<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid.com &#187; Aqidah</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Jan 2012 02:41:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Orang Yang Belum Pernah Mendengar Islam, Apakah Kafir?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Oct 2009 16:14:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Ahlul Fatrah]]></category>
		<category><![CDATA[kafir]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1319</guid>
		<description><![CDATA[Beruntunglah kita dilahirkan sudah beragama islam karena orang tua kita kebetulan juga beragama islam. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana Tuhan memberikan kelahiran kepada seseorang yg hidup dipelosok ujung dunia, katakan ujung dunia indonesia yg sangat terpencil, misalnya di Wamena (Irian Jaya) yang kita nggak ngerti bahasa orang wamena, mereka masih pake koteka dan nggak pernah tahu akan agama Islam sampe mereka meninggal lalu apakah mereka kita bilang kafir?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh</em></p>
<p>Saya mendapatkan pernyataan dari teman, sebagai berikut :</p>
<p>“Beruntunglah kita dilahirkan sudah beragama islam karena orang tua kita kebetulan juga beragama islam. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana Tuhan memberikan kelahiran kepada seseorang yg hidup dipelosok ujung dunia, katakan ujung dunia indonesia yg sangat terpencil, misalnya di Wamena (Irian Jaya) yang kita nggak ngerti bahasa orang wamena, mereka masih pake koteka dan nggak pernah tahu akan agama Islam sampe mereka meninggal lalu apakah mereka kita bilang kafir?”</p>
<p>Mohon tanggapannya dari Bapak atas pernyataan dari temen saya tersebut. Terimakasih. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh</p>
<p><em>Wisnu<br />
Alamat: Prabumulih – Sumatera Selatan<br />
Email: wisxxxx@yahoo.com</em><span id="more-1319"></span></p>
<p><strong>Al Akh Yulian Purnama menjawab:</strong><br />
<em>Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh</em></p>
<p>Banyak kaum muslimin yang bingung menghadapi pertanyaan semacam ini, tidak jarang pula yang akhirnya meragukan Islam dan menganggap semua agama benar. Padahal andaikan mereka sedikit berusaha mempelajari Islam dengan benar, mereka akan menemukan para ulama kita sudah menjelaskan dengan panjang-lebar jawaban dari pertanyaan semacam ini. Berikut ini kami kutipkan penjelasan bagus dari <strong>Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Wuhaibi</strong> dalam kitabnya, <em>Nawaqidhul Iman Wa Dhawabitut Takfir ‘Indas Salaf </em>(1/294):</p>
<p>Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah tentang hukum di akhirat, bukan hukum di dunia. Tidak ada satupun para ulama yang mengatakan bahwa orang yang tidak pernah mendengar Islam itu adalah muslim, atau pada mereka diberlakukan hukum orang muslim di dunia. Oleh karena itu, perbedaan pendapat yang ada bukanlah tentang hukum di dunia. Al Imam Ibnu Qayyim <em>Rahimahullah</em> berkata: “Wajib bagi setiap orang untuk meyakini bahwa setiap manusia yang tidak beragama dengan agama Islam adalah kafir. Namun wajib juga meyakini bahwa Allah Ta’ala (di akhirat) tidak akan mengadzab orang yang belum disampaikan hujjah. Ini secara umum. Adapun secara khusus per individu, hanya Allah yang mengetahuinya. Ini semua berkaitan dengan balasan dan hukuman di akhirat. Sedangkan hukum di dunia, diterapkan berdasarkan apa yang nampak. Oleh karena itu, anak-anak kecil orang kafir dan orang gila yang kafir, di dunia diberlakukan hukum orang kafir kepada mereka” (<em>Thariqul Hijratain</em>, 384).</p>
<p>Pembahasan mengenai nasib orang yang belum pernah mendengar Islam di akhirat, adalah permasalahan<em>ijtihadiyah</em> yang banyak dibahas para ulama. Namun bahasan ini tidak termasuk <em>ushuluddin</em> (pokok agama) dan bukan ‘<em>ijma</em>. Oleh karena itu tidak dibahas pada kebanyakan kitab aqidah yang terkenal. Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini:</p>
<p><strong>Pendapat pertama: Orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, masuk surga</strong></p>
