Kategori: Fiqih Ibadah
Fiqih Ibadah »
Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh [18 Feb 2010 | 15 Komentar | ]
- Mengirim Pahala Kurban [23 Nov 2009 | 1 Komentar | ]
- Hukum Shalat Dhuha Secara Berjama’ah [12 Sep 2009 | 3 Komentar | ]
- Bolehkah Membaca Al Qur’an Tanpa Suara? [7 Sep 2009 | 7 Komentar | ]
- Hukum Lelaki Shalat Memakai Celana Panjang [1 Sep 2009 | 10 Komentar | ]
- Bolehkah Shalat 11 Rakaat Padahal Imam 23 Rakaat? [18 Aug 2009 | 12 Komentar | ]
- Suami Saya Seorang Hakim, Halalkah Nafkahnya? [16 Aug 2009 | 10 Komentar | ]
- Shalat Di Makkah Sama Dengan di Masjidil Haram? [13 Aug 2009 | 0 Komentar | ]
- Seberapa Batas Meninggalkan Shalat? [4 Aug 2009 | 3 Komentar | ]






