Berbicara tentang berbakti kepada orang tua tidak lepas dari permasalahan berbuat baik dan mendurhakainya. Mungkin, sebagian orang merasa lebih ‘tertusuk’ hatinya bila disebut ‘anak durhaka’, ketimbang digelari ‘hamba durhaka’. Bisa jadi, itu karena kedurhakaan terhadap Allah, lebih bernuansa abstrak, dan kebanyakannya, hanya diketahui oleh si pelaku dan Allah saja. Lain halnya dengan kedurhakaan terhadap orang tua, yang jelas amat kelihatan, gampang dideteksi, diperiksa dan ditelaah, sehingga lebih mudah mengubah sosok pelakunya di tengah masyarakat, dari status sebagai orang baik menjadi orang jahat.
Pola berpikir seperti itu, jelas tidak benar, karena Allah menegaskan dalam firman-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua” (QS. Al-Israa : 23)
Penghambaan diri kepada Allah, jelas harus lebih diutamakan. Karena manusia diciptakan memang hanya untuk tujuan itu. Namun, ketika Allah ‘menggandengkan’ antara kewajibanmenghamba kepada-Nya, dengan kewajiban berbakti kepada orang tua, hal itu menunjukkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua memang memiliki tingkat urgensi yang demikian tinggi, dalam Islam. Kewajiban itu demikian ditekankan, sampai-sampai Allah menggandengkannya dengan kewajiban menyempurnakan ibadah kepada-Nya. [Baca lebih lengkap...]
Ibadah haji tidak dapat dipisahkan dari ajaran tauhid dan prakteknya, hal ini tampak jelas dalam realitas yang terjadi dalam ibadah tersebut
Mengenal para Rasul yang diutus kepada umat manusia merupakan perkara penting dan sangat dibutuhkan kaum muslimin, baik berkenaan dengan iman, tugas, kekhususan dan kehidupan mereka agar dapat dijadikan suri teladan bagi manusia.
Islam tidak hanya mengharamkan dagingnya, namun juga menganjurkan membunuhnya, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau.
Berbicara tentang berbakti kepada orang tua tidak lepas dari permasalahan berbuat baik dan mendurhakainya. Mungkin, sebagian orang merasa lebih ‘tertusuk’ hatinya bila disebut ‘anak durhaka’, ketimbang digelari ‘hamba durhaka’. Bisa jadi, itu karena kedurhakaan terhadap Allah, lebih bernuansa abstrak, dan kebanyakannya, hanya diketahui oleh si pelaku dan Allah saja. Lain halnya dengan kedurhakaan terhadap orang tua, yang jelas amat kelihatan, gampang dideteksi, diperiksa dan ditelaah, sehingga lebih mudah mengubah sosok pelakunya di tengah masyarakat, dari status sebagai orang baik menjadi orang jahat.
Pola berpikir seperti itu, jelas tidak benar, karena Allah menegaskan dalam firman-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلآ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Allah telah menetapkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya; dan hendaklah kalian berbakti kepada kedua orang tua” (QS. Al-Israa : 23)
Penghambaan diri kepada Allah, jelas harus lebih diutamakan. Karena manusia diciptakan memang hanya untuk tujuan itu. Namun, ketika Allah ‘menggandengkan’ antara kewajibanmenghamba kepada-Nya, dengan kewajiban berbakti kepada orang tua, hal itu menunjukkan bahwa berbakti kepada kedua orang tua memang memiliki tingkat urgensi yang demikian tinggi, dalam Islam. Kewajiban itu demikian ditekankan, sampai-sampai Allah menggandengkannya dengan kewajiban menyempurnakan ibadah kepada-Nya. [Baca lebih lengkap...]
Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz…
Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: gusxxxx@yahoo.co.id
Sudah diketahui bahwa musik memang menghanyutkan jiwa dan terkadang membangkitkan nafsu, namun masih ada orang yang dianggap mufti atau ustad membolehkan bernyanyi dalam batas-batas tertentu. Mohon penjabarannya, adakah sahabat yang membolehkan alat-alat musik dan nyanyian?
Ikhsan Wibowo
Alamat: Qatar
Email: ichan_almustadhxxxx@yahoo.com
Manusia pasti berbuat dosa dan pasti butuh ampunan Allah. Oleh karena itu Allah memberikan keutamaan dan kemurahan kepada hambaNya dengan mensyariatkan amalan-amalan yang dapat menghapus dosa disamping taubat. Sebagiannya dijelaskan dalam Al Qur’an dan sebagiannya lagi dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.Diantaranya sebagai berikut:
1. Menyempurnakan wudhu dan berjalan ke masjid, sebagaimana disampaikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapu dosa dan mengangkat derajat. Mereka menjawab: ya wahai rasululloh. Beliau berkata: menyempurnakan wudhu ketika masa sulit dan memperbanyak langkah kemasjid serta menunggu shalat satu ke shalat yang lain, karena hal itu adalah ribath” (HR Muslim dan Al Tirmidzi).
Ingin bertanya kepada ustadz namun tidak punya kenalan ustadz? Ingin tanya ustadz namun harus menunggu ada pengajian? Ingin tanya ustadz di radio namun sulit masuk? Ingin tanya ustadz namun banyak kendala? Kini UstadzKholid.Com menyajikan fitur baru yaitu Konsultasi Online secara real-time. Anda dapat bertanya kepada ustadz melalui chat, dan akan langsung dijawab dengan jawaban ringkas oleh para ustadz pembina konsultasi syariah, insya Allah.
Caranya, cukup klik tombol Konsultasi Online di-sidebar sebelah kanan. Kemudian masukkan nama dan alamat email. Lalu akan muncul kotak chat dimana anda dapat bertanya jawab. Ketentuannya, jawaban hanya berupa jawaban singkat, tidak rinci mengingat kesempatan dan waktu yang dimiliki para ustadz pembina konsultasi syariah.
Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Ustadz bolehkah jika seseorang yang bukan berprofesi sebagai pedagang motor namun punya modal lebih? Kemudian jika ada orang lain yang kebetulan butuh motor meminta padanya untuk membelikan dulu. Adapun pembayarannya (yang butuh motor tesebut), dilakukan secara kredit dan harganya tidak sama dengan harga motor secara kontan.
Hamba Allah
Solo
Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang menjadi makmumnya ahlul bid’ah? Apakah diperbolehkan seseorang mendirikan shalat berjamaah di asrama, dengan alasan masjid terdekat dari asrama imam rawatibnya biasanya melakukan ritual bid’ah sedangkan masjid yang lain jaraknya jauh? Misalnya, jika kita berkeyakinan bahwa qunut subuh adalah suatu bid’ah, maka bagaimana hukumnya jika kita menjadi makmumnya imam yang selalu mengamalkan qunut subuh, apakah boleh? Jazakallahu khairan
Abu Abdirrahman
Alamat: Jl. Mulyosari, Surabaya
Email: emailkuxxxx@yahoo.com