<p>As Suyuthi <em>Rahimahullah</em> berkata: “Para imam Asy ‘ariyah yang termasuk ahlul kalam dan ahlul ushul, serta ulama ahli fiqih madzhab Syafi’i berpendapat bahwa orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, ia masuk surga” (<em>Al Haawi Lil Fatawa</em>, 2/202). Sebagian ulama juga berpendapat bahwa anak-anak kecil orang musyrik masuk surga, sebagaimana pendapat Ibnu Hazm, beliau berkata: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak-anak kecil orang musyrik masuk surga, dan saya juga berpendapat demikian” (<em>Al Fashl</em>, 4/73). Juga Imam An Nawawi (<em>Syarh Shahih Muslim</em>, 16/208), Ibnu Hajar Al Asqalani juga mengatakan bahwa pendapat ini adalah pilihan Al Bukhari (<em>Fathul Baari</em>, 3/246), juga Imam Al Qurthubi (<em>At Tadzkirah</em>, 612) dan Imam Ibnul Jauzi (<em>Majmu’ Fatawa Syaikhil Islam</em>, 24/372).</p>
<p><strong>Pendapat kedua: Orang yang mati dalam keadaan belum pernah mendengar Islam, masuk neraka</strong></p>
<p>Imam Ibnul Qayyim <em>Rahimahullah</em> berkata: “Ini adalah pendapat dari sejumlah ulama ahlul kalam, ulama ahli tafsir, juga salah satu pendapat dari murid-murid Imam Ahmad. Al Qadhi membawakan riwayat dari Imam Ahmad tentang hal ini, namun telah dibantah oleh guru kami (Syaikhul Islam)” (<em>Thariqul Hijratain</em>, 362). Pendapat ini juga diambil oleh sejumlah murid Abu Hanifah (<em>Jam’ul Jawami’ Imam As Subki</em>, 1/62).</p>
<p><strong>Pendapat ketiga: <em>Tawaqquf</em> (Abstain), dan menyatakan nasib mereka terserah pada kehendak Allah</strong></p>
<p>Ini adalah pendapat Al Hamidain, Ibnul Mubarak, Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Abdil Barr berkata: “Nasib mereka tergantung kepada keputusan Al Malik, dan dalam hal ini tidak ada nash yang menjelaskan, kecuali riwayat dari para sahabat yang menegaskan bahwa anak-anak kecil muslim akan masuk surga dan anak-anak kecil kafir tergantung pada keputusan Allah” (<em>At Tamhid</em>, 18/111-112).</p>
<p><strong>Pendapat keempat: <a href="http://kangaswad.wordpress.com/2009/10/12/anak-orang-kafir-yang-meninggal-di-waktu-kecil/">Mereka akan dites di depan pintu neraka</a></strong></p>
<p>Allah memerintahkan mereka masuk ke dalamnya. Jika mereka patuh, mereka akan merasakan hawa dingin dan mereka selamat. Namun yang enggan masuk, berarti ia telah membangkang kepada Allah Ta’ala dan dimasukkan ke dalam neraka.</p>
<p>Pendapat ini adalah <strong>pendapat mayoritas para ulama salaf</strong>, sebagaimana disampaikan oleh Abul Hasan Al Asy’ari (<em>Al Ibanah</em>, 33). Pendapat ini dipilih oleh Muhammad bin Nashir Al Marwazi, Al Baihaqi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, dan Ibnu Katsir. Syaikhul Islam berkata: “Manusia yang belum ditegakkan hujjah padanya, seperti anak-anak kecil, orang gila, ahlul fathrah, nasih mereka sebagaimana terdapat pada banya atsar, yaitu mereka akan dites pada hari qiamat. Ada yang diutus untuk memerintahkan mereka pada ketaatan. Jika mereka taat, mereka diberi surga. Jika mereka enggan taat, diberi neraka”. Imam Ibnu Qayyim setelah menjelaskan perbedaan pendapat dan dalil-dalilnya, beliau berkata: “Pendapat ke delapan, mereka berpendapat bahwa naka-naka kecil orang kafir akan dites di sebuah dataran di hari kiamat. Setiap orang dikirimkan Rasul (utusan). Orang yang mematuhi utusan tersebut, akan dimasuk surga. Yang membangkang akan masuk neraka. Dengan kata lain, sebagain mereka ada yang masuk surga dan sebagiannya ada yang masuk neraka. Pendapat ini yang mencakup dalil-dalil yang ada, dan didukung oleh banyak hadits” (<em>Thariqul Hijratain</em>, 369). Kemudian Ibnu Qayyim memaparkan dalil-dalil yang mendukung pendapat ini, lalu berkata: “Hadits-hadits ini saling menguatkan. Dikuatkan juga dengan ushul dan kaidah syariat. Dan pendapat yang sesuai dengan hadits-hadits ini adalah mazhab salafush shalih, sebagaimana dinukil oleh Al ‘Asy’ari <em>Rahimahullah</em>” (<em>Thariqul Hijratain</em>, 371)</p>
<p>Al Hafidz Ibnu Katsir <em>Rahimahullah</em> berkata: “Para ulama terdahulu dan ulama masa sekarang berbeda pendapat mengenai anak kecil yang meninggal dalam keadaan kafir, bagaimana statusnya? Demikian juga orang gila, orang tuli, orang tua yang pikun dan ahlul fatrah yang belum pernah mendengar dakwah, terdapat beberapa hadits yang membahas status mereka. Dengan inaayah dan taufiq Allah, akan saya sampaikan kepada anda”. Kemudian beliau memaparkan hadits-hadits tersebut, lalu menjelaskan pendapat-pendapat yang ada, dan memilih pendapat yang menyatakan bahwa mereka akan dites kelak di hari kiamat. Beliau berkata: “Pendapat inilah yang mencakup semua dalil yang ada. Dan hadits-hadits yang telah saya sebutkan pun menegaskannya dan saling menguatkan” (<em>Tafsir Ibni Katsir</em>, 3/30).</p>
