<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UstadzKholid &#187; Fatwa</title>
	<atom:link href="http://ustadzkholid.com/category/fatwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ustadzkholid.com</link>
	<description>Meniti Sunnah Menggapai Ukhuwah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jul 2010 04:59:03 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Tinggal Di Negeri Kafir ?!</title>
		<link>http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/</link>
		<comments>http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 02:33:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>abusalman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[ahlussunnah]]></category>
		<category><![CDATA[salafy]]></category>
		<category><![CDATA[Tauhid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ustadzkholid.com/?p=655</guid>
		<description><![CDATA[Tidak boleh  bepergian kenegeri ahli syirik kecuali karena hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan rekreasi bukan termasuk yang membolehkan berpergian kesana]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam sebagai agama yang paripurna telah menjelaskan semua yang bermanfaat bagi umatnya. Tidak cukup sampai disitu saja, bahkan telah memperingatkan semua yang berbahaya dan merugikan mereka. Ini tampak jelas dalam syariat yang suci lagi mulia ini. Apalagi berhubungan dengan konsekuensi kalimat tauhid yaitu <em>Al Wala’ wal Bara’</em> dalam bergaul dan berhubungan dengan kaum kafir. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah <em>Ta&#8217;ala :</em></p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">?????????? ??????? ??????????? ??????? ??????????? ????????? ??????????? ???? ?????? ????? ??????????? ?????? ??????? ???????????? ???? ????????????? ???? ????????????? ???? ????????????? ??????????? ?????? ??? ??????????? ??????????? ???????????? ??????? ??????? ?????????????? ???????? ??????? ??? ????????? ???????????? ?????????? ?????? ?????? ????? ???????? ???????? ?????? ??????????? ?????? ????? ?????????? ?????? ????? ???? ??????????????</span></p>
<p style="text-align: left;">Artinya:<em> &#8220;Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka denga pertolongan yang datang daripada-Nya.Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung&#8221;.</em> [QS. Al Mujadilah: 22]<span id="more-655"></span></p>
<p>Diantara hal terpenting adalah hukum dan kedudukan kaum muslimin yang masih tinggal dinegeri kafir yang tentunya tidak lepas dari pergaulan dan interaksi sosial dengan mereka. Ditambah lagi dengan munculnya sebagian kaum muslimin yang masih memandang remeh permasalahan ini, sehingga sebagian mereka lebih senang menetap dan menjadi warga negara negara kafir tersebut dari negeri islam dan kaum muslimin. Sebagiannya lagi mendahulukan wisata dan rekreasi kesana dengan dalih yang bermacam-macam. Yang lebih menyedihkan lagi sebagiannya merasa kagum dan tertegun dengan peradaban dan kemajuan mereka sehingga meniru dan menjadikan hal itu sebagai simbol kemajuan zaman. Demikianlah kondisi umat ini yang jauh dari agamanya. Hal ini ditandai pula dengan munculnya tokoh-tokoh yang mengaku islam mengambil islam dari teori islamologi orientalis musuh sejati islam. Mereka pulang dengan membawa ajaran dan pemikiran yang membuat hati dan tubuh kaum muslimin menjerit dari kekufuran yang sangat jelas dan gamblangnya.</p>
<p>Melihat arti penting permasalahan ini dan bahaya yang ditimbulkan darinya, kiranya kita semua perlu untuk meninjau kembali permasalahan ini. Tentunya dengan kembali merujuk kepada para Ulama umat agar kita dapat berjalan diatas petunjuk dan jalan yang lurus. (Lihat pembahasan Kewajiban merujuk para Ulama dalam Majalah Assunnah ini edisi 9/VI/2002 M). Mudah-mudahan dapat bermanfaat dan menjadi jawaban akan hal tersebut.</p>
<p><strong>Hukum Bepergian ke Negeri kafir</strong></p>
