<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid.com &#187; Curahan Hati</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/tanya-ustadz/curahan-hati/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jan 2012 02:41:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Orang Tua Tak Merestui Hubungan Kami</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 10:06:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curahan Hati]]></category>
		<category><![CDATA[cinta]]></category>
		<category><![CDATA[Pacaran]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1437</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, Saya sedang bimbang, karena orang tua tidak menyukai lelaki pilihan saya, dengan alasan secara fisik tidak pantas bersanding dengan saya. Saya diminta putus padahal sudah 7 tahun saya jalani. Perlu diketahui, pasangan saya bertubuh sangat kurus dan berkulit hitam, namun dia sudah bekerja dan beragama muslim. Apa yg harus saya lakukan ustad?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz, Saya sedang bimbang, karena orang tua tidak menyukai lelaki pilihan saya, dengan alasan secara fisik tidak pantas bersanding dengan saya. Saya diminta putus padahal sudah 7 tahun saya jalani. Perlu diketahui, pasangan saya bertubuh sangat kurus dan berkulit hitam, namun dia sudah bekerja dan beragama muslim. Apa yg harus saya lakukan ustad?</p>
<p>Terima Kasih.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Seorang Muslimah<br />
Alamat: Surabaya<br />
Email: aldya_xxxxx@yahoo.com</em>
</p>
<p align="left"><span id="more-1437"></span></p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. menjawab:</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>: Ukhti… Perlu kita ingat kembali bahwa hukum wanita menjalin hubungan dengan laki-laki yang bukan mahrom (pacaran) adalah haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا</p>
<p>&#8220;<em>Dan janganlah kalian mendekati zina, karena ia merupakan suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk</em>&#8220;. (QS. Al-Isra&#8217;: 32)</p>
<p>Ayat ini melarang dan mengharamkan kita untuk mendekati zina, apapun bentuknya. Dan diantara bentuk perbuatan mendekati zina adalah pacaran.</p>
<p>Ingat pula sabda Nabi -<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>-:</p>
<p class="arab">?? ???? ??? ??? ??? ??? ??? ?? ?????? ???? ??? ?? ?????? ???? ????? ?????? ???? ?????? ??????? ?????? ???? ??????? ?????? ?????? ??? ??? ???????? (???? ??????? 6243, ????? 2657)</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya Alloh mentakdirkan untuk anak adam, bagian zina yang ia pasti akan melakukannya. Maka zinanya mata adalah melihat, zinanya lisan adalah dengan bertutur kata, dan hatinya berangan-angan dan menyenangi sesuatu. Sedang kemaluannya, bisa jadi ia menuruti semua itu, dan bisa juga ia tidak menurutinya&#8221;</em>. (HR. Bukhari no.6243, Muslim no.2657)</p>
<p class="arab">??? ???? ?? ??? ????? ????? ?? ???? ??? ?? ?? ?? ??? ????? ?? ??? ?? (???? ???????? ????? ???????? ?? ??????? 226)</p>
<p>&#8220;<em>Andai saja kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan penusuk dari besi, itu lebih baik bagi dia, daripada memegang wanita yang tidak halal baginya&#8221;</em>. (HR. Thabarani, dan di-<em>shahih</em>-kan oleh Albani dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, hadits no: 226)</p>
<p>Dan Islam tidak melarang sesuatu, kecuali karena adanya banyak <em>mafsadah</em> di dalamnya, atau <em>mafsadah</em>-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Baik <em>mafsadah </em>itu kita rasakan langsung atau tidak.</p>
<p>Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada Alloh dan bertaubatlah, karena Rasul -<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>- juga bersabda:</p>
<p class="arab">?? ??? ??? ????? ???? ???????? ???????? (???? ??????? 2499, ????? ????????)</p>
<p>&#8220;<em>Setiap anak adam itu banyak salahnya, dan sebaik-baik orang yang banyak salahnya itu mereka yang banyak taubatnya&#8221;</em>. (HR. Tirmidzi: 2499, dan di-<em>hasan</em>-kan oleh Al Albani)</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Jangan kita lupakan pula, bahwa kita terlahir di dunia, -dari bayi yang tidak tahu apa-apa, hingga dewasa sehingga kaya ilmu-, adalah atas jasa orang tua kita. Oleh karena itulah Islam sangat menekankan masalah berbakti kepada orang tua, membahagiakan mereka, dan tidak durhaka pada mereka. Bahkan Nabi -<em>Shallallahu&#8217;Alaihi Wasallam</em>- bersabda:</p>
<p class="arab">??? ???? ?? ??? ???????? ???? ???? ?? ??? ????????</p>
<p>&#8220;<em>Keridhaan Allah itu terletak pada keridhaan kedua orang tua, dan (sebaliknya) kemurkaaan Allah (juga) terletak pada kemurkaan kedua orang tua</em>&#8220;.</p>
<p>Apalagi, kita juga nantinya akan menjadi orang tua bagi anak-anak kita, bukankah ketika itu, kita juga ingin agar anak kita berbakti pada kita, membahagiakan kita, dan tidak mendurhakai kita?! Jika kita nantinya ingin seperti ini, maka hendaklah sekarang kita melakukannya untuk orang tua kita, karena balasan sesuatu itu sesuai dengan amalan yang kita lakukan. (<em>fal jaza&#8217;u min jinsil amal</em>)</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Islam sangatlah menghormati wanita, dan melindunginya dari segala sesuatu yang merugikan dan membahayakannya. Oleh karena itulah, ia tidak boleh menikah kecuali dengan izin dari walinya, sebagaimana sabda Nabi -<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>-:</p>
<p class="arab">???? ????? ???? ???? ??? ????? ??????? ????</p>
<p>&#8220;<em>Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal (tidak sah)&#8221;</em></p>
