Bolehkah kita menawarkan barang dikatalog padahal barangnya tidak ada di tempat..?...+
Monthly Archives: January 2009
Hukum Jama' Qoshor
Manakah yang lebih utama bagi musafir yang lebih dari tiga hari, sholat fardhu berjamaah bersama imam di masjid atau jama' goshor ?...+
Hukum Pakaian Yang Terkena Najis
Sucikah Pakaian yang kering dari najis tanpa dibasuh air ?...+
Mengenal Siroh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
Mengetahui siroh (sejarah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan satu kewajiban yang dibebankan kepada umat ini karena beliau adalah perantara dan penafsir Alquran secara perkataan dan perbuatan, sehingga tidaklah mungkin kita dapat memahami ajaran agama kita tanpa mengetahui siroh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam....+
Konsep Syariat Tentang Jihad Memerangi Orang Kafir
Sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui pengertian, ketentuan dan hukum-hukum serta syarat-syarat jihad yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an, Sunnah Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dan atsar para salaf umat ini....+
Hak Kewajiban Antara Rakyat Dan Penguasa Muslim
Bagaimana hak dan kewajiban yang harus saling dipenuhi antara rakyat dan penguasa muslim?...+
Barang Temuan (Luqothoh)
Apa yang harus saya lakukan ketika menemukan barang di jalan yang nilainya tidak terlalu besar?...+
Apakah perkerjaan saya terlaknat…
Hukum pekerjaan memasok uang di mesin-mesin ATM bank yang menjadi nasabah company ? masuk ribakah ?...+
Hukum sutroh dalam sholat
Bagaimanakah hukum sutroh ? apakah wajibnya hanya sebelum takbiratul ikhram ? ataukah diwajibkan selama sholat ditegakkan ?...+
Sejarah Ushul Fikih Versi Ahlu sunnah wa al-Jama’ah
Ilmu ushul fikih menurut ahlu sunnah wal jama’ah sebagaimana bidang keilmuan lainnya mengalami dan melalui beberapa tahapan penting. 1. Marhalah Tadwin (kodefikasi) atau penulisan dasar-dasar ilmu ushul fikih yang dipelopori oleh imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i 2. Marhalah Ittijaah al-Haditsi (ushul fikih dengan metodologi hadits) yang dipelopori imam Al-Khothib al-Baghdadi dan Ibnu Abdilbarr. 3. Marhalah...+