<p>Bepergian dan wisata kenegeri kafir merupakan satu hal yang biasa pada masa sekarang ini, bahkan sebagian kaum muslimin bangga dan menjadikannya sebagai simbol prestise bagi kehidupannya. Ini musibah besar yang menimpa kaum muslimin, yaitu adanya sebagian mereka yang mengagungkan negara kafir dari negerinya sendiri. Padahal hal itu menyelisihi aqidah wala’ dan bara’ yang telah menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim.</p>
<p>Oleh karena itulah agama Islam memperingatkan bahaya ini dan menetapkan hukum bepergian tersebut dengan tegas.<br />
Dalam tulisan ini kami kemukakan beberapa fatwa para ulama tentang hukum bepergian kenegeri Kafir. Diantaranya:</p>
<p><strong>1. Fatawa Lajnah daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ No. 4873.</strong></p>
<p>Soal: Saya bepergian setiap tahun keluar negeri (Yunani-Namsa) bersama istri dan anak saya. Kami menghabiskan waktu dua pekan di laut dan kepulaaun Yunani yang indah serta taman-tamannya dalam rangka rekreasi. Apakah itu diperbolehkan? Perlu diketahui saya dan istri saya selalu menjaga sholat dan istri saya tidak membuka tubuhnya. Demikian juga kani tidak memakan kecuali buah-buahan, kami tidak bercampur dengan orang asing dan tidak pula melihat aurat mereka . kami mohon jawabannya!</p>
<p><strong>Jawabannya:</strong></p>
<p>Tidak boleh bepergian kenegeri ahli syirik kecuali karena hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan rekreasi bukan termasuk yang membolehkan berpergian kesana, karena sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> :</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ???????? ???? ????? ???????? ???????? ?????? ???????? ???????????????</span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik.</em>&#8221; [Hadits riwayat Abu daud]</p>
<p>Oleh karena itu kami nasehatkan anda jangan bepergian kenegara tersebut atau yang sejenisnya dengan tujuan tersebut, karena terdapat padanya masuk kedalam fitnah dan tinggal ditengah-tengah kaum muslrikin. Telah shahih riwayat dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bahwa beliau bersabda:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ???????? ???? ????? ???????? ???????? ?????? ???????? ???????????????</span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik&#8221;.</em></p>
<p>Terdapat hadist lain yang semakna dengannya.</p>
<p><em>Wabilahi Taufiiq.</em></p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">???????? ???? ????? ???????? ????????? ?? ????? ?? ???????? ? ???????</span></p>
<p>Yang menandatangani:</p>
<p>Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baaz : Ketua<br />
Syaikh Abdurrazaaq Afifi : Wakil Ketua<br />
Syaikh Abdullah bin Ghadhayan : Anggota<br />
Syaikh Abdullah bin Qu’ud : Anggota<br />
* <em>Fatawa lajnah daimah lil buhuts ilmiyah wal ifta</em> 2/107-108</p>
<p><strong>2. Pernyataan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin <em>rahimahullah </em>dalam Syarah Riyadhush Shalihin</strong></p>
<p>“Tidak diperbolehkan seseorang bepergian ke negeri kufur kecuali dengan tiga syarat, yaitu:</p>
<p>1. Memiliki ilmu yang dapat menolak syubhat-syubhat mereka, karena orang-orang kafir selalu melontarkan kepada kaum muslimin syubhat-syubhat seputar agama, Rasul dan akhlak mereka dalam setiap kesempatan agar seseorang itu tetap ragu dan bimbang (tentang Islam). Dan telah dimaklumi bersama bahwa seseorang yang ragu dalam perkara yang diwajibkan yakin padanya, maka dia belum menunaikan kewajiban, padahal iman kepada Allah <em>ta&#8217;ala</em>, malaikat, kitab-kitab suci, para Rasul, hari kiamat dan takdir yang baik dan buruk adalah perkara yang diwajibkan padanya keyakinan, maka jika seseorang ragu dalam satu dari hal-hal tersebut, maka dia menjadi kafir. Oleh karena itulah kaum kufar berusaha memasukkan keraguan kedalam diri kaum muslimin. Sehingga sebagian tokoh pemimpin mereka berkata: &#8220;Janganlah kalian berusaha untuk mengeluarkan kaum muslimin dari agamanya ke agama Nashrani akan tetapi cukuplah kalian membuat mereka ragu terhadap agamanya karena jika kalian telah berhasil membuat mereka ragu terhadap agamanya berarti kalian berhasil mengeluarkan mereka dari agamanya dan itu cukup&#8221;. Kalian telah mengeluarkannya dari tembok yang terdapat padanya kejayaan, kemenangan dan kemuliaan&#8230; Dan itu cukup!, adapun jika kalian berusaha memasukkan mereka ke dalam agama Nashrani yang ditegakkan atas dasar kesesatan dan kebodohan, maka ini tidak mungkin, karena orang-orang Nashrani telah tersesat sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>.</p>
