<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid &#187; Muamalah</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/fiqih/muamalah-fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jul 2010 04:59:03 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Rukun Mudharabah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 06:45:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Mudharabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=1404</guid>
		<description><![CDATA[Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun. Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan. Ketiga : Pelafalan perjanjian]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Mudharabah</em>, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.<br />
<strong>Pertama</strong> : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)<br />
<strong>Kedua</strong> : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.<br />
<strong>Ketiga</strong> : Pelafalan perjanjian</p>
<p>Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam <em>Syarh Al-Minhaj</em> menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.</p>
<p><strong>RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH</strong><br />
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (<em>jaiz al-tasharruf</em>), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, <em>rasyid</em> (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]</p>
<p>Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]<span id="more-1404"></span></p>
<p><strong>[A]. Modal</strong><br />
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.</p>
<ol>
<li>Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]</li>
<li>Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]</li>
<li>Modal diserahkan harus tertentu</li>
<li>Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]</li>
</ol>
<p>Jadi dalam <em>mudharabah</em>, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada <em>mudharib</em> (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal <em>mudharabah</em>.</p>
<blockquote><p>Conothnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada <em>mudharib</em> (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp.80.000.000, maka modal <em>mudharabah</em> tersebut adalah Rp.80.000.000.</p></blockquote>
<p>Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.</p>
<p><strong>[B]. Jenis Usaha</strong><br />
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.</p>
<ol>
<li>Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan</li>
<li>Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]</li>
<li>Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]</li>
<li>Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]</li>
</ol>
<p><strong>[C]. Keuntungan</strong><br />
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan <em>mudharabah</em>. Namun dalam <em>mudharabah</em> pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.</p>
<ol>
<li> Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan “Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]</li>
<li>Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [15]</li>
<li>Keuntungan harus diketahui secara jelas.</li>
<li>Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.</li>
</ol>
<p>Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut:<br />
<strong>[1]. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]</strong></p>
<p>Ibnu Qudamah di dalam <em>Syarhul Kabir</em> menyatakan: &#8220;Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam <em>mudharabah</em> murni&#8221;.</p>
<p>Ibnu Mundzir menyatakan: &#8220;Para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase&#8221;. [18]</p>
<p><strong>[2]. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]</strong></p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Di antara syarat sah <em>mudharabah</em> adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara <em>mudharabah</em>” dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’yi (Hanafiyah)&#8221;. [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.</p>
<p><strong>[3]. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna</strong>.</p>
<p>Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]</p>
<p><strong>[4]. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]</strong></p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama&#8221;.</p>
<p>Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal:<br />
[a]. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.<br />
[b]. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.<br />
[c]. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.</p>
<p>Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]</p>
<p><strong>[5]. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.</strong></p>
<p>Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.</p>
<p>Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa Dua Macam.<br />
[a]. <strong>Perhitungannya di akhir usaha</strong>. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.<br />
[b]. <strong>Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan</strong>. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]</p>
<p><strong>RUKUN KETIGA : PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)</strong></p>
<p><em>Shighah</em> adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. <em>Shighah</em> ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi <em>mudharabah</em> atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]</p>
<p>Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p style="line-height: 150%;">__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Lihat <em>Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi</em>, oleh Muhammad Najib Al-Muthi’i yang digabung dengan kitab <em>Majmu Syarhu al-Muhadzab</em> (15/148).<br />
[2]. <em>Al-Fiqh Al-Muyassar</em>, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169<br />
[3]. Lihat <em>al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq</em>, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123<br />
[4]. Lihat kitab <em>Ma’la Yasa’u at_tajir Jahluhu</em>, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173<br />
[5]. Lihat <em>Maratib al-Ijma</em>, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)<br />
[6]. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam <em>asy-Syarhu al-Mumti</em>, op.cit (4/258)<br />
[7]. <em>Al-Bunuk al-Islamiyah</em>, op.cit hal.123 dan <em>Takmilah al-Majmu</em> op.cit (15/144)<br />
[8]. <em>Takmilah al-Majmu</em>, op.cit. (15/145)<br />
[9]. Ibid (15/146-147)<br />
[10]. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176<br />
[11]. <em>Al-Mughni</em>, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)<br />
[12]. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177<br />
[13]. Lihat Juga <em>al-mughni</em>, op.cit (7/144)<br />
[14]. <em>Takmilah al-Majmu</em>, op.cit. (15/160)<br />
[15]. Inid (15/159)<br />
[16]. Lihat <em>Maratib al-Ijma</em>, op.cit.hal.92, <em>asy-Syarhu al-Mumti</em>, op.cit. (4/259) dan <em>Takmilah al-Majmu</em>.op.cit. (15/159-160).<br />
[17]. Masalah kerugian lihat artikel “<em>Membagi Kerugian Dalam Mudharabah</em>”.<br />
[18]. <em>Al-Mughni</em>, op.cit. (7/138)<br />
[19]. <em>Al-Bunuk al-Islamiyah</em>, op.cit.hal.123<br />
[20].<em> Al-Mughni</em>, op.cit. (7/140)<br />
[21]. Ibid (7/165)<br />
[22]. <em>Al-Bunuk al-Islamiyah</em>, op.cit. 123<br />
[23]. <em>Al-Mughni</em>, op.cit. (7/172)<br />
[24]. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182<br />
[25]. <em>Al-Fiqh Al-Muyassar</em>, op.cit, hal. 169</p>
<p style="line-height: 150%;">&#8212;</p>
<p style="line-height: 150%;">Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;title=Rukun+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;title=Rukun+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;t=Rukun+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Rukun+Mudharabah+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;title=Rukun+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/&amp;title=Rukun+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Rukun+Mudharabah+-+File: /data/app/webapp/functions.php<br />Line: 7<br />Message: Can't connect to local MySQL server through socket '/var/run/mysqld/mysqld.sock' (11)&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Rukun+Mudharabah&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Mudharabah%2C%20sebagaimana%20juga%20jenis%20pengelolaan%20usaha%20lainnya%2C%20memiliki%20tiga%20rukun.%20Pertama%20%3A%20Adanya%20dua%20pelaku%20atau%20lebih%2C%20yaitu%20investor%20%28pemilik%20modal%29%20dan%20pengelola%20%28mudharib%29.%20Kedua%20%3A%20Objek%20transaksi%20kerjasama%2C%20yaitu%20modal%2C%20usaha%20dan%20keuntungan.%20Ketiga%20%3A%20Pelafalan%20perjanjian" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Konsep Mudharabah</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 14:38:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Mudharabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=985</guid>
		<description><![CDATA[Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki <em>skill </em>kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya <em>Al Mudharabah</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Al Mudharabah</strong></p>
<p><em>Syarikat Mudhaarabah</em> memiliki dua istilah yaitu <em>Al Mudharabah</em> dan <em>Al Qiradh</em> sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah <em>Al Mudharabah</em> untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai <em>mudharabah </em>karena diambil dari kata <em>dharb</em> di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:</p>
<p style="font-size: 16px" align="right">?????? ???? ????????? ???????? ??????? ?????????? ??????????? ??? ????????? ??????????? ???? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ??? ??????? ??????? ??????????? ??? ????????? ??????</p>
<p><em>&#8220;Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur&#8217;an&#8221; (QS. Al Muzammil:20)</em></p>
<p>Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: <em>dharb</em> (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki.<span id="more-985"></span></p>
<p>Dalam istilah bahasa Hijaaz disebut juga sebagai <em>qiraadh</em>, karena diambil dari kata <em>muqaaradhah</em> yang arinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan</p>
<p><strong>????????? ????????????</strong></p>
<p>&#8220;Dua orang penyair melakukan <em>muqaaradhah</em>,&#8221; yakni saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari <em>qardh</em> yakni memotong. Tikus itu melakukan <em>qardh</em> terhadap kain, yakni menggigitnya  hingga putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.<a name="_ftnref1">1</a></p>
<p>Sedangkan dalam istilah para ulama Syarikat <em>Mudhaarabah </em>memiliki pengertian: Pihak pemodal (Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.<a name="_ftnref2">2</a> Dengan kata lain <em>Al Mudharabah</em> adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.<a name="_ftnref3">3</a> Sehingga <em>Al Mudharabah</em> adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (<em>Shahib Al Mal</em>/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (<em>Mudharib</em>) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.<a name="_ftnref4">4</a> Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari <em>shahib Al Mal</em> dan keahlian dari <em>Mudharib</em>.</p>
<p><strong>Hukum Al Mudharabah Dalam Islam</strong><br />
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini <strong>dibolehkan</strong>. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma&#8217; ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir<a name="_ftnref5">5</a>, Ibnu Hazm<a name="_ftnref6">6</a> Ibnu Taimiyah<a name="_ftnref7">7</a> dan lainnya.</p>
<p>Ibnu Hazm menyatakan: &#8220;Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali <em>Al Qiraadh</em> (<em>Al Mudharabah</em> (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma&#8217; yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada dizaman <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh&#8221;.<a name="_ftnref8">8</a></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: &#8220;Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:</p>
<ol type="1">
<li>Bukan      termasuk madzhab beliau membenarkan ijma&#8217; tanpa diketahui sandarannya dari      Al Qur&#8217;an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan      dasar dalil Mudhorabah dalam Al Qur&#8217;an dan Sunah.</li>
<li>Beliau tidak memandang bahwa tidak      adanya yang menyelisihi adalah ijma&#8217;, padahal ia tidak memiliki disini      kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.</li>
<li>Beliau mengakui persetujuan      Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> setelah mengetahui sistem muamalah ini. <em>Taqrier </em>(persetujuan)      Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak      adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.</li>
<li>Jual beli (perdagangan)      dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur&#8217;an meliputi juga      Al Qiradh  dan mudhorabah</li>
<li>Madzhab beliau menyatakan      harus ada nash dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu      bagaimana disini meniadakan dasar dalil <em>Al Qiradh </em>dalam Al Qur&#8217;an dan      Sunnah</li>
<li>Tidak ditemukannya dalil      tidak menunjukkan ketidak adaannya</li>
<li>Atsar yang ada dalam hal ini      dari Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>tidak sampai pada derajat pasti (Qath&#8217;i) dengan semua      kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi      dalam permasalahan ini.<a name="_ftnref9">9</a></li>
</ol>
<p>Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: &#8220;Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. <em>Al Qiradh</em> dan <em>Mudharabah</em> jelas termasuk yang pertama. Juga ada nas dalam Al Qur&#8217;an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup <em>Al Qiraadh</em>. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma&#8217; yang beliau akui sendiri&#8221;.<a name="_ftnref10">10</a></p>