<p>Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, setelah menyatakan memilih pendapat ini, beliau berkata: “Ulama bersepakat bahwa selagi masih mungkin, wajib hukumnya untuk menggabungkan dalil-dalil yang ada. Karena mengamalkan dua dalil lebih utama daripada beramal dengan salahsatu saja. Dan tidak ada pendapat yang bisa mencakup seluruh dalil kecuali pendapat ini, yaitu mereka akan diberi udzur lalu dites” (<em>Adhwa’ul Bayan</em>, 3/440)</p>
<p>Dalil penting yang mendasari pendapat ini ada 2 macam:</p>
<p><strong>1. Dalil Al Qur’an</strong></p>
<p>Para ulama yang berpegang pada pendapat yang terakhir ini berdalil dengan keumuman ayat-ayat tentang tidak adanya azab sebelum disampaikan hujjah. Contohnya firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p>كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ. قَالُوا بَلَى قَدْ جَاءَنَا نَذِيرٌ فَكَذَّبْنَا</p>
<p>“<em>Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: “Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan? Mereka menjawab: “Benar ada”, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, lalu kami mendustakan(nya)</em>” (QS. Al Mulk: 8-9)</p>
<p>Juga firman Allah <em>Ta’ala</em>:</p>
<p>وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً</p>
<p>“<em>Sungguh Kami tidak akan mengadzab sebelum mengutus seorang Rasul</em>” (QS. Al Isra: 15)</p>
<p>Dan ayat-ayat yang lain yang menunjukkan adanya udzur bagi ahlul fatrah, karena utusan yang memberi peringatan belum datang kepada mereka (Dalil Al Qur’an yang lain silakan lihat <em>Adhwa’ul Bayan</em>, 3/429-433). Syaikh Abdurrahman As Sa’di <em>rahimahullah</em> menafsirkan ayat ini: “Allah Ta’ala Maha Adil. Allah tidak akan mengadzab seseorang, kecuali orang tersebut sudah ditegakkan hujjah padanya lalu ia menentang. Sedangkan orang yang belum disampaikan hujjah, maka ia tidak akan diadzab. Ayat ini dijadikan dalil bahwa Ahlul Fatrah dan anak-anak kecil kafir tidak akan diadzab oleh Allah, sampai seorang utusan datang kepada mereka. Karena Allah tidak mungkin berbuat zhalim” (<em>Tafsir As Sa’di</em>, 4/266)</p>
<p><strong>2. Dalil Hadits</strong></p>
<p>Para ulama yang berpegang pada pendapat ini berdalil dengan hadits-hadits yang tegas menunjukkan bahwa orang yang belum pernah disampaikan hujjah akan dites kelak di hari kiamat. Hadits yang paling terkenal dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Aswad bin Sari’, bahwa Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p>يكون يوم القيامة رجل أصم لا يسمع شيئاً، ورجل أحمق، ورجل هرم ورجل مات في فترة فأما الأصم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أسمع شيئاً، وأما الأحمق فيقول: رب لقد جاء الإسلام والصبيان يحذفونني بالبعر، وأما الهرم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أعقل شيئاً، وأما الذي مات في الفترة فيقول: رب ما أتاني لك رسول، فيأخذ مواثيقهم ليطيعنه، فيرسل إليهم أن ادخلوا النار، قال: فوالذي نفس محمد بيده لو دخلوها لكانت عليهم برداً وسلاماً</p>
<p>“<em>Di hari kiamat ada seorang yang tuli, tidak mendengar apa-apa, ada orang yang idiot, ada orang yang pikun, ada yang mati pada masa fatrah. Orang yang tuli berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang saat itu aku tuli, tidak mendengar Islam sama sekali’. Orang yang idiot berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang, saat itu anak-anak nakal sedang memasung aku di dalam sumur’. Orang yang pikun berkata: ‘Ya Rabb, ketika Islam datang aku sedang hilang akal’. Orang yang mati pada masa fatrah berkata: ‘Ya Rabb, tidak ada utusan yang datang untuk mengajakku kepada Islam’. Lalu diuji kecenderungan hati mereka pada ketaatan. Diutus utusan untuk memerintahkan mereka masuk ke neraka. Nabi bersabda: ‘Demi Allah, jika mereka masuk ke dalamnya, mereka akan merasakan dingin dan mereka mendapat keselamatan</em>‘” (HR. Ahmad no. 16344, Thabrani 2/79. Di-<em>shahih</em>-kan Al Albani dalam <em>Silsilah Ash Shahihah</em> no. 1434)</p>
<p>Terdapat juga hadits semisal yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, namun lafadz akhirnya berbunyi:</p>
<p>فمن دخلها كانت عليه برداً وسلاماً، ومن لم يدخلها سحب إليها</p>
<p>“<em>Diantara mereka yang patuh memasuki neraka akan merasakan dingin dan akhirnya selamat. Sedangkan yang enggan memasukinya justru akan diseret ke dalamnya</em>” (HR. Ahmad no. 16345)</p>