<p>Dan jika bapak anti masih ada, beliaulah yang harus menjadi wali. Maka bagaimana anti akan menikah dengan sah, jika bapak anti tidak mengizinkannya?!</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Keputusan menikah adalah keputusan yang sangat besar dalam perjalanan hidup anti, dan konsekuensinya akan anti rasakan seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah ekstra hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Bertukar pendapatlah dengan orang yang paling berhak dijadikan rujukan, yakni orang tua kita. Biasanya mereka lebih jernih dalam melihat keadaan dari pada kita, karena mereka lebih pengalaman dalam mengarungi kehidupan, dan lebih matang pikirannya. Tentunya keputusan yang diambil dari kesepakatan antara kita dengan mereka, itu lebih baik dan lebih matang dari pada keputusan dari satu pihak saja.</p>
<p>Ditambah lagi, jika kita menjalani suatu keputusan atas restu dari orang tua, tentunya mereka akan selalu mendoakan kebaikan bagi kita, dan tidak diragukan lagi, doa mereka akan sangat mustajab dan menjadikan hidup kita penuh berkah, tentram, dan bahagia dunia akhirat.</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Cobalah membayangkan jika anti berada di posisi orang tua, mungkin anti juga akan mengambil langkah yang sama. Karena seringkali orang tua lebih menghargai anaknya, dari pada kita sendiri. Oleh karena itu, mungkin orang tua merasa tidak pantas anaknya mendapatkan orang yang kurang memenuhi standar dalam pandangannya. Disinilah pentingnya komunikasi, tukar pendapat, dan saling memberi informasi.</p>
<p><strong>Keenam</strong>: Ingat pula sabda Nabi -<em>Shallallahu alaihi Wasallam</em>- tentang pentingnya agama calon kita, tentunya orang yang agamanya kuat, lebih kita dahulukan dari pada orang yang agamanya lemah, karena orang yang agamanya kuat, akan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>: mungkin solusi berikut bisa menjadi pertimbangan anti:</p>
<ul>
<li>Adakan komunikasi yang lebih baik dan lebih terbuka dengan orang tua.</li>
<li>Jelaskan alasan yang mendasari langkah anti, dan kelebihan yang ada pada pilihan anti.</li>
<li>Jelaskan kerugian yang timbul, jika anti meninggalkan pilihan anti.</li>
<li>Jika satu kesempatan tidak cukup, teruslah komunikasi dalam kesempatan-kesempatan lainnya.</li>
<li>Mungkin orang tua ada pandangan lain, cobalah untuk menjajakinya</li>
<li>Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Alloh, terutama ketika sujud dalam sholat, dan ketika sepertiga malam terakhir, agar dimudahkan urusan anti, dan diberikan solusi terbaik.</li>
<li>Jangan lupa juga untuk sholat istikhoroh, dan memohon petunjuk Alloh, apakah calon anti itu baik bagi masa depan anti di dunia dan akhirat, atau tidak?&#8230; Karena hanya Dia-lah yang maha mengetahui apa yang tersembunyi dari hambanya… Petunjuk dari sholat istikhoroh, tidak harus berupa mimpi, tapi bisa juga dengan perasaan hati, atau yang lainnya.</li>
</ul>
<p>Pesan terakhir, ingatlah selalu dan jangan sampai lupa, bahwa langkah untuk menikah adalah langkah besar dalam kehidupan kita. Oleh karena itu, jangan sampai kita melangkah, kecuali semuanya sudah clear, serta orang tua setuju dan merestui langkah besar ini…</p>
<p>Sekian… Mohon ma&#8217;af bila ada kata yang kurang berkenan… Semoga anti bisa tabah dan sabar dalam menghadapi masalah ini… Dan diberikan taufiq oleh Alloh untuk meraih yang terbaik bagi anti, di dunia ini hingga di akhirat nanti… amin.</p>
<p>Dari hamba yang sangat membutuhkan maghfiroh dari-Nya, Musyaffa&#8217; ad-Dariny</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc.<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;title=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;title=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;t=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;title=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/&amp;title=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami+-+http://b2l.me/n8r3w&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Orang+Tua+Tak+Merestui+Hubungan+Kami&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%2C%20Saya%20sedang%20bimbang%2C%20karena%20orang%20tua%20tidak%20menyukai%20lelaki%20pilihan%20saya%2C%20dengan%20alasan%20secara%20fisik%20tidak%20pantas%20bersanding%20dengan%20saya.%20Saya%20diminta%20putus%20padahal%20sudah%207%20tahun%20saya%20jalani.%20Perlu%20diketahui%2C%20pasangan%20saya%20bertubuh%20sangat%20kurus%20dan%20berkulit%20hitam%2C%20namun%20dia%20sudah%20bekerja%20dan%20beragama%20muslim.%20Apa%20yg%20harus%20saya%20lakukan%20ustad%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/orang-tua-tak-merestui-hubungan-kami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>37</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saya Memiliki Anak, Bolehkah Bekerja?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 07:29:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curahan Hati]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1157</guid>
		<description><![CDATA[Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang full time di rumah?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya ibu dengan satu bayi putri. Saya bekerja sebagai PNS di Depdiknas. Mohon nasihatnya, setelah saya belajar Islam dengan manhaj Salaful ummah ini, timbul dilema antara melanjutkan karir atau mempersiapkan diri untuk keluar dari pekerjaan dan menjadi ibu yang <em>full time </em>di rumah. Masalahnya adalah saya kurang pandai bekerja di rumah, sekarang ini walau tak ada pembantu saya masih bisa mengurus rumah walaupun seadanya.</p>
<p>Khawatirnya jika saya tetap bekerja, akan bertentangan dengan surat Al Ahzab ayat 33 bahwa tempat wanita adalah rumahnya. Mohon nasihatnya ustadz, agar ana ikhlas bekerja tanpa pembantu dan mendapatkan yang lebih baik dari sekadar khadimat dengan dzikir sebelum tidur. Namun, bolehkah saya punya <em>khadimat </em>ya ustadz masalahnya jadi ada <em>non-mahram </em>di rumah kami. <em>Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum</em>, <em>Wassallam</em></p>
<p style="text-align: right;"><em>Neneng<br />
Alamat: Jakarta Selatan<br />
Email: nenengtxxxxx@yahoo.com</em>
</p>
<p align="left"><span id="more-1157"></span></p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Darini,Lc. menjawab:</strong></p>