<p>Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: &#8220;Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma&#8217; padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti <em>Al Mudharabah</em>, hal itu tidak demikian. <em>Mudharabah</em> sudah masyhur dikalangan bangsa Arab dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (&#8216;<em>umaal</em>). Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem <em>mudharabah </em>dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara mudhorabah dan beliau <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketiak beliau setujui maka <em>mudharabah </em>dibenarkan dengan sunnah.<a name="_ftnref11">11</a></p>
<p>Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> diantaranya yang diriwayatkan dalam <em>Al-Muwattha&#8217;</em><a name="_ftnref12">12</a> dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy&#8217;ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: &#8220;Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.&#8221; Kemudian beliau berkata: &#8220;Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.&#8221; Mereka berkata: &#8220;Kami suka itu.&#8221; Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: &#8220;Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?&#8221; Mereka menjawab: &#8220;Tidak.&#8221; Beliau berkata: &#8220;Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?&#8221; Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.&#8221; Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: &#8220;Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.&#8221; Umar tetap berkata: &#8220;Berikan uang itu semaunya.&#8221; Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: &#8220;Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?&#8221; Umar menjawab: &#8220;Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.&#8221; Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.<a name="_ftnref13">13</a></p>
<p>Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>,kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.</p>
<p>Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu mudhorabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.</p>
<p><strong>Hikmah Disyariatkannya <em>Al Mudharabah</em></strong></p>
<p>Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudhorabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. <em>Shohib Al mal </em>(investor) memanfaatkan keahlian <em>Mudhorib </em>(pengelola) dan <em>Mudhorib </em>(pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta&#8217;ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.<a name="_ftnref14">14</a></p>
<p><strong>Jenis Al Mudhorabah</strong></p>
<p>Para ulama membagi <em>Al Mudharabah </em>menjadi dua jenis:</p>
<ol type="1">
<li><em>Al Mudhorabah Al Muthlaqah</em> (<em>Mudharabah </em>bebas). Pengertiannya adalah sistem <em>mudharabah </em>dimana pemilik      modal (investor/<em>Shohib Al Mal</em>) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa      pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola      bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada <em>Mudhorib </em>(pengelola      modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.</li>
<li><em>Al Mudhorabah Al Muqayyadah</em> (<em>Mudhorabah </em>terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan      modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu      atau orang yang akan bertransaksi dengan <em>Mudharib</em>. <a name="_ftnref15">15</a> jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang      rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi      dalil syar&#8217;i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan      dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.<a name="_ftnref16">16</a></li>
</ol>
<p>Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.</p>
<p><strong>Rukun <em>Al Mudharabah</em></strong><br />
Al Mudhorabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:</p>
<ol type="1">
<li>Adanya dua atau lebih pelaku      yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (<em>mudharib</em>).</li>
<li>Objek transaksi kerja sama      yaitu modal, usaha dan keuntungan.</li>
<li>Pelafalan perjanjian.</li>
</ol>
<p>Sedangkan imam Al Syarbini dalam <em>Syarh Al Minhaaj</em> menjelasakan bahwa rukun mudhorabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.<a name="_ftnref17">17</a> Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.</p>
<p><strong><em>Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.</em></strong></p>
<p>Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (<em>Jaiz Al tasharruf</em>) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya<a name="_ftnref18">18</a>. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.<a name="_ftnref19">19</a> Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.<a name="_ftnref20">20</a></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rukun kedua: objek Transaksi.</em></strong></p>
<p>Objek transaksi dalam mudhorabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.</p>
<ol type="a">
<li><em>Modal</em></li>
</ol>
<p>Dalam sistem <em>Mudharabah </em>ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:</p>
<p>1.       Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (<em>Al Naqd</em>) dasarnya adalah ijma&#8217;<a name="_ftnref21">21</a> atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. <a name="_ftnref22">22</a></p>
<p>2.       Modal yang diserahkan harus jelas diketahui<a name="_ftnref23">23</a></p>
<p>3.       Modal yang diserahkan harus tertentu</p>
<p>4.       Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.<a name="_ftnref24">24</a></p>
<p>Jadi dalam <em>Mudharabah </em>disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada <em>Mudharib </em>(pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal <em>mudharabah</em>. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada <em>mudharib </em>(pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal mudhorabah tersebut adalah Rp 80 juta.</p>
<p>Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.</p>
<ol type="a">
<li><em>Jenis Usaha</em></li>
</ol>
<p>Jenis usaha disini disyaratkan beberapa syarat:</p>
<p>1.       Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan</p>
<p>2.       Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. <a name="_ftnref25">25</a></p>
<p>Asal dari usaha dalam <em>mudharabah </em>adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.<a name="_ftnref26">26</a></p>
<p><em>Pembatasan Waktu Penanaman Modal</em></p>
<p>Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.<a name="_ftnref27">27</a> dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.<a name="_ftnref28">28</a></p>
<ol type="a">
<li><em>Keuntungan</em></li>
</ol>
<p>Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga <em>Mudharabah</em>. Namun dalam <em>mudharabah </em>disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:</p>
<p>1.       Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: &#8216;<em>Mudhorabah</em> dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi <em>qiraadh </em>bersama dua orang.<a name="_ftnref29">29</a> Seandainya dikatakan: &#8217;separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku&#8217;, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.<a name="_ftnref30">30</a></p>
<p>2.       Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: &#8216;Saya bekerja sama <em>mudharabah </em>denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu&#8217; maka ini dalam madzhab Syafi&#8217;i tidak sah.<a name="_ftnref31">31</a></p>
<p>3.       Keuntungan harus diketahui secara jelas.</p>
<p>4.       Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.<a name="_ftnref32">32</a> Apa bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudhorabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku&#8217; maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.</p>
<p>Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:</p>
<ol type="a">
<li>Keuntungan berdasarkan      kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik      modal.<a name="_ftnref33">33</a> Ibnu Qudamah dalam <em>Syarhul Kabir </em>menyatakan: &#8220;Keuntungan sesuai dengan      kesepakatan berdua&#8221;. Lalu dijelaskan dengan pernyataan: &#8220;Maksudnya dalam      seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al      <em>Mudharabah </em>murni&#8221;. Ibnul Mundzir menyatakan: &#8220;Para ulama bersepakat bahwa      pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau      ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas      dalam bentuk persentase&#8221;.<a name="_ftnref34">34</a></li>
<li>Pengelola modal hendaknya      menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan      hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh      keuntungan milik pemilik modal (investor).<a name="_ftnref35">35</a> Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Diantara syarat sah <em>Mudharabah </em>adalah penentuan      bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan      dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya      dikatakan: Ambil harta ini secara <em>mudharabah </em>dan tidak disebutkan (ketika      akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan      seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal      sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al      Tsauri, Al Syafi&#8217;i, Ishaaq, Abu Tsaur dan ashhab Al Ra&#8217;i (hanafiyah)&#8221;.<a name="_ftnref36">36</a> Beliaupun merajihkan pendapat ini.</li>
<li>Pengelola modal tidak berhak      menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.      Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal      doserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka      kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik baik kerugian dan      keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan      keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu      perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena mkna      keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya      maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.<a name="_ftnref37">37</a></li>
<li>Keuntungan tidak dibagikan      selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan      sepakat.<a name="_ftnref38">38</a> Ibnu Qudamah menyatakan: &#8220;Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka      pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik      modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para      ulama. Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
<ol type="1">
<li>keuntungan adalah cadangan       modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat       ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak       menjadi keuntungan</li>
<li>pemilik modal adalah mitrra       usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan       tersebut untuk dirinya.</li>
<li>kepemilikannya tas hal itu       tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi       kerugian.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua&#8221;.<a name="_ftnref39">39</a></p>
<p>Hak mendapatkan keuntungan tidak akan      diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap      usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap      keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap      permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk      usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan      itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang      bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.</p>
<ol type="a"></ol>
<p>Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:</p>
<p>Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.</p>
<p>Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.<a name="_ftnref40">40</a></p>
<p><strong><em>Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (shighoh Transaksi).</em></strong></p>
<p><em>Shighah </em>adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. <em>Shighah </em>ini terdiri dari <em>ijab qabul</em>. Transaksi <em>mudharabah </em>atau syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.<a name="_ftnref41">41</a></p>
<p><strong>Syarat Dalam Mudharabah<a name="_ftnref42"></a>42</strong><br />
Pengertian syarat dalam <em>Al Mudharabah </em>adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan mudhorabah. Syarat dalam Al Mudhorabah ini ada dua:</p>
<p>1. Syarat yang <em>Shahih </em>(dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian <em>mudharabah</em>.</p>
<p>2. Syarat yang <em>fasad </em>(tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:</p>
<ol type="a">
<li>Syarat yang meniadakan      tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau      tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau      dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena      menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.</li>
<li>Syarat yang bukan dari      kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola      untuk memberikan mudhorabah kepadanya dari harta yang lainnya.</li>
<li>Syarat yang berakibat tidak      jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian      keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua      usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang      satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai      keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan      keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat      keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.</li>
</ol>
<p><strong>Berakhirnya Usaha Mudharabah</strong><br />
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki.Transaksi mudhorabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau ediot.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: &#8220;Al Mudhorabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena ediot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya, maka ia seperti wakiel dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.<a name="_ftnref43">43</a> Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut&#8221;. <a name="_ftnref44">44</a></p>
<p>Imam Syafi&#8217;i menyatakan: &#8220;Kapan penilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya&#8221;.<a name="_ftnref45">45</a></p>