<p>Pendapat yang didasari hadits ini merupakan pendapat yang mencakup keseluruhan dalil, sebagaimana nukilan dari para imam. Syaikhul Islam berkata: “Dengan penjelasan hadits ini, maka tuntaslah perdebatan yang berupa pembicaraan panjang lebar sampai menimbulkan perdebatan. Karena bagi yang berpendapat bahwa mereka semua masuk neraka, terdapat nash yang menyalahkannya. Dan bagi yang berpendapat bahwa mereka semua masuk surga, juga terdapat nash yang menyalahkannya” (<em>Dar’ut Ta’arudh</em>, 8/401). Syaikh Asy Syinqithi<em>Rahimahullah</em> setelah memilih pendapat ini ia berkata: “Hadits in shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan keshahihan hadits adalah solusi dari perdebatan. Maka tidak ada lagi sisi yang dapat didebat dengan adanya hadits ini” (<em>Adhwa’ul Bayan</em>, 3/438).</p>
<p>Sebagian ulama membantah pendapat ini, semisal Ibnu Abdil Barr, Al Qurthubi dan Al Hulaimi, ringkasnya mereka mengatakan bahwa hadits-hadits tentang hal ini tidak shahih, dan ini bertentangan dengan prinsip pokok bahwa akhirat bukan lagi tempat manusia diuji (<em>At Tadzkirah</em>, 611-612, <em>At Tamhiid</em>, 18/130).</p>
<p>Namun sanggahan ini dijawab dengan 2 poin:<br />
1. Hadits-hadits tentang hal ini shahih dan diriwayatkan dari jalur yang banyak. Telah kami paparkan sedikit penjelasannya.<br />
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “<em>Takliif</em> (beban syariat) berakhir di alam pembalasan, yaitu di neraka atau di surga. Sedangkan mereka yang dites di halaman akhirat itu sebagaimana pertanyaan di alam <em>barzakh</em>. Yaitu mereka ditanya: Siapa Rabb-mu? Apa agamamu? Siapa Nabimu? Dan Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ</p>
<p>“<em>Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa. (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera</em>.” (QS. Al Qalam: 42-43)</p>
<p>At Thibbi berkata: “Jangan menetapkan bahwa dunia itu alam ujian dan akhirat itu alam pembalasan. Karena tidak ada pengkhususan seperti itu. Buktinya di alam kubur, yang merupakan pintu gerbang akhirat, terdapat ujian dan terdapat kesulitan dengan adanya pertanyaan” (<em>Fathul Baari</em>, 11/451). Ibnul Qayyim pun membuat telaah singkat dalam membantah sanggahan ini, beliau berkata: “Jika ada yang berkata bahwa akhirat adalah alam pembalasan bukan lagi alam pembebanan, maka bagaimana mungkin mereka dites di akhirat? Jawabannya, pembenanan itu berhenti jika telah memasuki <em>darul qarar</em> (surga dan neraka). Sedangkan di <em>barzakh</em> dan di halaman akhirat, pembebanan belum berhenti. Ini dapat dipahami dengan mudah walau tanpa menelaah, dengan adanya pertanyaan malaikat di alam barzakh dan ini merupakan <em>takliif</em> (pembebanan). Sedangkan di halaman akhirat, Allah <em>Ta’ala </em>berfirman:</p>
<p>يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ</p>
<p>Dan ini jelas sekali. Karena Allah <em>Ta’ala</em> menyuruh makhluk-Nya untuk bersujud di hari kiamat kelak dan orang kafir ketika itu dihalangi oleh Allah sehingga tidak mampu bersujud” (<em>Thariqul Hijratain</em>, 373).</p>
<p>Dan hadits-hadits banyak menyebutkan tentang adanya pembebanan di hari kiamat, sebagaimana pada hadits-hadits yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu Katsir, serta ulama yang lain.<br />
[Sampai di sini kutipan dari Kitab <em>Nawaqidhul Iman Wa Dhawabitut Takfir 'Indas Salaf </em>(1/294)]</p>
<p>Kesimpulannya, di dunia mereka tetap dianggap sebagai orang kafir. Jika meninggal tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin. Namun tentang nasib mereka di akhirat kelak, pendapat yang paling kuat, mereka akan diuji. Jika dapat melewati ujian tersebut mereka akan masuk surga, jika tidak akan masuk neraka. Sebagaimana telah dipaparkan di atas.</p>
<p>Demikian, semoga dapat dipahami. Semoga Allah menetapkan hati kita di jalan-Nya.</p>
<p>—</p>