<p><em>Bismillah, walhamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah, wa&#8217;ala alihi washahbihi wa man waalah, amma ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Semoga Allah mencurahkan rahmat, berkah dan taufiq-Nya kepada anda, karena semangat anda menetapi manhaj yang lurus ini, Amin. Agar lebih fokus dan mudah dipahami, jawaban pertanyaan anda kami jabarkan dalam poin-poin berikut ini:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah Sang Pencipta Manusia, hanya Dia-lah yang maha mengetahui seluk beluk ciptaan-Nya. Hanya Dia yang maha tahu mana yang baik dan memperbaiki hamba-Nya, serta mana yang buruk dan membahayakan mereka. Oleh karena itu, Islam menjadi aturan hidup manusia yang paling baik, paling lengkap dan paling mulia, Hanya Islam yang bisa mengantarkan manusia menuju kebaikan, kemajuan, dan kebahagiaan dunia akhirat. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ </p>
<p>&#8220;<em>Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rosul apabila dia menyerumu kepada sesuatu (ajaran) yang memberi kehidupan kepadamu</em>&#8220;. (QS. Al-Anfal: 24).</p>
<p>Allah adalah Dzat yang maha pengasih, maha penyayang dan terus mengurusi makhluk-Nya, oleh karena itu Dia takkan membiarkan makhluknya sia-sia, Allah berfirman:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى</p>
<p>&#8220;<em>Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa ada perintah, larangan dan pertanggung-jawaban)?!</em>&#8221; (QS. Al-Qiyamah:36, lihat tafsir Ibnu Katsir 8/283).</p>
<p>Oleh karena itulah, Allah menurunkan syariat-Nya, dan mengharuskan manusia untuk menerapkannya dalam kehidupan, tidak lain agar kehidupan mereka menjadi lebih baik, lebih maju, lebih mulia, dan lebih bahagia di dunia dan di akhirat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Islam menjadikan lelaki sebagai kepala keluarga, di pundaknya lah tanggung jawab utama lahir batin keluarga. Islam juga sangat proporsional dalam membagi tugas rumah tangga, kepala keluarga diberikan tugas utama untuk menyelesaikan segala urusan di luar rumah, sedang sang ibu memiliki tugas utama yang mulia, yakni mengurusi segala urusan dalam rumah.</p>
<p>Norma-norma ini terkandung dalam firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ</p>
<p>&#8220;<em>Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 34).</p>
<p>Begitu pula firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ</p>
<p>&#8220;<em>Hendaklah kalian (para istri) tetap di rumah kalian</em>&#8221; (QS. Al-Ahzab:33).</p>
<p>Ahli Tafsir ternama Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan perkataannya: &#8220;Maksudnya, hendaklah kalian (para istri) menetapi rumah kalian, dan janganlah keluar kecuali ada kebutuhan. Termasuk diantara kebutuhan yang syar&#8217;i adalah keluar rumah untuk shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syaratnya&#8221; (Tafsir <em>Ibnu Katsir, </em>6/409).</p>
<p>Inilah keluarga yang ideal dalam Islam, kepala keluarga sebagai penanggung jawab utama urusan luar rumah, dan ibu sebagai penanggung jawab utama urusan dalam rumah. Sungguh, jika aturan ini benar-benar kita terapkan, dan kita saling memahami tugas masing-masing, niscaya terbangun tatanan masyarakat yang maju dan berimbang dalam bidang moral dan materialnya, tercapai ketentraman lahir batinnya,  dan juga teraih kebahagiaan dunia akhiratnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Bolehkah wanita bekerja?</p>
<p>Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga, tapi Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari&#8217;at.</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: &#8220;Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Alloh jalla wa&#8217;ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ</p>
<p>&#8220;<em>Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu</em>&#8220;  (QS. At-Taubah:105)</p>
<p>Perintah ini mencakup pria dan wanita. Alloh juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, Karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan bekerja, baik itu pria maupun wanita, Alloh berfirman (yang artinya):</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p>&#8220;<em>Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang tidak benar, akan tetapi hendaklah kalian berdagang atas dasar saling rela diantara kalian</em>&#8221; (QS. An-Nisa:29),</p>
<p>perintah ini berlaku umum, baik pria maupun wanita…</p>
<p><strong>AKAN TETAPI</strong>, wajib diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bisnisnya, hendaklah pelaksanaannya bebas dari hal-hal yang menyebabkan masalah dan kemungkaran. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada <em>ikhtilat </em>(campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar&#8217;i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.</p>
<p>Karena itu, jual beli antara mereka bila dipisahkan dengan pria itu boleh, begitu pula dalam pekerjaan mereka. Yang wanita boleh bekerja sebagai dokter, perawat, dan pengajar khusus untuk wanita, yang pria juga boleh bekerja sebagai dokter dan pengajar khusus untuk pria. Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.</p>
<p>Bolehnya bekerja, harus dengan syarat tidak membahayakan agama dan kehormatan, baik untuk wanita maupun pria. Pekerjaan wanita harus bebas dari hal-hal yang membahayakan agama dan kehormatannya, serta tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan moral pada pria. Begitu pula pekerjaan pria harus tidak menyebabkan fitnah dan kerusakan bagi kaum wanita.</p>
<p>Hendaklah kaum pria dan wanita itu masing-masing bekerja dengan cara yang baik, tidak saling membahayakan antara satu dengan yang lainnya, serta tidak membahayakan masyarakatnya.</p>
<p>Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat). (Lihat <em>Majmu&#8217; Fatawa Syaikh Bin Baz</em>, jilid 28, hal: 103-109)</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jika istri ingin bekerja, diantaranya:</p>