<p>Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.<a name="_ftnref46">46</a></p>
<p>Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.</p>
<p>Demikianlah sebagian pembahasn tentang mudhorabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua&#8230;</p>
<hr size="1" /><a name="_ftn1">1</a> Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al Syarh Al Mumti&#8221;Ala Zaad Al Mustaqni&#8217; karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal Jamaal Abdul &#8216;Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam, Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA hal 122</p>
<p><a name="_ftn2">2</a> Al Mughni op.cit 7/133</p>
<p><a name="_ftn3">3</a> Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal 122</p>
<p><a name="_ftn4">4</a> Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES (pusat Komunikasi Ekonomi Syari&#8217;at) indonesia dalam buku saku perbankan Syari&#8217;at hal 37.</p>
<p><a name="_ftn5">5</a> Al Mugnhi  op.cit 7/133</p>
<p><a name="_ftn6">6</a> Maratib Al Ijma&#8217; karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.</p>
<p><a name="_ftn7">7</a> Majmu&#8217; Fatawa 29/101</p>
<p><a name="_ftn8">8</a> Maratib Al Ijma&#8217; op.cit hal 91-92.</p>
<p><a name="_ftn9">9</a> Naqdh Maratib Al Ijma&#8217; karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.</p>
<p><a name="_ftn10">10</a> Irwa&#8217; Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294</p>
<p><a name="_ftn11">11</a> Majmu&#8217; Fatawa 19/195-196</p>
<p><a name="_ftn12">12</a> Dalam kitab <em>al-Qiraadh</em> bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu&#8217; fatawa 19/196</p>
<p><a name="_ftn13">13</a> Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291</p>
<p><a name="_ftn14">14</a> Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</p>
<p><a name="_ftn15">15</a> Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.</p>
<p><a name="_ftn16">16</a> Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.</p>
<p><a name="_ftn17">17</a> Lihat Takmilah AL Majmu&#8217; Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi&#8217;i yang digabung dengan kitab Majmu&#8217; Syatrhul Muhadzab 15/148</p>
<p><a name="_ftn18">18</a> Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.</p>
<p><a name="_ftn19">19</a> Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</p>
<p><a name="_ftn20">20</a> Lihat kitab Maa La Yasa&#8217;u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.</p>
<p><a name="_ftn21">21</a> Lihat Maratib Al Ijma&#8217; hal 92 dan Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/143</p>
<p><a name="_ftn22">22</a> Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti&#8217;. Op.cit. 4/258</p>
<p><a name="_ftn23">23</a> Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/144</p>
<p><a name="_ftn24">24</a> Takmilah AL Majmu&#8217; op.cit 15/145</p>
<p><a name="_ftn25">25</a> ibid 15/146-147</p>
<p><a name="_ftn26">26</a> lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176</p>
<p><a name="_ftn27">27</a> Al Mughni op.cit 7/177</p>
<p><a name="_ftn28">28</a> fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177</p>
<p><a name="_ftn29">29</a> lihat juga Al Mughni op.cit 7/144</p>
<p><a name="_ftn30">30</a> Takmilah Al Majmu&#8217; op.cit 15/160</p>
<p><a name="_ftn31">31</a> ibid 15/159</p>
<p><a name="_ftn32">32</a> lihat Maratib Al Ijma&#8217; op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti&#8217; op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu&#8217; op.cit 15/159-160</p>
<p><a name="_ftn33">33</a> untuk masalah kerugian dalam mudhorabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.</p>
<p><a name="_ftn34">34</a> Al Mughni op.cit 7/138</p>
<p><a name="_ftn35">35</a> Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.</p>
<p><a name="_ftn36">36</a> Al Mughni op.cit 7/140.</p>
<p><a name="_ftn37">37</a> Ibid 7/165.</p>
<p><a name="_ftn38">38</a> Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.</p>
<p><a name="_ftn39">39</a> Al Mughni op.cit 7/172</p>
<p><a name="_ftn40">40</a> Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.</p>
<p><a name="_ftn41">41</a> Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.</p>
<p><a name="_ftn42">42</a> Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H  dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177</p>
<p><a name="_ftn43">43</a> Al Mughni op.cit 7/172</p>
<p><a name="_ftn44">44</a> Majmu&#8217; Syarhu Almuhadzab op.cit  15/176.</p>
<p><a name="_ftn45">45</a> Ibid 15/191.</p>
<p><a name="_ftn46">46</a> Al Mughni op.cit 7/172</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;title=Mengenal+Konsep+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;title=Mengenal+Konsep+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;t=Mengenal+Konsep+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Mengenal+Konsep+Mudharabah+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;title=Mengenal+Konsep+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/&amp;title=Mengenal+Konsep+Mudharabah" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Mengenal+Konsep+Mudharabah+-+http://b2l.me/n8gp4&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Mengenal+Konsep+Mudharabah&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Al%20Mudharabah%20adalah%20akad%20%28transaksi%29%20antara%20dua%20pihak%20dimana%20salah%20satu%20pihak%20menyerahkan%20harta%20kepada%20yang%20lain%20agar%20diperdagangkan%20dengan%20pembagian%20keuntungan%20diantara%20keduanya%20sesuai%20dengan%20kesepakatan" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memuliakan Tetangga</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 May 2009 06:51:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tri.subekti</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[tetangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=896</guid>
		<description><![CDATA[Agama Islam agama fitrah yang memperhatikan hak-hak yang berhubungan dengan asasi seseorang atau masyarakat. Agama yang mengatur hubungan hamba dengan Rabbnya dan hubungan antar hamba dengan keserasian dan keselarasan yang sempurna. Diantara hubungan antar hamba yang diatur dan diperhatikan Islam adalah hubungan bertetangga, ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Agama Islam agama fitrah yang memperhatikan hak-hak yang berhubungan dengan asasi seseorang atau masyarakat. Agama yang mengatur hubungan hamba dengan Rabbnya dan hubungan antar hamba dengan keserasian dan keselarasan yang sempurna. Diantara hubungan antar hamba yang diatur dan diperhatikan Islam adalah hubungan bertetangga, karena hubungan bertetangga termasuk hubungan kemasyarakatan yang penting yang dapat menghasilkan rasa saling cinta, kasih sayang dan persaudaraan antar mereka. Oleh karena itu Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wassalam</em> sangat memperhatikan hal tersebut sebagaimana dalam hadits dibawah ini.</p>
<p>Sabda Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>??? ????? ????????? ????????? ?????????? ?????? ???????? ??????? ?????????????</strong></p>
<p><em>&#8220;Jibril senantiasa berwasiat kepadaku dengan tetangga sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.&#8221;</em></p>
<p align="left"><span id="more-896"></span></p>
<p><strong>Takhrij Hadits</strong></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan dari dua sahabat yaitu Aisyah dan Ibnu Umar. Adapun jalan periwayatan Aisyah radhiallahu &#8216;anha dikeluarkan oleh:</p>
<p>-          Al Bukhari dalam <em>Shahihnya</em>, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Al Washiyah Bil Jaar </em>No. 6014.</p>
<p>-          Muslim dalam S<em>hahihnya</em>, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Al Washiyah Bil Jaar Wal Ihsan Ilaihi</em>, No. 6628, lihat <em>Syarah Nawawi</em> 16/392.</p>
<p>-          Abu Daud dalam <em>Sunannya</em>, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Fi Haqil Jiwaar</em>, No. 5151</p>
<p>-          Attirmidziy dalam <em>Jami&#8217;nya</em>, kitab <em>Al Bir Wash Shilah</em>, Bab <em>Ma Ja&#8217;a Fi Haqil Jiwaar</em> No. 1942</p>
<p>-          Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Haqul Jiwaar</em> No. 3673.</p>
<p>Sedangkan jalan periwayatan Ibnu Umar dikeluarkan oleh:</p>
<p>-          Al Bukhari dalam <em>Shahihnya</em>, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Al Washiyah Bil Jaar </em>No. 6015.</p>
<p>-          Muslim dalam <em>Shahihnya</em>, kitab <em>Al Adab</em>, Bab <em>Al Washiyah Bil Jaar Wal Ihsan Ilaihi</em>, No. 6630, lihat <em>Syarah Nawawi</em> 16/392.</p>
<p><strong>Faedah Hadits</strong></p>
<p>Hadits yang agung ini menunjukkan urgensi dan kedudukan tetangga dalam Islam. Tetangga memiliki kedudukan yang penting dan hak-hak yang harus diperhatikan setiap muslim. Sehingga dengan demikian konsep Islam sebagai rahmat untuk alam semesta dapat direalisasikan dan dirasakan oleh setiap manusia.</p>
<p><strong>a.  Definisi, Batasan dan Hakikat Tetangga</strong></p>
<p>Kata <em>Al Jaar</em> (tetangga) dalam bahasa Arab berarti orang yang bersebelahan denganmu. Ibnu Mandzur berkata: &#8220;???????? , ?????????????  dan ????????  bermakna orang yang bersebelahan denganmu. Bentuk pluralnya ????????? , ???????? dan ????????? .&#8221;.</p>
<p>Sedang secara istilah <em>syar&#8217;i</em> bermakna orang yang bersebelahan secara syar&#8217;i baik dia seorang muslim atau kafir,  baik atau jahat, teman atau musuh, berbuat baik atau jelek, bermanfaat atau merugikan dan kerabat atau bukan.</p>
<p>Tetangga memiliki tingkatan, sebagiannya lebih tinggi dari sebagian yang lainnya, bertambah dan berkurang sesuai dengan kedekatan dan kejauhannya, kekerabatan, agama dan ketakwaannya serta yang sejenisnya. Sehingga diberikan hak tetangga tersebut sesuai dengan keadaan dan hak mereka.</p>
<p>Adapun batasannya masih diperselisihkan para ulama, diantara pendapat mereka adalah:</p>
<ol type="1">
<li>Batasan tetangga yang mu&#8217;tabar adalah empat puluh rumah dari semua      arah. Hal ini disampaikan oleh Aisyah <em>Radhiallahu &#8216;anha</em>, Az Zuhri      dan Al Auzaa&#8217;i.</li>
<li>Sepuluh rumah dari semua arah.</li>
<li>Orang yang mendengar adzan adalah tetangga. Hal ini disampaikan oleh      Imam Ali bin Abi Tholib <em>Radhiallahu &#8216;anhu</em>.</li>
<li>Tetangga adalah yang menempel dan bersebelahan saja.</li>
<li>Batasannya adalah mereka yang disatukan oleh satu masjid.</li>
</ol>
<p>Yang rajih insya Allah, batasannya kembali kepada adat yang berlaku. Apa yang menurut adat tetangga adalah tetangga. <em>Wallahu A&#8217;lam</em>.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah tetangga rumah adalah bentuk yang paling jelas dari hakikat tetangga, akan tetapi pengertian tetangga tidak hanya terbatas pada hal itu saja bahkan lebih luas lagi. Karena dianggap tetangga juga tetangga di pertokoan, pasar, lahan pertanian, tempat belajar dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya ketetanggaan. Demikian juga teman perjalanan karena mereka saling bertetanggaan baik tempat atau badan dan setiap mereka memiliki kewajiban menunaikan hak tetangganya.</p>
<p><strong>b. Wasiat Islam terhadap Tetangga</strong></p>
<p>Islam telah berwasiat untuk memuliakan tetangga dan menjaga hak-haknya, bahkan Allah menyambung hak tetangga dengan ibadah dan tauhidNya serta berbuat bakti kepada kedua orang tua, anak yatim dan kerabat, sebagaimana firmanNya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>??????????? ????? ??????????????? ???? ??????? ?????????????????? ?????????? ??????? ?????????? ????????????? ??????????????? ?????????? ??? ?????????? ?????????? ????????? ???????????? ?????????? ??????? ?????????? ????????????? ????????????? ????? ????? ?????????? ??? ????? ?????????? ????????</strong></p>
<p><em>&#8220;Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri&#8221;. </em>(QS. An Nisaa&#8217;:36)</p>
<p>Demikian pula hadits-hadits Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> telah menjelaskan kewajiban menjaga hak tetangga dan menjaga kehormatan dan kemuliannya dan perintah menutupi aib mereka, menundukkan pandangan dari harta kehormatannya dan menjauhi hal yang menyakiti dan mengganggunya.</p>
<p>Diantaranya hadits Aisyah dan Ibnu Umar ini. Lihatlah baik-baik bagaimana Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> mengatakan:<em> &#8220;Sehingga aku menyangka tetangga tersebut akan mewarisinya.&#8221;</em></p>
<p>Hal ini menunjukkan wasiat dengan tetangga tersebut meliputi penjagaan, berbuat baik kepadanya, tidak berbuat jahat dan mengganggunya, selalu bertanya tentang keadaannya dan memberikan kemakrufan kepadanya. Ini semua adalah bentuk perhatian dan motivasi syariat dalam menjaga dan menunaikan hak-hak mereka.</p>
<p>Bahkan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> menetapkan pelanggaran kehormatan tetangga sebagai salah satu dosa terbesar dalam sabdanya ketika ditanya:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>????? ????????? ?????? ??????? ???????? ????? ???? ???????? ??????? ?????? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ????? ???? ???????? ???????? ???????? ???? ???????? ?????? ?????? ????? ????? ????? ???? ????????? ??????????? ??????? </strong></p>
<p><em>&#8220;Dosa apa yang terbesar disisi Allah, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wassalam menjawab: &#8220;Menjadikan sekutu tandingan Allah, padahal Allah yang menciptakanmu&#8221;. Saya (Ibnu Mas&#8217;ud) bertanya: &#8220;Kemudian apa?&#8221; beliau menjawab: &#8220;Kemudian membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu&#8221; lalu saya bertanya lagi: &#8220;Kemudian apa?&#8221; beliau menjawab: &#8220;Berzina dengan istri tetanggamu.&#8221; &#8221; <a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em></p>
<p>Tidak cukup hanya disitu, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> pun memerintahkan Abu Dzar untuk memperbanyak kuah masakannya agar dapat dibagi dan dirasakan tetangga, seperti dalam hadits :</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>???? ????? ????? ????? ????? ???????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????????? ????? ???????? ??????? ?????????? ??????? ????? ??????? ?????? ?????? ???? ?????????? ???????????? ??????? ???????????</strong></p>
