Kategori: Muamalah
Muamalah »
Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian
Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]
Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4] [Lebih lengkap]
- Mengenal Konsep Mudharabah [14 Jul 2009 | 8 Komentar | ]
- Memuliakan Tetangga [9 May 2009 | 3 Komentar | ]
- Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional [20 Apr 2009 | 7 Komentar | ]
- Menyoal Asuransi Dalam Islam [8 Apr 2009 | 4 Komentar | ]
- Multi Level Marketing, Sebuah Permasalahan Kiwari [21 Mar 2009 | 4 Komentar | ]
- Jual Beli dengan Sistem Panjar/Uang Muka [12 Mar 2009 | 1 Komentar | ]