<p>1.        Pekerjaannya tidak mengganggu kewajiban utamanya dalam urusan dalam rumah, karena mengurus rumah adalah pekerjaan wajibnya, sedang pekerjaan luarnya bukan kewajiban baginya, dan sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang tidak wajib.</p>
<p>2.        Harus dengan izin suaminya, karena istri wajib mentaati suaminya.</p>
<p>3. Menerapkan adab-adab islami, seperti: Menjaga pandangan, memakai hijab syar&#8217;i, tidak memakai wewangian, tidak melembutkan suaranya kepada pria yang bukan mahrom, dll.</p>
<p>4.        Pekerjaannya sesuai dengan tabi&#8217;at wanita, seperti: mengajar, dokter, perawat, penulis artikel, buku, dll.</p>
<p>5.        Tidak ada ikhtilat di lingkungan kerjanya. Hendaklah ia mencari lingkungan kerja yang khusus wanita, misalnya: Sekolah wanita, perkumpulan wanita, kursus wanita, dll.</p>
<p>6.        Hendaklah mencari dulu pekerjaan yang bisa dikerjakan di dalam rumah. Jika tidak ada, baru cari pekerjaan luar rumah yang khusus di kalangan wanita. Jika tidak ada, maka ia tidak boleh cari pekerjaan luar rumah yang campur antara pria dan wanita, kecuali jika keadaannya darurat atau keadaan sangat mendesak sekali, misalnya suami tidak mampu mencukupi kehidupan keluarganya, atau suaminya sakit, dll.</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Jawaban pertanyaan anda sangat bergantung dengan pekerjaan dan keadaan anda.</p>
<p>Apa suami mengijinkan anda untuk bekerja? Apa pekerjaan anda tidak mengganggu tugas utama anda dalam rumah? Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja anda sekarang keadaannya ikhtilat (campur antara pria dan wanita), apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada, apa anda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila anda tidak bekerja itu, anda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup anda akan terasa berat sekali bila anda tidak bekerja? Jika memang demikian, sudahkah anda menerapkan adab-adab islami ketika anda keluar rumah? InsyaAllah dengan uraian kami di atas, anda bisa menjawab sendiri pertanyaan anda.</p>
<p>Memang, seringkali kita butuh waktu dan <em>step by step </em>dalam menerapkan syariat dalam kehidupan kita, tapi peganglah terus firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ</p>
<p>&#8220;<em>Bertaqwalah kepada Alloh semampumu!</em>&#8221; (QS. At-Taghabun:16)</p>
<p>dan  firman-Nya (yang artinya):</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ</p>
<p>&#8220;<em>Jika tekadmu sudah bulat, maka tawakkal-lah kepada Alloh!</em>&#8221; (QS. Al Imran:159),</p>
<p>juga sabda Rasul -<em>shallallahu alaihi wasallam</em>- &#8220;Ingatlah kepada Allah ketika dalam kemudahan, niscaya Allah akan mengingatmu ketika dalam kesusahan!&#8221; (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani), dan juga sabdanya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:22px;font-family:'Traditional Arabic'">??????? ???? ?????? ??????? ????????? ??????? ????? ??????? ?????? ????????? ??????? ??????? ?????? (???? ???? ???? ????????: ???? ???? ??? ??? ????)</p>
<p>&#8220;<em>Sungguh kamu tidak meninggalkan sesuatu karena takwamu kepada Alloh azza wajall, melainkan Alloh pasti akan memberimu ganti yang lebih baik darinya</em>&#8221; (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Albani).</p>
<p><strong>Terakhir</strong>: Kadang terbetik dalam benak kita, mengapa Islam terkesan mengekang wanita?!</p>
<p>Inilah doktrin yang selama ini sering dijejalkan para musuh Islam, mereka menyuarakan pembebasan wanita, padahal dibalik itu mereka ingin menjadikan para wanita sebagai obyek nafsunya, mereka ingin bebas menikmati keindahan wanita, dengan lebih dahulu menurunkan martabatnya, mereka ingin merusak wanita yang teguh dengan agamanya agar mau mempertontonkan auratnya, sebagaimana mereka telah merusak kaum wanita mereka.</p>
<p>Lihatlah kaum wanita di negara-negara barat, meski ada yang terlihat mencapai posisi yang tinggi dan dihormati, tapi kebanyakan mereka dijadikan sebagai obyek dagangan hingga harus menjual kehormatan mereka, penghias motor dan mobil dalam lomba balap, penghias barang dagangan, pemoles iklan-iklan di berbagai media informasi, dll. Wanita mereka dituntut untuk berkarir padahal itu bukan kewajiban mereka, sehingga menelantarkan kewajiban mereka untuk mengurus dan mendidik anaknya sebagai generasi penerus. Selanjutnya rusaklah tatanan kehidupan masyarakat mereka. Tidak berhenti di sini, mereka juga ingin kaum wanita kita rusak, sebagaimana kaum wanita mereka rusak lahir batinnya, dan diantara langkah awal menuju itu adalah dengan mengajak kaum wanita kita -dengan berbagai cara- agar mau keluar dari rumah mereka.</p>
<p>Cobalah lihat secuil pengakuan orang barat sendiri, tentang sebab rusaknya tatanan masyarakat mereka berikut ini:</p>
<p>Lord Byron: &#8220;Andai para pembaca mau melihat keadaan wanita di zaman yunani kuno, tentu anda akan dapati mereka dalam kondisi yang dipaksakan dan menyelisihi fitrahnya, dan tentunya anda akan sepakat denganku, tentang wajibnya menyibukkan wanita dengan tugas-tugas dalam rumah, dibarengi dengan perbaikan gizi dan pakaiannya, dan wajibnya melarang mereka untuk campur dengan laki-laki lain&#8221;.</p>
<p>Samuel Smills: &#8220;Sungguh aturan yang menyuruh wanita untuk berkarir di tempat-tempat kerja, meski banyak menghasilkan kekayaan untuk negara, tapi akhirnya justru menghancurkan kehidupan rumah tangga, karena hal itu merusak tatanan rumah tangga, merobohkan sendi-sendi keluarga, dan merangsek hubungan sosial kemasyarakatan, karena hal itu jelas akan menjauhkan istri dari suaminya, dan menjauhkan anak-anaknya dari kerabatnya, hingga pada keadaan tertentu tidak ada hasilnya kecuali merendahkan moral wanita, karena tugas hakiki wanita adalah mengurus tugas rumah tangganya…&#8221;.</p>