<p><em>&#8220;Dari<strong> </strong>Abu Dzar beliau berkata: &#8220;Kekasihku shallallahu &#8216;alaihi wassalam telah berwasiat kepadaku, jika kamu memasak kuah daging maka perbanyak kuahnya kemudian lihat keluarga tetanggamu dan berikanlah sebagian kepada mereka.&#8221; <a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><strong>[2]</strong></a></em></p>
<p>Demikian besarnya hak dan kedudukan tetangga dalam Islam.</p>
<p><strong>c.  Hak-hak Tetangga</strong></p>
<p>Telah jelas bahwa tetangga memiliki hak yang besar dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Hak-hak mereka kalau dirinci akan sangat banyak sekali, akan tetapi semuanya dapat dikembalikan kepada empat hak yaitu:</p>
<p><strong>1.    Berbuat baik kepada mereka</strong></p>
<p>Berbuat baik dalam segala sesuatu adalah karektaristik Islam, demikian juga pada tetangga. Imam Al Marwaziy meriwayatkan dari Al Hasan Al Bashriy pernyataan beliau: &#8220;<em>Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga  akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya</em>.&#8221;</p>
<p>Sehingga Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>?????? ???????????? ?????? ??????? ?????????? ??????????? ???????? ??????????? ?????? ??????? ?????????? ????????? ????? ????? ?????? ????? ??????? ?????? ???????</strong></p>
<p>&#8220;<em>Sebaik-baiknya sahabat disisi Allah adalah yang paling baik kepada sahabatnya&#8221;</em></p>
<p>Diantara ihsan kepada tetangga adalah:</p>
<p>- Memuliakannya</p>
<p>Sikap ini menjadi salah satu tanda kesempurnaan iman seorang muslim sebagaimana dinyatakan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> dalam hadits yang shahih yang berbunyi:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>???? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ????? ?????? ??????? </strong></p>
<p><em>&#8220;Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetatangganya&#8221;</em></p>
<p>Dan dalam lafadz yang lain:<em> </em></p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>???????????? ??????? </strong></p>
<p><em>&#8220;Maka hendaklah memuliakan tetangganya</em>&#8221; <a name="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>-  Ta&#8217;ziyah ketika mereka mendapat musibah, mengucapkan selamat ketika mendapat kebahagiaan, menjenguknya ketika sakit, memulai salam dan bermuka manis ketika bertemu dengannya dan membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akherat serta memberi mereka hadiyah.</p>
<p>Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anha</em> bertanya kepada Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>??? ??????? ??????? ????? ??? ????????? ??????? ?????????? ??????? ????? ????? ????????????? ?????? ??????</strong></p>
<p><em>&#8220;Wahai Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wassalam saya memiliki dua tetangga lalu kepada siapa dari keduanya aku memberi hadiyah? Beliau menjawab: &#8220;Kepada yang pintunya paling dekat kepadamu.&#8221; &#8221; <a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><strong>[4]</strong></a> </em></p>
<p><strong>2.    Sabar menghadapi gangguan tetangga</strong></p>
<p>Ini adalah hak kedua untuk tetangga yang berhubungan erat dengan yang pertama dan menjadi penyempurnanya. Hal ini dilakukan dengan memaafkan kesalahan dan perbuatan jelek mereka, khususnya kesalahan yang tidak disengaja atau sudah dia sesali kejadiannya. Hasan Al Bashriy berkata: &#8220;<em>Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga  akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya.&#8221;</em></p>
<p>Sebagian ulama berkata: &#8220;Kesempurnaan berbuat baik kepada tetangga ada pada empat hal:</p>
<p>a.    Senang dan bahagia dengan apa yang dimilikinya</p>
<p>b.    Tidak tamak untuk memiliki apa yang dimilikinya</p>
<p>c.     Mencegah gangguan darinya</p>
<p>d.    Bersabar dari gangguannya</p>
<p><strong>3.    Menjaga dan memelihara tetangga</strong></p>
<p>Ini merupakan hak ketiga untuk tetangga. Imam Ibnu Abi Jamroh berkata: &#8220;Menjaga tetangga termasuk kesempurnaan iman. Orang jahiliyah dahulu sangat menjaga hal ini dan melaksanakan wasiat berbuat baik ini dengan memberikan beraneka ragam kebaikan sesuai kemampuan; seperti hadiyah, salam, muka manis ketika bertemu, membantu memenuhi kebutuhan mereka, menahan sebab-sebab yang mengganggu mereka dengan segala macamnya baik jasmani atau maknawi. Apalagi Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> telah meniadakan iman dari orang yang selalu mengganggu tetangganya. Ini merupakan ungkapan tegas yang mengisyaratkan besarnya hak tetangga dan mengganggunya termasuk dosa besar.&#8221;</p>
<p><strong>4.    Tidak mengganggu tetangga</strong></p>
<p>Telah dijelaskan diatas akan kedudukan tetangga yang tinggi dan hak-haknya terjaga dalam islam. Oleh karena itu Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> memperingatkan dengan keras upaya mengganggu tetangga, sebagaimana dalam sabda beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam</em> :</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>??? ????????? ??? ???????? ??? ????????? ??? ???????? ??? ????????? ??? ????????</strong> <strong>??????? ?????? ????? ??? ??????? ??????? ????? ????? ??? ???????? ??????? ??????????? </strong></p>
<p><em>&#8220;Tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman, tidak demi Allah tidak beriman mereka bertanya: siapakah itu wahai Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wassalam beliau menjawab: &#8220;Orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.&#8221; &#8221; <a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><strong>[5]</strong></a> </em></p>
<p>Dalam riwayat lain:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>??? ???????? ?????????? ???? ??? ???????? ??????? ???????????</strong></p>
<p><em>&#8220;Tidak masuk syurga orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya.&#8221;<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a></em></p>
<p>Demikian juga dalam hadits yang lain beliau bersabda:</p>
<p style="text-align:right;font-size:16px"><strong>???? ????? ???????? ????????? ??????????? ???????? ????? ?????? ??????? </strong></p>
<p><em>&#8220;Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mengganggu tetatangganya&#8221;.</em></p>
<p>Demikianlah besarnya hak tetangga yang terkadang kurang kita perhatikan, padahal demikian besar dan pentingnya bagi kehidupan seorang muslim dalam bermasyarakat. Oleh karena itu marilah kita perbaiki kehidupoan kita dengan takwa dan iman sehingga kita dapat mencapai kemulian dan kebahagian didunia dan akherat.</p>
<p>Mudah-mudahan ini berguna.</p>
<p>[Pembahasan ini disarikan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. dari <em>Risalah Ila Al jaar</em>, penerbit Dar Ibnu Khuzaimah, Riyadh, KSA.]</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.com</a></p>
<hr size="1" /><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Diriwayatkan oleh Al Bukhari No4389, 6354 dan 6978, Muslim No. 125</p>
<p><a name="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Diriwayatkan oleh Muslim No. 6632.</p>
<p><a name="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a> Mutafaqun alaihi.</p>
<p><a name="_ftn4" href="#_ftnref4">[4]</a> Riwayat Bukhari, Kitab <em>Assuf&#8217;ah</em>, Bab Ayul Jiwari Aqrab, No. 2099.</p>
<p><a name="_ftn5" href="#_ftnref5">[5]</a> Riwayat Al Bukhari</p>
<p><a name="_ftn6" href="#_ftnref6">[6]</a> Riwayat Muslim dari Abu Hurairah</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;title=Memuliakan+Tetangga" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;title=Memuliakan+Tetangga" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;t=Memuliakan+Tetangga" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Memuliakan+Tetangga+-+http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;title=Memuliakan+Tetangga" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/&amp;title=Memuliakan+Tetangga" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Memuliakan+Tetangga+-+File: /data/app/webapp/functions.php<br />Line: 7<br />Message: Can't connect to local MySQL server through socket '/var/run/mysqld/mysqld.sock' (11)&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Memuliakan+Tetangga&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Agama%20Islam%20agama%20fitrah%20yang%20memperhatikan%20hak-hak%20yang%20berhubungan%20dengan%20asasi%20seseorang%20atau%20masyarakat.%20Agama%20yang%20mengatur%20hubungan%20hamba%20dengan%20Rabbnya%20dan%20hubungan%20antar%20hamba%20dengan%20keserasian%20dan%20keselarasan%20yang%20sempurna.%20Diantara%20hubungan%20antar%20hamba%20yang%20diatur%20dan%20diperhatikan%20Islam%20adalah%20hubungan%20bertetangga%2C%20" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/akhlaq/memuliakan-tetangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2009 01:32:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[gharar]]></category>
		<category><![CDATA[judi]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=852</guid>
		<description><![CDATA[<p>Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini. Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
<p>Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari'at islam.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.</p>
<p dir="ltr">Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.</p>
<p dir="ltr">Sisem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari&#8217;at islam.<span id="more-852"></span></p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>Asuransi secara umum.</strong></p>
<p dir="ltr">Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut <em>Insurance</em> dan dalam bahasa prancis disebut <em>Assurance</em>. Sedangkan dalam bahasa arabnya disebut <em>at-Ta&#8217;mien</em>. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="ltr">Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p dir="ltr">Sedangkan sebagian ulama syari&#8217;at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:</p>
<p dir="ltr"><strong>1. Pendapat pertama</strong>, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p dir="ltr"><strong>2. Pendapat kedua</strong>, asuransi adalah Perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi).<a name="_ftnref4" href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p dir="ltr"><strong>3. Pendapat ketiga</strong>, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya.<a name="_ftnref5" href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p dir="ltr">Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:</p>
<ol type="1">
<li dir="ltr">Adanya <em>ijab</em> dan <em>qabul</em> dari pihak      penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>)dan tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin lahu</em>).</li>
<li dir="ltr">Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.</li>
<li dir="ltr">Tertanggung menyerahkan kepada penanggung      (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai      kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.</li>
<li dir="ltr">Penanggung memberikan ganti kerugian kepada      tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (<em>al-Ta&#8217;mien al-Tijaari</em>) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan <em>majlis Hai&#8217;ah kibar Ulama </em>(majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari <em>Majlis Majma&#8217; al-Fiqh </em>dibawah <em>Munazhomah al-Mu&#8217;tamar al-Islami </em>(OKI).<a name="_ftnref6" href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p dir="ltr">Demikian juga diharamkan dalam keputusan<em> al-Mu&#8217;tamar al-&#8217;Alami al-Awal Lil Iqtishad al-Islami </em>di Makkah tahun 1396H.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p dir="ltr">Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari&#8217;at yang didasarkan kepada <em>akad tabarru&#8217;at</em> <a name="_ftnref8" href="#_ftn8">[8]</a> yang dinamakan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni </em>(asuransi ta&#8217;awun) atau <em>at-Ta&#8217;mien at-Tabaaduli</em>.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>Pengertian Asuransi Ta&#8217;awun (<em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em>).</strong></p>
<p dir="ltr">Para ulama kontemporer mendefinisikan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni</em> dengan beberapa definisi, diantaranya:</p>
<p dir="ltr">1. <strong>Pendapat pertama</strong>, asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan.<a name="_ftnref9" href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p dir="ltr">2. <strong>Pendapat kedua</strong>, asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan.<a name="_ftnref10" href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p dir="ltr">3. <strong>Pendapat ketiga</strong>, asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat <em>shunduq</em> (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari <em>shunduq </em>tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.</p>
<p dir="ltr">4. <strong>Pendapat keempat</strong>, asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta&#8217;awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka.<a name="_ftnref11" href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p dir="ltr">Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi<em> ta&#8217;awun</em> adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad <em>tabarru&#8217;</em> yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, <em>gharar</em> dan perjudian. (Tentang <em>gharar</em>, baca juga  artikel &#8220;<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/mengenal-jual-beli-gharar/">Mengenal Jual-Beli Gharar</a>&#8220;)</p>
<p dir="ltr">Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat <em>shunduq</em> lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta&#8217;awun (saling tolong menolong).<a name="_ftnref12" href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p dir="ltr">Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi <em>ta&#8217;awun</em> sebagai berikut:</p>
<ol type="1">
<li dir="ltr">Tujuan dari asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah murni <em>takaful</em> dan      <em>ta&#8217;awun</em> (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul      dari bahaya dan musibah.</li>
