Ana mau tanya Ustadz Apakah berdosa pelaku isbal itu…! Ana kekantor memakai celana panjang dibawah mata kaki..tapi ana tidak ada maksud untuk berlaku sombong…! mohon penjelasan. Trimakasih
Syaiful
Email: syaiful_uxxx@plasa.com
Apakah wajib zakat atas panen padi yang dihasilkan setelah 6 bulan, 4 bulan diairi hujan dan 2 bulan diairi dengan alat pengairan. Jika ya, berapakah kadarnya?
08135107xxxx
Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?
Ikhsan Wibowo
Alamat: Qatar
Email: ichan_almustadhxxxx@yahoo.com
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih? Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.
Hamba Allah
Solo
Ustadz, di tempat saya sedang marak usaha ternak sapi. Yang saya mau tanyakan, jika sapi tersebut dikawinkan dengan cara suntik apakah kawin suntik tersebut termasuk jual beli sperma yang dilarang?
Jazakumullahu khairan. Wassalam
Ari
Bumi Allah
Ustadz, bagaimana nasehat anda dalam menghadapi syahwat dunia, terkait masa depan di dunia yang menjadi tempat hidup kita?
Pendengar Radio Muslim
Bagaimanakah hukum menggunakan uang hasil usaha dengan menggunakan software bajakan?
Pendengar Radio Muslim
(Simak pertanyaannya di sini)
Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:
Ada dua pendapat yang sekilas berbeda dalam masalah ini:
(1) Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah)
??????? ????? ????????? : ???????? ???? ???????????? ????????? ????????? ??????? ??????????????? ????????? ????? ?????????? ????????? ?????? ?????? ????? ??????? ??????????? ?????? ??????????? ????????? ??????????? ????????????? ???????????????? ?????????? . ???????? ??????????????? ??????????? ??? ???????? ?????? ???????????? ????????? ???????????? ??? ????????????? (????? ??????? 4/189)
Imam Abu Hanifah mengatakan: “Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah wanita hamba sahaya”. Ini (juga) pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad. Alasan larangan menyendiri dengannya, karena menyendiri dengan wanita yang bukan mahrom adalah maksiat. Sedang alasan larangan menjadikannya pelayan, karena tidak akan selamat dari melihatnya dan terjatuh dalam kemaksiatan. (Bada’i'us Shana’i’, 4/189)
Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya? Ustadz, mohon doanya untuk orang tua dan keluarga ana yang jauh dari agama bahkan banyak pelencengannya agar Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada orang tua dan adik-adik ana. Syukran
Ummu Hafizh
Alamat: Cibinong
Email: ummuxxxxxx@ymail.com
Assalamu’alaikum, Ustad.
Ketika sekolah, ana menjadi salah satu pengurus OSIS. Namun pada akhir kepengurusan, kami ada kehilangan ataupun keuangan yang tidak sesuai dengan catatan buku artinya bisa dikatakan uang kas kami lebih sedikit daripada semestinya. Maka setelah itu, kami dari beberapa orang pengurus berjanji dengan pembina organisasi untuk menggantinya. Namun ana sadari telah berbuat zhalim krn menunda2 pembayaran hingga sekarang padahal ana sekarang tlah kuliah. Sekitar 300ribu lagi yang beleum dibayar, tapi selama ini yang membayar sebagian besar ana karena ana mrasa sebagai penanggung jawab saat itu sebagai ketuanya.
Meskipun tidak pernah ditagih lagi, namun ana masih merasa belum selesai masalah ini. sementara itu, kawan2 mantan pengurus lainnya tidak ada lagi kabar dari mereka untuk menggantinya? Apakah ini telah termasuk hutang bagi ana?
Atas kesediaannya utadz, Jazakallah khoir..
ibn ghazali albinjy
Alamat: Binjai, Sumatera Utara
Email: ibnghaz_albinxxx@yahoo.co.id
Komentar