<p>Dr. Iidaylin: &#8220;Sesungguhnya sebab terjadinya krisis rumah tangga di Amerika, dan rahasia dari banyak kejahatan di masyarakat, adalah karena istri meninggalkan rumahnya untuk meningkatkan penghasilan keluarga, hingga meningkatlah penghasilan, tapi di sisi lain tingkat akhlak malah menurun… Sungguh pengalaman membuktikan bahwa kembalinya wanita ke lingkungan (keluarga)-nya adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan generasi baru dari kemerosotan yang mereka alami sekarang ini&#8221;. (lihat<em> Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Baz</em>, jilid 1, hal: 425-426)</p>
<p>Lihatlah, bagaimana mereka yang obyektif mengakui imbas buruk dari keluarnya wanita dari rumah untuk berkarir… Sungguh Islam merupakan aturan dan syariat yang paling tepat untuk manusia, Aturan itu bukan untuk mengekang, tapi untuk mengatur jalan hidup manusia, menuju perbaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat… Islam dan pemeluknya, ibarat terapi dan tubuh manusia, Islam akan memperbaiki keadaan pemeluknya, sebagaimana terapi akan memperbaiki tubuh manusia… Islam dan pemeluknya, ibarat UU dan penduduk suatu negeri, Islam mengatur dan menertibkan kehidupan manusia, sebagaimana UU juga bertujuan demikian…</p>
<p>Jadi Islam tidak mengekang wanita, tapi mengatur wanita agar hidupnya menjadi baik, selamat, tentram, dan bahagia dunia akhirat. Begitulah cara Islam menghormati wanita, menjauhkan mereka dari pekerjaan yang memberatkan mereka, menghidarkan mereka dari bahaya yang banyak mengancam mereka di luar rumah, dan menjaga kehormatan mereka dari niat jahat orang yang hidup di sekitarnya…</p>
<p>Sekian jawaban kami, <em>wallahu a&#8217;lam</em>… semoga bermanfaat dan bisa dimengerti… wassalam.</p>
<p>NB: Tentang hukum mengambil pembantu, insyaAlloh akan kami jawab di kesempatan lainnya.</p>
<p>Penulis: Ustadz Musyaffa&#8217; Addariny</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;title=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;title=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;t=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;title=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/&amp;title=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F+-+http://b2l.me/n8mf4&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Saya+Memiliki+Anak%2C+Bolehkah+Bekerja%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Saya%20ibu%20dengan%20satu%20bayi%20putri.%20Saya%20bekerja%20sebagai%20PNS%20di%20Depdiknas.%20Mohon%20nasihatnya%2C%20setelah%20saya%20belajar%20Islam%20dengan%20manhaj%20Salaful%20ummah%20ini%2C%20timbul%20dilema%20antara%20melanjutkan%20karir%20atau%20mempersiapkan%20diri%20untuk%20keluar%20dari%20pekerjaan%20dan%20menjadi%20ibu%20yang%20full%20time%20di%20rumah%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-memiliki-anak-bolehkah-bekerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saya Ingin Cepat Mati&#8230;</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 03:03:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curahan Hati]]></category>
		<category><![CDATA[bunuh diri]]></category>
		<category><![CDATA[mati]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1058</guid>
		<description><![CDATA[Ya ustadz akhir-akhir ini aku dihinggapi rasa ingin cepat mati. Walau saya sadar bekal saya belum ada. Aku berkata lebih baik mati daripada hidup menambah dosa. Bahkan dalam doaku aku berharap cepat dimatikan jika dunia ini lebih buruk dari akheratku. Berdosakah saya, yang ingin disegerakan kematiannya?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ya ustadz akhir-akhir ini aku dihinggapi rasa ingin cepat mati. Walau saya sadar bekal saya belum ada. Aku berkata lebih baik mati daripada hidup menambah dosa. Bahkan dalam doaku aku berharap cepat dimatikan jika dunia ini lebih buruk dari akheratku. Pertanyaan :<br />
1. Berdosakah saya, yang ingin disegerakan kematiannya?<br />
2. Apakah dosa orang yang bunuh diri suatu saat akan di ampuni oleh Allah?</p>
<p style="text-align: right;">Fathon<br />
Alamat: Bekasi<br />
Email: afatxxx@yahoo.com
</p>
<p style="text-align: left;"><span id="more-1058"></span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong>Ustadz Musyaffa, Lc menjawab</strong>:<br />
<strong><span>Pertama</span></strong><span>: Panjang umur dengan amal yang shalih lebih baik bagi seorang mukmin, sebagaimana sabda Nabi –<em>shallallahu alaihi wasallam</em>-:<span> </span></span>
</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya</em>&#8221; (HR. Ahmad dan Tirmidzy, di shahihkan oleh Albani) </span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>beliau juga bersabda: </span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Beruntunglah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya</em>&#8220;<span> </span>(HR. Thabrani dan Abu Nu&#8217;aim, dishahihkan oleh Albani).</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong><span>Kedua</span></strong><span>: Ada banyak hadits yang melarang kita mengharapkan kematian, diantaranya: </span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Janganlah mengharapkan kematian, dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum datang waktunya! Karena amalnya akan terputus jika ajal menjemputnya, dan karena umur seorang mukmin tidak akan menambah keculi kebaikan baginya</em>&#8221; (HR. Muslim, no. 2682)</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Janganlah mengharapkan kematian, karena bisa jadi, ia adalah seorang yang baik, dan diharapkan kebaikannya akan bertambah. Dan bisa jadi, ia adalah seorang yang jelek, dan diharapkan ia berubah mengharapkan ridho Alloh (dengan taubat dan istighfar)</em>&#8221; (HR. Bukhari, no. 7235).</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Janganlah mengharapkan kematian karena tertimpa musibah duniawi, jika terpaksa, maka hendaklah ia mengucapkan: &#8216;Ya Alloh panjangkan hidupku, jika kehidupan itu lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku&#8217;!