<p>Penulis: Yulian Purnama<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com/">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;title=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;title=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;t=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;title=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/&amp;title=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F+-+http://b2l.me/n9hhf&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Orang+Yang+Belum+Pernah+Mendengar+Islam%2C+Apakah+Kafir%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Beruntunglah%20kita%20dilahirkan%20sudah%20beragama%20islam%20karena%20orang%20tua%20kita%20kebetulan%20juga%20beragama%20islam.%20Yang%20menjadi%20pertanyaan%20saya%20adalah%20bagaimana%20Tuhan%20memberikan%20kelahiran%20kepada%20seseorang%20yg%20hidup%20dipelosok%20ujung%20dunia%2C%20katakan%20ujung%20dunia%20indonesia%20yg%20sangat%20terpencil%2C%20misalnya%20di%20Wamena%20%28Irian%20Jaya%29%20yang%20kita%20nggak%20ngerti%20bahasa%20orang%20wamena%2C%20mereka%20masih%20pake%20koteka%20dan%20nggak%20pernah%20tahu%20akan%20agama%20Islam%20sampe%20mereka%20meninggal%20lalu%20apakah%20mereka%20kita%20bilang%20kafir%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Negeri Kafir, Bagaimana Shalatnya?</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2009 14:06:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri Kafir]]></category>
		<category><![CDATA[safar]]></category>
		<category><![CDATA[TanyaUstadz]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1108</guid>
		<description><![CDATA[Ustad ana mau tanya, Insya Allah ana ingin safar ke negara kafir (China) yang tidak didirikan shalat fardu di dalamnya. Bagaimana ana mengerjakan shalat fardunya? Apakah boleh sendiri?Sebagai pengganti shalat jumat apakah ana hanya mengerjakan shalat fardu zhuhur saja?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ustad ana mau tanya, Insya Allah ana ingin safar ke negara kafir (China) yang tidak didirikan shalat fardu di dalamnya.Pertanyaannya:</p>
<ol>
<li>Bagaimana ana mengerjakan shalat fardunya? Apakah boleh sendiri?</li>
<li>Sebagai pengganti shalat jumat apakah ana hanya mengerjakan shalat fardu zhuhur saja?</li>
</ol>
<p>Syukran</p>
<p style="text-align: right;"><em>Abu Jiddan<br />
Alamat: Cengkareng, Jakarta Barat<br />
Email: sukur_taxxxx@yahoo.com</em></p>
<p align="left"><span id="more-1108"></span></p>
<p><strong>Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab:</strong></p>
<p><strong>Pertama:</strong> Safar ke negara kafir, hendaknya sebisa mungkin dihindari, karena hukum asalnya tidak dibolehkan kecuali ada alasan yang kuat mendasarinya…</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Jika safarnya untuk berlibur, tamasya, dan senang-senang, para ulama&#8217; melarangnya. Diantara dalilnya</p>
<p>(a) Sabda Nabi -<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>- :</p>
<p style="font-size:22px;text-align:right;font-family:'Traditional Arabic'">??? ???? ?? ?? ???? ???? ??? ???? ????????</p>
<p>&#8220;<em>Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin</em>&#8221; (HR. Abu Dawud: 2645, At-Tirmidzi:1604, di-shahih-kan oleh Albani dalam <em>Al-Irwa</em>&#8216;:1207)</p>
<p>Beliau juga bersabda:</p>
<p style="font-size:22px;text-align:right;font-family:'Traditional Arabic'">?? ???? ?????? ? ???? ??? ? ???? ????</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka ia sama dengannya</em>&#8221; (HR. Abu Dawud, dan di-hasan-kan  oleh Al Albani di <em>Silsilah Shahihah</em>, 2330, dengan dua jalan yang saling menguatkan).</p>
<p>(b) Karena <em>madharat</em>-nya lebih besar dari pada manfaatnya. Sudah jelas safar ke negara kafir, berpengaruh buruk terhadap agama seseorang, menyebabkannya jatuh pada banyak maksiat, menghamburkan banyak uang, padahal manfaatnya hanya untuk menghibur diri, yang sebenarnya bisa ia dapatkan di selain negara kafir.</p>
<p>(c) Karena adanya kaidah &#8220;menghindari <em>mafsadah</em>, lebih didahulukan dari pada mendatangkan <em>maslahat</em>&#8220;. Dan menghindarkan agama kita dari pengaruh buruk, lebih didahulukan dari pada mendatangkan rasa senang untuk menghibur diri. Jadi kalau anda ingin safar untuk bertamasya ke luar negeri, pilihlah negara-negara Islam, InsyaAllah di samping kebahagiaan, anda juga dapat tambahan pengetahuan tentang Islam.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Para ulama melarang safar ke negara kafir, kecuali untuk kebutuhan yang sangat mendesak, seperti: (a) Untuk berobat, karena tidak adanya pengobatan yang memadai di negaranya. (b)Untuk bisnis yang mengharuskannya safar ke negara kafir (c) Untuk belajar ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin dan tidak ada di negaranya. (d) Untuk berdakwah di jalan Allah.</p>