<p>2.  Memiliki kekuatan agama yang dapat melindungi dirinya dari syahwat karena seseorang yang tidak memiliki kekuatan agama jika pergi kenegeri kufur akan tenggelam karena dia mendapatkan perhiasan dunia dari khomr (miras), zina, homo seksual dan lain-lainnya.</p>
<p>3. Memiliki kebutuhan untuk itu seperti dia sedang sakit yang dibutuhkan dalam pengobatannya bepergian ke negeri kufur atau membutuhkan ilmu khusus yang tidak terdapat di negeri Islam lalu berangkat kesana atau seseorang yang butuh berdagang berangkat, berdagang dan pulang.</p>
<p>Saya tandaskan sekali lagi bahwa hijrah dari negeri kufur yang tidak dapat ditegakkan padanya agama seseorang adalah satu kewajiban dan bepergian kenegeri kufur untuk berdakwah diperbolehkan jika hal itu memiliki efek dan pengaruh disana hal itu diperbolehkan kerena bepergian untuk kemaslahatan sedangkan benyak dari orang awam dinegeri kufur buta tentang Islam tidak mengetahui sedikitpun tentang Islam bahkan mereka tersesatkan dengan opini bahwa Islam adalah agama liar, teroris dan kacau balau,apalagi jika orang-orang barat mendengar kejadian yang terjadi atas orang-orang tersebut yang mengaku sebagai muslim, niscaya mereka berkata: mana Islam? Ini liar!!Lalu mereka lari dari Islam disebabkan kaum muslimin dan perbuatannya. Kita memohon kepada Allah untuk menunjuki kita semuanya”.  (lihat Rubrik Hadits Niat, Hijroh dan hukum Bepergian ke Negeri Kafir dalam majalah Assunnah edisi ?/VI/ 2002 M.)</p>
<p><strong>3. Fatwa Syaikh Sholeh bin Abdillah Al Fauzaan <em>hafizhahullah</em> No. 154</strong></p>
<p>Soal: Apa hukum bepergian kenegeri yang tidak islam dengan tujuan tinggal dan menetap disana?.</p>
<p><strong>Jawabannya:</strong></p>
<p>Pada asalnya bepergian kenegeri kafir tidak boleh bagi orang yang tidak dapat menampakkan syiar agamanya dan tidak boleh kecuali darurat seperti berobat dan yang sejenisnya disertai kemampuan menampakkan agamanya dan melaksanakan kewajiban Allah atasnya. Juga tidak melakukan basa-basi dalam agamanya serta tidak malas melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Adapun tinggal menetap disana maka ini lebih lagi. Tidak boleh seorang muslim tinggal menetap diantara kaum musyrikin, karena Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> melarang seorang muslim tinggal diantara kaum musyrikin kecuali jika dalam menetap tersebut terdapat maslahat syar’i seperti berdakwah kejalan Allah dan menampakkan agamnyaserta menyebarkan islam, maka itu sesuatu yang baik, jika untuk tujuan tersebut, yaitu berdakwah kepada Allah, menyebarkan agamaNya dan menguatkan kaum muslimin yang berada disana. Sedangkan jika hanya sekedar tinggal menetap bersama mereka tanpa ada kemaslahatan syar’i maka tidak boleh tinggal menetap dinegeri kaum musyrikin.<br />
Diantara tujuan yang memperbolehkan bepergian kenegeri kafir adalah belajar ilmu-ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin seperti kedokteran dan industri yang tidak mungkin mempelajarinya dinegeri kaum muslimin.</p>
<p>Soal: Kalau begitu seandainya bepergian untuk berdagang saja, apakah hal itu dibolehkan?</p>
<p><strong>Beliau menjawab:</strong></p>
<p>Diperbolehkan bepergian kenegeri kafir dengan dua syarat:</p>
<p>1.  Bepergian tersebut diperbolehkan oleh syariat.</p>
<p>2. Mampu menampakkan syiar agamanya dengan berdakwah, menunaikan kewajiban dan tidak meninggalkan satupun kewajiban yang Allah bebankan kepadanya serta tidak bercampur aduk dengan orang kafir pada tempat-tempat kefasikan dan kegilaan mereka. Juga jangan masuk ke tempat-tempat rusak yang terdapat dinegeri-negeri kafir.</p>
<p>Dibolehkan bepergian kenegeri kafir dengan dua syarat ini. Sedangkan jika tidka terpenuhi syarat-syarat ini maka tidak boleh. (Al Muntaqa Min Fatawa Syeikh Sholeh Al fauzaan 1/257-258)</p>
<p><strong>4.  Fatwa Syaikh Sholeh bin Abdillah Al Fauzaan <em>hafizhahullah </em>No.  221.</strong></p>