</em>&#8221; (HR. Bukhari, no. 5671, An-Nasa&#8217;i, no. 1820, dishahihkan oleh Albani)</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Anas bin Malik <em>Radhiallahu&#8217;anhu</em> mengatakan: &#8220;<em>Seandainya aku tidak mendengar Nabi –shollallohu alaihi wasallam pernah bersabda &#8216;Janganlah mengharapkan kematian&#8217;, tentunya aku sudah mengharapkannya</em>&#8221; (HR. Bukhari, no. 7233)</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong><span>Ketiga: </span></strong><span>Para</span><span> ulama membedakan antara mengharapkan kematian karena fitnah (cobaan) duniawi, dengan mengharapkan kematian karena fitnah ukhrowi (agama). Yang pertama hukumnya makruh, yang kedua hukumnya boleh (Lihat <em>Syarh Muslim</em>, hadits no 2680, karya Imam An Nawawi). Rosulullah –<em>Shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>- dalam sebuah doanya, mengatakan: &#8220;<em>Jika Engkau berkehendak memberikan fitnah (cobaan dalam agama) kepada hambamu, maka cabutlah (nyawa)ku dalam keadaan tidak tertimpa fitnah (cobaan) itu!</em>&#8220;</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Lajnah Da&#8217;imah (25/399) yang diketuai Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: &#8220;<em>Mengharapkan kematian karena cobaan duniawi seperti sakit, miskin dsb, hukumnya makruh</em>&#8220;.</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Lajnah Da&#8217;imah (2/323) juga mengatakan: &#8220;<em>Mengharapkan kematian tidak diperbolehkan, kecuali jika takut dengan fitnah (cobaan) dalam agamanya</em>&#8220;.</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong><span>Keempat</span></strong><span>: Boleh juga mengharapkan mati syahid, sebagaimana sabdanya: &#8220;<em>Barangsiapa memohon kepada Alloh mati syahid, maka Ia akan menyampaikannya ke derajat para syuhada&#8217; walaupun ia mati di atas ranjangnya</em>&#8220;. (HR. Muslim, no. 1909)</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><strong><span>Kelima: </span></strong><span>Bunuh diri adalah <strong>dosa besar</strong>, karena adanya ancaman khusus baginya, sebagaimana sabdanya:</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span> &#8220;<em>Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya</em>&#8221; (HR. Muslim, 109).</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Jika Allah berkehendak, dosa bunuh diri bisa diampuni, sebagaimana firman-Nya: </span></p>
<p style="text-align: right; font-size:22px;font-family: Traditional Arabic">إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ</p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>&#8220;<em>Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki</em>&#8221; (QS. An-Nisa: 48). </span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span><em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny</span></p>
<p style="text-align: left; direction: ltr;"><span>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a><br />
</span></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;title=Saya+Ingin+Cepat+Mati..." rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;title=Saya+Ingin+Cepat+Mati..." rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;t=Saya+Ingin+Cepat+Mati..." rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Saya+Ingin+Cepat+Mati...+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;title=Saya+Ingin+Cepat+Mati..." rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/&amp;title=Saya+Ingin+Cepat+Mati..." rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Saya+Ingin+Cepat+Mati...+-+http://b2l.me/n8wep&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Saya+Ingin+Cepat+Mati...&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ya%20ustadz%20akhir-akhir%20ini%20aku%20dihinggapi%20rasa%20ingin%20cepat%20mati.%20Walau%20saya%20sadar%20bekal%20saya%20belum%20ada.%20Aku%20berkata%20lebih%20baik%20mati%20daripada%20hidup%20menambah%20dosa.%20Bahkan%20dalam%20doaku%20aku%20berharap%20cepat%20dimatikan%20jika%20dunia%20ini%20lebih%20buruk%20dari%20akheratku.%20Berdosakah%20saya%2C%20yang%20ingin%20disegerakan%20kematiannya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/saya-ingin-cepat-mati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Syarat Diterimanya Taubat?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2009 02:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ekomasuri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curahan Hati]]></category>
		<category><![CDATA[Akhlaq]]></category>
		<category><![CDATA[dosa]]></category>
		<category><![CDATA[taubat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=789</guid>
		<description><![CDATA[Apa syarat diterimanya taubat? Bagaimana caranya kita benar-benar menyesali dosa yang pernah diperbuat agar bisa bertobat dengan sungguh-sungguh?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu&#8217;laikum Warahmatullah Wabarakatuh</em></p>
<p>Apa syarat diterimanya taubat? Bagaimana caranya kita benar-benar menyesali dosa yang pernah diperbuat agar bisa bertobat dengan sungguh-sungguh?<br />
<em>Jazaakumullah khairan</em></p>
<p style="text-align: right;" align="right">Abu annas<br />
Alamat: jakarta<br />
Email: annaz_kuc***@yahoo.com</p>
<p style="text-align: left;"><!--[if gte vml 1]&gt;                    &lt;![endif]--><!--[if !vml]--><span id="more-789"></span><!--[endif]--><strong>Ustadz Kholid Menjawab</strong> :<br />
Agar bertaubat dapat sungguh-sungguh dan diterima Allah maka dibutuhkan syarat. Para ulama menjelaskan syarat- syarat taubat yaitu:</p>
<p style="text-align: left;"><strong>1. Islam, </strong>tidak sah taubat dari dosa dan kemaksiatan kecuali dari seorang muslim, sebab taubatnya orang kafir adalah masuk islam. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya:<br />
وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا<br />
<em>&#8220;Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.&#8221; (QS. An Nisaa:18)</em>
</p>
<p style="text-align: left;"><strong>2. Ikhlas. </strong>Tidak sah taubat seseorang kecuali dengan ikhlas dengan cara menujukan taubatnya tersebut semata mengharap wajah Allah, ampunan dan penghapusan dosanya. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right;" align="right"><span style="font-family: times,times new roman,serif; font-size: large;"><span style="font-size: 15pt; " dir="rtl" lang="AR-SA">?????? ????? ??? ???????? ???? ????????? ????? ??? ????? ???????? ?? ???????? ???? ?????? ????</span></span></p>