<p><strong>Keempat:</strong> Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: &#8220;Safar ke negara kafir tidak diperbolehkan kecuali dengan tiga syarat: (a) Memiliki ilmu agama, hingga bisa menjawab syubhat. (b) Agamanya kuat, hingga tak tergoda dengan syahwat (c) Adanya kebutuhan untuk safar ke negara kafir itu.&#8221; (<em>Majmu&#8217; Fatawa Syaikh Al-Utsaimin</em>, 6/131)</p>
<p><strong>Kelima:</strong> Jika safar itu harus anda lakukan, maka berusahalah untuk sholat berjama&#8217;ah walaupun di penginapan bersama teman anda, karena dalam keadaan genting saja Allah memerintahkan kita shalat berjama&#8217;ah (An-Nisa:102), apalagi jika keadaannya aman. Ayat ini juga menjadi dalil wajibnya shalat jama&#8217;ah walaupun sedang safar, karena ayat tersebut turun ketika beliau sedang perang dan safar.</p>
<p>Ingat pula sabda Rasulullah -<em>shallallahu&#8217;alaihi wasallam</em>- &#8220;<em>Sesungguhnya berjama&#8217;ah yang paling berat bagi para munafikin adalah Sholat Isya&#8217; dan Shubuh. Andai saja mereka tahu keutamaan yang ada di dalamnya, pasti mereka mendatanginya meski harus merangkak. Sungguh aku telah berniat menyuruh agar sholat didirikan, lalu ku suruh seorang (pengganti) untuk mengimami sholat bersama jama&#8217;ah, kemudian aku pergi bersama beberapa orang sambil membawa kayu bakar mendatangi rumah-rumah orang yang tidak mengikuti sholat berjama’ah, kemudian kubakar rumah mereka</em>.” (HR. Bukhari-Muslim).</p>
<p style="margin-bottom: 6pt; text-align: left; direction: ltr;">Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat jama&#8217;ah, karena seandainya tidak wajib, tentunya Rasul -<em>shallallahu&#8217;alaihi wasallam</em>- tidak mengingkari mereka yang meninggalkannya, dan bermaksud membakar rumah mereka. Seandainya sholat berjama&#8217;ah itu <em>fardhu kifayah</em>, tentunya sudah cukup diwakili oleh orang yang shalat bersama beliau, dan tak perlu mengingkari yang lainnya.</p>
<p style="margin-bottom: 6pt; text-align: left; direction: ltr;">Karena itu, pendapat yang terkuat, lebih hati-hati dan selamat adalah pendapat yang mengatakan diwajibkannya shalat jama&#8217;ah kepada setiap orang (<em>fardhu &#8216;ain</em>)… pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ishak, Al-Auza&#8217;i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan sejumlah ulama lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh banyak ulama zaman ini, seperti: Syaikh Ibn Baz, Syaikh Al Albany, Syaikh Al-Utsaimin.</p>
<p><strong>Keenam:</strong> Musafir tidak berkewajiban mendirikan sholat jum&#8217;at sendiri, karena Rasulullah -<em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>- tidak pernah melakukannya dalam safar, begitu pula para <em>Khulafa&#8217;ur Rasyidin</em>, dan para sahabat lainnya. Kecuali jika ada shalat jum&#8217;at di dekat tempat ia menginap ketika safar.</p>
<p><strong>Ketujuh:</strong> Shalatnya musafir lebih <em>afdhal</em>-nya di-qashar, jadi semua shalatnya menjadi dua rakaat kecuali maghrib (tetap tiga rakaat). Dan lebih <em>afdhal</em> dilakukan pada waktunya masing-masing, tetapi boleh juga menjamaknya, yakni mengumpulkan shalat Dhuhur dan Ashar di satu waktu (bisa di waktu Dhuhur, bisa juga di waktu Ashar), dan mengumpulkan shalat Maghrib dan Isya&#8217; (bisa di waktu Maghrib, bisa juga di waktu Isya&#8217;)</p>
<p>Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat… <em>Wassalam</em>…</p>
<p>Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;title=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;title=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;t=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;title=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/&amp;title=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F+-+http://b2l.me/pagms&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Di+Negeri+Kafir%2C+Bagaimana+Shalatnya%3F&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustad%20ana%20mau%20tanya%2C%20Insya%20Allah%20ana%20ingin%20safar%20ke%20negara%20kafir%20%28China%29%20yang%20tidak%20didirikan%20shalat%20fardu%20di%20dalamnya.