Kategori: TanyaUstadz
Fiqih Ibadah »
Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
- Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik? [2 Mar 2010 | 7 Komentar | ]
- Hukum Kredit Rekayasa [23 Feb 2010 | 1 Komentar | ]
- Jika Imam Membaca Qunut Shubuh [18 Feb 2010 | 15 Komentar | ]
- Orang Tua Tak Merestui Hubungan Kami [8 Feb 2010 | 5 Komentar | ]
- Bid’ahkah Pengumpulan Al Qur’an? [7 Jan 2010 | 5 Komentar | ]
- Makna Salaf dan Salafi [14 Dec 2009 | Comments Off | ]
- Mengirim Pahala Kurban [23 Nov 2009 | 1 Komentar | ]
- Bolehkah Ber-Madzhab? [28 Oct 2009 | 2 Komentar | ]
- Orang Yang Belum Pernah Mendengar Islam, Apakah Kafir? [17 Oct 2009 | 1 Komentar | ]