<p><span dir="rtl" lang="AR-SA">?</span><br />
<em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak menerima satu amalan kecuali dengan ikhlas dan mengharap wajahNya.&#8221;</em></p>
<p>Sehingga seorang yang bertaubat atau meninggalkan perbuatan dosa karena bakhil atas hartanya atau takut dicela orang atau tidak mampu melakukannya tidak dikatakan bertaubat secara syar’I menurut kesepakatan para ulama. Oleh karena itu kata taubat dalam Al Qur’an mendapat tambahan kata ‘kepada Allah’, seperti firman Allah:</p>
<p style="text-align: right;" align="right"><span style="font-family: times,times new roman,serif; font-size: large;"><span style="font-size: 15pt; " dir="rtl" lang="AR-SA">إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا</span></span></p>
<p><em>&#8220;Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan)&#8221; </em>(QS. At Tahrim:4)</p>
<p><strong>3. Mengakui dosanya.</strong> Tidak sah taubat kecuali setelah mengetahui, mengakui dan memohon keselamatan dari akibat jelek dosa yang ia lakukan, sebagaimana disampaikan Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> kepada A’isyah dalam kisah <em>Fitnatul Ifki</em>:</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">?????? ??? ????????? ????????? ???? ????????? ?????? ????? ????????????? ?????? ????????? ??????????????? ??????? ?????? ???????????????? ???????? ?????????????? ??????? ???????? ???????? ???????????????? ????? ????????? ?????????? ????? ????? ????? ??????? ???????????? ???????</p>
<p>Amma ba’du, wahai A’isyah sungguh telah sampai kepadaku berita tentangmu bagini dan begitu. Apabila kamu berlepas (dari berita tersebut) maka Allah akan membersihkanmu dan jika kamu berbuat dosa tersebut, maka beristighfarlah kepada Allah dan bertaubatlah kepadaNya. Karena seorang hamba bila mengakui dosanya kemudian bertaubat kepada Allah niscaya Allah akan menerima taubatnya. (HR Al Bukhori).<br />
<strong>4. Menyesali perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. </strong>Penyesalan memberikan tekad, kemauan dan pengetahuan kepada pelakunya bahwa kemaksiatan yang dilakukannya tersebut akan menjadi penghalang dari Rabbnya, lalu ia bersegera mencari keselamatan dan tidak ada jalan keselamatan dari adzab Allah kecuali berlindung kepadaNya, sehingga muncullah taubat dalam dirinya. Oleh karena itu tidak terwujud taubat kecuali dari penyesalan, sebab tidak menyesali perbuatannya adalah dalil keridhoan terhadap kemaksiatan tersebut, seperti disabdakan Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> :</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">????????? ????????</p>
<p><em>&#8220;Penyesalan adalah taubat.</em>&#8221;</p>
<p><strong>5. Berlepas dan meninggalkan perbuatan dosa tersebut </strong>apabila kemaksiatannya adalah pelanggaran larangan Allah dan bila kemaksiatannya berupa meninggalkan kewajiban maka cara meninggalkan perbuatan dosanya adalah dengan melaksanakannya. Ini termasuk syarat terpenting taubat. Dalilnya adalah firman Allah:<br />
<em>&#8220;Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah &#8211; Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui.&#8221; (QS. Al Imran:135)</em><br />
Al Fudhail bin Iyaadh menyatakan: &#8220;Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.&#8221;<br />
<strong>6. Berazzam dan bertekad tidak akan mengulanginya dimasa yang akan datang.</strong></p>
<p><strong>7. Taubat dilakukan pada masa diterimanya taubat. </strong>Apa bila bertaubat pada masa ditolaknya seluruh taubat manusia, maka tidak berguna taubatnya. Masa tertolaknya taubat ini di tinjau dari dua sisi:</p>
<p>a. Dari pelaku itu sendiri, maka waktu taubatnya sebelum kematian. Apabila bertaubat setelah sakaratul maut, maka taubatnya tidak diterima. Hal ini dijelaskan Allah dalam firmanNya :</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا</p>
<p><em>&#8220;Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: &#8220;Sesungguhnya saya bertaubat sekarang&#8221; Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.&#8221; (QS. 4:18)</em><br />
Hal inipun disampaikan Rasulullah<em> Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> dalam sabdanya:</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">????? ????? ???????? ???????? ???????? ??? ???? ?????????</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama belum sakaratul maut.&#8221;</em><br />
Oleh karena itu Allah tidak menerima taubat Fir’aun ketika tenggelam, seperti dikisahkan dalam firmanNya:</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ فَأَتْبَعَهُمْ فِرْعَوْنُ وَجُنُودُهُ بَغْيًا وَعَدْوًا حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْغَرَقُ قَالَ آمَنْتُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرَائِيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ آلآنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنْتَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ  فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ</p>
<p><em>Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir&#8217;aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir&#8217;aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia:&#8221;Saya percaya bahwa tidak ada Ilah melainkan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)&#8221;. Apakah sekarang (baru kamu percaya), padahal sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (QS. Yunus:90-92)</em></p>
<p>b. Dari manusia secara umum. Rasulullah <em> Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> menyatakan :</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">??????????? ??? ?????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ???? ???????????</p>
<p><em>&#8220;Hijroh tidak terputus sampai terputusnya taubah dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat.</em>&#8221;<br />