<p>Ditanya beliau tentang hokum bepergian kenegeri yang tidak beragama islam baik negeri beragama nashrani atau negara tak beragama? Apakah disana ada perbedaan antara bepergian untuk wisata dan bepergian untuk berobat dan belajar dan yang lainnya?</p>
<p><strong>Beliau menjawab:</strong></p>
<p>Bepergian kenegeri kafir tidak diperbolehkan karena terdapat bahaya atas aqidah, akhlak, bercampur baur dengan orang kafir dan menetap diantara mereka akan tetapi jika hajat darurat dan tujuan yang benar dalam bepergian menuntutnya seperti berobat dari penyakit yang tidak tersedia perawatannya kecuali dinegeri mereka atau belajar yang tidak dapat dilakukan di negeri muslimin atau berdagang, maka ini semua adalah tujuan safar yang benar yang diperbolehkan bepergian karenanya kenegeri kafir dengan syarat menjaga syiar-syiar islam dan kemampuan menegakkan agama dinegeri mereka. Ini semua sebatas kebutuhan saja kemudian setelah itu kembali kenegeri islam.</p>
<p>Adapun bepergian untuk wisata maka ini tidak boleh, karena seorang muslimin tidak membutuhkannya dan tidak pula kembali kemaslahatannya seimbang atau lebih kuat dari kemudhoratan dan bahaya terhadap agama dan aqidah yang ada padanya”. (Al Muntaqa Min Fatawa Syeikh Sholeh Al fauzaan 2/253-254).</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Dari fatwa diatas dapat disimpulkan bahwa hukum bepergian kenegeri kafir tidak untuk menetap tinggal disana haram kecuali bagi orang yang memiliki syarat-syarat:</p>
<p>1. Dapat menampakkan syiar agamanya dan melaksanakan kewajiban Allah atasnya</p>
<p>2. Memiliki kekuatan agama yang dapat melindungi dirinya dari syahwat dan memiliki ilmu yang dapat menolak syubhat-syubhat mereka.</p>
<p>3. Memiliki kebutuhan dan darurat syar’i untuk kesana seperti berobat dan yang sejenisnya.</p>
<p><strong>Hukum Tinggal dan Mengambil Kewarganegaraan di Negeri Kafir</strong></p>
<p>Agama Islam melarang umatnya tinggal menetap diantara kaum kafir dan mengambil kewarga negaraan negara kafir, hal ini ditegaskan dalam dalil-dalil yang banyak. Diantaranya:</p>
<p>1. Firman Allah :</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ????????? ???????????? ?????????????? ???????? ??????????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????????????? ??? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ????? ????????? ????????????? ?????? ????????????? ??????????? ????????? ????????? ?????? ?????????????????? ???? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ?????????????? ??????? ????? ??????????? ???????? ????????????? ????? ????? ??? ???????????????? ??????? ????? ???????? ???????? ????? ????????? ??? ??????? ????? ?????? ??? ????????? ?????????? ???????? ???????? ????? ???????? ??? ???????? ?????????? ????? ????? ??????????? ????? ?????????? ????????? ?????? ?????? ???????? ????? ????? ??????? ????? ???????? ?????????</span></p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:&#8221;Dalam keadaan bagaimana kamu ini&#8221;. Mereka menjawab:&#8221;Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)&#8221;. Para malaikat berkata:&#8221;Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu&#8221;. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema&#8217;afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema&#8217;af lagi Maha Pengampun. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em> [QS. An Nisa’: 97-100]</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah </em>menafsirkan ayat ini dalam tafsirnya (1/555) : “Adh Dhohaak berkata: ayat ini turun untuk sekelompok munafiqin yang tidak berhijroh bersama Nabi n di Mekkah dan berangkat bersama kaum musyrikin di perang badr, lalu mereka mendapatkan musibah terbunuh. Kemudian ayat ini turun untuk umumnya orang yang tinggal diantar kaum musyrikin. Mereka dalam keadaan mampu berhijroh dan tidak mampu menegakkan agamanya. Sehingga dia telah mendzolimi dirinya sendiri, melanggar keharoman Allah secara ijma’ dan dengan nash ayat ini. Ketika Allah berfirman:</p>
