Gema dakwah jahriyah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terhadap kerabat dekat beliau terus menggema di seantero kota Makkah hingga turun firman Allah:
????????? ????? ???????? ?????????? ???? ??????????????
“Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik” (QS. Al Hijr: 94)
Kemudian Rasululloh menyingsingkan lengan bajunya untuk menyampaikan kebenaran kepada seluruh penduduk Makkah. Beliau mengajak manusia meninggalkan penyembahan berhala dan semua jenis paganisme yang sudah mengakar pada mereka. Disamping juga menyampaikan hakikat Islam dan membantah aqidah-aqidah batil yang sudah mencengkram akal para penduduk Makkah.
Ketika itulah kaum Quraisy melihat pengaruh dakwah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ini tidak terbatas, tidak sebagaimana keadaan orang terdahulu yang telah mengajak meninggalkan paganisme seperti Zaid bin Nufail dan semisalnya.
Oleh karena itu mereka bangkit menghadang dakwah dan mengambil beraneka ragam cara dan sarana untuk menghadang dakwah yang mereka anggap mengancam kemaslahatan mereka. Dakwah yang mereka anggap akan menghancurkan harga diri dan ambisi serta kedudukan mereka ditanah haram. Continue Reading
Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama : Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua : Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga : Pelafalan perjanjian
Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu : Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
RUKUN PERTAMA : ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]
Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4] Continue Reading
Assalamu ‘alaikum ustadz. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada ustadz, karena ada yang kurang jelas.
Maaf jika pertanyaan saya ada yg tidak berkenan di hati. Saya bertanya karena saya baru kenal dengan manhaj Salaf
Ahmad Iqbal
Alamat: Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
Email: ahmad.ixxxx@gmail.com
Komentar