<li dir="ltr">Akad asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah akad <em>tabarru&#8217;</em>. Hal ini      tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana      bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta      dikembalikan sisanya.</li>
<li dir="ltr">Dasar fikroh asuransi <em>ta&#8217;awun</em> ditegakkan pada pembagian      kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan      saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga      orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung      resiko bahaya diantara mereka</li>
<li dir="ltr">Pada umumnya asuransi <em>ta&#8217;awun</em> ini berkembang pada kelompok      yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu      pekerjaan (profesi).</li>
<li dir="ltr">Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari      yang ada di <em>shunduq</em> (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi      maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan      menutupi sebagian kerugian saja.<a name="_ftnref13" href="#_ftn13">[13]</a></li>
</ol>
<p dir="ltr"><strong>Perbedaan antara asuransi ta&#8217;awun dan konvensional. <a name="_ftnref14" href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a></strong></p>
<p dir="ltr">Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi <em>ta&#8217;awun</em> dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:</p>
<ol type="1">
<li dir="ltr">Asuransi <em>ta&#8217;awun</em> termasuk akad <em>tabarru</em> yang bermaksud murni <em>takaful</em> dan <em>ta&#8217;awun</em> (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya      dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (<em>tabarru&#8217;</em>).      Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan      berdasarkan akad <em>al-Mu&#8217;awwadhoh al-Ihtimaliyah</em> (<em>bisnis oriented</em> yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis <em>Contrats aleatoirs</em>).</li>
<li dir="ltr">Penggantian ganti rugi      atas resiko bahaya dalam asuransi <em>ta&#8217;awun</em> diambil dari jumlah premi      yang ada di <em>shunduq</em> (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi      maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan      menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi      seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya.      Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi      seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi      asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi      mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan      dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari      keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan      apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung)      merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut      merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi      keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.</li>
<li dir="ltr">Dalam asuransi      konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi      kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan      perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta&#8217;awun, seluruh      nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan      dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para      anggotanya.</li>
<li dir="ltr">Asuransi <em>ta&#8217;awun</em> tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar      dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari      pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan      sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.</li>
<li dir="ltr">Penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>)      dalam asuransi <em>ta&#8217;awun</em> adalah tertanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin lahu</em>)      sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (<em>al-Mu&#8217;ammin</em>)      adalah pihak luar.</li>
<li dir="ltr">Premi yang dibayarkan      tertanggung dalam asuransi ta&#8217;awun digunakan untuk kebaikan mereka      seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut,      namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal      perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut      digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena      tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk      mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para      nasabahnya.</li>
<li dir="ltr">Asuransi <em>ta&#8217;awun</em> bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang.      Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.</li>
<li dir="ltr">Dalam asuransi <em>ta&#8217;awun</em>,      hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi <em>ta&#8217;awun</em> ada pada      asas berikut ini:</li>
</ol>
<ol type="a">
<li dir="ltr">Pengelola perusahaan      melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda      keanggotaan (<em>watsiqah</em>), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim      (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji      tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional      asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.</li>
<li dir="ltr">Pengelola perusahaan      melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk      perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang      diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan      bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai <em>Mudhoorib</em> (pengelola pengembangan modal dengan <em>mudhorabah</em>).</li>
<li dir="ltr">Perusahaan memiliki dua      hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan      kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah      (pembayar premi).</li>
<li dir="ltr">Pengelola perusahaan      bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab <em>al-Mudhoorib</em> dari      aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai      imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab      pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji)      pengelolaan yang menjadi hak mereka.<a name="_ftnref15" href="#_ftn15">[15]</a></li>
</ol>
<p dir="ltr">Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.</p>
<ol type="1">
<li dir="ltr">Nasabah dalam perusahaan asuransi      <em>ta&#8217;awun</em> dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap      keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan      dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat,      sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal      mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang      ada.</li>
<li dir="ltr">Perusahaan asuransi <em>ta&#8217;awun</em> tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan      asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan      hartanya.</li>
</ol>
<p dir="ltr">Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta&#8217;awun ini.</p>
<p dir="ltr"><em>Wabillahittaufiq. </em></p>
<p dir="ltr"><em> </em></p>
<p dir="ltr"><strong>Referensi</strong></p>
<ol type="1">
<li dir="ltr"><em>Abhats Hai&#8217;at      Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite      tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-<em>Lajnah ad-Daimah Li      al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta</em>)<strong></strong></li>
<li dir="ltr"><em>Al-&#8217;Uquud      Al-Maaliyah Al-Murakkabah</em> , <em>Dirasat      fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin      Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa,      KSA<strong></strong></li>
<li dir="ltr"><em>al-Fiqhu      al-Muyassarah, Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad      Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun      1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA<strong></strong></li>
<li dir="ltr"><em>Fiqhu      an-Nawaazil, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat</em>, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan      pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi<strong>. </strong></li>
<li dir="ltr">Makalah DR. Kholid      bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah Fi Syarikat      al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau      www.saaid.net )</li>
</ol>
<p dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr">Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p dir="ltr">Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>
<p dir="ltr"><strong> </strong></p>
<hr size="1" />
<p dir="ltr"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Kamus umum bahasa Indonesia</em>, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel &#8220;<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/">Menyoal Asuransi Dalam Islam</a>&#8220;</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (<em>al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta</em>) Saudi Arabiya, 4/36.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5">[5]</a> <em>At-Ta&#8217;mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan</em> hal 40, dinukil dari kitab <em>Al-&#8217;Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah , Dirasat Fiqhiyah Ta&#8217;shiliyah Wa Tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, <em>Dar Kunuuz Isybiliyaa</em>, KSA hal. 288.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, <em>Madar Al Wathoni LinNasyr</em>, Riyadh, KSA hal. 255.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7">[7]</a> <em>Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta&#8217;shiliyah Tathbiqiyat</em>, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, <em>dar Ibnu al-Juazi</em>, 3/267.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Akad tabarru&#8217;</em> adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat <em>Fatwa Dewan Syari&#8217;ah Nasional Majelis Ulama Indonesia</em> No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Abhats Hai&#8217;at Kibar Ulama</em>, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (<em>al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta</em>) Saudi Arabiya, 4/38.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><em><strong>[10]</strong></em></a><em> Nidzom at-Ta&#8217;mien</em>, Musthofa al-Zarqa&#8217; hal. 42 dinukil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 289.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn11" href="#_ftnref11">[11]</a> <em>Al-Ghoror Wa Atsaruhu Fi al-&#8217;Uquud</em>, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari <em>Mathbu&#8217;aat Majmu&#8217;ah Dalah al-Barokah</em>, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah Fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2. (lihat <a href="mailto:aldoijy@awalnet.net.sa">aldoijy@awalnet.net.sa</a> atau <a href="http://www.saaid.net/">www.saaid.net</a> )</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn12" href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat tentang hal ini dalam pembahasan <em>at-Ta&#8217;mien at-Ta&#8217;awuni al-Murakkab</em> dalam kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah</em> , <em>Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal. 291-311.</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn13" href="#_ftnref13">[13]</a> Kelima karekteristik ini diambil dari kitab <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn14" href="#_ftnref14">[14]</a> kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du&#8217;aijii berjudul <em>Ru&#8217;yat Syar&#8217;iyah Fi Syarikat al-Ta&#8217;miin al Ta&#8217;aawuniyah</em> Hal 2-3 dan <em>al-&#8217;Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah , Dirasat fiqhiyah ta&#8217;shiliyah wa tathbiqiyat</em>, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-&#8217;Imraani hal 290-291 serta <em>al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu&#8217;amalat</em> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256</p>
<p dir="ltr"><a name="_ftn15" href="#_ftnref15">[15]</a> Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari <em>Nadwah</em> (Simposium) <em>al-Barkah</em> ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran <em>nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami</em> hal. 212.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;title=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;title=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;t=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;title=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/&amp;title=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional+-+http://b2l.me/pae6b&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Perbedaan+Asuransi+Islami+Dengan+Asuransi+Konvensional&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Bahaya%2C%20kerusakan%20dan%20kerugian%20adalah%20kenyataan%20yang%20harus%20dihadapi%20manusia%20di%20dunia%20ini.%20Sehingga%20kemungkinan%20terjadi%20resiko%20dalam%20kehidupan%2C%20khususnya%20kehidupan%20ekonomi%20sangat%20besar.%20Tentu%20saja%20ini%20membutuhkan%20persiapan%20sejumlah%20dana%20tertentu%20sejak%20dini.%20Oleh%20karena%20itu%20banyak%20orang%20mengambil%20cara%20dan%20sistem%20untuk%20dapat%20menghindari%20resiko%20kerugian%20dan%20bahaya%20tersebut.%20Diantaranya%20dengan%20asuransi%20yang%20merupakan%20sebuah%20sistem%20untuk%20merendahkan%20kehilangan%20finansial%20dengan%20menyalurkan%20resiko%20kehilangan%20dari%20seseorang%20atau%20badan%20ke%20lainnya.%0D%0ASisem%20ini%20sudah%20berkembang%20luas%20dinegara%20Indonesia%20secara%20khusus%20dan%20dunia%20secara%20umumnya.%20Sehingga%20memerlukan%20penjelasan%20permasalahan%20ini%20dalam%20tinjauan%20syari%27at%20islam." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/perbedaan-asuransi-islami-dengan-asuransi-konvensional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menyoal Asuransi Dalam Islam</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2009 13:34:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tri.subekti</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Takaful]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=755</guid>
		<description><![CDATA[Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.