<p>????? ????????? ???????????? ?????????????? ???????? ??????????? bermakna dengan sebab tidak berhijrah ??????? ????? ??????? bermakna mengapa kalian tetap tinggal disana dan tidak berhijroh”.<br />
Sedangkan firmannya: ????? ????????? ??? ??????? ????? ?????? ??? ????????? ?????????? ???????? ???????? merupakan anjuran untuk berhijroh dan meninggalkan kaum musyrikin…”.</p>
<p>2. Firman Allah :</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">??????????? ???????? ?????????? ??????????? ?????? ?????? ??????????? ????? ???????? ??? ????????? ????????? ???????</span></p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.&#8221;</em> [QS. 8:73]</p>
<p>Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> berkata dalam Tafsirnya (2/343): “ <em>Makna firman Allah :</em></p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">?????? ??????????? ????? ???????? ??? ????????? ????????? ???????</span></p>
<p><em>Adalah jika kalian tidak menjauhi kaum musyrikin dan bergabung dengan kaum mukmin. Dan kalau tidak maka akan terjadi fitnah yaitu kerancuan perkara dan percampuran kaum mukmin dengan kafir, lalu terjadi kerusakan yang sanagat besardan panjang diantara manusia”.</em></p>
<p>3. Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ???????? ???? ????? ???????? ???????? ?????? ??????????????? ???????? ??? ???????? ???? ???? ? ????? ??? ??????? ?????????? </span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik. Mereka bertanya: Wahai Rasululloh mengapa? Beliau menjawab: Api keduanya tidak akan bersatu</em>.&#8221; [HR Abu Dawud 2645, At Tirmidzi 1605dan An Nasaai 8/36 dishahihkan Al Albani dalam Irwa’ul Gholil No.1207]</p>
<p>Ibnul Atsiir <em>rahimahullah </em>berkata: <em>“Maknanya menjadi keharusan dan kewajiban seorang muslim untuk bertempat tinggal jauh dari rumah orang musyrik dan tidak tinggal ditempat yang apinya dinyalakan akan menampakkan api kaum musyrik jika dinyalakan didekat rumahnya  (bertetangga dekat (red). Tetapi hendaknya tinggal bersama kaum muslimin di negeri mereka. Sebab dilarangnya bertetangga dengan orang musyrik adalah karena tidak ada jaminan perjanjian dan keamanan bagi kaum muslimin”.. lalu berkata: kedua apinya berbeda, satu menyeru kepada Allah dan yang lain menyeru kepada syaitan. Lalu bagaimana bisa bersatu</em>. (Dinukil dari kitab Al Fashlul Mubin Fi Masalatil Hijroh Wa Mufaraqaatil Musyrikin, karya Husein bin Audah Al ‘uwaaisyah).</p>
<p>4. Sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em> :</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">???? ??????? ??????????? ???????? ?????? ????????? ???????? </span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Barang siapa yang berkumpul dengan musyrik dan tinggal bersamanya maka dia sepertinya.</em>&#8221; ( Hadits riwayat Abu Daud dan dishohihkan Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah No. 2330).</p>
<p>Imam Syaukani <em>rahimahullah</em> mengomentari hadits ini dengan berkata: <em>“Terdapat padanya keharaman bertempat tinggal dengan orang kafir dan kewajiban berpisah dari mereka.”</em> ( lihat Al Qulul Mubin hal 22, menukil dari Nailul Author 8/177..</p>
<p>Demikianlah hukum permasalahan ini, sehingga para ulama berfatwa akan keharomannya sebagaimana berikut ini :</p>
<p><strong>1. Fatawa Lajnah daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ No. 2393</strong></p>
<p>Soal: Banyak dari kaum muslimin yang datang ke satu negara berniat menetap tinggal. Lalu mereka mendapatkan kewarganegaraan amerika. Apakah hal itu diperbolehkan? Perlu diketahui negara tersebut adalah negara kafir, syirik dan rusak. Lalu bagaimana mereka memberikan loyalitas kepada pemerintahnya dengan meninggalkan kewarganegaraan negeri mereka yang islam dan menerima kewarganegaraan negara tersebut? Lalu bagaimana hukum islam tentang hal tersebut? Perlu diketahui mereka membenarkan hal tersebut dengan alas an menyebarkan agama islam.</p>
<p><strong>Jawabannya:</strong></p>