Dan sabda beliau :</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">?????????? ???????? ?????? ??????????? ????????????????? ???????????????????? ?????? ???????????? ?????????? ??????? ????????? ?????????????? ????????? ???? ???????????</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah Ta’ala selalu membuka tangan-Nya di waktu malam untuk mene-rima taubat orang yang melakukan kesalahan di siang hari, dan Allah membuka tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang melakukan kesalahan di malam hari. Begitulah, hingga matahari terbit dari barat.”</em><br />
Apabila matahari telah terbit dari barat maka taubat seorang hamba tidak bermanfaat, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya :</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">هَلْ يَنْظُرُونَ إِلا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا قُلِ انْتَظِرُوا إِنَّا مُنْتَظِرُونَ</p>
<p><em>&#8220;Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Rabbmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfa&#8217;at lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. </em><em>Katakanlah:&#8221;Tunggulah olehmu sesungguhnya kamipun menunggu(pula)&#8221; &#8220;.</em> (QS. Al An&#8217;am: 158)<br />
<strong>8. Khusus yang berhubungan dengan orang lain maka ada tambahan berlepas dari hak saudaranya,</strong> apabila itu berupa harta atau sejenisnya, maka mengembalikannya kepadanya dan bila berupa hukuman menuduh (zina) maka memudahkan hukuman atau memohon maaf darinya dan bila nerupa ghibah, maka memohon dihalalkan dari ghibah tersebut.</p>
<p>Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin berkata: &#8220;Adapun bila dosa tersebut antara kamu dengan manusia, apabila berupa harta, harus menunaikannya kepada pemiliknya dan tidak diterima taubtanya kecuali dengan menunaikannya. Contohnya kamu mencuri harta dari seseorang lalu kamu bertaubat dari hal itu, maka kamu harus menyerahkan hasil curian tersebut kepada pemiliknya. Juga contoh lain, kamu mangkir dari hak seseorang, seperti kamu punya tanggungan hutang lalu mangkir darinya, kemudian kamu bertaubat, maka kamu harus pergi kepada orang yang bersangkutan dan memeberikan pengakuan dihadapannya sehingga ia mengambil haknya. Apabila orang tersebut telah meninggal dunia, maka kamu berikan kepada ahli warisnya. Apabila tidak tahu atau ia menghilang darimu dan kamu tidak mengetahui keberadaannya maka bersedekahlah dengan harta tersebut atas namanya agar bebas dari (kewajiban) tersebut dan Allahlah yang mengetahui dan menyampaikannya kepadanya. Apabila kemaksiatan yang kamu lakukan terhadap orang lain berupa pemukulan atau sejenisnya, maka datangilah ia dan mudahkanlah ia untuk membalas memukul kamu seperti kamu memukulnya. Apa bila yang dipukul punggung maka punggung yang dipukul dan bila kepala atau bagian tubuh lainnya maka hendaklah ia membalasnya.</p>
<p>Hal ini didasarkan pada firman Allah:</p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا</p>
<p><em>Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, (QS. 42:40)</em></p>
<p style="text-align: right;font-size:16px">فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ</p>
<p>Dan firmanNya:<br />
<em>Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.(QS. 2:194)</em></p>
<p>Apabila berupa perkataan (menyakitinya dengan perkataan), seperti kamu mencela, menjelek-jelekinya dan mencacinya dihadapan orang banyak, maka kamu harus mendatanginya dan meminta maaf darinya dengan apa saja yang telah kamu berdua sepakati, sampai-sampai seandainya ia tidak memaafkan kamu kecuali dengan sejumlah uang maka berilah. Sedang yang ke empat adalah apabila hak orang lain tersebut berupa ghibah, yaitu kamu pernah membicarakannya tanpa sepengetahuan nya dan kamu menjelek-jelekkannya dihadapan orang banyak ketika ia tidak ada. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan ia harus mendatanginya dengan menyatakan: &#8220;Wahai fulan saya pernah merumpi (menggibahi) kamu dihadapan orang maka saya mohon kamu memaafkan saya dan menghalalkannya&#8221;. Sebagian ulama menyatakan: &#8220;Tidak menemuinya namun harus diperinci permasalahannya. Apabila orang tersebut telah mengetahui perbuatan ghibah tersebut, maka harus menemuinya dan minta dimaafkan. Namun bila tidak mengetahuinya maka jangan berangkat menemuinya namun cukup memintkan ampunan untuknya dan menyampaikan kebaikan-kebaikannya dimajlis-majlis yang kamu pernah gunakan dalam menggibahinya, karena kebaikan-kebaikan menghapus kejelekan&#8221;. Inilah pendapat yang rajih (kuat)&#8221;.</p>
<p>Sedangkan Syaikh Saalim bin Ied Al Hilali memberikan syarat bila tidak menimbulkan mafsadat yang lebih besar lagi. Beliau berkata: &#8220;Apabila dosa itu berupa ghibah maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) selama tidak mebnimbulkan mafsadat lain akibat dari permintaan maaf itu sendiri. Apabila menimbulkan maka yang wajib baginya adalah mencukupkan dengan mendoakan kebaikan untuknya.&#8221;</p>
<p>Lalu bagaimana bisa menyesali perbuatan dosa tentunya dengan mengingat kebesaran Allah yang kita maksiati dan akibat bruk dari dosa tersebut di dunia dan akhirat.</p>
<p>Mudah-mudahan bermanfaat.</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;title=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;title=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;t=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;title=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/&amp;title=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F+-+http://b2l.me/n8vge&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Apa+Syarat+Diterimanya+Taubat%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Apa%20syarat%20diterimanya%20taubat%3F%20Bagaimana%20caranya%20kita%20benar-benar%20menyesali%20dosa%20yang%20pernah%20diperbuat%20agar%20bisa%20bertobat%20dengan%20sungguh-sungguh%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/curahan-hati/apa-syarat-diterimanya-taubat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