Bagaimana hukum asuransi dalam tinjauan syariat?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><em>Asuransi </em>adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.</p>
<p dir="ltr">Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:</p>
<p>1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi;<br />
2. Bahaya atau musibah yang terjadi;<br />
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.</p>
<p dir="ltr"><strong>SEJARAH ASURANSI<br />
</strong></p>
<p dir="ltr">Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk <strong>asuransi perjalanan di lautan</strong> yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi. Yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.<span id="more-755"></span></p>
<p dir="ltr">Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Dan asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.</p>
<p dir="ltr">Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di  Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.</p>
<p dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr"><strong>JENIS-JENIS ASURANSI</strong><strong></strong></p>
<p dir="ltr">Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:<br />
<strong>1) At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy. </strong></p>
<p dir="ltr">Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu fihak.</p>
<p dir="ltr"><strong>2) At-Ta&#8217;miin at-Ta&#8217;aawuniy.</strong></p>
<p dir="ltr">Atau juga disebut <em>at-Ta&#8217;miin at-Tabaaduliy</em> atau <em>at-Ta&#8217;miin al-Islamiy</em>. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.</p>
<p dir="ltr">Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:</p>
<p dir="ltr"><strong>3) At-Ta&#8217;miin al-Ijtima&#8217;iy (jaminan keamanan sosial). </strong></p>
<p dir="ltr">Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalnya tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.</p>
<p dir="ltr"><strong>MACAM-MACAM ASURANSI TIJARI</strong></p>
<p dir="ltr"><em>At-Ta&#8217;miin at-Tijaariy</em>, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:</p>
<p dir="ltr"><strong>1) </strong><strong>Asuransi Kecelakaan. </strong></p>
<p dir="ltr">Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>2) </strong><strong>Asuransi Pribadi. </strong></p>
<p dir="ltr">Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya.<strong> </strong>Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Asuransi jiwa</strong> yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu.  Hal ini ada beberapa macam:</p>
<p dir="ltr"><strong>1. </strong> <strong>Asuransi untuk keadaan kematian. </strong>Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:</p>
<p dir="ltr">a)<strong> </strong><strong>Asuransi selama hidup. </strong>Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diansuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.<strong> </strong></p>
<p dir="ltr">b)    <strong>Asuransi selama waktu tertentu. </strong>Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p dir="ltr">c)     <strong>Asuransi selama hidupnya orang yang diasuransikan.</strong></p>
<p dir="ltr">Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diansuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>2. </strong> <strong>Asuransi untuk keadaan tetap hidup. </strong></p>
<p dir="ltr">Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>3. </strong><strong>Asuransi Kombinasi.</strong></p>
<p dir="ltr">Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.</strong></p>
<p dir="ltr">Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit,  atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan</p>
<p dir="ltr"><strong>HUKUM ASURANSI</strong><strong></strong></p>
<p dir="ltr">Asuransi tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:.</p>
<p dir="ltr">1.       Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.</p>
<p dir="ltr">Abu Hurairah <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> berkata:</p>
<p style="font-size: 16px;text-align: right;">????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ?????????? ?????? ?????? ?????????</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Rasulullah </em><em></em><em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.&#8221;<strong> </strong></em><strong>(HR. Muslim, no. 1513)</strong></p>
<p dir="ltr">Jual beli dengan kerikil,  seperti seorang penjual mengatakan &#8221;Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan&#8221;. Atau &#8221;Aku menjual tanah ini mulai sini sampai  jarak kerikil yang aku lemparkan&#8221;. Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.</p>
<p dir="ltr">Sedang jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. <strong>(Lihat <em>Syarh Muslim</em> karya <em>Imam Nawawi</em>)</strong></p>
<p dir="ltr">2.       Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:</p>
<p style="font-size:16px;text-align: right;">??? ???????? ????????? ??????? ???????? ????????? ????????????? ???????????? ??????????? ?????? ???? ?????? ???????????? ?????????????? ??????????? ???????????</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan&#8221;. </em><strong>(QS. Al-Maidah/5: 90)</strong></p>
<p dir="ltr">3.       Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:</p>
<p style="font-size:16px;text-align: right;">??? ???????? ????????? ??????? ???????? ??????? ???????? ??? ?????? ???? ???????? ???? ???????? ???????????</p>
<p style="font-size:16px;text-align: right;">?????? ???? ?????????? ?????????? ???????? ???? ??????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ??????? ?????????????<br />
?? ??????????? ???? ???????????</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya&#8221;.</em><strong> (QS. Al-Baqarah/2: 278-279)</strong></p>
<p dir="ltr">4.       Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari&#8217;at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wassalam </em> telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:</p>
<p style="font-size:16px;text-align: right;">??? ?????? ?????? ??? ????? ???? ??? ??????? ???? ??????</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah&#8221;. </em><strong>(HR. Abu Dawud, no. 2574;  Tirmidzi, no. 1700)</strong></p>
<p dir="ltr"><em> </em></p>
<p dir="ltr">Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. <strong>(Lihat Tuhfatul Ahawadzi)</strong></p>
<p dir="ltr">5.       Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="font-size:16px;text-align: right;">??? ???????? ????????? ??????? ?? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ???? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ???????? ???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ????????</p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu&#8221;. (QS. An-Nisa&#8217;/4: 29).</em></p>
<p dir="ltr">6.       Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari&#8217;at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya.</p>
<p dir="ltr">Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari&#8217;at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah <em>At-Ta&#8217;miin at Ta&#8217;aawuniy</em> (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p dir="ltr">Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.com</a></p>
<p dir="ltr">Disusun oleh Ustadz Muslim Atsari</p>
<p dir="ltr">[Makalah ini diringkas dari kitab <em>Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah Wal Iqtishaad Al-Islami</em>, karya <em>Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus</em>, ustadz fiqh dan ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm; 363-395, penerbit: <em>Dar Ats-Tsaqafah Qathar</em>; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;title=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;title=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;t=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;title=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/&amp;title=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam+-+File: /data/app/webapp/functions.php<br />Line: 7<br />Message: Can't connect to local MySQL server through socket '/var/run/mysqld/mysqld.sock' (11)&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Menyoal+Asuransi+Dalam+Islam&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Asuransi%20adalah%20perjanjian%20jaminan%20dari%20pihak%20pemberi%20jaminan%20%28yaitu%20perusahaan%20asuransi%29%20untuk%20memberi%20sejumlah%20harta%20atau%20upah%20secara%20rutin%20atau%20ganti%20barang%20yang%20lain%2C%20kepada%20pihak%20yang%20diberi%20jaminan%20%28yaitu%20nasabah%20asuransi%29%2C%20pada%20waktu%20terjadi%20musibah%20atau%20kepastian%20bahaya%2C%20yang%20dijelaskan%20dengan%20perjanjian%2C%20hal%20itu%20sebagai%20ganti%20angsuran%20atau%20pembayaran%20yang%20diberikan%20oleh%20nasabah%20kepada%20perusahaan.%0D%0A%0D%0ABagaimana%20hukum%20asuransi%20dalam%20tinjauan%20syariat%3F" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/asuransi-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Multi Level Marketing, Sebuah Permasalahan Kiwari</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2009 04:01:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[MLM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=619</guid>
		<description><![CDATA[Di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasarannya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seiring kemajuan teknologi beserta pola pikir manusia dan naik turun beserta jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, bermunculanlah beragam perkara baru hasil jerih payah usaha manusia, khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka -demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sangat menarik dan menggiurkan tanpa memandang dahulu bagaimana tinjauan syari&#8217;at Islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.</p>
<p>Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha hanya semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya:</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">??????? ????? ???????? ??????? ??? ???????? ????????? ??? ?????? ??????? ????? ????????? ???? ???? ??????????!</p>
<p>Artinya: &#8220;<em>Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!</em><em>&#8220;</em> [HR. Bukhari 2059]<span id="more-619"></span></p>
<p>Berapa banyak seseorang menzhalimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam salah satu haditsnya,</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">????? ??????? ??????? ???????? ?????????? ???????? ????????</p>
<p>Artinya<em>: &#8220;</em><em>Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta</em><em>&#8220;</em><em>.</em> [HR. Al Timidzi dalam sunannya kitab <em>Al Zuhd</em>]</p>
<p>Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa semakin menipis, sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">???? ????? ??????? ????? ?????????? ???? ????? ? ?????????? ???????? , ????? ??????? ?????? ????? ????? ?????? ?????????? , ?????????? ???? ?????? ???? ????? .</p>
<p>Artinya:<em> &#8220;</em><em>Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ketiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubat-Nya kepada yang bertaubat.</em> [HR. Bukhari no.6436, Muslim no.1049]</p>
<p>Apalagi di zaman kiwari ini, dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga ke pelosok desa terpencil, sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (<em>Multi Level Marketing</em>). Oleh karena itu, perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan di bawahnya dan seterusnya, dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.</p>
<p>Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru, baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu, dan  sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sangat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji, umroh atau wisata ke luar negeri. Sebaliknya, bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan. Yang aneh, para anggota bisnis tersebut tidak berpikir bila perusahaannya suatu saat akan berhenti,  dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?</p>
<p>Nah, ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada di negeri ini saja namun juga ada di luar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama; menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.</p>
<p>Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.</p>
<p>Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari  -<em>Hafidzahullah Ta&#8217;ala</em>- berkata seputar permasalahan ini:<a name="_ftnref1" href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>&#8220;Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman,<strong></strong></p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">?????? ?????? ?????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ???????????????? ????????? ????? ?????????????</p>
<p>Artinya<em>: &#8220;</em><em>Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): </em><em>&#8216;</em><em>Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya&#8230;</em><em>&#8216; &#8220;</em><em> </em>[QS. Ali Imran: 187]</p>
<p>Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang <em>shalih</em>; sebagaimana Allah berfirman,</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">????????? ????? ????????? ??????????</p>
<p>Artinya<em>: &#8220;</em><em>Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih</em>&#8221;</p>
<p>Dan sebagaimana Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">??????? ????? ???????? ??????? ??? ???????? ????????? ??? ?????? ??????? ????? ????????? ???? ???? ??????????!</p>
<p>Artinya<em>: &#8220;</em><em>Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><strong>[2]</strong></a>, apakah dari yang halal atau haram?!</em><em>&#8220;</em><em> </em>[HR. Bukhari no.2059 dan no. 2083]</p>
<p>Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta&#8217;ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -<em>walhamdulillah</em>- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!</p>
<p>Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> (berikut):</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">??????? ?????? ????????, ?????????? ??? ????? ??? ????????, ?????????? ???? ????????? ???????? ????????</p>