<p>Tidak boleh seorang muslim mengambil kewarganegaraan satu negara yang pemerintahnya kafir, karena hal itu adalah wasilah untuk memberikan loyalitas dan persetujuan terhadap amalan mereka yang batil. Sedangkan tinggal menetap tanpa mengambil kewarganegaraan, maka pada asalnya tidak diperbolehkan dengan dalil firman Allah :</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ????????? ???????????? ?????????????? ???????? ??????????? ??????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????????????? ??? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ????? ????????? ????????????? ?????? ????????????? ??????????? ????????? ????????? ?????????????? ?????????????????? ???? ?????????? ???????????? ?????????????? ??? ?????????????? ??????? ????? ??????????? ????????</span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:&#8221;Dalam keadaan bagaimana kamu ini&#8221;. Mereka menjawab:&#8221;Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)&#8221;. Para malaikat berkata:&#8221;Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu&#8221;. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).&#8221;</em> [QS. An Nisaa': 98]</p>
<p>Demikian juga sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wasallam</em>:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">????? ???????? ???? ????? ???????? ???????? ?????? ???????????????</span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara orang-orang musyrik.</em>&#8221; [Hadits riwayat Abu Daud 2645, At Tirmidzi 1605 dan An Nasaai 8/36]</p>
<p>Dan hadist lain yang semakna dengannya serta ijma’ kaum muslimin akan kewajiban berhijrah dari negeri syirik ke negeri Islam bila mampu. Akan tetapi para ahli ilmu din dan bashirah yang tinggal diantara kaum musyrikin untuk menyampaikan agama islam kepada mereka dan mendakwahi mereka kepadanya, maka tidak mengapa jika tidak takut fitnah pada agamanya dan berharap adanya pengaruh dan hidayah kepada mereka.<br />
Wabilahi Taufiiq.</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">???????? ???? ????? ???????? ????????? ?? ????? ?? ???????? ? ???????</span></p>
<p>Yang menandatangani:</p>
<p>Syeikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baaz ketua<br />
Syeikh Abdurrazaaq Afifi Wakil ketua<br />
Syeikh Abdullah bin Qu’ud anggota. *) (* Fatawa lajnah daimah lil buhuts ilmiyah wal ifta 2/108-109</p>
<p><strong>2. Fatawa Lajnah daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’  No. 6582</strong></p>
<p>Soal: Apa hukum Islam tentang perubahan kewarga negaraan seseorang baik dari negeri arab islam ke negeri arab islam lainnya. Demikian juga dari negeri arab muslim ke negeri eropah dengan tetap menjaga aqidahnya yaitu Islam?</p>
<p><strong>Jawabannya:</strong></p>
<p>Perpindahan kewarganegaraan seorang muslim dari negara islam kenegara islam lainnya diperbolehkan. Sedangkan perpindahan kewarganegaraan seorang muslim dari kewarga negaraan negeri islam ke negeri kafir tidak boleh.<br />
Wabilahi Taufiiq.</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">???????? ???? ????? ???????? ????????? ?? ????? ?? ???????? ? ???????</span></p>
<p>Yang menandatangani:</p>
<p>Syeikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baaz ketua<br />
Syeikh Abdurrazaaq Afifi Wakil ketua<br />
Syeikh Abdullah bin Ghadhayaan anggota.<br />
Syeikh Abdullah bin Qu’ud anggota.<br />
( Fatawa lajnah daimah lil buhuts ilmiyah wal ifta 2/110</p>
<p><strong>Konsekuensi dan Bahaya tinggal di Negeri Kafir.</strong></p>
<p>Keharaman tinggal menetap, apalagi mengambil kewarganegaraan negara kafir cukup jelas dan semakin jelas dengan melihat konsekwensi dan bahaya yang timbul darinya. Diantara bahaya dan konsekuensi tersebut adalah:</p>
<p>1. Sulit atau bahkan tidak dapat menampakkan syiar agama Islam dengan sempurna.<br />
Hal ini sudah menjadi sunatullah, tidak mungkin berkumpul iman dan kufur, syiar keimanan dengan syiar kekufuran. Mengkin dapat tampak pelaksanaan syiar tersebut tapi tidak sempurna. Hal ini dapat terlihat pada beberapa hal:</p>
<p>a. Sholat.<br />