%20Bagaimana%20ana%20mengerjakan%20shalat%20fardunya%3F%20Apakah%20boleh%20sendiri%3FSebagai%20pengganti%20shalat%20jumat%20apakah%20ana%20hanya%20mengerjakan%20shalat%20fardu%20zhuhur%20saja%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/di-negeri-kafir-bagaimana-shalatnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Merayakan Hari Kemerdekaan</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 02:19:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[17 Agustus]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Tasyabbuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Ustadz, bagaimana hukum merayakan hari kemerdekaan (17 agustus)? karena ada teman ana yang saya ingatkan bahwa hari raya hanya ada dua, dia justru membantah "ini bukan hari raya agama". Mohon penjelasan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaykum, Ustadz. <em>Barokallohufiikum</em>. Ana mau tanya, Ustadz. Bagaimana hukum merayakan hari kemerdekaan (17 Agustus)? Karena ada teman ana yang saya ingatkan bahwa hari raya hanya ada dua, dia justru membantah &#8220;ini bukan hari raya agama&#8221;. Seperti itu. Mohon penjelasan. <em>Jazakallah khoir</em>. wassalamu`alakyum.</p>
<p style="text-align: right;"><em><span style="color: #888888;"><span style="color: #000000;">Erwin Yulianto a.k.a Abu Abdillah<br />
Alamat: Tangerang<br />
Email: </span></span><span style="color: #000000;"> weensmailxxx@yahoo.co.id</span></em><br />
<span id="more-1094"></span></p>
<p style="margin-bottom: 0in;"><strong>Al Akh Yulian Purnama menjawab:</strong></p>
<p>Sebelumnya perlu dipahami dahulu pengertian ‘Id. ‘Id adalah hari perayaan yang dilakukan secara rutin, baik setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan. Sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam dalam kitab <em>Iqtidha Shiratil Mustaqim</em>. Sehingga dari pengertian ini hari perayaan kemerdekaan termasuk ‘Id, karena berulang setiap tahun sekali.</p>
<p>Benar sekali bahwa ‘Id ini bisa jadi terkait dengan perkara ibadah seperti ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adha, dan bisa juga terkait dengan perkara non-ibadah seperti perayaan ulang tahun, perayaan hari kemerdekaan, perayaan tahun baru, dll. Namun perlu diketahui bahwa Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p>إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا</p>
<p>“<em>Setiap kaum memiliki ‘Id sendiri dan ‘Idul Fithri ini adalah ‘Id kita (kaum muslimin)</em>” (HR. Bukhari no. 952, 3931, Muslim no. 892)</p>
<p>Dari hadits di atas jelas sekali bahwa Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi</em> Wasallam menyatakan bahwa ‘Id adalah ciri dari suatu kaum. Dan ‘Id yang menjadi ciri dari kaum muslimin adalah ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, sebagaimana diungkapkan dalam hadits:</p>
<p>الفطر يوم يفطر الناس ، والأضحى يوم يضحي الناس</p>
<p>“<em>‘Idul Fithri adalah hari berbuka puasa, ‘Idul Adha adalah hari menyembelih</em>” (HR. Timidzi no.802, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)<br />
Nah, jika ‘Id yang menjadi ciri kaum muslimin adalah hanya ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri, maka ‘Id yang lain adalah ciri dari kaum selain kaum muslimin.</p>
<p>Itulah sebabnya para ulama menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai<em>tasyabbuh</em> (menyerupai kaum non-muslim). Dan <em>tasyabbuh</em> sudah tegas dan jelas hukumnya dengan hadits:</p>
<p>من تشبه بقوم فهو منهم</p>
<p>“<em>Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut</em>” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di <em>Fathul Bari</em>, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘<em>Umdatut Tafsir</em>, 1/152)<br />
Selain itu pada hadits pertama tadi Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> menyatakan bahwa ‘Id adalah bagian dari agama. Artinya bahwa dalam ‘Id mengandung perkara ibadah. Oleh karena itu para ulama juga menghukumi perayaan-perayaan semacam perayaan hari kemerdekaan sebagai perkara bid’ah. Dan bid’ah telah jelas hukumnya dengan hadits:</p>
<p>من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد</p>
<p>“<em>Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak</em>” (HR. Bukhari, no. 2697)</p>
<p>Sebagian orang mungkin belum mau menerima penjelasan bahwa dilarang membuat hari-hari perayaan selain 2 hari raya tersebut karena termasuk tasyabbuh dan bid’ah. Namun, andaikan mereka menolak bahwa perayaan tersebut termasuk tasyabbuh dan bid’ah, maka terdapat larangan khusus mengenai hal ini, yaitu Rasulullah<em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em> melarang ummatnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat. Hal ini diceritakan oleh Anas bin Malik <em>Radhiallahu’anhu</em>:</p>
