<p><span style="font-size: xx-small;"><a name="12064c8b9c61cfee_sdfootnote2sym" href="https://mail.google.com/mail/?ui=2&amp;view=bsp&amp;ver=1qygpcgurkovy#12064c8b9c61cfee_sdfootnote2anc">2</a> Majalah Al Syari&#8217;at Wadirasat Al Islamiyah hal 264, tahunpertama 	edisi satu bulan Rajab 1414H. diterbitkan Universitas Kuwait.</span></div>
<p>[Tanya-jawab ini juga dipublikasikan di <a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">milis fatwa  pengusaha muslim</a>]</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;title=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;title=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;t=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;title=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/&amp;title=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F+-+http://b2l.me/n8x7k&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Bolehkah+Saya+Menjual+Barang+Secara+Kredit%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Apakah%20boleh%20saya%20punya%20usaha%20mengkreditkan%20barang%20elektronik%20dan%20alat-alat%20rumah%20tangga%3F%20Kalau%20boleh%20berapa%20persenkah%20keuntungan%20yang%20boleh%20saya%20ambil%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/bolehkah-saya-menjual-barang-secara-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