Karena kesempurnaan sholat tidak akan ada dan tidak dapat dibayangkan kecuali dengan kesempurnaan penampakan, ketinggian dan kesuciannya dari hinaan, pelecehan dinegeri kafir. Padahal Allah berfirman:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">??????? ??????????? ????? ?????????? ???????????? ??????? ????????? ?????? ??????????? ?????? ???? ???????????</span></p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikan buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah mkarena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.</em>&#8221; [QS. Al Maaidah: 58]</p>
<p>b. Jihad.<br />
Bila terjadi pensyariatan jihad syar’i terhadap negara kafir. Mereka tidak lepas dari dua keadaan:</p>
<p>1. Meninggalkannya tanpa darurat. Mereka ini seperti orang yang berniat meninggalkan jihad tanpa halangan darurat. Orang yang seperti ini sama saja dengan orang yang meninggalkannya dengan sengaja.</p>
<p>2. Ikut bergabung membantu penguasa negara tersebut melawan kaum muslimin, mungkin dengan hartanya atau jiwanya. Sehingga mereka berperang bersama kaum musyrikin. (Dinukil dari perkataan Al faqiih Abu Abdillah Al Wansyarisiy. Lihat Al Fashlul Mubin Fi Masalatil Hijroh Wal Mufaraqaatil Musyrikin hal 103).</p>
<p>Ini terjadi secara nyata dalam kisah perang Badr, dimana sebagaian kaum muslimin yang tinggal diMakkah terpaksa berangkat bersama kaum Quraisy dalam perang badr. Ini jelas sangat berbahaya bagi mereka.</p>
<p>3. Menghancurkan iman seorang muslim, karena menyaksikan kemungkaran dan tidak dapat mengingkarinya.<br />
Tidak diragukan lagi keberadaan kemungkaran dinegeri kafir. Kemungkaran bebas dilakukan siapapun juga, sehingga tidak dianggap lagi sebagai sesuatu yang mungkar. Telah dimaklumi tabiat jiwa seseorang lemah dan suka meniru dan terpengaruh lingkungan sekelilingnya, lebih-lebih bila tidka memiliki kekuatan agama yang baik yang dapat menahan dirinya dari berbuat mungkar. Apalagi fitnah zina, khomr dan kebebasan bergaul sudah menjadi symbol dinegara tersebut.</p>
<p>4. Merupakan fitnah pada agama seorang muslim dan perendahan agamanya.<br />
Ini tidak jauh dari yang diatas, karena fitnah tersebut juga merusak agamanya apalagi syubhat selalu dilontarkan musuh-musuh islam pada mereka baik berhubungan dengan aqidah ataupun ibadah mereka. Belumlagi hinaan dan pelecehan yang mereka lakukan dengan beraneka ragam alasannya. Hal ini tentunya membuat dirinya rendah dan bertentangan dengan kemuliaan dan izzah islam. Padahal Nabi shallallahu <em>&#8216;alaihi wasallam</em> bersabda:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">??? ????????? ???????????? ???? ??????? ???????? </span></p>
<p>Artinya: <em>&#8220;Tidak boleh seorang muslim menghinakan dirinya</em>.&#8221; (Hadits riwayat At Tirmidzi No. 2180, Ibnu Majah No 4006 dan Ahmad no. 22347 dan dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah No. 613).</p>
<p>5. Takut akan nasib jiwa, harta, keluarga dan anak-anak seorang muslim dari keburukan dan kejelekan mereka. Hal ini tidak kalah pentingnya, karena seandainya mereka para penguasa kafir menepati janji dan perkataannya, maka tidak lepas jiwa, harta, keluarga dan anak-anak dari kejelekan dan keburukan mereka, baik dari sisi pergaulan ataupun sisi kehidupan yang lainnya. Ini telah dapat dimaklumi oleh mereka yang tinggal dinegeri kafir.</p>
<p>6. Takut terkuasai adat, itikad dan pakaian mereka.<br />
Ini sangat jelas karena kaum muslimin yang tinggal disana harus menyesuaikan bahasa, adat dan cara kehidupannya. Jarang yang dapat lolos dari pengaruh ini. Mereka tetntunya akan banyak menyerupai mereka. Padahal Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda:</p>
<p align="right"><span style="font-size: large; font-family: times, times new roman, serif;">???? ????????? ???????? ?????? ???????</span></p>
<p>Artinya:<em> &#8220;Barang siapa yang menyerupai satu kaum maka dia termasuk mereka.</em>&#8221; [Hadits riwayat Abu daud No.3512]</p>
<p>7. Wasilah untuk memberikan loyalitas dan persetujuan terhadap amalan mereka yang batil.<br />
Bertempat tinggal dinegeri kafir memaksa seorang muslim mengakui aturan dan amalan mereka yang bathil. Dan ini pasti! Bahkan dapat menjadi wasilah atau pengantar yang dapat membawa seorang muslim mencintai mereka atau memberikan loyalitas dan pertolongan kepada mereka. Ini merupakan konsekwensi dan bahaya yang besar terhadap keimanan dan aqidah seorang muslim.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bahaya yang terjadi akibat mukim/ bertempat tinggal dinegeri kafir terhadap keistiqomahan agama seorang muslim. Semuanya kembali kepada satu makna yaitu kerusakan agama.</p>