<p>Artinya:<em> &#8220;</em><em>Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.</em><em>&#8220;</em><em> </em>[HR. Muslim<em> </em>no. 2553]</p>
<p>Sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan label <em>Al Din</em> (agama), <em>syari&#8217;at</em>, dan label halal!!</p>
<p><em>La Haula Wala Quwata Illa Billah</em> (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).</p>
<p>Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan anggotanya dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota baru lainnya, dan setiap orang dari anggota baru tersebut merekrut dua anggota baru lagi&#8230; demikian seterusnya!!</p>
<p>Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh seorang yang ingin menjadi anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!! Sebagai imbalan dari bisnis ini, apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota baru lainnya; dia akan mulai mendapatkan <em>keuntungan-keuntungan</em> yang diberikan oleh perusahaan induk!!</p>
<p>Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!</p>
<p>Dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya<a name="_ftnref3" href="#_ftn3">[3]</a>!!</p>
<p>Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui) untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!!</p>
<p>Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi! Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa&#8217;ad -yang berkata- tentang masalah ini: &#8220;Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi!&#8221; [HR. Al Bukhari, no.2346]</p>
<p>Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan pahami.</p>
<p>Inilah penjelasan Syaikh Ali Hasan -<em>hafizhullahu</em>- semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.</p>
<p><em>Wabillahi</em><em>t</em><em> Taufiq</em></p>
<p>Penulis: Kholid Syamhudi, Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>
<hr size="1" /><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab <em>Ta&#8217;rief &#8216;Uqalaa&#8217; An Naas bi Hukmi Mu&#8217;amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al Far&#8217;i  aw Al Asaas</em>, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8</p>
<p><a name="_ftn2" href="#_ftnref2">[2]</a> Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya -pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum <em>syar&#8217;i</em>nya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.</p>
<p><a name="_ftn3" href="#_ftnref3">[3]</a> Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!</p>
<p>Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="font-size:18px;text-align:right">??? ???????? ?????????? ?????? ??????? ????????? ?????????? ??????????</p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang  ia cintai untuk dirinya sendiri.&#8221;</em> (Muttafaqun &#8216;alaihi)</p>
<p>Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!</p>
<p>Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.</p>
<p>Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan: 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.</p>
<p>Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!</p>
<p>Maka apakah praktek semacam ini  berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: &#8220;Merubah bentuk untuk bisa makan!!!&#8221;.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;title=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;title=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;t=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;title=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/&amp;title=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari+-+http://b2l.me/pap8v&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Multi+Level+Marketing%2C+Sebuah+Permasalahan+Kiwari&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Di%20zaman%20kiwari%20ini%2C%20dimana%20media%20komunikasi%20dan%20promosi%20demikian%20merebak%20hingga%20ke%20pelosok%20desa%20terpencil%2C%20sehingga%20bertebaranlah%20jenis%20muamalat%20di%20masyarakat%20yang%20sebelumnya%20tidak%20diketahui%2C%20diantaranya%20MLM%20%28Multi%20Level%20Marketing%29.%20Oleh%20karena%20itu%2C%20perlu%20sekali%20kita%20merujuk%20kepada%20fatwa%20para%20ulama%20seputar%20permasalalahan%20yang%20sekarang%20sedang%20semarak%20ini%20dengan%20beragam%20nama%20dan%20teknik%20pemasarannya." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/multi-level-marketing-sebuah-permasalahan-kiwari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 00:33:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abu ubaidillah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=508</guid>
		<description><![CDATA[Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap orang tidak mungkin bisa lepas dari orang lain yang menutupi kebutuhannya. Interaksi antar individu manusia adalah perkara penting yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Khususnya yang berhubungan dengan pertukaran harta. Oleh karena itu Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;">??? ???????? ????????? ??????? ?? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ???? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ???????? ???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ????????</span></big><em><br />
</em></p>
<p><em> Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.</em> (QS. An Nisaa&#8217; 4: 29)<br />
Dalam ayat yang mulia ini Allah menjelaskan pertukaran harta dapat dilakukan dengan perniagaan yang berasaskan saling suka diantara para transaktornya.</p>
<p>Dewasa ini banyak sekali berkembang sistem perniagaan yang perlu dijelaskan hukum syariatnya, apalagi dimasa kaum muslimin sudah menjauh dari agamanya, ditambah lagi ketidakmengertian mereka terhadap syariat Islam. Salah satu sistem perniagaan tersebut adalah jual beli dengan panjar atau uang muka atau DP.<span id="more-508"></span></p>
<p><strong>Pengertiannya.</strong><br />
Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah <em>&#8216;Urbuun</em> (???????). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, <em>Urbaan </em>(???????), &#8216;Urbaan (???????) dan <em>Urbuun </em>(???????)<small><small><small><small><small><small><small>o</small></small></small></small></small></small></small>[1] Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli .[2]</p>
<p>Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401): Al Arabun dengan difathahkan huruf &#8216;Ain dan Ra&#8217;nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan: Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu. Dikatakan Al &#8216;Urbun dengan wazan &#8216;Ushfur dan Al &#8216;Urbaan dengan huruf nun asli.</p>
<p>Al Ashma&#8217;i menyatkan: Al &#8216;Urbun adalah kata ajam (non arab) yang diarabkan.[3]</p>
<p>Bentuk jual beli ini dapat diberi gambaran sebagai berikut: Sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual.<br />
Atau seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang dan menyatakan: Apabila saya ambil barang tersebut maka ini adalah bagian dari nilai harga dan bila saya tidak jadi mengambil (barang itu), maka uang (DP) tersebut untukmu.[4]  Atau seorang membeli barang dan menyerahkan kepada penjualnya satu dirham atau lebih dengan ketentuan apabila si pembeli mengambil barang tersebut, maka uang panjar tersebut dihitung pembayaran dan bila gagal maka itu milik penjual.[5]</p>
<p>Jelas disini bahwa sistem jual beli ini dikenal dalam masyarakat kita dengan pembayaran DP atau uang jadi. Wallahu A&#8217;lam.</p>
<p><strong>Hukum Jual beli ini</strong><br />
Dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat:</p>
<p><strong>1. Jual beli dengan uang muka (panjar) ini tidak sah. </strong><br />
Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi&#8217;iyyah.</p>
<p>Al Khothobi menyatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini. Malik, Syafi&#8217;i menyatakan ketidaksahannya, karena adanya hadits[6]  dan karena terdapat syarat fasad dan <a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/mengenal-jual-beli-gharar/">Al Ghoror</a>[7] . Juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bathil. Demikian juga Ash-habul Ra&#8217;yi (madzhab Abu Hanifah -pen) menilainya tidak sah.[8]</p>
<p>Ibnu Qudamah menyatakan: Ini pendapat imam Malik, Al Syafi&#8217;i dan Ash-hab Al Ra&#8217;yi dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Al Hasan Al Bashri.[9]<br />
<span style="text-decoration: underline;"><br />
Dasar argumentasi mereka di antaranya:</span></p>
<p style="text-align: left;">a. Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:</p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;"><br />
????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ????????????<br />
????? ??????? ???????? ?????? ????? ????????? ???????? ???? ?????????? ????????? ????????? ???? ?????????? ??????????? ????? ??????? ????????? ????????? ????? ?????? ???? ???????? ??????????? ???? ?????????? ????? ???????????? ????<br />
</span></big></p>
<p style="text-align: left;"><em>Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Malik menyatakan: Dan menurut yang kita lihat –wallahu A&#8217;lam-  (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan: Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu</em>.[10]</p>
<p>b. Jenis jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena disyaratkan bagi si penjual tanpa ada kompensasinya.[11]  Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram sebagaimana firman Allah:</p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;"><br />
??? ???????? ????????? ??????? ?? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ???? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ???????? ???? ?????????? ???????????? ????? ??????? ????? ?????? ????????<br />
</span></big></p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.</em> (QS. An Nisaa&#8217; 4: 29)<br />
Imam Al Qurthubi dalam Tafsirnya (5/150) menyatakan: Diantara bentuk memakan harta orang lain dengan bathil adalah jual beli dengan panjar (uang muka). Jual beli ini tidak benar dan tidak boleh menurut sejumlah ahli fiqih dari ahli Hijaz dan Iraq, karena termasuk jual beli perjudian, ghoror, spekulatif, dan memakan harta orang lain dengan batil tanpa pengganti dan hadiah pemberian dan itu jelas batil menurut ijma&#8217;.</p>
<p style="text-align: left;">c. Karena dalam jual beli itu ada dua syarat batil: syarat memberikan uang panjar dan syarat mengembalikan barang transaksi dengan perkiraan salah satu pihak tidak ridha.[12]  Padahal Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:<big></big></p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;"> ?? ??? ??? ???? ? ??? ????? ?? ??? . ???? ?????? .<br />
</span></big></p>
<p style="text-align: left;"><em>Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli</em> (HR Al Khomsah).<br />
Hukumnya sama dengan hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui (Khiyaar Al Majhul). Kalau disyaratkan harus ada pengembalian barang tanpa disebutkan waktunya, jelas tidak sah. Demikian juga apabila dikatakan: Saya punya hak pilih. Kapan mau, akan saya kembalikan dengan tanpa dikembalikan uang bayarannya.[13]  Ibnu Qudamah menyatakan: Inilah Qiyas (analogi) .[14]</p>
<p>Pendapat ini dirojihkan Al Syaukani dalam pernyataan beliau: Yang rojih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits &#8216;Amru bin Syu&#8217;aib telah ada dari beberapa jalan periwayatan yang saling menguatkan. Juga karena hal ini mengandung larangan dan hadits yang terkandung larangan lebih rojih dari yang menunjukkan kebolehan sebagaimana telah jelas dalam ushul Fiqih…. ‘Illat (sebab hukum) dari larangan ini adalah jual beli ini mengandung dua syarat yang fasid; salah satunya adalah syarat menyerahkan kepada penjual harta (uang muka) secara gratis apabila pembeli gagal membelinya. Yang kedua adalah syarat mengembalikan barang kepada penjual apabila tidak terjadi keridhoan untuk membelinya.[15]</p>
<p><strong>2. Jual beli ini diperbolehkan.</strong><br />
Inilah pendapat madzhab Hambaliyyah dan diriwayatkan kebolehan jual beli ini dari Umar, Ibnu Umar, Sa&#8217;id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin.[16]</p>
<p>Al Khothobi menyatakan:  Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau memperbolehkan jual beli ini dan juga diriwayatkan dari Umar. Ahmad cenderung mengambil pendapat yang membolehkannya dan menyatakan: Aku tidak akan mampu menyatakan sesuatu sedangkan ini adalah pendapat Umar, yaitu tentang kebolehannya. Ahmad pun melemahkan (mendhoifkan) hadits larangan jual beli ini, Karena terputus.[17]</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dasar argumentasi mereka adalah:</span></p>
<p>a. Atsar yang berbunyi:<big></big></p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;">???? ??????? ???? ??????, ??????? ???????? ???????? ?????  ????????? ???? ????????? ???? ?????????, ?????? ?????? ?????? , ?? ?????? ?????? ????? ?? ?????</span></big></p>
<p><em>Diriwayatkan dari Nafi bin Al-Harits, ia pernah membelikan sebuah bangunan penjara untuk Umar dari Shafwan bin Umayyah, (dengan ketentuan) apabila Umar suka. Bila tidak, maka Shafwan berhak mendapatkan uang sekian dan sekian. </em><br />
Atsar ini dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (5/392) dan Al Bukhori secara mu&#8217;allaq (lihat Fathul Bari 5/91) dan Al Atsram meriwayatkannya dalam kitab Sunnahnya dari jalan periwayatan Ibnu &#8216;Uyainah dari Amru bin Dinaar dari Abdurrahman bin Farukh dengan lafadz:</p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;">&#8221; ?? ???? ?? ??? ?????? ????? ????? ????? ?? ????? ?? ???? ?????? ???? ????? ??? ??? ??? ?????? ??? ??? ??? ?? ??? ????????? ?????? &#8221; .</span></big></p>
<p>Demikian juga Abdurrazaaq dalam Mushonnafnya (5/148-149), Al Baihaqi dalam sunannya 6/34, Al Azraaqi dalam Akhbaar Makkah 2/165 dan Al Fakihi dalam Akhbaar Makkah 3/254 seluruhnya dari jalan Sufyan bin &#8216;Uyainah.<br />
Dalam sanad ini ada Abdurrahman bin Farukh Maula Al &#8216;Adawi, Al Haafidz ibnu Hajar dalam Al Taqrieb hal 254 menyatakan: Maqbul dari tabaqat ketiga dan imam Al Bukhori tidak secara gamblang menyebutnya.<br />