<p>قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر</p>
<p>“<em>Di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’ </em>” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani di <em>Hidayatur Ruwah</em>, 2/119, dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih Abi Daud</em>, 1134)</p>
<p>Dalam hadits ini, ‘Id yang dirayakan oleh warga Madinah ketika itu bukanlah <a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/">hari raya</a> yang terkait ibadah, bahkan hari raya yang hanya hura-hura dan senang-senang. Namun tetap dilarang oleh Rasulullah <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>. Ini menunjukkan terlarangnya membuat ‘Id baru selain dua hari ‘Id yang sudah ditetapkan syariat, baik ‘Id tersebut tidak terkait dengan ibadah, maupun terkait dengan ibadah.</p>
<p>Berikut kami sampaikan fatwa <em>Lajnah Daimah</em> tentang masalah ini:<br />
“Sebelumnya, ‘Id adalah istilah yang digunakan untuk hari yang didalamnya manusia melakukan acara bersama dilakukan secara rutin dan sebagai sebuah kebiasaan, baik setiap tahun, setiap bulan, setiap pekan atau semacamnya. Dalam masalah ‘Id ini bisa mencakup beberapa pembahasan: Pertama, pembahasan mengenai harinya yang rutin dirayakan seperti, Idul Fithri dan Idul Adha. Kedua, pembahasan mengenai acara bersama yang diadakan. Ketiga, pembahasan mengenai amal-amal yang dilakukan di dalamnya, bisa jadi berupa amal ibadah, atau bisa jadi perkara non-ibadah.</p>
<p>Kemudian, jika ‘Id diselenggarakan dalam rangka taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah dan mengharap pahala serta pengagungan sesuatu, atau di dalamnya terdapat unsur tasyabbuh kepada orang Jahiliyyah atau semacam mereka, misalnya menyerupai orang kafir, maka yang demikian ini termasuk bid’ah dan terlarang karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi <em>Shallallahu’alaihi Wasallam</em>:</p>
<p>من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد</p>
<p>“<em>Orang yang membuat perkara baru dalam agama ini, maka amalannya tersebut tertolak</em>” (HR. Bukhari-Muslim)<br />
Contohnya perayaan Maulid Nabi, perayaan hari ibu, dan perayaan hari kemerdekaan. Contoh yang pertama, termasuk membuat-buat ritual ibadah baru yang tidak diizinkan oleh Allah, yang demikian juga merupakan<em>tasyabbuh</em> terhadap orang Nasrani dan kaum kuffar lainnya. Sedangkan contoh kedua dan ketiga, termasuk tasyabbuh terhadap kaum kuffar”.</p>
<p>Namun jika tujuan diadakannya dalam rangka mengatur pekerjaan, misalnya, atau untuk merupakan hajat orang banyak, atau untuk menertibkan urusan-urusan orang banyak, seperti usbu’ al murur (pekan lalu lintas*), pengaturan jadwal kuliah, berkumpulnya karyawan yang bekerja, atau semacamnya yang pada asalnya tidak memiliki makna taqarrub atau ibadah dan pengagungan, yang demikian ini termasuk bid’ah ‘adiyah (inovasi dalam urusan non-ibadah), yang tidak termasuk ancaman hadits:</p>
<p>من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد</p>
<p>Sehingga hukumnya boleh saja, bahkan terkadang termasuk diajarkan oleh syariat”<br />
(Fatwa <em>Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’</em>, fatwa no. 9403, juz 3 hal. 87 – 89)</p>
<p><em>Wallahu’alam</em>.</p>
<p>*) Di saudi diadakan acara rutin yang dinamakan<em> usbu’ al murur</em> (pekan lalu lintas), dalam rangka sosialisasi tata tertib lalu lintas agar masyarakat menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;title=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;title=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;t=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan+-+http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;title=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/&amp;title=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan+-+http://b2l.me/n8sqr&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Hukum+Merayakan+Hari+Kemerdekaan&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Ustadz%2C%20bagaimana%20hukum%20merayakan%20hari%20kemerdekaan%20%2817%20agustus%29%3F%20karena%20ada%20teman%20ana%20yang%20saya%20ingatkan%20bahwa%20hari%20raya%20hanya%20ada%20dua%2C%20dia%20justru%20membantah%20%22ini%20bukan%20hari%20raya%20agama%22.%20Mohon%20penjelasan." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/aqidah-tanya-ustadz/hukum-merayakan-hari-kemerdekaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