<p>Oleh karena itu, marilah kita jaga aqidah dan iman kita dengan tidak bepergian dan bertempat tinggal dinegeri kafir. Mudah-mudahan Allah memberikan kekuatan kepada kaum muslimin seluruhnya untuk meninggalkan hal-hal tersebut dan mengumpulkan mereka semua dinegeri-negeri mereka, negeri-negeri islam.<br />
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.</p>
<p>Penulis: Kholid Syamhudi Lc.</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzkholid.com">UstadzKholid.Com</a></p>


<div class="shr-bookmarks shr-bookmarks-expand shr-bookmarks-center">
<ul class="socials">
		<li class="shr-comfeed">
			<a href="http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/feed" rel="nofollow" class="external" title="Subscribe to the comments for this post?">Subscribe to the comments for this post?</a>
		</li>
		<li class="shr-delicious">
			<a href="http://delicious.com/post?url=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;title=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21" rel="nofollow" class="external" title="Share this on del.icio.us">Share this on del.icio.us</a>
		</li>
		<li class="shr-digg">
			<a href="http://digg.com/submit?phase=2&amp;url=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;title=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21" rel="nofollow" class="external" title="Digg this!">Digg this!</a>
		</li>
		<li class="shr-facebook">
			<a href="http://www.facebook.com/share.php?v=4&amp;src=bm&amp;u=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;t=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Facebook">Share this on Facebook</a>
		</li>
		<li class="shr-googlebuzz">
			<a href="http://www.google.com/buzz/post?url=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;imageurl=" rel="nofollow" class="external" title="Post on Google Buzz">Post on Google Buzz</a>
		</li>
		<li class="shr-plurk">
			<a href="http://www.plurk.com/m?content=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21+-+http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;qualifier=shares" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Plurk">Share this on Plurk</a>
		</li>
		<li class="shr-reddit">
			<a href="http://reddit.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;title=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21" rel="nofollow" class="external" title="Share this on Reddit">Share this on Reddit</a>
		</li>
		<li class="shr-stumbleupon">
			<a href="http://www.stumbleupon.com/submit?url=http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/&amp;title=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21" rel="nofollow" class="external" title="Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon">Stumble upon something good? Share it on StumbleUpon</a>
		</li>
		<li class="shr-twitter">
			<a href="http://twitter.com/home?status=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21+-+File: /data/app/webapp/functions.php<br />Line: 7<br />Message: Too many connections&amp;source=shareaholic" rel="nofollow" class="external" title="Tweet This!">Tweet This!</a>
		</li>
		<li class="shr-yahoomail">
			<a href="http://compose.mail.yahoo.com/?Subject=Tinggal+Di+Negeri+Kafir+%3F%21&amp;body=Link: http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/ (sent via shareaholic)%0D%0A%0D%0A----%0D%0A Tidak%20boleh%20%20bepergian%20kenegeri%20ahli%20syirik%20kecuali%20karena%20hal-hal%20yang%20diperbolehkan%20syari%E2%80%99at%20dan%20rekreasi%20bukan%20termasuk%20yang%20membolehkan%20berpergian%20kesana" rel="nofollow" class="external" title="Email this via Yahoo! Mail">Email this via Yahoo! Mail</a>
		</li>
</ul>
<div style="clear:both;"></div>
</div>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ustadzkholid.com/aqidah/tinggal-di-negeri-kafir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