Ibnu Hibaan menyebutnya dalam kitab Al Tsiqaat 7/87 dan Al Dzahabi tidak berkomentar dalam Al Miezaan 2/582 serta Muslim menyebutkannya dalam kitab Al Wihdaan hal 117 termasuk orang yang Amru bin Dinar bersendirian meriwayatkan hadits darinya dan Al Bukhori tidak memberikan keterangan tambahan dalam tarikhnya 5/337 selain menyatakan Abdurrahman bin Farukh maula Umar bin Al Khothob dari bapaknya.<br />
Syeikh Al Albani menyatakan dalam Mukhtashor Al Bukhori 2/137: Sungguh Abdurrahman ini telah diisyaratkan Al Dzahabi sebagai perawi majhul, tidak meriwayatkan darinya kecuali Amru bin Dinaar.<br />
Al Haafidz dalam Fathul Bari 5/91-92 menyatakan bahwa Umar bin Syubah meriwayatkannya dalam Akhbar Makkah dari jalan Ibnu Juraij dengan menghapus Abdurrahman dan yang benar bahwa Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Abdurahman ini juga, sebagaimana disampaikan Abdurrazaq dalam Mushonnafnya 5/147-148.</p>
<p>Riwayat ini dapat dijadikan hujjah, sebagaimana dilakukan imam Ahmad bin Hambal.<br />
Al-Atsram berkata: Saya bertanya kepada Ahmad: &#8220;Apakah Anda berpendapat demikian?&#8221; Beliau menjawab: &#8220;Apa yang harus kukatakan? Ini Umar rodhiyallohu &#8216;anhu (telah berpendapat demikian).[18]<br />
Demikian juga Ibnul Qayyim menukilkannya dari beliau pada Bada&#8217;i Al Fawa&#8217;id 4/84.</p>
<p>Ditambah kisah ini telah masyhur dikalangan para ulama dan penulis sejarah Makkah seperti Al Azraaqi, Al Fakihi dan Umar bin Syubah hingga diriwayatkan penjara ini masih ada sampai zaman Al Fakihie. Wallahu A&#8217;lam.[19]</p>
<p>b. Hadits Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini. Kelemahannya karena semua jalan periwayatannya kembali kepada orang tsiqah yang mubham (tidak disebut namanya). Ini karena imam Malik menyatakan: Telah menceritakan kepadaku seorang tsiqah sebagaimana dalam riwayat Ahmad dan Malik di Muwatha&#8217;. Sedangkan dalam riwayat Abu Daud dan ibnu Majah diriwayatkan imam Malik menyatakan: telah sampai kepada kami bahwa Amru bin Syu&#8217;aib …. Ini tentu saja menunjukkan adanya perawi yang dihapus antara Malik dengan Amru bin Syu&#8217;aib. Adapun ibnu Majah meriwayatkan dari jalan lain, namun ada perawi bernama Abu Muhammad Habieb bin Abi Habieb Katib Malik yang matruk (lemah sekali) dan Abdullah bin Amir Al Aslami yang juga lemah.<br />
Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Ahmad [20] , Al Baihaqi [21] , Al Nawawi [22] , Al Mundziri [23] , Ibnu Hajar [24]  dan Al Albani  [25].</p>
<p>c. Panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya.</p>
<p>d. Tidak sahnya qiyas atau analogi jual beli ini dengan Al Khiyar Al Majhul (hak pilih terhadap hal yang tidak diketahui), karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu. Dengan dibatasinya waktu pembayaran, maka batallah analogi tersebut, dan hilanglah sisi yang dilarang dari jual beli tersebut.</p>
<p>e. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan: ketidak jelasan dalam jual beli Al Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidak jelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan. Dan jual beli dengan uang muka ini menyerupai syarat hak pilih tersebut. Hanya saja penjual diberi sebagian dari pembayaran apabila barang dikembalikan, karena nilainya telah berkurang bila orang mengetahui hal itu walaupun hal ini didahulukan namun ada maslahat disana. Juga ada maslahat lain bagi penjual karena pembeli bila telah menyerahkan uang muka akan termotivasi untuk menyempurnakan transaksi jual belinya. Demikian juga ada maslahat bagi pembeli, karena ia masih dapat memilih mengembalikan barang tersebut bila menyerahkan uang muka. Padahal bila tidak tentu diharuskan terjadinya jual beli tersebut.[26]</p>
<p><strong>Pendapat Para Ulama zaman ini.</strong></p>
<p>* <strong>Syeikh Abdulaziz bin Baaz </strong>mantan Mufti Agung Saudi Arabia <em>Rohimahullah</em> pernah ditanya :</p>
<p>Apa hukum melaksanakan jual beli sistem panjar (Al Urabun) apabila belum sempurna jual belinya. Bentuknya adalah dua orang melakukan transaksi jual beli, apabila jual beli sempurna maka pembeli menyempurnakan nilai pembayarannya dan bila tidak jadi maka penjual mengambil DP (panjar) tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?</p>
<p>Beliau menjawab:<br />
Tidak mengapa mengambil DP (uang panjar) tersebut dalam pendapat yang rojih dari dua pendapat ulama, apabila penjual dan pembeli telah sepakat untuk itu dan jual belinya tidak dilanjutkan (tidak disempurnakan).[27]</p>
<p>* <strong>Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wa Al Ifta </strong>(komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">1. Fatwa no. 9388 yang berbunyi:</span><br />
pertanyaan: Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka (&#8216;Urbuun) dari pembeli dan dalam keadaan pembeli gagal membeli atau mengembalikannya apakah penjual berhak secara hukum syari&#8217;at mengambil uang muka tersebut untuk dirinya tanpa mengembalikannya kepada pembeli?</p>
<p>Jawaban: Apabila realitanya demikian maka dibolehkan baginya (penjual) untuk memiliki uang muka tersebut untuk dirinya dan tidak mengembalikannya kepada pembeli –menurut pendapat yang rojih- apabila keduanya telah sepakat untuk itu.<br />
Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq &#8216;Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[28]</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">2. Fatwa no. 19637 menjawab pertanyaan:</span><br />
Al &#8216;Urbuun sudah dikenal dengan uang muka sedikit yang diserahkan pada waktu membeli untuk tanda jadi hingga menjadikan barang dagangan tersebut tergantung. Apa hukum jual beli tersebut? Banyak dari para penjual yang mengambil harta Urbuun (panjar) ketika gagal pelunasan pembayaran, bagaimana hukumnya?</p>
<p>Jawaban: Jual beli dengan DP (&#8216;Urbuun) diperbolehkan. Jual beli ini dengan membayar seorang pembeli kepada penjual atau agennya (wakilnya) sejumlah uang yang lebih sedikit dari nilai harga barang tersebut setelah selesai transaksi, untuk jaminan barang. Ini dilakukan agar selain pembeli tersebut tidak mengambilnya dengan ketentuan apabila pembeli tersebut mengambilnya maka uang muka tersebut terhitung dalam bagian pembayaran dan bila tidak mengambilnya maka penjual berhak mengambil uang muka tersebut dan memilikinya. Jual beli sistem panjar (&#8216;Urbuun) ini sah, baik telah menentukan batas waktu pembayaran sisanya atau belum menentukannya dan penjual memiliki hak secara syar&#8217;i menagih pembeli untuk melunasi pembayaran setelah sempurna jual beli dan terjadi serah terima barang. Kebolehan jual beli &#8216;Urbuun ini ditunjukkan oleh perbuatan Umar bin Al Khothob rodhiyallohu &#8216;anhu. Imam Ahmad menyatakan tentang jual beli panjar ini: boleh. Dan dari Ibnu Umar rodhiyallohu &#8216;anhuma beliapun membolehkannya. Sa&#8217;id bin Al Musayyib dan Muhammad bin Sirin menyatakan: diperbolehkan bila ia tidak ingin untuk mengembalikan barangnya dan mengembalikan bersamanya sejumlah harta.<br />
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> yang berbunyi:<big></big></p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;">????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???? ?????? ????????????</span></big><em></em></p>
<p><em>“Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka.”</em> Adalah hadits yang lemah (Dhoif), imam Ahmad dan selainnya telah mendhoifkannya sehingga tidak bisa dijadikan sandaran.<br />
Ditanda tangani oleh Syeikh Abdulaziz bin Baaz, Abdurrazaq &#8216;Afifi dan Abdullah bin Ghadayaan.[29]</p>
<p><strong>*Majlis Fikih Islam </strong>pada seminar ke delapan telah selesai berkesimpulan dibolehkannya jual beli panjar, dan berikut ini ketetapan-ketetapan yang mereka buat:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Yang dimaksud dengan jual beli sistem panjar adalah menjual barang, lalu si pembeli memberi sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bila ia jadi mengambil barang itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau ia tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual. Transaksi ini selain berlaku untuk jual beli juga berlaku untuk sewa menyewa, karena menyewa berarti membeli fasilitas. Di antara jual beli dikecualikan jual beli yang memiliki syarat harus ada serah terima pembayaran atau barang transaksi di lokasi akad (jual beli As-Salm) atau serah terima keduanya (barter komoditi riba fadhal dan Money Changer). Dan dalam transaksi jual beli murabahah tidak berlaku bagi orang yang mengharuskan pembayaran pada waktu yang dijanjikan, namun hanya pada fase penjualan kedua yang dijanjikan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Jual beli sistem panjar dibolehkan bila dibatasi waktu menunggunya secara pasti, dan panjar itu dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila sudah dibayar lunas. Dan menjadi milik penjual bila si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian.[30]</p>
<p><strong>*Fatwa Al Hai&#8217;at Al Syar&#8217;iyah Li Syarikat Al Raajihi Al Mashrafiyah Lil Istitsmaar</strong> (Dewan syari&#8217;at Bank Islam Al Rajihi KSA), ketetapan no. 99.<br />
Dengan demikian yang rojih –insya Allah- adalah pendapat yang membolehkannya. Namun perlu diingat bila penjual mengembalikan uang muka (panjar) tersebut kepada pembeli ketika gagal menyempurnakan jual belinya, itu lebih baik dan lebih besar pahalanya disisi Allah sebagaimana disabdakan Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p style="text-align: right;"><big><span style="font-family: traditional arabic;"><br />
???? ??????? ????????? ????????? ??????? ??????????<br />
</span></big></p>
<p><em>Siapa yang berbuat iqaalah dalam jual belinya kepada seorang muslim maka Allah akan bebaskan ia dari kesalahan dan dosanya.</em><br />
Iqalah dalam jual beli dapat digambarkan dengan seorang membeli sesuatu dari seorang penjual, kemudian pembeli ini menyesal membelinya, ada kala karena sangat rugi atau sudah tidak butuh lagi atau tidak mampu melunasinya, lalu pembeli itu mengembalikan barangnya kepada penjual dan penjualnya menerimanya kembali (tanpa mengambil sesuatu dari pembeli).[31]</p>
<p>Demikian seputar permasalahan jual beli dengan pemberian uang muka, mudah-mudahan bermanfaat.<br />
<strong><br />
Ust. Kholid Syamhudi, Lc.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">ustadzkholid.com</a></strong></p>
<p>====================<br />
<strong>Catatan kaki:</strong><br />
[1] Diambil dari catatan penulis dari keterangan Syeikh DR. Abdulqayum Al Sahibaani dalam pelajaran kitab Nailul Author di Universitas Islam Madinah, pada tanggal 11-6- 1418 H dan ada juga dalam Al Mughni Ibnu Qudamah 6/331.<br />
[2] Lihat Al Qaamus Al Muhith Karya Al Fairuzabadi, cetakan kelima tahun 1416 H, Muassasah Al Risalah hal 1568<br />
[3] Lihat kitab Lisanul Arab 1/592 dan Al Nihayah Fi Ghoribil Hadits 3/202.<br />
[4] Catatan penulis dari keterangan Syeikh Abdulqayyum.<br />
[5] Al Mughni 6/ 331<br />
[6] Yaitu hadits Amru bin Syu&#8217;aib mendatang (penulis)<br />
[7] Tentang Al Ghoror penulis telah menjelaskan pada rubrik Fiqih dalam majalah As Sunnah. Atau bisa dilihat <a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/mengenal-jual-beli-gharar/">di sini</a>.<br />
[8] Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud 3/768.<br />
[9] Al Mughni 6/331.<br />
[10] HR imam Malik dalam Al-Muwattha 2/609, Ahmad dalam Musnadnya (no.6436) 2/183, Abu Dawud no. 3502 (3/768) dan Ibnu Majah 3192. lafadznya lafadz Abu Daud. Namun sanadnya lemah. Hadits ini dinilai dhoif (lemah) oleh Syeikh Al Albani dalam kitab Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami&#8217; Al Shoghir 6060<br />
[11] lihat Al Mughni 6/331<br />
[12] lihat Shohih Fiqh Al Sunnah 4/411<br />
[13] ibid<br />
[14] ibid<br />
[15] Nailul Author 6/289.<br />
[16] Lihat Al Mughni 6/331<br />
[17] Ma&#8217;alim Sunan Syarah Sunan Abu Daud yang dicetak pada footnote sunan Abu Daud 3/768.<br />
[18] Kisah ini diriwayatkan Al Atsram dengan sanadnya, lihat AL Mughni 6/331.<br />
[19] Takhrij ini Diringkas dari makalah Abu Abdurrahman Adnan Al Ahmadi berjudul  Bahtsun Fil &#8216;Urbun. Lihat www.Saaid.net.<br />
[20] Dinukil Ibnul Qayyim dalam Bada&#8217;i Al Fawa&#8217;id 4/84<br />
[21] Al Ma&#8217;rifat Wa Al Sunan 4/380<br />
[22] Al Majmu&#8217; 9/335<br />
[23] lihat &#8216;Aun Al Ma&#8217;bud 9/399<br />
[24] Talkhish Al Habier 3/17<br />
[25] Lihat Dhoif Sunan Abu Daud no. 3502 dan Dhoif Sunan Ibnu Majah 487/3192, Al Misykah 2864 dan Dhoif Al Jami&#8217; Al Shoghir 6060<br />
[26] Dinukil secara ringkas.<br />
[27] Fiqh Wa Fatawa Al Buyu&#8217; disusun Asyrof Abdul maqshud hal 291, dinukil dari Shohih Fiqh Al Sunnah 4/412<br />
[28] Fatawa Lajnah Daimah 13/132<br />
[29] ibid 13/133-134.<br />
[30] Dinukil dari kitab Ma La Yasa&#8217;u Al Tajira Jahluhu, karya prof. DR. Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Sholah Al Showi yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, terbitan Darul Haq hal 134 (edisi terjemah).<br />
[31] Lihat &#8216;Aunul Ma&#8217;bud Syarh Sunan Abi Daud, 9/237.</p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;title=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;title=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;t=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka+-+http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;title=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/&amp;title=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka+-+http://b2l.me/n93u4&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Jual+Beli+dengan+Sistem+Panjar%2FUang+Muka&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Dewasa%20ini%20banyak%20sekali%20berkembang%20sistem%20perniagaan%20yang%20perlu%20dijelaskan%20hukum%20syariatnya%2C%20apalagi%20dimasa%20kaum%20muslimin%20sudah%20menjauh%20dari%20agamanya%2C%20ditambah%20lagi%20ketidakmengertian%20mereka%20terhadap%20syariat%20Islam.%20Salah%20satu%20sistem%20perniagaan%20tersebut%20adalah%20jual%20beli%20dengan%20panjar%20atau%20uang%20muka%20atau%20DP." rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/fiqih/jual-beli-dengan-sistem-panjaruang-muka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
